Rabu, 31 Oktober 2018

Jelang Pileg dan Pilpres, Ormas di Kendal Deklarasi Pemilu 2019 Damai

Sejumlah organisasi massa di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), mendeklarasikan diri serta berikrar mengawal Pemilu 2019 aman dan damai. Insiatif tersebut didasarkan untuk menghindari perpecahan atas perbedaan pilihan saat pemilu mendatang.

Pantauan iNews, ikrar dan deklarasi pemilu damai ini diikuti perwakilan organisasi massa bersama dengan polisi, TNI dan penyelenggara pemilu. Dalam ikrarnya, ormas di Kendal menyatakan akan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, para ormas berjanji akan turut serta menciptakan keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dalam mendukung Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 aman dan bermartabat.

sumber:https://www.inews.id/daerah/jateng/jelang-pileg-dan-pilpres-ormas-di-kendal-deklarasi-pemilu-2019-damai/306634

Bawaslu Kendal Ajak 30 LSM Wujudkan Pemilu Damai

Bawaslu Kabupaten Kendal ajak 30 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ciptakan Pemilu 2019 yang damai di wilayah Kabupaten Kendal.

Ajakan disampaikan Anggota Bawaslu Kendal Arief Musthofifin dalam Seminar Kabangsaan yang digagas LSM Prasasti, di RM Adilla, Rabu (31/10/2018).

"Pemilu adalah pesta demokrasi. Maka, lazimnya pesta, haruslah berisi kegembiraan. Tidak dengan menyebar fitnah, kebohongan dan permusuhan. Karena itu semua bisa berakibat pada perpecahan," jelas Arif.

Dalam seminar bertajuk Membangun Persatuan Nasional Guna Menciptakan Pemilu Damai 2019, Arief juga menyampaikan tolok ukur keberhasilan Pemilu.

"Di antara ukuran Pemilu damai yang bersih dan bermartabat yaitu ketaatan terhadap peraturan. Baik aturan Pemilu ataupun regulasi lain yang terkait. Tidak memainkan hoaks, isu sara dan politik uang. Dengan demikian Pemilu di Kendal akan aman dan nyaman," katanya.

Pemerintah Kabupaten Kendal juga menyampaikan hal senada. Dalam sambutan Bupati Kendal Mirna Annisa yang dibacakan Ardi Lukfyarso dari Kesbangpol disampaikan bahwa kampanye harus dilaksanakan secara damai.

"Kampanyelah dengan damai. Kampanye dengan aman. Jangan saling menghujat dan jangan saling menghina," kata Bupati Kendal Mirna Annisa melalui Ardi Lukfyarso.

Lebih lanjut, dalam kampanye, semestinya yang ditampilkan visi misi dan program kerja.

"Tampilkan program, visi misi Anda, untuk meyakinkan masyarakat agar memilih Anda," lanjutnya

Tidak ketinggalan, Kodim 0715/Kendal yang juga diundang dalam seminar mengingatkan pentingnya menjaga persatuan.

"Perbedaan di antara kita adalah kenyataan. Namun, jangan sampai merusak persatuan, sebagaimana tema seminar ini. Walau kita berbeda, partai berbeda, kita semua tetap satu jua. Kalau ada pelanggaran laporkan ke Bawaslu," kata Kapten Sugiatmoko mewakili Kodim 0715/Kendal.

Sementara Polres Kendal mengingatkan perlunya kesadaran akan perbedaan.

"Sudah sewajarnya kita berbeda, tetapi secara etis tidak bermusuhan. Kami sangat mengapresiasi giat LSM Prasasti beserta seluruh LSM di Kabupaten Kendal ini untuk Pemilu damai. Semoga diikuti elemen masyarakat lain hingga tercipta Pemilu damai sampai akhir nanti," jelas AKBP Supraptoyo Kabag OPS Polres Kendal.


sumber:http://www.rmoljateng.com/read/2018/10/31/13463/Bawaslu-Kendal-Ajak-30-LSM-Wujudkan-Pemilu-Damai-

Senin, 29 Oktober 2018

Bawaslu Kendal Juga akan Fokus Berantas Informasi Hoax saat Kampanye Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bawaslu Kendal Juga akan Fokus Berantas Informasi Hoax saat Kampanye, http://jateng.tribunnews.com/2018/10/01/bawaslu-kendal-juga-akan-fokus-berantas-informasi-hoax-saat-kampanye?fbclid=IwAR087TQQkUZ2i8oY97xZGi9z5hXigu2lFiXu04FSpIcSI7keWznd6BDMa8w. Penulis: Dhian Adi Putranto Editor: suharno

Untuk menangkal berita palsu dan menyebar fitnah yang menyerang peserta kampanye baik calon presiden maupun calon legeslatif dalam media massa,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah bekerja sama dengan Dewan Pers.

Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka setelah acara Deklarasi Pemilu Damai 2018 di Kendal pada Senin (1/10/2018) yang dikuti oleh para partai peserta pemilu, dan forkompinda Kendal.
Ia mengatakan tak hanya bekerja sama dengan dewan pers saja dalam upaya penangkalan berita palsu.
Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia untuk menghalau penyebaran berita palsu pada media penyiaran.
"Sedangkan untuk di media sosial maupun internet kami juga telah membentuk satgas tersendiri yang nantinya akan mengawasi penyimpangan penggunaan internet," katanya.

Sedangkan upaya deklarasi ini juga sebagai pengingat bagi masyarakat dan peserta pemilu bahwa pengawasan terhadap proses pemilu tetap dilaksanakan terlebih memasuki masa kampanye agar proses pesta rakyat ini berjalan dengan damai dan terhindar dari kampanye hitam yang membuat perpecahan bangsa.
"Kami akan terus mengawasi namun alangkah sangat membantu jika masyarakat ikut juga mengawasi proses kampanye," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur menuturkan bahwa pihaknya sangat mendukung deklarasi pemilu damai.

Menurutnya kegiatan itu patut diberikan apresiasi karena akan menciptakan situasi kondusif dalam pemilu.
"Ini merupakan moment penting agar terlaksana pemilu yang aman dan damai di Kabupaten Kendal,"pungkasnya.


sumber:http://jateng.tribunnews.com/2018/10/01/bawaslu-kendal-juga-akan-fokus-berantas-informasi-hoax-saat-kampanye?fbclid=IwAR087TQQkUZ2i8oY97xZGi9z5hXigu2lFiXu04FSpIcSI7keWznd6BDMa8w

Parpol Di Kendal Ucap Janji Pemilu Bersih

Bawaslu Kendal memprakarsai komitmen dan janji partai politik atau peserta Pemilu untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang bersih dan bermartabat. Janji tersebut diucapkam dalam Launching Pengawasan Pemilu 2019 yang diadakan Bawaslu Kendal di Hotel Sae Inn Kendal.
Dengan dipandu salah satu parpol, mereka serentak mengatakan janji lima hal kepada masyarakat Kabupaten Kendal. Di antara janjinya yaitu, 

"Tidak akan menggunakan politik uang, menyebarkan fitnah, berita bohong dan menggunakan isu sara," ucap janji mereka Senin, (01/102018)

Tidak cukup sampai di situ. Para kontestan Pemilu di wilayah Kabupaten Kendal ini juga janji berkompetisi secara sehat sesuai aturan main yang berlaku. 

Ucap janji peserta Pemilu tersebut juga disaksikan Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA serta Forkorpimda Kabupaten Kendal.

"Pemilu akan bersih dan bermartabat jika dilaksanakan sesuai aturan. Silahkan peserta Pemilu bersaing untuk anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden. Tetapi harus ingat, endingnyan untuk NKRI," ujar  Fajar SAKA

sumber:http://www.rmoljateng.com/read/2018/10/01/12202/Parpol-Di-Kendal-Ucap-Janji-Pemilu-Bersih-?fbclid=IwAR1-No4a0knI8vSDDwQzthstkEYck_d3-V-cpnwJRCTIRntbiaxG-l18H6o

Wabup Kendal Serukan Kampanye Damai

Wakil Bupati Kendal Masrur Masyur menyerukan kepada partai politik peserta pemilu maupun tim suksesnya untuk melakukan kampanye damai. Kegiatan kampanye yang damai bisa membawa situasi yang kondusif. 
"Kedamaian merupakan salah satu pondasi penting dalam membangun negara. Parpol supaya menciptakan situasi kondusif selama masa kampanye dan sesudahnya,’’ kata dia pada Launching Pengawasan Pemilu Bersih dan Bermartabat yang digelar Bawaslu Kendal di Hotel Sae Inn, Senin (1/10). 
Pada kesempatan itu juga dilaksanakan deklarasi kampanye yang dibacakan perwakilan parpol peserta Pemilu 2019. Masrur mengatakan, deklarasi dan launching tersebut, merupakan momentum penting untuk bisa menciptakan pemilu damai dan bersih.
‘’Lakukan kampanye dengan damai. Jangan saling menghina maupun menghujat. Caleg agar memaparkan visi misi agar menarik minat masyarakat dalam menentukan pilihan,’’ tambahnya. 
Dia juga berpesan, supaya bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang bisa membuat kehancuran dan terpecah belah di kalangan masyarakat.
‘’ASN, TNI, Polri, Bawaslu, dan KPU supaya bisa bekerja dengan baik, bersikap netral, dan transparan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,’’ kata dia.  
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka, mengajak semua peserta Pemilu 2019 menegakkan pemilu bersih dan bermartabat karena apa yang dikerjakan sekarang adalah untuk generasi penerus.
‘’Apapun yang dilakukan dalam Pemilu 2019 adalah untuk Indonesia. Hindari politik uang, isu sara, dan menyebarkan berita hoaks,’’ tuturnya. 
Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, menyatakan hal senada. Dirinya mengajak parpol peserta Pemilu 2019 untuk menaati aturan yang ada demi terwujudnya pemilu yang sukses dan damai.
‘’Sekarang sudah memasuki tahapan kampanye. Parpol agar melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ kata dia. 
Kasat Intelkam Polres Kendal, AKP Suwarno, Polres Kendal bersama institusi terkait siap mengamankan jalannya proses tahapan Pemilu 2019.
‘’Kami berharap parpol yang hendak menggelar kampanye, supaya mengajukan permohonan ke Polres Kendal, sehingga kami bisa membantu pengamanan selama acara berlangsung,’’ ucapnya. 
sumber:https://www.suaramerdeka.com/news/baca/129610/wabup-kendal-serukan-kampanye-damai?fbclid=IwAR2-ktOB9AP4OV5j6W-CpHGlCsJIR_3jZJPIF3oFDKit9kP11FHRryttB4A

Atas Prakarsa Bawaslu Kendal, Parpol Janjikan Pemilu Bersih dan Bermartabat

 Bawaslu Kendal memprakarsai komitmen dan janji partai politik atau peserta Pemilu untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang bersih dan bermartabat. Janji tersebut diucapkam dalam launching Pengawasan Pemilu 2019 yang diadakan Bawaslu Kendal, Senin (1/10/) di Hotel Sae Inn.
Dipandu salah satu parpol, mereka serentak mengatakan janji lima hal kepada masyarakat Kabupaten Kendal. Di antara janjinya yaitu tidak akan menggunakan politik uang, menyebarkan fitnah, berita bohong dan menggunakan isu sara.
Tidak cukup sampai di situ, para kontestan Pemilu di wilayah Kabupaten Kendal ini juga janji berkompetisi secara sehat sesuai aturan main yang berlaku. Tunduk dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ucap janji peserta Pemilu tersebut disaksikan Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA, Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur, Sekda Muh. Thoha, Kajari Yudi Hendarto dan Kasat Intelkam Polres Suwarno. Berikutnya, Ketua FKUB Ubaidillah, Ketua MUI Asroi Thohir serta instansi lain seperti Kodim, PN dan KPU. Tidak ketinggalan empunya gawe Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani juga menyaksikan.
Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subkhi Abdul Kadir Arif dalam orasi Pemilu damai menyampai pesan-pesan penting.
“Pemilu akan bersih dan bermartabat jika dilaksanakan sesuai aturan. Silahkan peserta Pemilu bersaing untuk anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden. Tetapi harus ingat, endingnyan untuk NKRI,” kata Fajar.
Pernyataan tersebut selaras apa yang disampaikan Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur dalam sambutannya.
“Lakukan kampanye dengan aman, damai dan kondusif. Jangan saling hujat menghujat. Berilah kesadaran kepada masyarakat untuk memilih yang terbaik,” kata Masrur Masykur.
Sementara Kasat Intelkam Polres Suwarno menyoroti kampanye tanpa pemberitahuan ke pihak kepolisian.
“Sampai saat ini belum ada pemberitahuan kampanye ke Polres. Padahal itu penting. Dengan pemberitahuan kami bisa memetakan kerawanan dan setting antisipasinya. Karena tugas Polri adalah melindungi dan mengayomi masyarakat,” kata Suwarno.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani mengucapkan selamat kepada peserta Pemilu. “Selamat kami sampaikan kepada peserta Pemilu untuk berkampanye. Lakukan dengan semangat menolak politik uang, berita hoaks dan isu sara,” kata Odilia.
Acara launching pengawasan yang diisi deklarasi Pemilu bersih dan bermartabat ini ditutup doa untuk Kabupaten Kendal dan korban bancana tsunami di Palu yang dipimpin Ketua FKUB Kendal Ubaidillah. Lantas disusul penandatanganan naskah janji oleh peserta Pemilu dan saksi. 
sumber:https://nusantaranews.co/atas-prakarsa-bawaslu-kendal-parpol-janjikan-pemilu-bersih-dan-bermartabat/?fbclid=IwAR1tefcvzaFtdcOagXIiYiQ23y-xIrT5etNoqOO6_eI8jDyi9dTGxCPLkHM

Bawaslu Kendal Diharapkan Jadi Penyeimbang Dinamika Pemilu

Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur berharap Bawaslu menjadi penyeimbang dalam dinamika proses Pemilu serentak 2019. Sehingga tercipta situasi aman dan nyaman di tengah masyarakat. "Kami berharap masyarakat merasa aman dan nyaman dalam Pilpres dan Pileg serentak 2019," kata Masrur Masykur di kantornya saat dikunjungi rombongan Bawaslu Kendal, Kamis, (27/9).
Tidak cukup itu, Masrur juga menyampaikan masukan kepada Bawaslu Kendal supaya tercapai situasi aman dan nyaman di Kendal. Mengingat Pemilu serentak dimungkinkan banyak terjadi dinamika di tengah masyarakat.
"Bawaslu dapat berperan sebagai balanching atau penyeimbang atas berbagai persolan dalam Pemilu. Apalagi Pilpres dan Pileg berlangsung serentak, berpotensi timbul banyak persoalan, sedangkan parpol atau peserta Pemilu kami harapkan bisa fair play. Jadi, Pemilu berjalan sehat dan riang gembira," tambah Masrur.
Untuk menuju Pemilu bersih, damai dan riang gembira, Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani berharap kehadiran Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur dalam Deklarasi Pemilu Damai yang digagas lembaganya "Rencananya, Senin, 1 Oktober 2018 Bawaslu Kendal mengadakan Deklarasi Pemilu Damai. Kami berharap kesediaan Bapak Wakil Bupati hadir dalam deklarasi," minta Odilia kepada Wakil Bupati langsung.
Anggota Bawaslu Kendal Arief Musthofifin juga turut menyampaikan format Deklarasi Pemilu Damai. "Dalam deklarasi nanti ada orasi damai, pembacaan dan tanda tangan naskah deklarasi, doa lintas agama lalu pelepasan balon udara," kata anggota Bawaslu Kendal termuda yang akrab disapa Mas Arief ini.
Wakil Bupati Masrur Masykur sangat apresiatif atas rencana Bawaslu Kendal untuk Deklarasi Pemilu Damai. Jika tidak berhalangan akan pula hadir dalam helat tersebut.
sumber:https://www.suaramerdeka.com/news/baca/128666/bawaslu-kendal-diharapkan-jadi-penyeimbang-dinamika-pemilu?fbclid=IwAR2CS4ZTLWRulGbBkgxA2nVyWd96zYpjspqgwHGSrh19xbZJtgP0AHQKm7o

Wakil Bupati Kendal Berharap Bawaslu Dapat Menjadi Penyeimbang Ketika Pemilu

Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur berharap Bawaslu dapat menjadi penyeimbang dalam dinamika proses Pemilu serentak 2019. Sehingga tercipta situasi aman dan nyaman di tengah masyarakat.
"Kami berharap masyarakat merasa aman dan nyaman dalam Pilpres dan Pileg serentak 2019," kata Masrur Masykur di kantornya saat dikunjungi rombongan Bawaslu Kendal, Kamis  (27/9/2018).

Tidak cukup itu, Masrur juga menyampaikan masukan kepada Bawaslu Kendal supaya tercapai situasi aman dan nyaman di Kendal. Mengingat Pemilu serentak dimungkinkan banyak terjadi dinamika di tengah masyarakat. 

"Bawaslu dapat berperan sebagai penyeimbang atas berbagai persolan dalam Pemilu. Apalagi Pilpres dan Pileg berlangsung serentak, berpotensi timbul banyak persoalan," sambut Masrur Masykur dengan ramah. 

"Sedangkan parpol atau peserta Pemilu kami harapkan bisa fair play. Sehingga Pemilu berjalan sehat dan riang gembira," tambah Masrur. 

Untuk menuju Pemilu bersih, damai dan riang gembira, Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani berharap kehadiran Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur dalam Deklarasi Pemilu Damai yang digagas lembaganya.

"Rencanya, Senin, 1 Oktober 2018 Bawaslu Kendal mengadakan Deklarasi Pemilu Damai. Kami berharap kesediaan Bapak Wakil Bupati hadir dalam deklarasi," minta Odilia kepada Wakil Bupati langsung. 

Anggota Bawaslu Kendal Arief Musthofifin juga turut menyampaikan format Deklarasi Pemilu Damai.

"Dalam deklarasi nanti ada orasi damai, pembacaan dan tanda tangan naskah deklarasi, doa lintas agama lalu pelepasan balon udara," jelas Arif

Wakil Bupati Masrur Masykur sangat apresiatif atas rencana Bawaslu Kendal untuk Deklarasi Pemilu Damai. Jika tidak berhalangan akan pula hadir dalam helat tersebut.
sumber:http://www.rmoljateng.com/read/2018/09/27/12020/Wakil-Bupati-Kendal-Berharap-Bawaslu-Dapat-Menjadi-Penyeimbang-Ketika-Pemilu-?fbclid=IwAR3hAkYiqv0s8rtL1VnudFtEbdyUMU6O8-HsL5sFt8eZhRNh42hkVwYZAQE

Komisi A DPRD Jateng Evaluasi Kinerja Bawaslu Kendal dalam Tugas Pengawasan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bisa berperan sebagai panglima demokrasi. Hal ini disampaikan anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Joko Riyanto saat kunjungan kerja di Bawaslu Kendal, Selasa (25/9/2018) terkait evaluasi pelaksanaan Pilgub Jateng lalu. Oleh karena itu, Bawaslu agar lebih fokus kepada penyadaran masyarakat tentang demokrasi. “Saya kira Bawaslu tidak terlalu menyoroti pelanggaran alat peraga kampanye, tapi fokus kepada penyadaran masyarakat,”katanya.
Anggota dewan lainnya, Bambang Joyo Supeno meminta kepada Bawaslu agar lebih mempersiapan untuk pemilu selanjutnya. Pasalnya pada pemilu 2019 mendatang akan lenih rumit, karena pemilu legislatif dan pilpres dilakukan serentak. “Pemilu nanti kan ada 5 surat suara, sehingga jangan sampai masyarakat itu bingung,”katanya.
Bambang juga mengingatkan, agar Bawaslu benar-benar mencermati dalam penghitungan surat suara. Penghitungan suara jangan sampai memakan waktu terlalu lama, maka harus dilakukan secara teliti supaya tidak ada kesalahan dan pengulangan, karena semakin lama penghitungan, maka semakin besar kemungkinan terjadi penyimpangan. Selain itu Bawaslu diminta untuk mencermati pengawasan administrasi, terutama administrasi kependudukan. “Itu beberapa di antaranya yang harus diantisipasi supaya pemilu dapat berjalan dengan baik,”harapnya.
Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Jateng sudah dan akan dilakukan. Pada pilgub lalu telah menugaskan pengawasan mulai dari tingkat desa sampai di tingkat TPS. Bawaslu juga terus mencermati daftar pemilih sampai menjelang pelanksanaan pencoblosan. “Apa yang disampaikan oleh anggota dewan sebenarnya sudah kami lakukan, tapi evaluasi ini supaya ke depan bisa lebih baik lagi,”katanya.
Sementara itu pimpinan Bawaslu lainnya, Arif Musthofifin mengatakan, Bawaslu telah menjalankan sebagaimana yang diamanatkan. Tugas meminimalisir pelanggaran dengan sosialisasi ke ormas-ormas, pelajar dan kelompok masyarakat lainnya yang supaya masyarakat mengerti terhadap peraturan pemilu. Juga telah memetakan kerawanan
di desa dan TPS yang selanjutnya memberikan instruksikan kepada petugas untuk mengantisipasinya. “Kami juga berkoordinasi denga Forkopimcam untuk pengawasan bersama,”ujarnya.

Banwaslu Kendal Soroti Persoalan Regulasi UU Pemilu

Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Kendal menyoroti berbagai persoalan regulasi yang tertuang dalam UU Pemilu.  Hal itu diungkapkan Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal, Ubaidillah.
"Dalam UU Pemilu kami jumpai larangan yang tidak disebut sebagai pelanggaran pidana tetapi ada sanksi pidananya. Nah, demikian ini sudah menjadi bahan perdebatan tersendiri. Padahal, dalam upaya penegakan hukum perlu kepastian hukum," jelas Ubaidillah, Selasa(25/9).

Sedangkan tantangan kelembagaan Bawaslu menghadapi Pemilu 2019  tak lain adalah susah mencari SDM Pangawas TPS. 

"Pengawas TPS Pilgub 1.795 saja di beberapa tempat kesulitan mencari orang yang memuhi syarat lulusan SMA dan usia minimal 25 tahun. Padahal TPS Pemilu naik menjadi 3.445," timpal Ketua/ Kordiv organisasi dan SDM Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Odilia berharap, sebagai penyalur aspirasi agar Komisi A DPRD Jateng bisa mencarikan jalan keluar atas berbagai persolan tadi. Karena Pemilu berintegritas adalah harapan bersama.

"Semoga dengan hadirnya DPRD jateng bisa turut membantu kita untuk menyelesaikan permasalahan yang ada," tutup Odilia

sumber:http://www.rmoljateng.com/read/2018/09/25/11951/Banwaslu-Kenjdal-Soroti-Persoalan-Regulasi-UU-Pemilu-?fbclid=IwAR3XXbrfxHmiB3fhmy09iWTYNMpvmtsxwVbfnKWK5qZgrTk5vCwyeJpS_c4

Kantor Bawaslu Kendal Didatangi Komisi A DPRD Jateng, Ada Apa?

Komisi A DPRD Jateng mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal. Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi A Masruhan Samsurie ini ingin tahu plus-minus pengawasan Pilgub 2018 sekaligus kesiapan menghadapi Pemilu 2019.

"Kami melihat Pilgub Jateng di Kabupaten Kendal berjalan baik. Apa yang dilakukan Bawaslu selama ini? Sekaligus apa kekurangan terkait regulasi dan sebagainya?" tanya Masruhan Samsurie saat membuka obrolan, Selasa (25/09/2018)

Kordiv Hukum Bawaslu Kendal Arief Musthofifin menanggapi pertanyaan tersebut dengan dua jawaban yaitu giat pencegahan dan penindakan. 

"Pertama pencegahan. Melalui sosialisasi melibatkan banyak elemen masyarakat. Lalu pemetaan daerah rawan juga TPS rawan. Ada 1.235 TPS rawan dari 1.795 TPS. Lalu menindak atau penegakan hukum bagi yang melanggar," terang Anggota Bawaslu Kendal termuda yang akrab disapa Mas Arief. 

Arief melanjutkan, pada TPS yang rawan tadi diawasi lebih khusus. Seperti, Panwascam full time stand by di lokasi TPS atau melibatkan aparat keamanan menjaga daerah rawan. 

"Sedangkan kekurangan terkait regulasi yaitu tidak ada kewenangan mencekal. Sehingga terduga tindak pidana Pilkada tidak bisa diproses atau lepas bila dia 'menghilang' lebih dari 14 hari," tutup Arief. 

sumber:http://www.rmoljateng.com/read/2018/09/25/11950/Kantor-Bawaslu-Kendal-Didatangi-Komisi-A-DPRD-Jateng,-Ada-Apa-?fbclid=IwAR22f-AdLLEWSVk5icGf82En-JQ4acoj2KePityDYqbGAtOePTff__NxLDo

Kamis, 25 Oktober 2018

Bawaslu Kendal Sosialisasikan Pengawasan Pemilu kepada Perangkat Kecamatan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi proses pemilu. Partisipasi masyarakat ini untuk mencapai Pemilu bersih berintegritas sebagai pengawas partisipatif.
“ASN, Sekcam dan Trantib yang hadir sini adalah bagian obyek pengawasan. Maka, kami sosialisasikan aturannya. Sekaligus sebagai masyarakat pengawas Pemilu,” sambut Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani dalam Sosialisasi Pengawasan Kepada Perangkat Kecamatan, Senin, (24 September 2018) pagi.
Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin yang hadir sebagai pembicara acara menyampaikan bahwa Sekcam dan Trantib punya peran penting dalam suksesnya Pemilu. Bahkan sebagai garda terdepan pengawasan partisipatif Pemilu. Peran pengawas partisipatif tertera dalam UU Pemilu tahun 2017, khususnya pada Pasal 102 termaktub bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat mengawasi Pemilu.
“Sekcam dan Trantib di sini, adalah garda terdepan pengawasan partisipatif Pemilu, khususnya mengawasi obyek pengawasan pada tingkat kecamatan. Mari kita cegah pelanggaran dan laporkan jika diduga ada yang melanggar,” kata anggota Bawaslu Kendal termuda ini.


Sementara Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kendal Wahidin Said menyampaikan, masa kampanye Pemilu sudah dimulai sejak 23 September 2018. Namun Bawaslu tidak hanya fokus mengawasi kampanye, tapi masih mengawasi tahap penyempurnaan DPT. “Maka, kita di sini tidak hanya mengajak mengawasi kampanye, juga memberi masukan untuk DPT. Karena DPT atau hak pilih ini hak jadi harus diberikan,” kata Wahidin Said.

sumber:http://swarakendal.com/2018/09/24/bawaslu-kendal-sosialisasikan-pengawasan-pemilu-kepada-perangkat-kecamatan/?fbclid=IwAR07YaRBsDBXAXLf70zWL4N1QeUqSmuvAAO12MIOiUhZqPxQH-UuGrP2jRA

Ketua RT dan Ketua RW Dilarang Ikut Kampanye?

Memasuki masa kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal meminta para pesera pemilu untuk menaati peraturan kampanye. Masa kampanye yang dimulai tanggal 23 September lalu sudah terasa di kabupaten Kendal.
Komisioner Bawaslu Kendal Wahidin Said menerangkan bahwa ada beberapa tempat yang tidak diperkenankan untuk menjadi tempat kampanye baik itu hanya sekedar meletakan alat peraga kampanye.
"Lokasi yang tidak diperkanan untuk menempelkan bahan dan alat peraga kampanye di antaranya tempat ibadah, fasilitas kesehatan dan di lembaga pendidikan. Itu semua tidak diperbolehkan, termasuk di pepohonan juga" jelasnya Senin (24/9)
Said menambahkan selain itu ada larangan juga bagi pihak-pihak yang dilarang mengikuti kampanye selain Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota Polri dan TNI, yakni diantaranya Perangkat desa dan kepala desa, Ketua RT dan Ketua RW, anggota Badan Pemusyawarahan Desa dan WNI yang belum memiliki hak pilih.
"Termasuk juga hakim, para pejabat BUMN dan karyawannya juga tidak diperbolehkan untuk ikut berkampanye," jelasnya
Secara terpisah, menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Prof Muhammad Nasir juga melarang penjabat perguruan tinggi terlibat dalam politik praktis.
Menurutnya kampus merupakan tempat untuk pengembangan akademik sehingga tindakan politik praktis maupun kampanye dilarang di perguruan tinggi.
"Baik itu perguruan tinggi swasta maupun perguruan tinggi negeri. Politik praktis tidak diperkenankan. Jika ingin melakukan politik praktis silahkan keluar dari perguruan tinggi," jelasnya saat dijumpai di Kendal beberapa waktu yang lalu. 
sumber:http://jateng.tribunnews.com/amp/2018/09/24/ketua-rt-dan-ketua-rw-dilarang-ikut-kampanye?fbclid=IwAR3EJBHOCfDWHEUdJVRYcdg_1Ho3m4M4bZFG7BnUz3hU1izsiuNxyQulECk

Bawaslu Kendal: Masyarakat Garda Terdepan Pengawas Partisipatif

Pengawasan untuk mencapai Pemilu bersih berintegritas tidak bisa dibebankan pada lembaga Bawaslu saja. Keterlibatan masyarakat sebagai pengawas partisipatif juga sangat dibutuhkan dalam mengawasi proses Pemilu.
Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin  menyampaikan, bahwa Sekcam dan Trantib punya peran penting dalam suksesnya Pemilu.

"ASN, Sekcam dan Trantib yang hadir sini adalah bagian obyek pengawasan. Maka, kami sosialisasikan aturannya. Sekaligus sebagai masyarakat pengawas pemilu," sambut Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani dalam Sosialisasi Pengawasan Kepada Perangkat Kecamatan, Senin, (24/092018).

Arief menuturkan, peran pengawas partisipatif tertera dalam UU Pemilu tahun 2017. Khususnya pada Pasal 102 termaktub bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat mengawasi Pemilu. 

"Jadi, bapak ibu Sekcam dan Trantib di sini, adalah garda terdepan pengawasan partisipatif Pemilu. Khususnya mengawasi obyek pengawasan pada tingkat kecamatan. Mari kita cegah pelanggaran dan laporkan jika diduga ada yang melanggar," kata anggota Bawaslu Kendal termuda yang akrab disapa Mas Arief ini. 

Sementara Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kendal Wahidin Said yang juga menyampaikan, saat ini Pemilu sudah memasuki awal kampanye. 
Hingga hari ini sudah hari kedua masa kampanye Pemilu. 

"Tahap penyempurnaan DPT juga berjalan terus. Maka, kita di sini tidak hanya mengajak mengawasi kampanye, juga memberi masukan untuk DPT," ujar Wahidin.

sumber:http://www.rmoljateng.com/read/2018/09/24/11878/Bawaslu-Kendal:-Masyarakat-Garda-Terdepan-Pengawas-Partisipatif-?fbclid=IwAR39c8FZ7dNwHMl-n3b07a9lBDpbSf3AfOj61jEv9cei-ZiD0dA3qPDU48U

Era Baru Pengawasan Pemilu

"Fungsi adjudikasi adalah baru lain yang melekat pada Bawaslu kabupaten/kota adalah kewenangan kuasi-peradilan."
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kini menapaki perjalanan sejarah baru. Mengutip istilah Ketua Bawaslu RI Abhan, masa ini disebut “era baru pengawasan pemilu”. Kalimat tersebut disampaikan Abhan dalam pelantikan 1.914 anggota Bawaslu kabupaten/ kota se-Indonesia, di Jakarta, pertengahan Agustus lalu.
Pantas disebut era baru karena beberapa alasan. Pertama, kelembagaan baru, dari panitia menjadi badan. Sebelumnya lembaga pengawas di kabupaten/kota disebut Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) atau Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). Namun sejak hari pelantikan itu, Rabu 15 Agustus, kelembagaan menjadi Bawaslu. Perbedaan yang sangat mencolok, Panwaslu/Panwaslih bersifat ad hoc.
Artinya, kepanitiaan yang dibentuk untuk salah satu tujuan semata. Misalnya mengawasi pemilihan gubernur atau pemilihan bupati/ wali kota saja. Setelah tujuan pengawasan selesai maka lembaga pun selesai dan dibubarkan. Dengan kata lain, lembaga ad hoc bersifat sementara. Sebaliknya, Bawaslu bersifat permanen. Dibentuk dan didirikan untuk waktu yang panjang. Tidak hanya saat ada pilkada atau pemilu saja.
Untuk itu, masa tugas anggota Bawaslu pun diatur secara periodik lima tahunan. Praktis, anggota Bawaslu kabupaten/kota sekarang terhitung menjabat sejak 2018 sampai 2023. Kedua, fungsi adjudikasi adalah hal baru lain yang melekat pada Bawaslu kabupaten/kota adalah kewenangan kuasi-peradilan. Yaitu kewenangan menggelar sidang adjudikasi atas sengketa proses pemilu, baik sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilu maupun antara peserta dan peserta.
Produk dari sidang adjudikasi ini berupa putusan, bukan lagi rekomendasi. Jadi, peserta pemilu bisa mendaftarkan sengketa ke Bawaslu kabupaten/kota atas proses dan prosedur administratif terkait pemilu yang dianggap tidak adil. Sampai saat ini di berbagai tempat di Indonesia sudah banyak peserta pemilu yang mengajukan sengketa proses ke Bawaslu kabupaten/kota. Rata-rata sengketa yang masuk dimediasi dan disidangkan berkaitan dengan layanan penyelenggara tahapan pemilu.
Jadi Mediator
Tentu tidak serta-merta sengketa yang masuk ke Bawaslu langsung disikapi dengan menggelar sidang adjudikasi. Harus melalui tahapan lain setelah aspek formal dan material laporan terpenuhi.
Yaitu, didahului sidang mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Bawaslu menjadi mediator untuk mendapatkan solusi bersama atas masalah yang dihadapi secara musyawarah mufakat. Ketiga, fungsi investigasi. Tugas baru investigasi pengawas ini melekat pada lembaga Bawaslu kabupaten/ kota. Sebelumnya pada Panwaslu/ Panwaslih tidak ada tugas investigasi. Investigasi ini dilakukan dalam rangka penindakan pelanggaran pemilu. Dari informasi awal yang masuk atas dugaan pelanggaran dapat diambil langkah penelusuran, pencarian, dan penggalian data.
Tentu kewenangan investigasi sangat luas artinya. Lebih dari sekadar klarifikasi atau pencarian barang bukti untuk penguatan dugaan. Ivestigasi jauh dari sekadar itu.
Bahkan bisa melibatkan instansi lain. Seperti kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah/kota dan dinasdinas lain, serta jaringan media massa (pers) agar didapat data yang meyakinkan tentang suatu laporan dugaan pelanggaran. Adapun era sebelumnya, pada masa masih Panwaslu/Panwaslih, kewenangan hanya sebatas klarifikasi dan upaya terpenuhinya duat alat bukti yang cukup.
Belum ke arah penggalian data secara mendalam dan terstruktur atau investigasi. Karena itu, data yang diperoleh dapat dibilang sederhana atau dalam ukuran paling minimalis. Tugas investigasi ini memungkinkan Bawaslu memperoleh data lebih banyak dan lebih mendalam. Itulah di antaranya hal baru di kelembagaan Bawaslu kabupaten/ kota pada era baru pengawasan pemilu ini.
Selain penguatan personel dari yang semula hanya tiga orang menjadi lima orang pimpinan di tiap kabupaten/kota kecuali beberapa kota kecil yang masih memakai formasi tiga orang atas pertimbangan cakupan luas wilayah dan jumlah penduduk.
Penguatan institusi dan pemberian kewenangan lebih besar bagi Bawaslu kabupaten/kota akan berakibat pula pada kuatnya kelembagaan Bawaslu secara nasional. Selain itu, juga menjadi secercah harapan akan pengawasan pemilu yang lebih baik, lebih meningkat, dan lebih optimal serta meningkatkan kepercayaan publik. Semoga. (40)
—Arief Musthofifin, anggota Bawaslu Kabupaten Kendal periode 2018-2023, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi.

Rabu, 17 Oktober 2018

Bawaslu Jateng Dan Kendal Tinjau Rencana Lokasi Kemah Capres Di Limbangan

Bawaslu Jawa Tengah bersama Bawaslu Kabupaten Kendal meninjau lokasi yang akan dijadikan tempat kemah calon presiden di hutan pinus Kecamatan Limbangan.
Acara peninjauan diikuti Bawaslu Jateng Sri Sumanta, Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani beserta Anggota Arief Musthofifin, Firman Teguh Sudibyo dan Wahidin Said.

Anggota Bawaslu Jateng, Sri Sumanta mengatakan, Bawaslu Jateng bersama Bawaslu Kendal ke hutan pinus Limbangan ini untuk meninjau lokasi kemah calon presiden.

"Kabarnya capres nomor urut 02 akan kemah seminggu di sini," jelasnya Rabu (17/10).

Langkah tersebut dilakukan Bawaslu Jateng juga sebagai bentuk supervisi atas kesiapan Bawaslu Kendal dalam mengawasi.

"Hal ini sekaligus supervisi, sejauh mana kesiapan rekan-rekan di Bawaslu Kendal untuk mengawasi," jelasnya.

"Mengingat yang akan datang calon presiden dan akan mukim kemah sekitar seminggu, 20 sampai 27 Oktober," lanjutnya.

Menanggapu hal tersebut, Bawaslu Kendal menyatakan kesiapannya mengawasi aktivitas calon presiden yang akan kemah satu minggu di daerah pengawasannya.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, mengatakan Bawaslu Kendal saat ini sudah siap mengawasi kemah seminggu calon presiden nomor 02 ini.

"Kami sudah koordinasi dengan Bawaslu Jateng," ungkapnya

"Sudah pula kami sampaikan ke Panwascam terdekat yaitu Limbangan, Boja dan Singorojo untuk mengawasi persiapan kemah itu," tambahnya

Kami meminta Panwascam selalu up date perkembangan situasi di lokasi.

Banwaslu Kendal telah berkoordinasi dengan Polres terkait STTP kegiatan tersebut dan kapan capres nomor 02 akan berada di Kendal.

"Karena sampai saat ini belum ada kepastian jadwal kegiatannya," terangnya.

Sementara Anggota Bawaslu Kendal Arief Musthofifin menambahkan agar aktivitas apapun yang akan dilakukan harus sesuai aturan dan prosedur yang sah.

"Tadi kami sampaikan ke panitia yang sedang menyiapkan kemah bahwa di antara tugas Bawaslu adalah mencegah pelanggaran," jelasnya.

"Kami ingin, aktivitas yang akan dilakukan di sini sesuai aturan dan prosedur yang ada. Jangan sampai ada pelanggaran apapun, khususnya terkait Pemilu 2019," tutupnya.

sumber:http://www.rmoljateng.com/read/2018/10/17/12889/Bawaslu-Jateng-Dan-Kendal-Tinjau-Rencana-Lokasi-Kemah-Capres-Di-Limbangan-

Disurati Bawaslu, Kesbangpol Batalkan Ketua DPC PPP Kendal sebagai Narasumber

Bawaslu Kendal melayangkan surat kepada Kantor Kesbangpol untuk mencegah kesan tidak netral terhadap penyelenggara negara dalam membuat acara. Kepala Kantor Kesbangpol Kendal membalas dengan surat pembatalan Ketua DPC PPP Kendal Mustamsikin sebagai salah satu narasumbernya.
"Benar, sabtu kemarin kami layangkan surat himbauan dan pencegahan nomor 808 kepada Kantor Kesbangpol Kendal," kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Selasa (18/9).
Odilia menerangkan maksud surat tersebut agar ASN atau aparat pemerintah menjaga netralitas dalam Pemilu. Menghimbau kepada Kesbangpol Kendal agar tidak mengundang atau menghadirkan narasumber pada acaranya dari unsur partai politik atau Peserta Pemilu. "Intinya kami mencegah potensi timbulnya kesan tidak netral dalam acara Kesbangpol. Apalagi sekarang ini memasuki tahun politik. Jadi harus lebih hati-hati," lanjut Odilia.
Masih dari keterangan Odilia, bahwa per hari ini, 17 September, Kantor Kesbangpol mengeluarkan surat nomor 270 yang berisi pembatalan Mustamsikin sebagai narasumber Kesbangpol. Di mana memang awalnya Mustamsikin dijadwalkan sebagai pembicara Pembinaan Organisasi Kemayarakatan.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah ikut menguatkan keterangan Odilia. Pejabat negara, struktural maupun fungsional tidak boleh membuat kegiatan mengarah keberpihakan pada peserta Pemilu.  "Pasal 283 UU Pemilu melarang pejabat negara, struktural dan fungsional, serta ASN, mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan kepada peserta Pemilu," timpal Ubaidillah lelaki berkumis klimis ini.

Menurut Ubaidillah, larangan tersebut berlaku sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. "Sebelum tidak boleh, selama dan setelah masa kampanye juga tidak boleh. Perlu diperhatikan lagi untuk semua pihak agar mematuhi aturan terkait Pemilu," tutup Ubadilliah.
https://www.suaramerdeka.com/news/baca/126020/disurati-bawaslu-kesbangpol-batalkan-ketua-dpc-ppp-kendal-sebagai-narasumber

Bawaslu Kendal adakan Pendidikan Politik bagi Perempuan

Sebanyak 33 perwakilan organisasi dari Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kendal mengikuti giat Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan bagi Kaum Perempuan di Gedung  Sekretariat Daerah Kendal, Selasa, (18/8/2018). Kegiatan yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal itu mengambil tema yang diangkat “Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam Mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2019.
Kordiv Hukum Bawaslu Kendal Arief Musthofifin menyampaikan bahwa kaum perempuan atau ibu-ibu bisa menjadi kunci Pemilu bersih berintegritas. Oleh karena itu perempuan perlu terlibat atau partisipatif dalam pengawasan Pemilu. “Bagi masyarakat Timur, petuah ibu itu keramat, sehingga akan dipatuhi,”katanya.
Arief menjelaskan bahwa jika ibu-ibu diarahkan untuk menasehati, khususnya keluarga, maka aturan Pemilu mungkin lebih dipatuhi. Arief mencontohkan bila membantu seseorang mencobloskan, lalu membocorkan pada orang lain apa yang dicoblos, maka diancam Pidana. Yaitu, kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta. “Sangat banyak ketentuan pidana Pemilu lainnya yang harus diketahui warga pada umumnya, maka ibu-ibu bisa sosialisasikan ini,” pintanya.
Sementara Ketua GOW Kendal Sri Purnama Rayahu mengingatkan pada peserta yang semua ibu-ibu tersebut agar menjadi pemilih cerdas. “Saya mengajak kaum perempuan berpartisipasi dalam Pemilu 2019. Jangan menjadi pemilih amplop,” katanya.

Sekda Kendal Moh Toha, mengatakan, Pemda senantiasa melaksanakan pendidikan politik. “Kami ingin warga Kendal sadar politik. Memilih pemimpin yang jujur dan sopan. Pemimpin yang peduli lingkungannya. Memikirkan aspirasi warga. Jangan sampai kita dipimpin orang yang tidak ‘nggenah’,”katanya.

http://swarakendal.com/2018/09/18/bawaslu-kendal-adakan-pendidikan-politik-bagi-perempuan/

Tenang, Polres dan Kejari Siap Dukung Bawaslu

Untuk menguatkan fungsi kelambagaan, Bawaslu Kabupaten Kendal menjalin koordinasi dengan Polres dan Kejari Kabupaten Kendal. Polres dan Kejari, akan memberi dukungan terhadap kerja Bawaslu, khususnya terkait Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Menguatkan jalinan koordinasi setelah lembaga menjadi Bawaslu. Apalagi Polres dan Kejari bagian dari Sentra Gakkumdu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Odilia Amy Wardayani, Senin, (3/9).
Kapolres Kendal, AKBP Adi Wijaya, yang didampingi Kasat Intelkam, AKP Suwarno, pun menyambut baik maksud kunjungan rombongan Bawaslu. Selain Odilia, ada empat pimpinan yang lain, yaitu Ubaidillah, Arief Musthofifin, Firman T Sudibyo, dan Wahidin Said.
“Seperti Pilkada lalu, Polres akan mensupport Bawaslu. Baik terkait kondusivitas dan penegakan hukum,” kata Adi Wijaya.
Kajari Kabupaten Kendal, Yudi Hendarto, pun mendukung langkah penegakan hukum bersama melalui Sentra Gakkumdu. “Kami akan dorong jajaran kami terlibat dalam Sentra Gakkumdu. Kami berharap semua jaksa bisa belajar tentang Pemilu,” kata Yudi Hendarto.
Selain itu, Yudi juga memberi masukan supaya ada koordinasi bersama Kejari, Polres dan Bawaslu lebih dulu. Saling menyampaikan pendapat masing-masing terkait fungsi penegakan hukum.
“Dengan koordinasi lebih awal bisa ada saling mengerti tentang pemahaman masing-masing terhadap aturan. Tidak kemudian setelah ada kasus, baru muncul perdebatan panjang,” terangnya.

sumber:https://radarpekalongan.co.id/44352/tenang-polres-dan-kejari-siap-dukung-bawaslu/amp/

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...