Kamis, 28 Maret 2019

Ketua PPS KPU Kendal Diputus Bersalah


KENDAL, Bawaslu -- Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumbersari, Ngampel, Kendal, Rosyidin diputus bersalah. Sebelumnya, ketua jajaran KPU tingkat desa itu ditemukan Panwaslu Ngampel telah bertindak tidak netral. Lantas Rosyidin dilaporkan Panwaslu Ngampel kepada KPU Kabupaten Kendal sebagai pemutus pelanggaran etik jajarannya.

Terkait putusan atas Rosyidin, Panwaslu Ngampel mengaku telah menerima surat yang berisi sanksi terhadap Ketua PPS Sumbersari. “Surat dari KPU Kendal sudah kami terima. Intinya isi surat Nomor 229 Tahun 2019 itu menerangkan Rosyidin terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata Ketua Panwaslu Ngampel Muh. Nasro, Kamis, (28 Maret 2019) siang.

Apa sanksi yang dijatuhkan KPU Kendal terhadap Rosyidin? “Rosyidin terbukti tidak netral. Melanggar etika penyelenggara Pemilu. KPU Kendal menerbitkan sanksi surat peringatan. Dia tidak boleh mengulangi perbuatannya lagi. Dia terbukti tidak netral karena me-like dengan tidak sengaja unggahan berita terkait calon presiden 2019 di media sosial milik PPP,” lanjut Nasro.

Sementara itu, Mukhson selaku anggota Panwaslu Ngampel ikut menyayangkan hal tersebut. Karena seharusnya penyelenggara Pemilu menjaga etika dan perilaku. Sebagaimana diatur oleh Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. “Harusnya dia senantiasa mempedomani Peraturan DKPP. Penyelenggara Pemilu harus netral,” kata Mukhson.

Mukhson menerangkan bahwa sebelumnya Panwaslu Ngampel menemukan Rosyidin aktif di media sosial lalu menekan tombol like (suka) terhadap berita yang mengunggulkan calon presiden yang diunggah media sosial PPP. Panwaslu Ngampel sudah mengklarifikasi Rosyidin. Hingga pada akhirnya pleno pihaknya kuat menyimpulkan Ketua PPS Sumbersari tersebut diduga lakukan pelanggaran etika, dan disusul laporan kepada KPU Kendal sebagai pemutus perkara.(JF)

Selasa, 26 Maret 2019

SELAMAT KEPADA PENGAWAS TPS YANG TERLANTIK


Dilantik, 3.445 Pengawas TPS di Kendal Dibekali 4.455 Surat Pencegahan

KENDAL – Mendekati masa pemungutan suara Pemilu 2019, sejumlah 3.445 Pengawas TPS (PTPS) di Kabupaten Kendal dilantik. Bukan hanya dilantik, PTPS juga dibekali 4.455 surat pencegahan untuk dikirim ke seluruh rumah ibadah di Kabupaten Kendal, Senin, (25 Maret 2019).
Odilia Amy Wardayani Ketua Bawaslu Kendal mengucapkan selamat atas pelantikan PTPS. “Selamat Anda sudah dilantik dan resmi menjadi Pengawas TPS. Selamat mengemban tugas mulia menegakkan keadilan Pemilu. Jaga selalu integritas dan netralitas,” tutur Odilia saat supervisi pelantikan di masing-masing-masing kecamatan.
Hal yang menarik, dalam pelantikan serentak tersebut, PTPS langsung dibekali ribuan surat pencegahan pelanggaran.
“Sejumlah 3.445 PTPS kami bekali 4.455 surat pencegahan pelanggaran. Surat tersebut untuk dikirim ke seluruh rumah ibadah. Intinya, rumah ibadah tidak boleh jadi tempat kampanye,” kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Arief Musthofifin.
Bawaslu mengingatkan bahwa rumah ibadah harus dijaga kesuciannya.
“Jangan kotori rumah ibadah dengan dipakai aktivitas melanggar hukum. Seperti, digunakan kampanye. Hal tersebut adalah bentuk pelanggaran pidana Pemilu,” lanjut Arief saat supervisi pelantikan PTPS di Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Menurut Arief, jika tempat ibadah dijadikan tempat kampanye maka diancam penjara dan denda. Yaitu, penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta
/Humas Bawaslu Kendal

Minggu, 24 Maret 2019

Penertiban APK Kuarter Empat Masih Ditemukan Ratusan Yang Melanggar



KENDAL, Bawaslu -- Bawaslu Kendal kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) malanggar di seluruh wilayah Kabupaten Kendal, Kamis, (21 Maret 2019). Penertiban ini merupakan yang ke 4 kalinya dilakukan dan masih ditemukan banyak APK melanggar.

"Meskipun ini merupakan penertiban APK kuarter ke-4, terdapat 990 APK melanggar yang sudah kami tertibkan," kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah

Saat ditanya apakah ada kriteria yang berbeda dari penertiban sebelumnya Ubaidillah mengatakan bahwa, "untuk sasaran penertiban kali ini masih sama seperti sebelumnya. APK ditertibkan karena melanggar PKPU tentang Kampanye dan aturan tatacara pemasangan. Seperti, dipaku di pohon, di jembatan, di tiang listrik dan telpon, serta melintang di jalan."

Hal yang berbeda dari penertiban sebelumnya adalah, rute penertiban  dimulai dari Weleri lalu Sukorjo, penertiban kali ini dimulai dari perbatasan Kendal, Semarang kemudian ke barat menuju Weleri.

Penertiban kali ini juga tidak luput menertibkan APK yang terpasang di papan reklame jumbo dan melintang diatas jalan raya. "Ada dua tempat yang terdapat reklame jumbo, berada di depan Pasar Cepiring dan Pasar Weleri. APK jumbo Caleg RI kami turunkan karena melanggar aturan pemasangan alat perga kampanye," kata Ketua Panwaslu Kaliwungu Soenoto ESJE.(JF)

Baliho Berukuran Jumbo Roboh Dalam Waktu Bersamaan





KENDAL Bawaslu – Angin kencang menumbangkan baliho caleg yang ada di Kabupaten Kendal. Tepatnya di desa Ngampel Kulon Kecamatan Ngampel. Bukan hanya satu baliho tetapi ada beberapa baliho yang roboh pada waktu yang hampir bersamaan, Jumat (22 Maret 2019)

“Saat akan ke supermarket setelah pulan Jumatan ada baliho yang rubuh jatuh ke jalan raya. APK baliho Syamsul Huda caleg DPRD Kabupaten Kendal. Ukurannya kira-kira 2,5 x 3 m,” tutur Mukhson Divisi pengawasan Panwascam Kecamatan Ngampel

Bukan hanya satu baliho saja yang rubuh tetapi ditemukan juga baliho lain yang tidak kalah besar rubuh saat prosesi pengamanan baliho pertama.

“Saat kami mengamankan baliho pertama, tidak jauh dari lokasi kira-kira 50 meter sebelah selatan supermarket, baliho besar  bergambar sandiaga Uno cawapres nomor 2, Zulkifli Hasan ketua umum  DPP PAN, Nasri St ketua DPC PAN Kendal  yang besarnya kira-kira 3x3,5 m juga roboh sama persis dengan yang di Utara Alfamart karena terpaan angin yang kencang,” lanjut Mukhson

Ditempat terpisah Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah menghimbau kepada seluruh tim sukses dari setiap parpol yang akan memasang APK untuk lebih aman lagi untuk masyarakat “dikarenakan saat ini cuaca sedang tidak bersahabat, hujan angin sering terjadi. Kami mengingatkan kepada tim sukses yang akan memasang APK baliho berukuran jumbo agar lebih aman lagi”, tuturnya.

Cuaca ekstrim akhir-akhir ini memang patut diwaspadai, terbukti dalam satu waktu dapat menumbangkan 2 baliho berukuran besar sekaligus. Himbauan juga kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak segan melapor apabila ada APK yang mengganggu keamanan. (JF)

Sabtu, 23 Maret 2019

Ratusan APK Melanggar Ditertibkan Bawaslu Kendal

 


KENDAL-- Bawaslu Kendal tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) malanggar di seluruh wilayah Kabupaten Kendal, Rabu, (27 Pebruari 2019). Penertiban dilakukan serentak bersama dua puluh Panwaslu Kecamatan dan Satpol PP.

"APK ditertibkan karena melanggar PKPU tentang Kampanye dan aturan tatacara pemasangan. Seperti, dipaku di pohon, di jembatan, di tiang listrik dan telpon, serta melintang di jalan," kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah.

Dalam tindak penertiban  ratusan APK berhasil ditertibkan. "Hasil penertiban APK hari ini berhasil melepas 105 APK melanggar," lanjut Ubaidillah.

Termasuk APK papan reklame ukuran jumbo dan berada di tempat yang tinggi di Pasar Kaliwungu ikut pula diturunkan. "APK jumbo Caleg RI awalkan kami segel. Akhirnya kami turunkan karena pihak caleg tidak mau melaksanakan kewajiban menurunkan sendiri," kata Ketua Panwaslu Kaliwungu Soenoto ESJE.(JF)

Sikap Panwaslu Rowosari Saat Oknum Kenakan Atribut Parpol di Balai Desa

 

KENDAL -- Kunjungan kerja Anggota DPR RI Juliari P Batubara di Balai Desa Gempolsewu, Rowosari, Kabupaten Kendal diwarnai nuansa kampanye oleh oknum yang berada di lokasi. Oknum tersebut kenakan topi berlogi PDI Perjuangan padahal agenda tersebut bukan kampanye. Melihat kejadian tersebut, Panwaslu Rowosari langsung ambil sikap, mencegah.

“Kunjungan Juliari P Batubara pada hari ini merupakan kunjungan kerja. Tidak ada sangkut pautnya dengan kampanye. Sehingga tidak boleh ada yang memakai atribut. Tadi sempat ada yang mengenakan topi berlogo parpol tetapi berhasil kami cegah. Topi tersebut dilepas,” kata Bambang Isnanto Anggota Panwaslu Rowosari, (Senin, 25 Februari 2019), sore.

Bambang Isnanto melanjutkan, bahwa oknum yang kenakan topi berlogo PDI Perjuangan tersebut ukurannya cukup kecil, tetapi tetap saja bentuk kampanye. “Oknum tadi menggunakan topi dengan logo PDI Perjuangan. Meskipun hanya logo kecil namun itu sudah merupakan bentuk dari atribut kampanye. Kampanye di larang di Balai Desa,” imbuh Bambang Isnanto.

Terpisah, Ketua Panwaslu Rowosari Zumrotun membenarkan langkah Panwaslu Rowosari. “Pencegahan merupakan bagian dari cara kerja Bawaslu atau Panwaslu. Panwaslu Rowosari sudah mencegah potensi pelanggaran tersebut. Potensi pelanggaran kampanye di tempat pemerintah yang dapat dikenai sanksi pidana Pemilu,” kata zumrotun.

Setalah upaya pencegahan berhasil acara kunjungan kerja Juliar P Batubara berjalan tanpa diwarnai dugaan pelanggaran lain hingga selesainya sekitar Pukul 14.00 WIB.(JF)

Jumat, 22 Maret 2019

KAMPANYE MELIBATKAN ANAK BISA DI PIDANA KABUPATEN KENDAL



Ratusan Anak Ikut Kampanye, Bawaslu Kendal Undang Relawan Capres

KENDAL, Bawaslu – Bawaslu Kendal dapati ratusan anak-anak berada di barisan kampanye dalam bentuk Pawai Gelar Budaya yang diadakan Relawan Handal Anak Negeri (JRHAN) Kabupaten Kendal, di Sukorejo, (Minggu, 17 Maret 2019), pagi. Saat kejadian itu, Bawaslu Kendal beserta Panwaslu Sukorejo, Pageruyung, Patean dan Plantungan, nampak sangat sibuk mencegah agar ratusan anak-anak tersebut segera ke luar dari barisan kampanye.

“Mohon maaf Bapak, Ibu dan adik-adik semua, yang tidak punya hak pilih tidak boleh ikut kampanye ya. Silahkan ke luar dari barisan. Kalau tidak, akan terjadi pelanggaran pidana Pemilu, dengan sanksi penjara dan denda,” kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin saat menghalau agar anak-anak mau memisahkan diri dari rombongan kampanye.


Upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kendal beserta gabungan Panwaslu Kecamatan cukup efektif. Sehingga terlihat anak-anak beserta orang tuanya berkerumun di luar barisan kampanye. Anak-anak yang memakai atribut kampanye diminta lepas atribut dan yang jadi penyaji budaya, seperti pamain Barongsai, sudah ke luar dari rombongan. Di antara mereka ada yang masih balita pula. 

Namun, buntut kejadian itu pimpinan JRHAN diundang ke Kantor Bawaslu Kendal untuk diklarifikasi atas dugaan pelanggaran pelibatan WNI yang tidak punya hak pilih dalam kampanye. “Ketua JRHAN Kendal Heri Medianto dan Ketua Panitia Dwi Eri Wijayanto kemarin sore sudah kami mintai keterangan. Berikutnya akan kami kaji dan bahas dalam rapat pleno pimpinan,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Ubaidillah, Rabu, (20 Maret 2019), pagi.


Panwaslu Kecamatan yang mengawasi saat kejadikan membeberkan jumlah anak-anak yang berhasil didata. “Dalam hitungan kami ada sekitar 120 anak-anak. Mereka ada yang terlibat pasif hanya diajak orang tua, ada pula terlibat aktif sebagai penyaji kebudayaan setempat. Seperti, barongsai, drumband, dan lainnya,” terang Anggota Panwaslu Sukorejo Ade Satria Nugroho.

Bawaslu menyayangkan karena bukan kejadian pertama. Sebelumnya, dalam kegiatan kampanye oleh JRHAN atau relawan Capres 01 Jokowi-Amin ini juga dijumpai banyak anak-anak, lantas Bawaslu mencegahnya. “Sangat disayangkan. Ini bukan kejadian pertama. Dulu di kegiatan lain pernah kami jumpai anak-anak. Yang sekarang jauh lebih banyak, sampai ratusan. Padahal, Bawaslu sudah mengingatkan dan mencegah lisan ataupun bersurat,” terang Ubaidillah.

Ubaidillah melanjutkan, pihaknya ternyata juga menjumpai konvoi puluhan sepeda motor memakai atribut JRHAN Jokowi-Amin. "Melihat kejadian itu, kami berkoordinasi dengan kepolisian lantas mencegah agar massa konvoi tidak bergabung massa gelar budaya. Mereka lantas pergi," tutup Ubaidillah.
(JF)

Senin, 18 Maret 2019

Panwaslu Pageruyung Minta Caleg Artis Tanggalkan Baju Parpol


KENDAL, Bawaslu – Panwaslu Pageruyung, Kendal, langsung bergegas meminta Caleg DPR RI dari Partai Nasdem Ahmad Adly Fairuz melepas baju parpol yang dikenakan, Sabtu, (16 Maret 2019) petang.

Adly beserta tim sejumlah lima orang yang saat itu ada di dalam mobil yang ditumpangi langsung mengiyakan apa kata pengawas Pemilu, lalu mereka berganti baju.

Apa yang sebenarnya terjadi? "Adly ke Desa Krikil ini tanpa pemberitahuan kampanye dan tidak ada STTP. Kami hentikan rombongan agar tidak ke luar mobil dulu. Waktu masih di mobil tadi kami minta dia dan tim lepas baju berlogo Partai Nasdem warna biru. Sekaligus kami cegah agar tidak kampanye," kata Ketua Panwaslu Pageruyung Fahrudin.

Setelah itu memang terlihat Adly mengenakan baju putih polos dipadu rompi hitam. Sedangkan timnya sudah berganti kaos biasa dan di antaranya ada yang bermotif garis.

Masyarakat setempat sempat heboh karena kedatangan artis Ibu Kota. Namun, hanya beberapa menit keberadaan Adly di sana.  Lalu dia foto-foto dengan warga tanpa orasi politik atau ajakan.

Giat pengawasan tidak cukup berhenti di situ. Panwaslu Pageruyung juga menyisir lokasi memastikan tidak ada alat peraga atau bahan kampanye.

“Lingkungan sekitar juga kami periksa untuk mengantisipasi bila ditemukan APK. Mobil rombongan juga tidak luput dari pengawasan kami. Sehingga kegiatan benar-benar bersifat silaturahmi tanpa ada embel-embel kampanye,” tambah Anggota Panwaslu Pageruyung Karyati.(JF)

Rabu, 13 Maret 2019

Dilaporkan Panwaslu, Ketua PPS di Ngampel Diklarifikasi KPU Kendal



KENDAL, Bawaslu -- Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS)   berinisial R dari Desa Sumbersari, Ngampel, Kendal, dilaporkan oleh Panwaslu Ngampel karena dugaan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu. Kelanjutan dari laporan, KPU Kendal gelar klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut, Rabu, (13 Maret 2019 siang.

"Baru saja saya ikuti sidang atau klarikasi di KPU untuk memberi keterangan. Saya sebagai Pelapor. R datang sebagai Terlapor," kata Ketua Panwaslu Ngampel Muh. Nasro di Kantor Bawaslu Kendal.

Kehadiran Nasro di KPU memberi keterangan bahwa Ketua KPPS (inisial R) diduga langgar kode etik penyelenggara Pemilu.

Karena sebelumnya, Panwaslu Ngampel, Muh. Nasro dan jajarannya menemukan R sebagai Ketua KPPS dianggap bersikap tidak netral. R juga sudah diklarifikasi di Kantor Panwaslu Ngampel.

"Dia (R) me-like unggahan berita debat capres yang mengunggulkan salah satu paslon. Akun yang mengunggah adalah facebook parpol pengusung capres tersebut yaitu PPP," lanjut Nasro.

Tidak cukup itu, bukannya insaf, usai klarifikasi di Ngampel ternyata R masih aktif me-like unggahan dari facebook parpol yang sama.

"Kini R masih aktif me-like dan komentar ketika ada unggahan informasi dari medsos PPP. Dulu, awal jadi PPS, R kami temukan masuk SIPOL PPP. Lalu, menyatakan bukan anggota parpol. Tetapi sikapnya sekarang menunjukkan berbeda," lanjut Nasro.

Di tempat terpisah, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah, mengatakan pengawas telah bekerja profesional.

"Yang dilakukan Panwslu Ngampel sudah prosedural. Menemukan, klarifikasi, dan melaporkan. Di mana dugaan pelanggaran etika PPK ke bawah ditangani KPU
Kabupaten," kata Ubaidillah.

Berikutnya, sesuai hasil informasi dalam sidang klarifikasi, bahwa dalam waktu tiga hari ke depan sudah harus ada putusan tentang status R.(JF)

Senin, 11 Maret 2019

Cara Unik Bawaslu Kendal Sosialisasi Pengawasan Pemilu

KENDAL – Masa pemungutan suara Pemilu 2019 semakin dekat. Intensitas kampanye pun kian tinggi. Untuk meningkatkan partisipasi pengawasan dari masyarakat, Bawaslu Kendal menggandeng Titik Temu Collaboration selenggarakan Pembuatan dan Pameran Mural Pengawasan Pemilu, Minggu, (10 Maret 2019) pagi.

Cara unik sosialisasi pengawasan Pemilu itu terutama guna menarik perhatian generasi milenial pecinta seni. Kemudian, secara umum juga untuk memikat perhatian masyarakat yang biasanya setiap Minggu pagi meramaikan Alun-Alun Kabupaten Kendal.

“Bawaslu selenggarakan mural bareng Titik Temu di alun-alun ini untuk menarik perhatian masyarakat luas. Khususnya anak-anak muda zaman now agar lebih mengerti pentingnya pengawasan Pemilu. Media mural kami pilih karena lebih dekat dan menarik minat anak muda,” tutur Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani di lokasi pembuatan mural.






Dalam giat tersebut, terlihat puluhan anak muda yang kebanyakan seniman mural di Kabupaten Kendal antusias menuangkan ide-ide kreatifnya. Dari hasil gambar mural dapat ditangkap pesan seperti lawan berita bohong (hoaks), politisasi isu sara, intimidasi dalam Pemilu dan tolak politik uang.

Titik Temu Collaboration sangat mengapresiasi ajakan Bawaslu Kendal untuk kerja sama saling dukung sosialisasikan pengawasan Pemilu. Hal itu disampaikan Ketua Titik Temu Tanjung Alimsucahya di sela-sela dirinya sibuk membuat gambar mural bertema melawan hoaks.

“Anak muda milenial harus peduli Pemilu berintegritas. Pemilu yang sesuai aturan. Bersama Bawaslu, kami sebagai seniman bisa menyampaikan pesan Pemilu berintegritas melalui karya seni mural. Dengan wujud visual menarik maka dapat dengan mudah diterima masyarakat, khususnya anak muda. Terima kasih buat Bawaslu,” kata Tanjung.(JF)

Minggu, 10 Maret 2019

APK Dicabut, Panwaslu Rowosari Proses Laporan Tindak Pidana Pemilu

KENDAL – Panwaslu Rowosari Kendal memproses laporan dugaan tindak pidana Pemilu di wilayahnya. Peristiwa yang bermula dari pencabutan APK Caleg DPR RI Partai Golkar tersebut berbuntut panjang.

"Tim Caleg Pusat Mujib Rohmat berinisial S melapor ke kami bahwa APK Mujib Rohmat dicabuk AK suruhan orang yang kebetulan bekerja sebagai Perangkat Desa Rowosari berinisial Iz, yang beralasan bahwa tidak semestinya APK dipasang di depan sekolah" kata Ketua Panwaslu Rowosari Yumrotun, Minggu, (10 Maret 2019) pagi.

Zumrotun menuturkan, pihak terlapor dan pelapor sudah dimintai klarifikasi. Berkas dugaan tindak pidana Pemilu pun diteruskan ke Bawaslu Kendal.

"Pelapor dan terlapor sudah memberi keterangan. Berkas dianggap cukup lalu kami limpahkan ke Bawaslu Kendal, Jumat siang. Tetapi, malamnya, Pelapor menyampaikan akan mencabut laporan Sabtu pagi," terang Zumrotun.

Prosesi pencabutan laporan di Panwaslu Rowosari pun terjadi. Anggota Bawaslu Kendal Ubaidillah dan Firman T. Sudibyo mengikuti prosesnya. Selain pelapor dan terlapor, para tokoh hadir yaitu Ali Martin (Staf Mujib Rohmat) dan Mulyoso (Polsek Rowosari).

"Bila tidak ada proses pencabutan atau penyelesaian kekeluargaan seperti ini maka pelapor diancam sanksi pidana. Karena memindahkan atau mencabut APK tanpa seijin pemilik adalah pelanggaran pidana Pemilu," pesan Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah.

Selanjutnya, proses penanganan tindak pidana dihentikan.

"Adanya kesepakatan damai ini, disaksikan pihak terkait, dan pencabutan laporan, maka permasalahan dinyatakan selesai dan tidak diteruskan ke ranah hukum," pungkas Ubaidillah.(JF)

PESERTA MURAL BARENG BAWASLU KABUPATEN KENDAL

PENGAWASAN PEMILU BERSIH DAN ANTI HOAX

Selasa, 05 Maret 2019

Bawaslu Kendal 1.117 Kali Cegah Pelanggaran Pemilu



KENDAL -- Bawaslu Kabupaten Kendal melalui Divisi Hukum, Data dan Informasi menyampaikan data bahwa pihaknya telah ribuan kali melakukan pencegahan pelanggaran dalam Pemilu serentak 2019.

"Di antara tugas Bawaslu adalah mencegah pelanggaran. Terhitung kami sudah 1.117 kali lakukan upaya tersebut," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin saat mengungkapkan data yang dipunyainya, Selasa, (5 Maret 2019) siang.

Angka pencegahan yang mencapai ribuan itu dikalkulasi dari berbagai upaya pihaknya sejak September 2018 sampai Januari 2019.

"Ada yang melalui surat pencegahan, pesan pencegahan sebelum acara, konsultasi peserta Pemilu di kantor kami dan pencegahan saat terjadi dugaan pelanggaran, baik itu di tingkat kabupaten ataupun kecamatan," lanjut Arief di kantornya Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal.

Yang juga menarik dari data Bawaslu Kendal yaitu pencegahan saat terjadi dugaan pelanggaran. Apa maksudnya?

"Jadi, khusus saat terjadi dugaan pelanggaran, total kami telah mencegah temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu 8 kali dan administratif 3 kali. Dengan kata lain, kami berhasil menggagalkan pelanggaran 11 kali," lanjutnya.

Bawaslu memberi ilustrasi seandainya tidak ada upaya pencegahan. Maka, Pemilu 2019 akan diwarnai banyak pelanggaran.

"Bayangkan, jika tidak kami cegah, mungkin di Kendal ini sudah ada delapan kasus pidana Pemilu yang disidangkan. Itu akan menambah panjang daftar tindak pidana Pemilu di Indonesia," tutupnya.(JF)

Senin, 04 Maret 2019

Bawaslu Kendal Ajak Warga Ngampel Tidak Langgar Pidana Pemilu

KENDAL -- Bawaslu Kendal ajak warga Kecamatan Ngampel tidak melanggar pidana Pemilu. Demikian itu disampaikan Bawaslu dalam Pendidikan Politik Masyarakat oleh Kesbangpol, di Aula Kecamatan Ngampel, Senin, (4 Maret 2019) pagi.

"Kecamatan Ngampel sampai saat ini kondusif. Mari jaga kondisi ini dengan cara mentaati aturan Pemilu," kata Kordiv Hukum Bawaslu Kendal Arief Musthofifin saat menjadi pembicara.

"Jangan sampai terjadi pelenggaran pidana Pemilu di Ngampel. Sepakat?" tanya Arief kepada peserta dan langsung disanggupi seluruh peserta.

Arief mencontohkan tindak pidana Pemilu seperti mencoblos lebih dari sekali. "Bila ada yang memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS diancam penjara 18 bulan  dan denda Rp 18 juta," terangnya.

Sementara Ketua Kesbangpol Marwoto dalam sambutannya menerangkan pentingnya pendidikan politik.

"Pendidikan politik ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam politik, khususnya Pemilu. Yaitu, partisipasi dalam pemilihan," sambut Marwoto.

Senada Marwoto, Camat Ngampel Helyudin, juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat memilih dalam Pemilu.

"Bapak Ibu harus memotivasi masyarakat hadir ke TPS. Karena satu suara saja menentukan masa depan bangsa," terang Helyudin.

Selain itu, Helyudin juga menekankan warga Ngampel tetap menjaga kondusivitas. "Mari jaga kondusivitas wilayah Ngampel tetap aman, nyaman dan damai," tutup Helyudin. (JF)

Jumat, 01 Maret 2019

Didatangi Panwaslu Kangkung, Kampanye di Rumah ASN Dibatalkan

KENDAL – Kampanye Hj. Sofia Caleg DPR Jateng dari Partai Demokrat di rumah ASN di Desa Lebosari, Kangkung, dibatalkan. Pembatalan tersebut terjadi setelah tuan rumah yang berstatus ASN didatangi pengawas Pemilu.

“Kemarin pihak kami mendatangi rumah Bapak MS yang ASN itu untuk memastikan, apakah kampanye besok (hari ini, red.) jadi dilaksanakan di rumahnya?” tutur Ketua Panwaslu Kecamatan Kangkung M. Munhamir, Jum'at, (1 Maret 2019) petang.

Ternyata, menurut Munhamir, Bapak MS tidak tahu akan ada kampanye di rumahnya. "Bapak MS tidak tahu rumahnya mau dijadikan tempat kampanye. Dia menolak itu. Setahunya hanya pengajian rutin saja," lanjut Munhamir.

Setelah itu, sesuai hasil pengawasan Panwaslu Kangkung hari ini, kampanye tersebut dibatalkan. "Melalui surat Nomor 31.24 DPC partai Demokrat Kendal membatalkan kampanye tersebut," lanjut Anggota Panwaslu Kangkung M. Sulhanudin.

Bila benar sampai terjadi kampanye di rumah Bapak MS yang ASN maka sanksi pidana menanti.

"ASN sebagai pelaksana kampanye dapat dijerat Pasal 494 UU Pemilu. Sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Calegnya dinanti juga sanksi kurungan dan denda yang sama sesuai Pasal 493 karena melibatkan ASN," papar Sulhanudin.(JF)

Ratusan APK Melanggar Ditertibkan Bawaslu Kendal

KENDAL-- Bawaslu Kendal tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) malanggar di seluruh wilayah Kabupaten Kendal, Rabu, (27 Pebruari 2019). Penertiban dilakukan serentak bersama dua puluh Panwaslu Kecamatan dan Satpol PP.

"APK ditertibkan karena melanggar PKPU tentang Kampanye dan aturan tatacara pemasangan. Seperti, dipaku di pohon, di jembatan, di tiang listrik dan telpon, serta melintang di jalan," kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah.

Dalam tindak penertiban  ratusan APK berhasil ditertibkan. "Hasil penertiban APK hari ini berhasil melepas 105 APK melanggar," lanjut Ubaidillah.

Termasuk APK papan reklame ukuran jumbo dan berada di tempat yang tinggi di Pasar Kaliwungu ikut pula diturunkan. "APK jumbo Caleg RI awalkan kami segel. Akhirnya kami turunkan karena pihak caleg tidak mau melaksanakan kewajiban menurunkan sendiri," kata Ketua Panwaslu Kaliwungu Soenoto ESJE.(JF)

Sikap Panwaslu Rowosari Saat Oknum Kenakan Atribut Parpol di Balai Desa

KENDAL -- Kunjungan kerja Anggota DPR RI Juliari P Batubara di Balai Desa Gempolsewu, Rowosari, Kabupaten Kendal diwarnai nuansa kampanye oleh oknum yang berada di lokasi. Oknum tersebut kenakan topi berlogi PDI Perjuangan padahal agenda tersebut bukan kampanye. Melihat kejadian tersebut, Panwaslu Rowosari langsung ambil sikap, mencegah.

“Kunjungan Juliari P Batubara pada hari ini merupakan kunjungan kerja. Tidak ada sangkut pautnya dengan kampanye. Sehingga tidak boleh ada yang memakai atribut. Tadi sempat ada yang mengenakan topi berlogo parpol tetapi berhasil kami cegah. Topi tersebut dilepas,” kata Bambang Isnanto Anggota Panwaslu Rowosari, (Senin, 25 Februari 2019), sore.

Bambang Isnanto melanjutkan, bahwa oknum yang kenakan topi berlogo PDI Perjuangan tersebut ukurannya cukup kecil, tetapi tetap saja bentuk kampanye. “Oknum tadi menggunakan topi dengan logo PDI Perjuangan. Meskipun hanya logo kecil namun itu sudah merupakan bentuk dari atribut kampanye. Kampanye di larang di Balai Desa,” imbuh Bambang Isnanto.

Terpisah, Ketua Panwaslu Rowosari Zumrotun membenarkan langkah Panwaslu Rowosari. “Pencegahan merupakan bagian dari cara kerja Bawaslu atau Panwaslu. Panwaslu Rowosari sudah mencegah potensi pelanggaran tersebut. Potensi pelanggaran kampanye di tempat pemerintah yang dapat dikenai sanksi pidana Pemilu,” kata zumrotun.

Setalah upaya pencegahan berhasil acara kunjungan kerja Juliar P Batubara berjalan tanpa diwarnai dugaan pelanggaran lain hingga selesainya sekitar Pukul 14.00 WIB.(JF)

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...