Minggu, 10 Maret 2019

APK Dicabut, Panwaslu Rowosari Proses Laporan Tindak Pidana Pemilu

KENDAL – Panwaslu Rowosari Kendal memproses laporan dugaan tindak pidana Pemilu di wilayahnya. Peristiwa yang bermula dari pencabutan APK Caleg DPR RI Partai Golkar tersebut berbuntut panjang.

"Tim Caleg Pusat Mujib Rohmat berinisial S melapor ke kami bahwa APK Mujib Rohmat dicabuk AK suruhan orang yang kebetulan bekerja sebagai Perangkat Desa Rowosari berinisial Iz, yang beralasan bahwa tidak semestinya APK dipasang di depan sekolah" kata Ketua Panwaslu Rowosari Yumrotun, Minggu, (10 Maret 2019) pagi.

Zumrotun menuturkan, pihak terlapor dan pelapor sudah dimintai klarifikasi. Berkas dugaan tindak pidana Pemilu pun diteruskan ke Bawaslu Kendal.

"Pelapor dan terlapor sudah memberi keterangan. Berkas dianggap cukup lalu kami limpahkan ke Bawaslu Kendal, Jumat siang. Tetapi, malamnya, Pelapor menyampaikan akan mencabut laporan Sabtu pagi," terang Zumrotun.

Prosesi pencabutan laporan di Panwaslu Rowosari pun terjadi. Anggota Bawaslu Kendal Ubaidillah dan Firman T. Sudibyo mengikuti prosesnya. Selain pelapor dan terlapor, para tokoh hadir yaitu Ali Martin (Staf Mujib Rohmat) dan Mulyoso (Polsek Rowosari).

"Bila tidak ada proses pencabutan atau penyelesaian kekeluargaan seperti ini maka pelapor diancam sanksi pidana. Karena memindahkan atau mencabut APK tanpa seijin pemilik adalah pelanggaran pidana Pemilu," pesan Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah.

Selanjutnya, proses penanganan tindak pidana dihentikan.

"Adanya kesepakatan damai ini, disaksikan pihak terkait, dan pencabutan laporan, maka permasalahan dinyatakan selesai dan tidak diteruskan ke ranah hukum," pungkas Ubaidillah.(JF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...