Rabu, 26 Juli 2023

Bawaslu Kendal Awasi Proses Klarifikasi Administrasi Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan pengawasan melekat terhadap proses klarifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kendal yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kendal.


Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 23 s.d 26 Juli 2023 yang di laksanakan di luar Kabupaten Kendal. Adapun beberapa daerah tersebut diantaranya di MA Al Hikmah Kajen-Pati, SMU Wahid Hasyim Tebuireng-Jombang, STIE IBMT Surabaya, Ponpes Darussalam Gontor-Ponorogo, dan SMK 1 Triple J-Bogor.


Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan maksud dari proses klarifikasi  ini adalah untuk meverifikasi faktual atas beberapa dokumen administrasi perbaikan dari bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Kendal yang dirasa ada keraguan. “Jadi ada beberapa dokumen yang memang kita lakukan verifikasi faktual, kita klarifikasi kepada sekolah yang bersangkutan untuk mendapatkan keabsahan atau pengakuan dari instansi yang bersangkutan terhadap dokumen tersebut,” ungkap Hevy.


Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal, Abdul Hamid menyampaikan, “pada kegiatan klarifikasi dokumen administrasi perbaikan bacaleg anggota DPRD Kabupaten Kendal yang dilakukan oleh KPU, kami dari jajaran Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat sebagai bentuk pencegahan dari potensi terjadinya sengketa dengan membentuk tim yang sesuai jumlah tim KPU,” jelas Hamid.








Selasa, 11 Juli 2023

Bawaslu Kendal Kawal Hasil Pengawasan Alokasi Kursi DPRD

Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal lakukan pengawasan melekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah bersama KPU Kabupaten Kendal melakukan sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kendal, Selasa (21 Maret 2023) di Aula KPU Kabupaten Kendal.

Pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang dapil untuk DPR RI terdiri dari 10 Dapil, DPRD Provinsi terdiri dari Kab/Kota sebanyak 13 Dapil. Di Kabupaten kendal sendiri ada peningkatan alokasi kursi DPRD. Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan total anggota DPRD Kendal saat ini ada 45 kursi, dan pada tahun 2024 menjadi 50 kursi.

Hevy menambahkan "Penambahan 5 kursi ini, karena di Tahun 2024 Kabupaten Kendal memiliki 1 Juta penduduk, sehingga secara aturan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Alokasinya sebesar 50 kursi. Sehingga terjadi penambahan 5 kursi, yang mana masing-masing Dapil dapat tambahan 1 Kursi kecuali Dapil 5," ujar Hevy.

Adapun rinciannya, untuk Dapil 1 dengan 10 kursi, Dapil 2 dengan 8 kursi dan Dapil 3 dengan 8 kursi. Sedangkan, Dapil 4 dengan 9 kursi, Dapil 5 dengan 7 kursi dan Dapil 6 dengan 8 kursi.

Kordiv SDM-Organisasi Bawaslu Kabupaten Kendal Arief Musthofifin mengatakan "Pengawasan melekat setiap tahapan kita lakukan. Seperti pengawasan yang kita awasi saat ini yaitu  Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Dapil  dan Alokasi Kursi DPRD agar kita dapat mengetahui apabila ada perubahan sudah sesuai pada regulasinya atau belum," katanya. [BK]





 

 

Senin, 10 Juli 2023

Pengawasan Pengajuan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacalon DPRD Dilakukan Bawaslu Kendal

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan pengawasan melekat terhadap proses pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal dimulai 6 s.d 9 Juli 2023 di Kantor KPU Kendal. 


Hingga hari akhir proses pengajuan dokumen perbaikan bacalon DPRD Minggu (9 Juli 2023) sebanyak 17 dari 18 partai politik (Parpol) di Kabupaten Kendal telah menyerahkan pengajuan dokumen perbaikan bacalon DPRD pada Pemilu 2024. Adapun yang tidak mendaftarkan bacalon yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).


Ketua KPU Kendal, Hevi Indah Oktaria menyampaikan tahapan selanjutnya yaitu tahapan verifikasi administrasi dokumen yang sudah diperbaiki mulai tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023. Hevy menambahkan "Setelah kami verivikasi, kita akan menyusun rancangan Daftar Calon Sementara (DSC) terhadap calon calon yang sudah memenuhi syarat. Kemudian KPU akan melibatkan parpol untuk mengecek bersama daftar DCS tersebut,” tutur Hevy. 


Total keseluruhan pada awal pendaftaran balon DPRD Kabupaten Kendal sebanyak 719 namun pada tahap perbaikan dokumen mengalami penurunan jumlah menjadi 620 bacalon. Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal, Abdul Hamid menyampaikan “Pengawasan ini kita lakukan dalam rangka untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan sengketa, kami mencoba untuk mendorong teman-teman KPU untuk memperlakukan teman-teman parpol seadil mungkin, sehingga andaikan ada perubahan dokumen persyaratan baik itu yang sifatnya jumlah atau pun perubahan-perubahan lain itu dipahami persis oleh teman-teman parpol, sehingga ketika perubahan itu dipahami oleh teman-teman parpol dan teman-teman KPU secara otomatis itu akan memperkecil potensi pelanggaran ataupun sengketa” tutur Hamid. [BK]

 






Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...