Rabu, 30 November 2022

Hasil Pembentukan Panwaslu Kecamatan Disampaikan ke Bawaslu RI


Kendal, Bawaslu – Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 sudah tuntas. Sejumlah 60 orang calon terpilih dilantik sebagai anggota Panwaslu Kecamatan pada akhir Oktober 2022. Praktis, saat ini 20 kecamatan di Kabupaten Kendal masing-masing sudah terisi tiga anggota Panwaslu Kecamatan. 


Begitu terlantik, sejak awal sampai akhir proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan sudah utuh berbentuk laporan akhir. Selanjutnya, laporan tersebut disampaikan langsung ke Bawaslu RI. 


“Kami hari ke Bawaslu RI membawa berkas laporan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada Pemilu 2024,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan dan Pelatihan (Kordiv SDM-O-Dikat) Bawaslu Kendal Arief Musthofifin, Senin (28 November 2022), di Jl. M.H. Thamrin Jakarta Pusat.


Masih keterangan Arief Musthofifin, yang juga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan, menurutnya berkas yang terlihat tebal dan berat yang dibawa itu berisi dokumentasi proses rekrutmen dari awal hingga akhir. 


“Dokumen yang kami bawa dan kami laporkan berisi berkas sejak penyusunan Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024, perubahan pokja, publikasi, tanggapan masyarakat, sampai nama-nama yang terlantik,” terangnya.


Penyampaian laporan langsung berbentuk hard copy maupun soft file merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Kabupaten Kendal kepada Bawaslu RI. Pada waktu-waktu sebelumnya laporan serupa juga telah disampaikan kepada Bawaslu Jateng.[BK]



Kamis, 24 November 2022

Panwaslu Kecamatan Dilatih Menyiapkan Dokumen Pencegahan dan Pengawasan





Kendal, Bawaslu – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan sudah mulai melaksanakan tugas pencegahan dan pengawasan Pemilu 2024 di masing-masing kecamatan. Guna memaksimalkan kinerja pencegahan dan pengawasan, Bawaslu kendal lakukan simulasi pembuatan formulir model A dan formulir model F, pada Kamis (24 November 2022), di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal. 


Kegiatan simulasi ini dibagi menjadi dua sesi, pagi dan sore.  Mewakili Ketua Bawaslu Kendal, Firman Teguh Sudibyo koordinator divisi  Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi membuka kegiatan ini. “Agenda hari ini yang pertama yaitu tatacara pengisian form pengawasan atau formulir model A kemudian dilanjutkan pengisian form pencegahan atau disebut formulir model F. Saya berpesan kepada teman-teman semuanya agar dapat fokus mengikuti kegiatan ini sehingga nanti pada saat dihadapkan dengan situasi dilapangan tidak bingung,” ujar Firman saat membuka kegiatan. 


Pembuatan formulir model A dan formulir model F ini membutuhkan perhatian yang cukup serius karena fokus kerja Bawaslu berdasarkan data dan dokumen. Kordiv SDM-O-Diklat Bawaslu Kendal Arief Musthofifin menambahkan, “apa yang ada dan tertuang di formulir model A dan formulir model F itu adalah bukti kondisi riil di lapangan. Jadi ketika kita menghadapi penanganan pelanggaran, sengketa proses, maupun sengketa hasil itu, ya bahan bukti kita adalah apa yang tertuang di formulir model A dan formulir model F,” tutur Arief. 


Panwaslu kecamatan dapat menuangkan hasil kegiatan pengawasan di lapangan ke lembar formulir model A. “Setelah simulasi pembuatan formulir model A, nanti bisa langsung bisa dipraktekkan pada tahapan yang sudah berjalan yaitu tahapan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik yang nanti kita akan menyesuaikan jadwal yang akan dikirimkan dari KPU” kata Abdul Hamid koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kendal. 


H. Achmad Ghozali, S.Pd.I koordinator divisi Pencegahan, Parmas dan Humas menjelaskan secara garis besar perbedaan antara pembuatan formulir model A dan formulir model F,  yaitu formulir model A merupakan lembar hasil pengawasan sedangkan formulir model F merupakan lembar yang berisi hasil upaya pencegahan yang diisi oleh Pengawas Pemilu.[BK]










Minggu, 13 November 2022

Bawaslu Kendal Gandeng Stake Holder Dalam Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kendal, -- Persiapkan penanganan pelanggaran Pemilu 2024 Bawaslu Kendal lakukan kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dengan tema “Rapat Koordinasi Kesepahaman Bersama dan Kebijakan Lintas Instansi” Kamis (10 November 2022), di Sixteen Cafe. Potensi terjadinya pelanggaran sebelum masa penetapan peserta Pemilu 2024 sangat mungkin terjadi. Dengan ini Bawaslu Kendal melaksanakan rapat koordinasi dengan stake holder dengan menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah 2017 – 2022 Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H.,M.Hum. Ana menyampaikan terkait pelanggaran yang sering terjadi pada masa sebelum penetapan calon peserta pemilu 2024 dan penanganan pelanggarannya. Ditahun yang sama akan ada pemilu dan pemilihan. “Permasalahannya ketika penggabungan undang-undang pemilu dan pilkada yaitu UU no.7 Tahun 2017 dan UU no.10 Tahun 2016 yang mempunya krakteristik yang berbeda, maka perbedaan ini harus bisa dipahami oleh peserta Pemilu, Parpol, OPD terkait, Bawaslu, dan KPU,” ujar ana. Sementara, Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kendal, Muhammad Labib, S.H., juga menyampaikan materi terkait Pelanggaran Dan Penegakan Perda Sebelum Penetapan Calon Peserta Pemilu. Penyelenggaraan pemilu secara langsun, tidak merupakan kewenangan Pemda, namun Pemda memberikan dukungan sesuai kewenagan yang dimiliki. Dalam konteks dukungan, secara umum, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib Pemda berkewajiban untuk mengantisipasi dan menanggulangi setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.[BK]

Kelembagaan Panwaslu Kecamatan Semakin Kuat

Kendal, Bawaslu -- Bawaslu Kendal bangun integritas Panwaslu Kecamatan dengan mengadakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengelolaan Administrasi Dan Konsolidasi Sekretariat Panwaslu Ad hoc Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dengan tema Penguatan Kelembagaan Panwaslu Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, pada Kamis (10 November 2022), di Sixteen Cafe. Mewakili Ketua Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin Koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat membuka kegiatan ini. Saat ini telah dilakukan seleksi penambahan staf pendukung Panwaslu Kecamatan. "Apabila ada Kecamatan yang merekrut staf yang tidak berkualitas maka akan menghambat kerja-kerja pengawasan dan dampaknya akan terasa bagi seluruh kecamatan" kata Arief dalam sambutannya. Dalam kegiatan ini dibagai menjadi dua sesi, yang pertama yaitu terkait Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengelolaan Administrasi yang disampaikan oleh Oktia Dwi Irna dan Fathu Ni'am. Dilanjutkan Konsolidasi Sekretariat Panwaslu Ad hoc Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dengan menghadirkan Ketua Bawaslu RI 2008-2011 Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si. sebagai narasumber. Prinsip-prinsip hubungan antar unit di lingkungan organisasi pengawas pemilu memiliki unsur penting terkait kesatuan organisasi dan struktur lebih rendah menyubordinasi struktur lebih tinggi. Pemilu harus digelar oleh mereka yang memiliki kualifikasi terbaik dari sekian kualifikasi ideal oleh khalayak ramai. “Penyelenggara Pemilu harus berkomitmen untuk menjamin proses pemilu dengan independen, dan supaya Pemilu dijamin Kredibel” unjar Nur Hidayat.[BK]

Selasa, 08 November 2022

Bawaslu Gandeng Pemuda Dalam Pengawasan Pemilu 2024

Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema ”Partisipasi Pemuda dalam Pengawasan Pemilu 2024” di Hotel Sae Inn, Jalan Raya Soekarno Hatta No. 338 Kendal, Sabtu (05 November 2022). Dalam sambutannya ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menyampaikan “Kami mengundang rekan-rekan semua dalam kegiatan ini untuk bersama-sama menjadi pengawas partisipatif Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan.” Ujar Odilia. Odilia juga menambahkan jika menghitung tahun mungkin terasa masih lama, tapi untuk sebuah pencegahan, usaha ataupun ikhtiar agar Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai dengan aturannya, tentunya tahun 2022 ini terbilang sangat dekat dengan tahun 2024. Dalam kegiatan ini juga dilakukan pembacaan deklarasi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan tema ”Partisipasi Pemuda dalam Pengawasan Pemilu 2024”yang ditandatangani oleh enampuluh orang dari perwakilan siswa-siswi SMA, perguruan tinggi, ormas kepemudaan, penyuluh agama, karang taruna dan sejumlah wartawan. M Fajar Subhi Abdul Kadir Arif sebagai narasumber dalam kegiatan ini, menyampaikan “lebih dari lima puluh persen penduduk Indonesia ini adalah pemuda, maka dari itu peran pemuda sangatlah menentukan nasib bangsa Indonesia, sebagai negara demokrasi dengan kedaulatan di tangan rakyat, diwujudkan dalam Pemilu untuk memilih pemimpin bangsa” kata Fajar.[BK]

Minggu, 06 November 2022

Anggota DKPP RI 2012-2022 Ida Budhiati: Panwaslu Kecamatan Harus Jaga Integritas Pemilu

Kendal, Bawaslu -- SDM Panwaslu Kecamatan baru terbentuk sepekan. Bawaslu Kendal langsung gelar konsolidasi untuk menguatkan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kendal, Sabtu (5 November 2022), di Hotel Sae Inn. Acara Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kabupaten dan Pengawas Ad-Hoc ini menghadirkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI 2012-2022 Ida Budhiati. Ida menyampaikan integritas pemilu dapat diraih bila pemilu dilaksanakan sesuai prinsip. "Pemilu yang baik bisa terwujud melalui penyelenggara pemilu, termasuk pengawas, yang patuh prinsip penyelenggaraan pemilu," katanya di hadapan seluruh anggota Panwaslu Kecamatan dan kepala sekretariat se-Kabupaten Kendal. Prinsip penyelenggaraan pemilu yang dimaksud Ida, merujuk Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017, yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesional, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan aksesibilitas. Sementara, Anggota Bawaslu Jateng 2017-2022, Sri Sumanta, yang juga jadi pemateri mengingatkan PIN Pengawas. "Kawan-kawan semua, ingat selalu PIN pengawas. Apa itu? Profesionalitas, integritas dan netralitas," kata Sumanta. Usai Ida Budhiati dan Sri Sumanta selesai menyampaikan materi langsung disusul deklarasi pengawas siap mengawasi. Lengkapnya deklarasi itu berbunyi, "Panwaslu Kecamatan Bergerak Awasi Pemilu 2024," ucap serentak seluruh yang hadir.[BK]

Selasa, 01 November 2022

Bawaslu dan Vinus Jalin Sinergi Dalam Pengawasan Pemilu 2024



Kendal, Bawaslu – Lembaga Studi Visi Nusantara (LS-Vinus) Kabupaten Kendal mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal untuk ikut serta menjadi pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 pada Selasa (1 November 2022). “Tujuan kami datang kemari untuk silaturahmi dan audiensi keikutsertaan LS-Vinus Kabupaten Kendal untuk menjadi pemantau pemilu, mengingat kami juga pernah menjadi tamu undangan salah satu kegiatan pengawasan pemilu yang diadakan Bawaslu Kendal dan kami merasa hal ini sangatlah penting.” Ujar Naufal Abdul Afif sebagai koordinator LS-Vinus Kabupaten Kendal. Naufal menambahkan selain sebagai pemantau pemilu, ia juga meminta Bawaslu Kendal untuk bisa berkolaborasi dengan organisasi kepemudaan dan organisasi kampus dalam beberapa kegiatan demokrasi dan politik agar bisa menggapai visi Indonesia emas 2045. Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani mengatakan untuk menjadi pemantau pemilu tidaklah mudah, harus bisa menjaga netralitas dan integritas. Tutur Odilia. Mengingat keterbatasan personil LS-Vinus yang hanya berjumlah delapan orang, Odilia menanyakan terkait fokus pengawasan yang akan dilakukan LS-Vinus, “bisa didiskusikan kembali dengan Sekretariat Nasional (Seknas) terkait konsep pemantauan seperti apa yang akan dilakukan, apakah akan memantau di seluruh wilayah Kabupaten Kendal atau hanya di beberapa Kecamatan atau bahkan hanya memantau media sosialnya saja?” tutup Odilia.[BK]

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...