Jumat, 26 Agustus 2022

Bawaslu Kendal Temukan Data Keanggotaan Ganda Dalam SIPOL

Kendal, Bawaslu – Tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 sedang berlangsung. Dari hasil pengawasan dan pencermatan melalui akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU yang diberikan pada Bawaslu, ditemukan ribuan data berpotensi ganda dalam keanggotaan parpol. Surat terkait saran perbaikan diberikan pada KPU Kendal agar dapat ditindak lanjuti, Kamis, (25 Agustus 2022). Turut hadir di kantor KPU Kendal, Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani dan Abdul Hamid selaku Anggota Bawaslu Kendal serta didampingi oleh 5 orang staf Bawaslu Kabupaten Kendal, “Kedatangan kami ke KPU Kendal dalam rangka memberikan surat saran perbaiakn hasil pencermataan kegandaan keanggotaan parpol. Hasil pencermatan kami menemukan potensi kegandaan anggota dalam satu parpol maupun antar parpol,” kata Hamid selaku leading sector pengawasan tahapan verifikasi administrasi. Data potensi keanggotaan ganda yang ditemukan Bawaslu Kendal berfariasi baikitu satu parpol maupun antar parpol. Presentase data yang berpotensi ganda sejumlah 25,26% dari keseluruhan data keanggotaan. Jumlah tersebut didapat dari hasil pencermatan Bawaslu Kendal terhadap data dalam SIPOL KPU. Anggota KPU Kendal Rokhimudin dan Nurul Akhirin menyambut baik kedatangan Bawaslu Kendal dan menerima saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu Kendal. KPU Kendal telah menyelesaikan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024. “Kami telah menyelesaikan verifikasi administrasi 23 partai politik yang menyerahkan 35.436 keanggotaan. Prinsipnya saran dan perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kendal akan segera kami tindak lanjuti dengan cara melakukan penelitian kembali terhadap data-data yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kendal.” Ucap Rokhimudin. Selama tahapan verifikasi administrasi, Bawaslu Kendal melakukan pengawasan langsung ke KPU Kendal untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku.[BK]

Rabu, 17 Agustus 2022

Bawaslu Kendal Utamakan Sosialisasi Pencegahan Partai Politik Di KPU Kendal



Kendal, Bawaslu – Tahapan Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu sudah dimulai sejak tanggal satu Agustus 2022. Bawaslu Kendal turut hadir dalam Sosialisasi Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kendal. Sebanyak 20 partai politik hadir pada kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kenda.

Pada kesempatan ini Abdul Hamid Kordiv Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa Bawaslu Kendal telah memetakan potensi kerawanan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024. “Kami telah memetakan potensi kerawanan. Selain itu layanan online juga telah kita buat, posko pengaduan keanggotaan partai politik juga tidak luput kami awasi,” kata Hamid dalam penyampaian materinya, Jumat, (12 Agustus 2022).



Bawaslu Kendal dalam mengawasi tiap tahapan selalu mengedepankan langkah pencegahan sesuai amanat Bawaslu RI. “Kami telah memberikan surat himbauan kepada 20 partai politik yang ada di Kabupaten Kendal yang telah mendaftarkan diri di KPU RI. Surat himbauan berisi untuk selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Hamid.

Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria dalam sambutannya mengatakan kegiatan KPU Hari ini merupakan tindak lanjut dari perintah KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menyelenggarakan rapat koordinasi. Sekaligus sosialisasi pendaftaran dan verifikasi parpol yaitu sosialisasi peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.[BK]




Kamis, 04 Agustus 2022

Buku ‘Menyalakan Obor Sejarah Bawaslu Kendal’ Diluncurkan

Kendal, Bawaslu – Kiprah lembaga pengawas pemilu dalam menjaga demokrasi di Kabupaten Kendal merupakan fakta sejarah yang patut diabadikan. Di antara cara mengabadikan peristiwa historis ini melalui buku. Pada Rabu (3 Agustus 2022) malam dilaksanakan Peluncuran dan Bedah Buku ‘Menyalakan Obor Sejarah Bawaslu Kendal (Napak Tilas Pengawas Pemilu 2004-2023)’ oleh Bawaslu Kabupaten Kendal di Jl. Kyai Gembyang No. 23 Ngilir Kendal. Buku terbitan Bawaslu Kendal Jateng setebal XIV+258 halaman yang telah mendapat ISBN dari Perpustakaan Nasional ini mengulas sejarah pengawas pemilu sejak Pemilu 2004. “Buku ini sebagai wujud napak tilas pengawas pemilu sejak 2004 sampai 2023,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani saat peluncuran buku.
Sambung Odilia, hal tersulit penyusunan buku ini diserahkan kepadanya dalam penulisan. “Saya diberi tugas paling sulit oleh Mas Editor untuk menulis Panwas 2004 dan 2005. Sumber dokumen sangat minim. Ada pun sumber wawancara, ketika ditanya momentum apa yang diawasi, jawabnya sudah lupa,” lanjutnya sambil disambut tawa hadirin. Editor Buku, Arief Musthofifin, pada paparannya menyampaikan cuplikan isi keseluruhan buku. “Sejak sembilan belas tahun lalu, terhitung sudah sepuluh kali pengawas tingkat Kabupaten Kendal dibentuk. Sembilan kali dibubarkan karena bersifat sementara (ad hoc), satu kali bersifat permanen yaitu Bawaslu Kendal 2018-2023,” katanya. Ada pun Judul menyalakan obor mengandung suatu filosofi. “Sejarah adalah obor. Jangan sampai kita ‘kepaten obor’ atau kehilangan sejarah,” terang Arief. “Kini obor sejarah Bawaslu Kendal sudah dinyalakan. Harapan kami, terangnya terus memancar dan bisa dilanjutkan di masa mendatang,” imbuhnya.
Bedah buku berlangsung santai dan gayeng hingga jelang tengah malam. Para tokoh dunia pengawasan pemilu tampil di depan. Yaitu Slamet Mulyono (Akademisi dan Anggota Panwas Kabupaten Kendal 2004), Supriyadi (Praktisi Hukum dan Ketua Panwas Kabupaten Kendal 2009, 2010, 2013, 2014, dan 2015) sebagai pembedah, dan Keynote Speak dari Muhammad Rofiuddin (Anggota Bawaslu Jateng/ Kordiv Humas). Rofiuddin, yang juga penanggung jawab program buku di Bawaslu Jateng mengisahkan bahwa pembuatan buku sejarah pengawas pemilu secara internal lembaga Bawaslu hanya dilakukan di 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jateng. “Waktu menyelesaikan buku ini cukup singkat, sekitar lima bulan terhitung sejak Januari saat rapat koordinasi pertama untuk pemberian tugas, dengan total delapan kali koordinasi dan semua dilakukan via daring,” katanya. Rofiuddin menyadari bahwa buku yang dibuat Bawaslu Kendal bukan karya sempurna atau baru mengulas permukaan sejarah. Masih perlu upaya penulisan lagi agar lebih utuh. “Buku sejarah pengawas pemilu ini akan lebih sempurna jika ditulis oleh bapak ibu sebagai pelaku sejarah pengawasan karena lebih tahu persis peristiwanya,” imbuhnya. Riuh rendah canda tawa turut menghiasi bedah buku. Apalagi dihadari pelaku sejarah atau para pengawas pemilu di Kabupaten Kendal sejak masa 2004, stakeholder, insan pers, Gerakan Rakyat Mengawasi (Garasi) dan alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Bawaslu RI dari Kabupaten Kendal.[BK]

Sengketa Proses Pemilu Bisa Dimediasi

Kendal, Bawaslu – Potensi sengketa proses pemilu ada di depan mata. Pasalnya, Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol). Tahapan penentu keikutsertaan parpol dalam pemilu ini dimulai 29 Juli hingga 14 Desember 2022. Praktis, Bawaslu mengawasi sekaligus memetakan potensi kerawanan akan terjadinya sengketa proses pada tahapan ini. “Ujung tombak pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 adalah Divisi Penyelesaian Sengketa,” kata Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Heru Cahyono dalam Rakorwil Simulasi Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jateng yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal pada Selasa dan Rabu (2-3 Agustus 2022). Rakorwil yang melibatkan delapan belas Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng ini sebagai wujud kesiapan lembaganya untuk menyelesaian sengketa. “Potensi sengketa proses pemilu ada di hadapan kita. Kita hari ini belajar dan meningkatkan kapasitas dalam memediasi para pihak yang bersengketa,” lanjut Heru Cahyono. -"display: block; padding: 1em 0px; text-align: center;">
Masih menurut Heru, mediasi merupakan langkah paling mudah dan sederhana untuk mencari titik temu para pihak yang bersengketa. “Di dalam mediasi ini titik temu dan solusi ada pada para pihak. Mekanismenya lebih mudah daripada sidang adjudikasi. Bawaslu di sini sebagai mediator yang memfasilitasi para pihak agar tercapai kesepakatan,” ucapnya. “Pada rakorwil ini juga banyak dilakukan pelatihan atau simulasi mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu,” sahut Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal Abdul Hamid sebagai tuan rumah. Menurut Hamid, banyaknya simulai akan lebih mengasah kemampuan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai mediator. Delapan belas peserta rakowil berasal dari Bawaslu Kabupaten Rembang, Blora, Pati, Kudus, Demak, Grobogan, Sragen, Semarang, Boyolali, Karanganyar, Sukoharjo, Wonogiri, Klaten, Cilacap, dan Jepara. Serta Bawaslu dari Kota Surakarta, Salatiga, dan Magelang.[BK]



Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...