Minggu, 28 April 2019

Langgar Aturan, 33 TPS di Jateng Direkomendasi PSU

 

KENDAL, Bawaslu – Bawaslu dan jajarannya menemukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada puluhan TPS di Jateng lakukan pelanggaran administratif Pemilu. Akibat dari temuan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).


 Dari data yang dimiliki Bawaslu Jateng, di Provinsi Jawa Tengah sendiri ada 33 TPS PSU. Sejumlah tiga puluh TPS melaksanakan PSU serentak pada Sabtu, 27 April 2019. Sedangkan selebihnya, tiga TPS PSU sudah lebih dulu melaksanakan PSU atau sebelum tanggal 27 April.

Ketua Bawaslu Jateng M. Fajar Subhi Abdul Kadir Arif atau akrab disapa Fajar Saka saat pengawasan persiapan PSU di TPS 02 Balok, Kendal, menyampaikan, bahwa PSU adalah konsekuenasi yang harus diterima KPU. “PSU merupakan konsekuensi dari rekomendasi Bawaslu atas adanya dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan jajaran KPU, khususnya KPPS,” kata Fajar Saka, Jum’at, (26 April 2019) malam, di Kendal.

Langgar Aturan, 33 TPS di Jateng Direkomendasi PSU



KENDAL, Bawaslu – Bawaslu dan jajarannya menemukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada puluhan TPS di Jateng lakukan pelanggaran administratif Pemilu. Akibat dari temuan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).


Dari data yang dimiliki Bawaslu Jateng, di Provinsi Jawa Tengah sendiri ada 33 TPS PSU. Sejumlah tiga puluh TPS melaksanakan PSU serentak pada Sabtu, 27 April 2019. Sedangkan selebihnya, tiga TPS PSU sudah lebih dulu melaksanakan PSU atau sebelum tanggal 27 April.

Ketua Bawaslu Jateng M. Fajar Subhi Abdul Kadir Arif atau akrab disapa Fajar Saka saat pengawasan persiapan PSU di TPS 02 Balok, Kendal, menyampaikan, bahwa PSU adalah konsekuenasi yang harus diterima KPU. “PSU merupakan konsekuensi dari rekomendasi Bawaslu atas adanya dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan jajaran KPU, khususnya KPPS,” kata Fajar Saka, Jum’at, (26 April 2019) malam, di Kendal.

Menurut Fajar, banyak dijumpai kejadian atau proses tidak tepat selama penyelenggaraan Pemilu di Jateng. Hanya saja tidak semua berbuah rekomendasi PSU dari Bawaslu. Sebagian proses yang tidak sesuai diselesaikan melalui mekanisme koreksi saat itu juga sewaktu peristiwa terjadi. Sedangkan PSU bagian dari berbagai jenis rekomendasi atas temuan pelanggaran.

“Tidak semua temuan dugaan pelanggaran di-PSU. Mayoritas PSU di Jateng, termasuk TPS 02 Balok, Kendal, direkomendasikan Bawaslu karena ditemukan warga dari luar kabupaten/kota setempat telah mencoblos di TPS tujuan hanya berbekal KTP elektronik. Padahal, dia tidak terdaftar di DPT, DPTb dan bahkan tidak membawa formulir A5,” terang Fajar Saka.

Sambil meninjau persiapan TPS PSU 02 Balok, Kendal, malam hari, Fajar menyampaikan apresiasi untuk jajaran KPU. “Kami sampaikan apresiasi bagi jajaran KPU yang menindaklanjuti rekomendasi PSU dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. PSU ini cara legal yang diatur UU Pemilu untuk menyelesaikan masalah atau pelanggaran peroses Pemilu yang berdampak PSU,” tutup Fajar Saka.(JF)

Puluhan Pengawas di Kendal Cek Kesehatan Paca Penghitungan Suara


Sabtu, 27 April 2019

Sejumlah Pengawas Pemilu di Kendal Alami Musibah


KENDAL, Bawaslu – Kecelakaan, kekerasan dan kematian telah menimpa jajaran pengawas pemilu di Indonesia sepanjang proses Pemilu 2019. Tidak terkecuali juga terjadi di Kendal, Jateng. Banyak juga pengawas pemilu di Kendal mengalami musibah tatkala menjalankan tugas mengawasi pemilu, dari kelelahan, luka ringan sampai rawat inap di rumah sakit.

“Data sementara yang masuk ke kami ada delapan orang pengawas di Kendal mengalami musibah. Enam orang pengawas kami harus menjalani perawatan medis melalui opnam di sejumlah rumah sakit,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, Jum’at, (26 April 2019) siang.

Odilia menerangkan enam orang yang opnam di rumah sakit itu disebabkan kelelahan dan penyakit lain. “Ada yang kelelahan karena tugas pengawasan memang tidak kenal waktu. Kemudian ada yang terkena stroke, jantung lemah, tipus dan bronchitis,” lanjut Odilia yang juga Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kendal ini.

Tidak cukup itu saja, bahkan dari data yang dimiliki Bawaslu Kendal, terdapat pengawasnya yang terkena penyakit demam berdarah setelah mengawasi kampanye. Pasalnya yang diawasi adalah kampanye bentuk lain dalam bentuk pengasapan (fogging) daerah yang rentan nyamuk deman berdarah. “Malah pengawas kami jadi korban gigitan nyamuk yang di-fogging itu,” terang Odilia. 

Belum ditambah pula pengawas yang mengalami kekerasan. Dari data yang diungkap Panwaslu Ngampel, bahwa Nurul Huda, Pengawas TPS 06 Rejosari, Ngampel, telah mengalami kekerasan saat menjalankan tugas mengawasi masa pemungutan dan penghitungan suara 17 April lalu. Nurul Huda dicekik, dipukuli, dan diseret oleh tokoh agama setempat berinisial AS.

“Bahkan Nurul Huda ini diancam akan dibunuh. Dia dianiaya AS. Namun, kini sudah ada upaya damai yang disaksikan kepala desa, perangkat desa, babinsa dan kepolisian setempat. Sehingga masalah dianggap selesai. Nurul Huda sangat berjiwa pemaaf. Dia tidak melapor resmi ke polisi sebagai tindak pidana,” terang Anggota Panwaslu Ngampel, Muhkson.(JF)

Rabu, 24 April 2019

Puluhan Pengawas di Kendal Cek Kesehatan


KENDAL, Bawaslu – Puluhan jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Kendal lakukan cek kesehatan secara mandiri. Langkah tersebut diambil karena mereka merasa kurang sehat, lemas, letih dan lesu setelah berhari-hari lembur sejak pagi hingga pagi lagi mengawasi pungut hitung dan rekap suara Pemilu dari tingkat TPS sampai kecamatan. 

Seperti yang dilakukan puluhan jajaran pengawas di Ngampel mulai tingkat kecamatan sampai Pengawas TPS. Mereka suka rela mengkoordinir anggota pengawas dan skretariat cek ke sehatan di Puskesmas Ngampel. “Kami bawa puluhan pengawas dan sekretariat cek kesehatan di Puskesmas Ngampel ini karena marasa kurang sehat,” kata Ketua Panwaslu Ngampel, Muh. Nasro, Rabu, (24 April 2019) siang.

Usai diperiksa, Nasro dan puluhan rekannya terlihat membawa bungkusan plastik putih. Apa isinya? “Ini isinya obat atau vitamin yang diberi puskesmas. Tadi kami ditensi tekanan darah dulu. Alhamdulillah semua masih dinyatakan sehat, hanya harus istirahat cukup, jangan aktivitas berat dulu,” lanjut Nasro.


Para pengawas Pemilu ini khawatir jika tidak segera cek kesehatan dapat membuat kondisi tubuh memburuk. “Kami khawatir terjadi apa-apa pada kami. Seperti marak berita ada yang mengalami keguguran, opnam diinfus, bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena kelelahan mengawasi Pemilu,” sambung Anggota Panwaslu Ngampel, Mukhson.

Langkah segera cek kesehatan para pengawas Pemilu ini sebagai upaya sedia payung sebelum hujan. “Mencegah sakit lebih baik daripada mengobati. Apalagi di puskemas sini kami digratiskan atau tidak membayar,” tutup Mukhson.(JF)

Selasa, 23 April 2019

Diundur, Bawaslu Jateng Akan Awasi PSU Di Kendal

KENDAL, Bawaslu – Bawaslu Jateng menyatakan akan mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Balok, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal. Apalagi, PSU yang awalnya dijadwalkan Kamis, 25 April diundur oleh KPU Kendal menjadi Sabtu, 27 April 2019.
Hal itu diungkapkan salah satu jajaran pimpinan Bawaslu Jateng. “Kami akan ikut awasi proses PSU di 26 TPS di 13 Kabupaten/Kota se-Jateng, data sementara. Termasuk PSU di TPS 02 Balok, Kendal. Baik melalui pengawasan langsung, supervisi ataupun monitoring,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Annaningsih, Selasa, (23 April 2019) siang.
Menurut Annaningsih, penentuan waktu PSU sepenuhnya ada di pihak KPU, termasuk apakah rekomendasi PSU dari Bawaslu akan dilaksanakan atau tidak. “Merujuk Pasal 373 Ayat (3) UU Pemilu, pelaksanaan PSU paling lama sepuluh dari setelah hari pemungutan suara, hal itu ditentukan berdasarkan keputusan KPU,” lanjut Annaningsih.
Bawaslu Kendal saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan perubahan jadwal PSU dari KPU Kendal. “Semula KPU Kendal menjadwalkan PSU TPS 02 Balok, Kendal, pada hari Kamis 25 April. Tetapi, baru saja kami dapat surat susulan berisi perubahan jadwal pelaksanaan PSU menjadi Hari Sabtu, 27 April 2019,” terang Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal, Ubaidillah, di Kantornya, Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal.
Sebelumnya, Bawaslu Kendal melalui surat Nomor 325 telah merekomendasikan kepada KPU Kendal agar di TPS 02 Balok dilaksanakan PSU. Karena di sana ada pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan KPPS. Yaitu, KPSS membolehkan tiga warga dari luar Kabupaten Kendal mencoblos di TPS 02 Balok dengan diberi empat Surat Suara hanya berbekal KTP elektronik.
“PSU ini terbatas empat kotak saja. Karena Pemilih dari luar Kabupaten Kendal yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, dan berbekal KTP elektronik saja, lalu mencoblos di TPS 02 Balok hanya diberi empat jenis Surat Suara. Yaitu, Surat Suara Capres-Cawapres, DPR, DPD dan DPR Provinsi,” terang Ubaidillah.(JF)

Senin, 22 April 2019

SELAMAT HARI BUMI SEDUNIA


Bakal Ada PSU, Bawaslu Jateng Datangi Kendal


KENDAL, Bawaslu – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 bakal digelar di Kabupaten Kendal setelah Bawaslu Kendal layangkan surat rekomendasi kepada KPU Kendal. Tepatnya, PSU akan dilangsungkan di TPS 02 Kelurahan Balok, Kecamatan Kendal, Kamis, 25 April 2019.

Usai mendapat laporan bakal ada PSU di Kendal, jajaran pimpinan Bawaslu Jateng segera bertandang ke Kantor Bawalu Kendal. “Kami ke sini supervisi kesiapan Bawaslu Kendal dan jajarannya mengawasi ketat proses PSU di TPS 02 Balok, Kendal. Rekan-rekan kami di Bawaslu Kendal menyatakan sangat siap awasi PSU,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Annaningsih, Minggu, (21 April 2019) malam.

Annaningsih juga menyampaikan bahwa PSU tidak terjadi di Kabupaten Kendal saja. Total sementara PSU ada di 13 Kabupaten/Kota di Jateng yang tersebar di 26 TPS dengan varian masalah yang beragam. “Namun yang pasti, PSU merupakan akibat dari terjadinya pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan jajaran KPU, khususnya KPPS,” lanjut Annaningsih.


Bawaslu Kendal saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya yang merekomendasi dilaksanakan PSU di TPS 02 Balok. Rekomendasi itu bermula dari temuan Pengawas TPS 02 Balok yang disampaikan ke Panwaslu Kelurahan dan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan Kendal. Selanjutnya, temuan itu disampaikan ke Bawaslu Kendal dan dilakukan kajian.

“Melalui surat nomor 325/2019 kami rekomendasikan kepada KPU Kendal untuk melakukan PSU di TPS 02 Kelurahan Balok, Kendal. Pasalnya, menurut hasil pengawasan jajaran kami, di sana terjadi pelanggaran administrasi. Kami sudah mengkaji laporan itu dan benar memang pelanggaran,” kata Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah, Senin, (22 April 2019) pagi.

Ubaid melanjutkan bahwasanya PSU itu sendiri merupakan konsekuensi yang harus dijalani KPU Kendal, khususnya KPPS di TPS 02 Balok, karena telah melanggar aturan Pemilu. Yakni, KPPS TPS 02 Balok membolehkan tiga orang dari kabupaten lain mencoblos di Kendal hanya berbekal KTP elektronik. Padahal, tiga orang tadi tidak terdaftar di DPT dan DPTb.(JF)

Jumat, 19 April 2019

Rabu, 10 April 2019

KITA JAWA TENGAH BERAGAM TIDAK SERAGAM

BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU BERSAMA BAWASLU KITA TEGAKKAN KEADILAN PEMILU.

Lagi, Bawaslu Kendal Dapati Puluhan Anak Kenakan Atribut Kampanye

KENDAL – Bawaslu Kabupaten Kendal untuk kesekian kalinya mendapati anak-anak di bawah umur mengenakan atribut kampanye. Kali ini ditemukan dalam kampanye Caleg DPR RI Juliari P. Batubara di Tugu Tani, Sendang Dawung, Kangkung, baru-baru ini.
Padahal, menurut aturan Pemilu, WNI yang tidak memiliki hak pilih dilarang diikutsertakan dalam kampanye.
“Hasil pengawasan kami, kampanye Juliari P. Batubara dari PDI Perjuangan dalam bentuk jalan sehat dan senam massal kemarin mengandung potensi pelanggaran. Kami dapati puluhan anak-anak mengenakan koas bergambar Capres-Wapres 01,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Senin, (8 April 2019) pagi.
Menurut Bawaslu, merujuk regulasi Pemilu anak-anak dilarang diikutsertakan dalam kampanye. Apalagi sampai dimanafaatkan untuk politik praktis. “UU Pemilu Pasal 280 Ayat (2) huruf k menyebut larangan kampanye mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih. Puluhan anak-anak itu tidak memiliki hak pilih, jadi dilarang,” lanjut Odilia.
Selain UU Pemilu, Bawaslu Kendal juga merujuk SE bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindunga Anak, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum Tahun 2019 yang Ramah Anak. SE bersama tersebut berisi larangan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.

“Dalam SE bersama tentang Pemilihan Umum Tahun 2019 yang Ramah Anak juga dilarang memanfaatkan anak untuk kampanye seperti pemasangan atribut. Hal ini harus dipatuhi peserta Pemilu. Maka, kemarin kami sampaikan ke panitia kampanye untuk menghalau anak-anak, khususnya yang pakai atribut, dicegah jangan masuk area kampanye, dan sudah dilakukan,” terang Odilia.
Di tempat terpisah Panwaslu Kangkung menyampaikan data jumlah anak yang dimaksud. Menurut catatan hasil pengawasan, tidak kurang lima puluh anak mengenakan koas bergambar Capres-Cawapres 01 di kampanya Juliari P. Batubara.
“Jumlah sesungguhnya mungkin lebih banyak. Peristiwa ini sangat disayangkan. Walau bisa dicegah saat di lokasi, tetapi seharusnya anak-anak tidak dilibatkan kampanye,” kata Anggota Panwaslu Kangkung M. Sulhanudin.
Dilanjutkan, dari pihak Bawaslu maupun Panwaslu di kecamatan bahkan sudah sampaikan ke panitia rambu-rambunya sebagai langkah pencegahan.
“Termasuk soal pendaftaran jalan sehat yang diminta fotokopi KTP, oleh panitia dijawab untuk pastikan tidak ada peserta di bawah umur. Tapi di lapangan masih terjadi dan jumlahnya tidak sedikit,” pungkasnya. (JF)

Senin, 08 April 2019

Sekdes Sendangdawung Penuhi Syarat Formil Materiil Dugaan Pelanggaran Pemilu

KENDAL, Bawaslu -- Bawaslu Kendal nyatakan tindakan Budi Ristanto (BR) Sekretaris Desa (Sekdes) Sendangdawung, Kangkung, yang hadiri kampanye Caleg DPRD Kendal Munawir dan Caleg DPR RI Juliari P. Batubara penuhi syarat formil dan materiil sebagai dugaan pelanggaran Pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Bawaslu Kendal melalui Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Ubaidillah.

"Bukti-bukti, hasil klarifikasi dan keterangan para saksi, sudah kami bawa ke pleno pimpinan. Kesimpulan kami, BR penuhi syarakat formil dan syarat materiil dugaan pelanggaran Pemilu," kata Ubaidillah, Minggu, (7 April 2019) pagi.

Kesimpulan tersebut bukan proses akhir. Bawaslu membawa proses berikutnya di tingkatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Selanjutnya akan dibawa ke Gakkumdu untuk dibahas oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari aparat kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu," lanjut Ubaidillah.

Diketahui bahwa sebelumnya BR, Sekdes Sendang Dawung, Kangkung dan Sekdes Gempolsewu, Rowosari berinisial S, ditemuan berada di lokasi kampanye Munawir dan Juliari P. Batubara, Selasa, (26 Maret 2019) siang di Rowosari.

Bawaslu Kendal bersama Panwaslu Kangkung, Rowosari, Cepiring dan Weleri lakukan pengawasan gabungan. Karena sebelumnya ditengarai kampanye tersebut bakal dihadiri perangkat desa dari berbagai kecamatan.(JF)

BAWASLU PROSES 6.649 PELANGGARAN PEMILU


Sabtu, 06 April 2019

Bawaslu Kendal Hentikan Kampanye di Tempat Pendidikan


KENDAL, Bawaslu – Bawaslu Kendal hentikan kampanye untuk Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan M. Herviano di Penaruban, Weleri, Sabtu, (6 April 2019). Pasalnya, lokasi kampanye pertemuan terbatas yang dilaksanakan relawan M. Herviano dengan mengundang 213 orang tersebut adalah tempat pendidikan.

Saat itu para Pimpinan Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Arief Musthofifin, Ubaidillah dan Firman T. Sudibyo berserta Panwaslu Weleri Karyanto nampak serius menyampaikan sesuatu ke pelaksana kampanye Trisminah dan tim relawan.

“Ketika kami datang, massa kampanye berjumlah ratusan sudah datang, dan kampanye mau dimulai. Tetapi buru-buru kami temui panitia untuk sampaikan pencegahan. Kampanye jangan dilaksankan dulu. Karena lokasi yang digunakan adalah tempat pendidikan,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Menurut keterangan Odilia, sesuai STTP memang tempat kampanye berada di rumah Mahbub Rosyid di RT 05 RW 04 Penaruban. Namun, ketika Bawaslu Kendal dan Panwaslu Weleri cek lokasi ternyata tepat yang persis berada di aula sebelah rumah yang difungsikan sebagai tempat belajar mengajar.

Di bagian depan aula yang diakui Mahbub Rosyid bagian dari rumah tersebut terpampang papan nana Yayasan Safinatunnajah yang bergerak dalam bidang sosial, penyelenggaran pondok pesantren dan majlis ta’lim. Serta papan nama Pendidikan Anak Usia Dini Kelompok Bermain Az-Zahra.

“Intinya kami mencegah untuk tidak kampanye di tempat tersebut. Silahkan dilaksanakan di tempat lain. Jika tetap dilaksanakan di tempat pendidikan maka terancam sanksi penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta karena tindak pidana Pemilu,” kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Arief Musthofifin.

Pantia kampanye Trisminah menyanggupi sehingga tempat dipindahkan ke rumah Mahbub Rosyid yang sebenarnya dan berukuran lumayan sempit. Selanjutnya, punggawa Panwaslu Weleri Karyanto berserta Panwaslu Desa setempat mengawasi kampanye sosialisasi pencoblosan yang dibagi lima sesi karena terbatasnya ruang sedangkan peserta berjumlah ratusan.(JF)

Rabu, 03 April 2019

Kades Tamanggede Diklarifikasi Bawaslu Kendal

KENDAL, Bawaslu -- Belum lama dua Sekretaris Desa dari Kangkung dan Rowosari yaitu Budi Ristanto dan Siswadi diklarifikasi Bawaslu Kendal lantaran ditemukan berada di lokasi kampanye. Kini, giliran Nur Sikoh (NS)  Kepala Desa (Kades) Tamangede, Gemuh, diklarifikasi Bawaslu Kendal. 

"Kami sudah lakukan klarifikasi terhadap Kades Tamangeda NS kemarin. NS sebelumnya dilaporkan oleh seseorang ke Bawaslu Jateng terkait netralitas dia sebagai Kades dalam Pemilu," kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Rabu, (3 April 2019) siang. 


Klarifikasi tersebut dilakukan di Kendal karena Bawaslu Jateng sudah melimpahkan berkas laporan yang menyebut nama Kades Tamangede kepada Bawaslu Kendal. 

"Adalah tugas Bawaslu Kendal menindaklanjuti hal ini, karena laporan masyarakat atas nama NS ke Bawaslu Jateng dilimpahkan ke sini," susul Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah. 

Bawaslu menerangkan bila pihaknya masih mendalami laporan tersebut melalui klarifikasi pihak terlapor Kades NS dan saksi-saksi.

"Selanjutnya, rapat pimpinan akan mengkaji status laporan, bukti-bukti dan keterangan para pihak," lanjut Ubaidillah. 

Diketahui, NS dilaporkan seseorang ke Bawaslu Jateng karena mengunggah foto dirinya dengan gestur empat jari di akun facebook pribadi. Diduga, tindakan tersebut sebagai bentuk mengkampanyekan caleg. Karena suami dari Kades NS, Eko Subiyanto, saat ini calon DPRD Kendal nomor urut empat yang diusung PKB.(JF).

Senin, 01 April 2019

Dua Sekdes di Kendal Diduga Langgar Aturan Pemilu



KENDAL, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Kendal masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan dua orang Sekretaris Desa (Sekdes). Mereka, Budi Ristanto (BR) selaku Sekdes Sendang Dawung, Kangkung dan Siswadi (S), Sekdes Gempolsewu, Rowosari.

Pasalnya baru-baru ini dalam suatu pengawasan gabungan antara Bawaslu Kendal, Panwaslu Kangkung dan Rowosari, Sekdes BR dan S kedapatan berada di lokasi kampanye Caleg DPRI RI Juliari P. Batubara dan Caleg DPRD Kendal Munawir di Desa Jatipurwo, Rowosari. Atas kejadian tersebut, Bawaslu mengambil langkah klarifikasi kepada berbagai pihak untuk mendalami dugaan pelanggaran. 

“Tadi kami coba mengklarifikasi WS dan VV sebagai saksi. Keduanya penyanyi di acara kampanye. WS berhasil kami klarifikasi di Gringsing, Batang, sedangkan VV yang sudah kami datangi di lokasi berbeda sedang tidak ada di tempat,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Senin, (1 April 2019).

Selain yang tersebut tadi, Bawaslu juga mengklarifikasi saksi di Rowosari, yang diketahui sebagai bos padi atau tukang tebas. Seorang saksi lagi diundang klarifikasi sore hari ini ke kantor Bawaslu. Dia adalah ketua RT di Desa Sendangdawung berinisal S namun tidak hadir. Lantas, Ketua RT S akan diundang klarifikasi kembali besok.

Bawaslu menyampaikan, terhadap Sekdes BR dan S, pihaknya telah melakukan klarifikasi lebih dulu. Sekdes BR dan S diklarifkasi di Kantor Bawaslu, Jumat, (29 Maret 2019). Di sana Bawaslu menghujani mereka dengan banyak pertanyaan. Pada intinya semua pertanyaan itu untuk menguatkan bukti-bukti ada tidaknya keterlibatan mereka dalam kampanye dua Caleg dari PDIP tersebut (26 Maret 2019) siang di Rowosari.

“Kami masih terus dalami dugaan pelanggaran Sekdes BR dan S. Apakah keberadaan dan aktivitas mereka di lokasi kampanye melanggar UU Pemilu atau aturan lain. Yang jelas, bila Sekdes atau perangkat desa ikut serta sebagai pelaksana kampanye maka diancam sanksi penjara dan denda sejumlah uang,” kata Ubaidillah.[JF]

BAWASLU KABUPATEN KENDAL MENGAJAK SISWA MENJADI PENGAWAS PARTISIPATIF

PELATIHAN JURNALISTIK DAN SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILIH PEMULA

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...