Senin, 08 April 2019

Sekdes Sendangdawung Penuhi Syarat Formil Materiil Dugaan Pelanggaran Pemilu

KENDAL, Bawaslu -- Bawaslu Kendal nyatakan tindakan Budi Ristanto (BR) Sekretaris Desa (Sekdes) Sendangdawung, Kangkung, yang hadiri kampanye Caleg DPRD Kendal Munawir dan Caleg DPR RI Juliari P. Batubara penuhi syarat formil dan materiil sebagai dugaan pelanggaran Pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Bawaslu Kendal melalui Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Ubaidillah.

"Bukti-bukti, hasil klarifikasi dan keterangan para saksi, sudah kami bawa ke pleno pimpinan. Kesimpulan kami, BR penuhi syarakat formil dan syarat materiil dugaan pelanggaran Pemilu," kata Ubaidillah, Minggu, (7 April 2019) pagi.

Kesimpulan tersebut bukan proses akhir. Bawaslu membawa proses berikutnya di tingkatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Selanjutnya akan dibawa ke Gakkumdu untuk dibahas oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari aparat kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu," lanjut Ubaidillah.

Diketahui bahwa sebelumnya BR, Sekdes Sendang Dawung, Kangkung dan Sekdes Gempolsewu, Rowosari berinisial S, ditemuan berada di lokasi kampanye Munawir dan Juliari P. Batubara, Selasa, (26 Maret 2019) siang di Rowosari.

Bawaslu Kendal bersama Panwaslu Kangkung, Rowosari, Cepiring dan Weleri lakukan pengawasan gabungan. Karena sebelumnya ditengarai kampanye tersebut bakal dihadiri perangkat desa dari berbagai kecamatan.(JF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...