Selasa, 31 Januari 2023

Persiapan Tes Wawancara Pembentukan Pengawas Adhoc

Kendal, Bawaslu ­-- Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024 akan memasuki tahapan tes wawancara. Bawaslu Kabupaten Kendal lakukan persiapan dengan melakukan Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas Adhoc  bersama jajaran Panwaslu Kecamatan Senin, 30 Januari 2023 di Sae Inn Hotel, Kendal.

 

Untuk memastikan tes wawancara sesuai dengan aturan yang ada Bawaslu Kendal akan melaksanakan supervisi ke Panwaslu Kecamatan “kami akan membagi tim untuk turut mengawal proses tes wawancara pembentukan Pengawas Adhoc Panwaslu Kelurahan/Desa pada tanggal 31 Januari – 1 Febuari 2023,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

 

Koordinator Divisi SDM-O-Diklat Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin menyampaikan poin penting terkait teknis wawancara hingga prosesi pelantikan, “untuk peserta yang dinyatakan lolos tes wawancara harus melakukan tes bebas narkoba nantinya bisa dilakukan di beberapa titik yang diantarannya ada di Puskesmas I Sukorejo, Puskesmas I Boja, dan Puskesmas II Brangsong, laboratorium kesehatan daerah Kabupaten Kendal dan layanan kesehatan lainnya yang menyediakan tes bebas narkoba.”

 

Pada kegiatan ini menghadirkan TA Bawaslu RI 2019 -2022 Ahmad Jukari, sebagai narasumber pertama. Akan ada lima pertanyaan dengan durasi maksimal tiga puluh menit bagi tiap peserta. “Dalam penentuan skor perkompetensi pertanyaan, harus ada konsistensi indokator sebagai pengunci nilai agar dapat menentukan skor yang akurat bagi peseta awal hingga akhir,” ujar Jukari.

 

“Untuk menjadi interviewer tidak perlu terlihat galak tetapi harus bijak dan juga tegas,” ujar Retno Widhianingrum, Direktur dan Psikolog Canddramawa Humani Kendal sebagai narasumber ke dua. Hal penting lainnya dalam mewawancarai harus memahami betul kompetensi calon peserta baik dari segi sikap, ketampilan dan problem solving.[BK]


 

 





Senin, 23 Januari 2023

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Diperpanjang


Kendal, Bawaslu – Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024 diperpanjang. Perpanjangan pendaftaran ini bersifat terbatas atau tidak untuk seleruh kelurahan/desa se-Kabupaten Kendal.


“Selama tiga hari, sejak tanggal 24 sampai 26 Januari, merupakan masa perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Senin (23 Januari 2023).


Odilia mengajak warga Kabupaten Kendal yang memenuhi syarat ikut mengawasi gelaran demokrasi dengan menjadi pengawas pemilu. “Kami mengajak masyarakat bergabung sebagai pengawas pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Manfaatkan masa perpanjangan, segera daftarkan diri Anda,” lanjut Odilia. 


Menurut Koordinator Divisi SDM-O-Diklat Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, perpanjangan pendaftaran hanya ada di 8 kecamatan dari 20 kecamatan.


"Perpanjangan hanya ada di 8 kecamatan dan hanya untuk 43 desa/kelurahan tertentu saja. Sebab belum ada pendaftar perempuan atau jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan," ungkap Arief.


Masih keterangan Arief, perpanjangan pendaftaran terbatas ini ada di Pageruyung hanya untuk 1 desa, Sukorejo 5 desa, Limbangan 7 desa, Boja 3 desa, Weleri 4 desa, Kendal 8 kelurahan, Kangkung 13 desa, dan Ngampel 2 desa.   


Bagi yang berminat dan ingin mengetahui persyaratan lebih lengkap bisa mengunjungi kantor dan media sosial Panwaslu Kecamatan terdekat. 


“Info selengkapnya bisa dilihat di kantor atau medsos Panwaslu Kecamatan yang melakukan perpanjangan pendaftaran,” ujarnya.[AM]




Selasa, 10 Januari 2023

Panwaslu Kelurahan/Desa Mulai Dibentuk

Kendal, Bawaslu – Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024 mulai dibentuk. Jajaran pengawas ad hoc ini akan bertugas di 286 kelurahan/desa se-Kabupaten Kendal.


“Selama lima hari ini, sejak tanggal 9 sampai 13 Januari, merupakan masa pengumuman pendaftaran,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Selasa (10 Januari 2022), di kantornya di Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal.


Odilia mengajak warga Kabupaten Kendal yang memenuhi syarat ikut mengawasi gelaran demokrasi dengan menjadi pengawas pemilu. “Kami mengajak masyarakat bergabung sebagai pengawas pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Ayo, bersama kita awasi Pemilu 2024,” lanjut Odilia. 


Lalu, apa syaratnya? Menurut Koordinator Divisi SDM-O-Diklat Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, syarat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa mudah. “Syaratnya mudah kok. Pendidikan minimal SMA atau sederajat, usia paling muda 21 tahun, dan netral. Segera kirim berkas pendafaran pada tanggal 14 sampai 19 Januari 2023 di Kantor Panwaslu Kecamatan setempat,” lanjut Arief. 


Masih keterangan Arief, bagi yang berminat dan ingin mengetahui persyaratan lebih lengkap bisa mengunjungi kantor dan media sosial (medsos) Bawaslu Kendal. “Keterangan lebih lengkap bisa dilihat di kantor, website, dan medsos Bawaslu Kendal atau kantor dan medsos Panwaslu Kecamatan,” ujarnya.[AM]








Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...