Jumat, 26 Juni 2020

Peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu Kendal



 KENDAL, Bawaslu – Pandemi Covid-19 membuat seluruh staf Bawaslu Kendal diharuskan untuk dapat mengoprasikan aplikasi zoom. Karena diberlakukannya program kerja Work Form Home membuat koordinasi dilakukan melalui virtual atau daring. Atas dasar itu Bawaslu Kabupaten Kendal melakukan pelatihan pengoprasian zoom untuk seluruh staf sekretariat.

“Kami mengadakan kegiatan pelatihan pengoprasian zoom yang wajib diikuti oleh seluruh staf karena koordinasi baik dari Bawaslu RI maupun Bawaslu Jateng bisa terjadi kapan saja dan staf yang yang sedang melakukan piket harus dapat mengoprasikan zoom untuk mengikuti rakor virtual”, kata Odilia Amy Wardayani Ketua Bawaslu Kendal

Dimasa wabah covid-19 rapat koordinasi tetap berlangsung mengingat pengawasan pelaksanaan Pilkada 2020 juga semakin dekat. Kemampuan untuk pengoprasian aplikasi daring juga dibutuhkan oleh semua orang mengingat dibatasinya jumlah staf yang berangkat ke kantor.

“Ini merupakan kebutuhan kita untuk dapat selalu mengikuti rapat koordinasi baik yang diselenggarakan oleh Bawaslu Ri maupun yang dilaksanakan oleh Bawaslu Jawa Tengah. Oleh karena itu diwajibkan seluruh orang bisa mengoprasikan aplikasi untuk mengikuti rakor virtual,” kata Arief Musthofifin Kordiv Hukum, Humas, Data dan informasi.

Pelatihan ini dipandu oleh staf IT Bawaslu Kendal Edi Kurniawan.



Senin, 15 Juni 2020

PAW Panwaslu Pageruyung Dilantik

 


Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal melantik pengganti antar waktu (PAW) Panwas Kecamatan Pageruyung, Karyati, di Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal, Minggu, (14 Juni) siang. Karyati menggantikan Fahrudin,S.Pd.SD yang mengundurkan diri dari Panwaslu Pageruyung.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani melantik langsung Karyati pada siang ini. Dalam pelantikan tersebut Odilia menyampaikan agar selalu menjaga integritas. “Kepada Anda yang baru saja dilantik, saya tekankan agar selalu menjaga integritas sebagai Pengawas Pilkada. Juga harus segera menyesuaikan dengan rekan kerja,” terang Odilia.

Menurut Odilia, mengawasi Pilkada khususnya Pilbup agak berbeda dengan Pemilu 2019. Apa bedanya? “Pemilu merupakan hajat nasional, jadi resistensinya tak terlalu tinggi. Sedangkan Pilbup hajat lokal daerah, kemungkinan gesekannya makin tinggi. Maka, kuncinya ada pada integritas Pengawas dalam mengawasi prosesnya dengan pemahaman aturan yang baik,” lanjutnya.

Karyati terpilih menjadi Panwaslu Kecamatan Pageruyung setelah sebelumnya sudah mengikuti verifikasi yang mengundang 4 orang kandidat. Setelah melakukan pleno pada hari yang sama dengan pelantikan terpilih Karyati menjadi Panwaslu Kecamatan Pageruyung.

Karyati mengatakan meskipun dirinya PAW menggantikan pengawas sebelumnya itu tidak akan menjalin kekompakan Panwaslu Pageruyung dalam mengawasi. “Saya bersyukur dengan amanah ini, saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan pengawasan. Bersama rekan kerja saya di Panwaslu Pageruyung akan mengawasi terselenggaranya Pemilihan bupati 2020 terlaksanan sesuai dengan asas Pemilu,” kata Karyati.[BK]

Bagja Usulkan RUU Pemilu Terapkan Metode Proporsional Tertutup Bersyarat

 


Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja merekomendasikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu selanjutnya bisa mengadopsi metode proporsional tertutup bersyarat. Selain itu, dirinya menjabarkan beberapa kelemahan metode penegakan hukum pemilu dan pilkada yang belum diatur secara jelas dan detail.

Dalam diskusi daring berjudul: RUU Pemilu, Antara Penyederhanaan dan Mempertahankan Keberagamanan yang dilaksanakan Partai Demokrat, Minggu (14/6/2020), dia beranggapan, pemilihan legilatif (pileg) dengan metode proporsional tertutup dan proporsional terbuka masing-masing mempunyai kelemahan. “Kalau proposional tertutup kelemahannya dominasi elit parpol (partai politik), menjauhkan pemilih dengan caleg (calon legislatif), dan memicu politik uang di internal parpol. Kelebihannya, menguntungkan caleg kompeten namun tidak memiliki modal finansial dan popularitas,” sebutnya.

Sedangkan untuk metode proporsional tertutup mempunyai beberapa kelemahan. Bagja menyebutkan, metode ini menghasilkan caleg terpilih tidak kompeten karena hanya mengandalkan kualitas finansial dan popularitas, memicu politik uang caleg dengan pemilih, dan melemahkan peranan parpol. “Memang ada kelebihannya, yaitu mendekatkan pemilih dengan caleg,” ucapnya.

“Karena itu, saya mengusulkan menggunakan metode proporsional tertutup bersyarat. Caranya dengan pengaturan tentang perekrutan caleg oleh parpol secara partisipatif melibatkan publik. Ada pula pengaturan sanksi pidana dan administratif bagi praktik politik uang dalam perekrutan caleg oleh parpol,” tambah dia memberikan penjelasan.

Selain itu, Bagja menjabarkan tetntang beberapa permasalahan pengegakan hukum pemilu dan pilkada sejauh ini. Menurutnya, dalam UU Pemilu 7/2017 dan UU Pilkada 10/2016 tidak diatur secara detail aturan penyelesaian sengketa antarpeserta. “Sehingga kami sebenarnya meraba-raba. Karena tidak diatur, maka inovasinya pun bisa banyak,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, ada beberapa masalah dalam penyelesaian sengketa pemilu, misalnya penegakan hukum pemilu dalam kasus Oesman Sapta Odang (OSO) yang menjadi pengurus parpol sekaligus calon anggota DPD RI. Dia menyebutkan, ada putusan MK, MA, dan Bawaslu sendiri.

“Nah kami mencoba memecahkan perbedaan antara MA dan MK seperti MA mengatur tentang adminitrasi dan MK mengatur tidak boleh pengurus partai menjadi anggota DPD RI. Kami lalu meminta setelah terpilih, jadi kalau OSO tidak megundurkan diri dari partai politik setelah terpilih sebagai anggota DPD RI, maka dicoret. Tetapi, itu juga tidak dilaksanakan KPU karena putusan MA memperbolehkan OSO maju. Maka, kemudian ketika OSO terpilih harus mengundurkan diri dari parpol sehingga bisa mengikuti putusan MK yang tak ada ganda jabatan,” urainya.

Dirinya mencontohkan kasus lain, yakni calon anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) atas nama Hendri Makaluasc yang membuat Komisioner KPU Evi Novida Ginting dipecat oleh putusan DKPP. “Putusan MK hanya memutuskan Hendri mencapatkan misalnya 6800 suara dari calon-calon yang lain. Anehnya oleh KPU, Hendri ditetapkan suaranya sesuai keputusan MK, namun calon-calon yang lain tidak dikurangi hasil suaranya. Ini ada suara siluman, Alhasil, Hendri juga tidak terpilih. Nah melihat ini MK memutuskan hanya satu permasalahan, tapi ada permasalaan lainnya,” tunjuk dia.

Masalah lainnya seperti perbedaan penafsiran unsur pidana dalam Sentra Gakkumdu (Penegakam Hukum Pemilu) antara Bawaslu, kejaksaan, dan Bawaslu. “Misalnya perbedaan nomor urut partai dan foto atau disebut citra diri. Dalam citra diri ada perbedaan penafsiran citra diri antara KPU, Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian. Ini kadang-kadang merepotkan. Lalu, penetapan calon terpilih oleh parpol. Seharusnya yang bersangkutan tetap dilantik kemudian digantikan, kecuali memang sudah ada putusan dari mahkamah parpol,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Bagja merekomendasikan dalam RUU Pemilu mendatang bisa diperjelas hukum acara mahkamah parpol. “Kapan dan bagaimana prosesnya bisa dilakukan oleh mahkamah parpol, karena ada beberapa kasus pihak yang bersangkutan tidak tahu dan digantikan atau diberhentikan oleh mahkamah parpol,” terang dia.

“Juga dengan pengaturan penyelesaian sengketa proses yang tidak operasional ada beberapa hal seperti objek sengketa proses pemilu, prosedur dengan mekanisme temua, waktu penyelesaian dengan hari kalender, atau tidak adanya kewenangan koreksi Bawaslu atas putusan penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal lainnya seperti kelemahan produk penanganan adminitrasi pemilihan (pilkada) yang hanya berupa rekomendasi atau Bawaslu sebagai auditor dalam dana kampanye juga belum diatur,” tutupnya.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/bagja-usulkan-ruu-pemilu-terapkan-metode-proporsional-tertutup-bersyarat

Minggu, 14 Juni 2020

Ratusan Panwaslu Ad Hoc Di Kendal Diaktifkan Kembali

 


KENDAL, Bawaslu – Ratusan jajaran pengawas ad hoc di Kabupaten Kendal diaktifkan kembali. Pengaktifan kembali seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa itu dilakukan melalui video conference (vidcon) di Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal yang terhubung langsung dengan jajaran pengawas kecamatan, Minggu, (14 Juni 2020), pagi.

“Iya, Bawaslu Kendal mengaktifkan kembali 59 Panwaslu Kecamatan dengan SK Ketua Bawaslu Kendal No. 471/2020. Juga mengaktifkan 286 Panwaslu Kelurahan/Desa dengan SK Ketua Bawaslu Kendal No. 476/2020,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Langkah tersebut dilakukan pihaknya dengan mendasari pada SE Bawaslu RI No. 0197/2020 tentang Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Vidcon pengaktifan pengawas ad hoc yang dipandu Koordinator Sekretariat Sri Wahyuning ini juga dihadiri jajaran pimpinan Bawaslu Kendal yang lain. Yaitu Achmad Ghozali (Kordiv Pengawasan), Firman T. Sudibyo (Kordiv Penyelesaian Sengketa) dan Arief Musthofifin (Kordiv Hukum).

Arief Musthofifin mengatakan dengan terbit dan dibacakan SK secara otomatis tugas Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa aktif kembali. “Selamat bertugas kembali untuk mengawasi Pilkada 2020. SK sudah dibacakan maka secara otomatis rekan-rekan semua sudah aktif kembali mengawasi Pilkada,” terang Arief kepada Panwaslu Kecamatan melalui vidcon.

Sebelumnya, masa tugas Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dinonaktifkan berhubung sebagian tahapan Pilkada ditunda karena Pandemi Covid-2019. Juga berdasarkan SE Bawaslu RI No. 0252/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Ketua Bawaslu RI No. 0255/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.[BK]




Jumat, 12 Juni 2020

Berhemat, Bawaslu Kendal Tak Tambah Anggaran Pengawasan

 


KENDAL, Bawaslu – Pilkada 2020 yang akan digelar di tengah Pandemi Covid-19 menuntut lebih banyak anggaran. Seperti, untuk memenuhi kebutuhan protokol kesehatan dan karena jumlah TPS membengkak. Penyelenggara pemilihan di berbagai tempat mengajukan tambah anggaran dengan nilai mencapai milyaran rupiah.

Bagaimana dengan Bawaslu Kendal? Ternyata, Bawaslu Kendal tidak meminta tambah anggaran sepeser pun kepada Pemda Kendal. Namun, Bawaslu Kendal melakukan strategi penghematan dengan cara restrukturisasi anggaran.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani mengatakan pihaknya berusaha menghemat anggaran seketat mungkin. “Karena Covid-19, kebutuhan jajaran pengawas berubah dan menuntut anggaran bertambah. Tetapi kami tidak menambah anggaran. Masih sesuai NPHD. Kami berhemat, kami restrukturisasi anggaran,” katanya, Jumat, (12 Juni 2020), siang.

Yang dimaksud menghemat dengan restrukturisasi anggaran oleh Odilia yaitu alokasi anggaran yang tidak bisa digunakan dialihkan untuk kebutuhan lain. “Karena Covid-19, anggaran seperti sosialisasi tidak bisa dipakai, karena tidak boleh berkumpul. Anggaran itu kita gunakan untuk kebutuhan lain,” terangnya.

Korsek Bawaslu Kendal Sri Wahyuning menerangkan item kebutuhan baru lembaganya. “Jumlah TPS di Kendal bertambah. Maka, Pengawas TPS juga akan kami tambah sebanyak 397 orang. Restrukturisasi anggaran itu untuk honor mereka. Juga pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) sederhana,” tambah Sri Wahyuning.

Sri ingin jajarannya aman bertugas. APD yang akan disediakan yaitu masker, sarung tangan latek, hand sanitizer dan face shield untuk memfasilitasi pengawasan di lapangan. “Pengawas itu mobile, beredar di lapangan, mereka harus dilindungi,” lanjut Sri Wahyuning.

“Meskipun berhemat, tidak tambah anggaran, giat pengawasan kami usahakan sebaik mungkin. Bawaslu tetap profesional mengawasi, menangani pelanggran, penyelesaian sengketa maupun penguatan lembaga dan SDM,” pungkas Odilia.

Perlu masyarakat tahu, sesuai SE KPU RI No. 421/2020 bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan digelar 9 Desember jumlah pemilih tiap TPS maksimal hanya 500 orang padahal sebelumnya 800 orang. Sehingga jumlah TPS bertambah banyak. Ini tentu menuntut tambahan tenaga maupun kelengkapan penyelenggaraan.[BK]

Kamis, 11 Juni 2020

Pelatihan Daring, Fritz Ajak Bawaslu Provinsi Perkuat Program Kehumasan

 


Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengajak Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia untuk memberikan edukasi kepemiluan khususnya pengawasan pemilu kepada masyarakat. Hal ini penting supaya masyarakat mengetahui program pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawaslu.

“Masyarakat harus bisa mengetahui dan mengenal kerja pengawasan Bawaslu,” katanya dalam kegiatan pelatihan dalam jaringan ‘Peningkatan Kapasitas Kehumasan Bawaslu’, Kamis (11/06/2020).

Fritz menilai kerja-kerja Bawaslu, terutama program pengawasan, belum tersampaikan dengan baik. Hal ini menjadi tantangan bagi Bawaslu. Pemahaman yang utuh akan memudahkan masyarakat dalam mengenal dan mendukung program Bawaslu.

“Nah, tugas ini diemban bagian hubungan masyarakat. Bawaslu Provinsi harus bisa mendukung program kehumasan tersebut,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu.

Alumni Doktor Ilmu Hukum di Australia ini mengingatkan, peran kehumasan harus mengikuti perkembangan zaman. Setidaknya, Fritz mengimbau agar kegiatan kehumasan bisa memanfaatkan media daring seperti situs web dan media sosial. Dengan memusatkan peran di media daring, Humas bisa memperlihatkan kegiatan terkini dari Bawaslu.

“Pemanfaatan media sosial itu penting. Agar masyarakat lebih cepat mendapatkan informasi dan konfirmasi kegiatan Bawaslu,” terangnya.

Dalam pelatihan kehumasan ini, Tenaga Ahli Bawaslu Sulastyo menjelaskan, program kehumasan tidak bisa menggunakan cara yang beragam. Bawaslu Provinsi harus melalui jalan yang sama untuk memperkuat kehumasan. Dia mencontohkan, ada Bawaslu daerah yang lebih fokus ke situs webnya. Sedangkan Bawaslu daerah lain memusatkan penyebaran informasi dari media sosial.

“Bawaslu Provinsi harus memiliki program yang terarah dari penguatan kehumasan. Sehingga, semua Bawaslu Provinsi se-Indonesia terlihat seiringan dalam memanfaatkan teknologi informasi,” jelasnya.

Sulastyo memperlihatkan data yang dihimpun dari kegiatan humas Bawaslu Provinsi dalam memanfaatkan media sosial. Dia menyampaikan, ada sembilan Bawaslu provinsi yang rajin bermedia sosial. Selain itu, media sosial yang sering dimanfaatkan oleh Bawaslu Provinsi adalah facebook, instagram, dan youtube.

“Namun, ada juga media sosial Bawaslu daerah yang belum memperlihatkan kerajinannya dalam menyebarkan konten. Ada juga Bawaslu daerah yang tidak memiliki akun media sosial,” sebutnya.

Lebih jauh lagi, Tenaga Ahli Divisi Hukum dan Humas ini mengatakan, ada Bawaslu Provinsi yang menerbitkan media cetak. Seperti jurnal, majalah, dan buletin. Meskipun begitu, Sulastyo mengharapkan keseragaman dalam program kehumasan. “Bawaslu daerah harus terus belajar untuk bisa menerbitkan media cetak dan memanfaatkan media daringnya,” terangnya.

Pelatihan dari peningkatan kapasitas kehumasan Bawaslu ini diikuti 84 peserta. Bagian Humas Bawaslu sebagai penyelenggara pelatihan ini juga mengundang Komisi Informasi Publik (KIP) dan Indonesian Parliamentary Center (IPC) sebagai narasumber. Program pelatihan daring ini juga sebagai percontohan kepada Bawaslu daerah untuk menyelenggarakan pelatihan daring secara mandiri. Karena situasi pandemik covid-19 mengharuskan kegiatan-kegiatan konvensional ke arah daring.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/pelatihan-daring-fritz-ajak-bawaslu-provinsi-perkuat-program-kehumasan

Selasa, 09 Juni 2020

Diskusi Daring Bawaslu Kendal Disambut Antusias Oleh 51 Peserta SKPP



KENDAL – Bawaslu Kendal melaksanakan diskusi daring bersama 51 peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif. Diskusi dalam bentuk virtual ini dibuka langsung oleh Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Sumanta yang memberikan selamat kepada 51 siswa yang sudah mengikuti SKPP, Selasa, 09 Juni 2020.

“Selamat bergabung kepada seluruh peserta SKPP daring Bawaslu. Terimakasih atas semangat kawan-kawan semua. Diskusi daring ini untuk berbagi ilmu dan pengalaman terkait Pemilu. Peserta sekolah kader pengawas partisipatif yang nantinya akan melanjutkan semangat pengawasan pelaksanaan Pemilu,” kata Sri sumanta.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani mengucapkan terimakasih kepada peserta SKPP karena sudah berantusias menjadi bagian dari pengawas partisipatif.

“Terimakasih kepada peserta sudah berantusias menjadi bagian dari Bawaslu Kabupaten Kendal. Semoga Pilkada yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kendal dapat kita laksanakan dan kita awasi dengan baik sehingga terlaksana sesuai dengan asas Pemilihan Umum,” kata Odilia.



Program SKPP yang diselenggarakan Bawaslu RI ini untuk mengajak generasi milenial dalam mengawasi Pemilu dengan menjadi Pengawas Partisipatif di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya sebanyak 69 peserta SKPP yang telah lolos tahap administrasi. Setelah melewati pendidikan audio visual tersisa 51 peserta SKPP Kendal yang tersisa.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Achmad Ghozali mengatakan diskusi daring yang dilaksanakan Bawaslu Kendal ini bertujuan untuk memperdalam materi pengawasab pemilu dan membuat peserta SKPP lebih mengenal Bawaslu Kabupaten Kendal.




Tren Pelanggaran Netralitas ASN, Abhan: Kerap Dilakukan Di Medsos

 


Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dalam tren pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap dilakukan melalui media sosial (medsos). Pelanggaran tersebut menurutnya dilakukan sebagai bentuk memberikan dukungan kepada pasangan calon akan maju pada saat kontestasi pilkada.

“Tren pelanggaran ASN paling banyak dilakukan di medsos, seperti mengunduh di media sosial seperti Facebook dan media massa yang sering memberikan dukungan kepada pasangan calon, meskipun mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah sebagai bentuk keberpihakan,” katanya saat memberikan materi kegiatan Webinar Nasional yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengusung tema ASN di Pusaran Kontestasi Pilkada, Selasa (9/6/2020).

Abhan menuturkan, dari data yang dihimpun Bawaslu pada pilkada sebelumnya ada beberapa tren pelanggaran ASN. Jumlah terbanyak penanganan pelanggaran netralitas ASN paling banyak dilakukan ASN memberikan dukungan melalui medsos atau media massa.

“Jumlah paling banyak pertama yaitu ASN memberikan dukungan melalui medsos atau media massa dengan jumlah 112 pelanggaran. Kedua, ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik dengan jumlah 81 pelanggaran. Dan ketiga, ASN melakukan sosialisasi bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye (APK) dengan jumlah 34 pelanggaran,” urai dia.

Abhan mengatakan, dari tren pelanggaran tersebut Bawaslu sudah membuat aturan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran khususnya ASN yang melanggar . “Sudah ada peraturan Bawaslu nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia”, Ujarnya.

Terkait tindak lanjut hasil penanganan dugaan pelanggaran, lanjut Abhan, Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) khususnya pelanggaran yang dilakukan kalangan ASN.

“Yang sudah dilakukan antara Bawaslu dan KASN pada tahun 2020 ini sudah direspon baik dan apabila terkait pelanggaranpun KASN menerbitkan rekomendasi langsung,” tuturnya.

Abhan berharap, jika ada revisi Undang-undang ASN, ada aturan tegas terhadap siapa pun ASN yang melakukan pelanggaran, terlebih kewenangan ada dalam ranah KASN.

“Jadi apabila ada perubahan Undang-Undang ASN akan lebih objektif, dimana eksekutor langsung ada pada KASN. Sementara apabila terjadi pelanggaran pidana kami akan diteruskan kepada ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu),” ujarnya.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/tren-pelanggaran-netralitas-asn-abhan-kerap-dilakukan-di-medsos

Pengaktifan Panwas Ad Hoc Tunggu KPU Buka Tahapan Pilkada



Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pengaktifan kembali pantia pengawas (panwas) Ad hoc (sementara) menunggu KPU membuka kembali tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat ditunda. Menurutnya, Bawaslu menunggu adanya surat keputusan (SK) dari KPU atau Peraturan KPU (PKPU) tentang dimulainya tahapan Pilkada 2020.

“Kami menunggu SK KPU, PKPU, agar mereka (panwas Ad hoc) bisa berjalan lagi, bisa dibuka kembali,” ungkapnya dalam diskusi bertajuk Pilkada Serentak di Era New Normal yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Senin (8/6/2020).

Dia menegaskan, apabila tahapan pilkada belum dibuka maka panwas Ad hoc tidak bisa aktif melakukan kerja-kerja pengawasan. “Kalau (tahapan pilkada) tidak dibuka ya tidak bisa aktif. Bagaimana mau mengaktifkan kembali panwascam tanpa pembukaan tahapan? Kita tunggulah KPU untuk membuka tahapan,” jelas Bagja.

Seperti diketahui, Bawaslu melalui surat Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 dan Surat Edaran nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 memutuskan pemberhentian sementara panwas Ad Hoc imbas pandemi covid-19. Panwas Ad Hoc yang terdiri dari Panitia Pengawas pemilihan tingkat Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas pemilihan tingkat Kelurahan/ Desa telah nonaktif sejak 31 Maret 2020.

Di forum yang sama, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, tahapan pilkada tidak bisa langsung dilanjutkan pasca adanya keputusan melanjutkan Pilkada 2020 pada 27 Mei 2020 bersama dengan DPR dan pemerintah. Menurutnya, diperlukan penyusunan administrasi seperti pembuatan peraturan, terlebih setelah terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Viryan menjelaskan, dalam pembuatan aturan administrasi seperti PKPU dibutuhkan waktu yang tak singkat. Terlebih saat ini kondisi sosial ekonomi sedang tidak normal karena adanya pandemik covid-19.

“Kita ini dalam konsisi yang tidak normal, tidak mungkin kita menyusun regulasi dua sampai tiga minggu saja seperti dalam keadaan normal. Begitu pula dalam hal anggaran. PKPU Tahapan, jadwal dan program tinggal pengundangan. Kemudian PKPU terkait pelaksanaan kemarin sudah uji publik secara terbuka. Inilah bentuk transparansi dan keterbukaan KPU,” pungkasnya.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/pengaktifan-panwas-ad-hoc-tunggu-kpu-buka-tahapan-pilkada

Minggu, 07 Juni 2020

Diskusi Daring SKPP Bawaslu Kendal

 


Diskusi Daring Siswa Sekolah Kader Pengawas Partisipatif bersama Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kendal berbasis virtual melalui aplikasi zoom.

Akan dilaksanakan pada :
Hari, Tanggal : Selasa, 9 Juni 2020
Waktu : 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Kantor Bawaslu Kendal

.

.

.

#SahabatBawaslu
#BawasluKabupatenKendal
#BawasluKendal
#BawasluMengawasi
#CegahAwasiTindak
#BawasluAwasiPilkada
#AwasiPilkadaKendal

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...