Rabu, 30 Januari 2019

Ratusan Tokoh Siap Jaga Kondusivitas Kendal Semasa Pemilu



KENDAL — Jelang siang Pendopo Kecamatan Weleri, Kendal, dipadati ratusan orang. Massa tersebut adalah peserta Rakor Masalah Strategis dan Aktual gawe yang dibidani Kesbangpol Kendal, Rabu, (30 Januari 2019).
Rame karena acara tersebut mengundang tiga ratus tokoh masyarakat dari Kecamatan Ringinarum, Gemuh dan Weleri. Seperti, forkomincam, kepala desa, MUI, ormas keagamaan dan pemuda, takmir masjid sampai tokoh lintas agama.
Tiga orang didapuk sebagai pembicara. Yakni, Ketua MUI Asro’i Thohir, Ketua FKUB Ubaidillah dan Anggota Bawaslu Arief Musthofifin.
Bawaslu Kendal secara tegas menyampaikan kondusivitas Pemilu terdapat dalam ketaatan terhadap aturan.
“Di antara tolok ukur keberhasilan Pemilu adalah ketaatan terhadap aturan. Taat aturan akan berbuah situasi kondusif di Kabupaten Kendal,” seru Kordiv Hukum Bawaslu Kendal Arief Musthofifin.
Sebaliknya, menurut Arief, situasi tidak akan kondusif jika banyak yang melanggar aturan terkait Pemilu.
Sementara bagi Asro’i yang juga dosen UIN Walisongo ini mengingatkan bahwa masyarakat Kendal beraneka ragam.
“Masyarakat kita ini beragam. Tadi bupati dan kapolres cara berpendapatnya juga tidak sama. Tetapi, tujuannya sama, yaitu mempererat kerukunan masyarakat Kendal,” kata Asro’i Thohir.
Tambah Asro’i, Pemilu jangan sampai menjadi alasan perpecahan di masyarakat.
“Pemilu, untuk memilih lima kertas suara besok, paling lama lima menit. Maka, kita jaga kerukunan. Sepakat?” tanya Asro’i yang serentak diamini peserta.
Senada dengan Asro’i, disampaikan pula oleh Ketua FKUB Kendal Ubaidillah.
“Weleri bisa menjadi contoh kerukunan. Harus kita jaga kondisi Weleri yang kondusif ini. Jaga selalu persatuan,” pesan Ubaidillah

/HUmas BAwaslu Kendal

Senin, 28 Januari 2019

Bawaslu Kendal Awasi Puluhan Kampanye dalam Seminggu



KENDAL — Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal menyampaikan rilis bahwa lembaganya dalam satu minggu lalu telah mengawasi puluhan kampanye.
“Tidak kurang tiga puluh titik pelaksanaan kampanye kami awasi dalam seminggu lalu. Terhitung hari sejak Rabu sampai Minggu,” kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin, Senin, (28 Januari 2019) siang.
Jumlah pengawasan yang disebutkan anggota Bawaslu Kendal termuda yang kerap disapa Mas Arief ini baru berdasarkan yang tertera dalam surat pemberitahuan.
“Tiga puluh tadi sesuai STTP kampanye saja. Belum ditambah pengawasan kegiatan non-kampanye, baik yang terjadwal maupun insidental,” lanjut Mas Arief.
Dicontohkannya, selain kampanye, juga pengawasan seperti haul akbar, pengajian maulid, rapat RT/RW, pertemuan ibu-ibu PKK, pelatihan wirausaha, dan sebagainya.
“Karena yang non-kampanye juga kami anggap rentan disusupi kepentingan kampanye. Jadi, sewaktu-waktu ada kegiatan masyarakat, kami awasi,” tambah Mas Arief.
Kondisi demikian, yakni mengawasi setiap kegiatan masyarakat langsung diamini Sulhanudin, anggota Panwaslu Kangkung.
“Memang kami harus selalu siaga. Sewaktu-waktu terjun lapangan mengawasi, kegiatan kampanye atau bukan kampanye. Tidak kenal pagi, siang, malam atau tengah malam. Tak jua panas terik atau hujan angin dan banjir. Tidak ada istilah tanggal merah,” sergah Sulhanudin.
Bagi Sulhanudian, meskipun bergiat tak kenal waktu dan tergolong cukup berat, semua dijalaninya dengan gembira.
“Pengawasan Pemilu dibilang berat ya berat. Tetapi semua jadi mudah, jadi ringan, karena kami lakoni dengan riang gembira,” pungkasnya

/Humas Bawaslu Kendal

sumber: http://jateng.bawaslu.go.id/2019/01/28/bawaslu-kendal-awasi-puluhan-kampanye-dalam-seminggu/

Minggu, 27 Januari 2019

Di Kaliwungu, Bawaslu Kendal Minta Anak-Anak Tinggalkan Lokasi Kampanye



KENDAL — Ada kejadian menarik saat kampanye caleg DPR pusat di Kaliwungu, Kendal, Sabtu, (26 Januari 2019) siang. Yaitu, saat Bawaslu meminta anak-anak meninggalkan lokasi kampanye caleg di dua tempat.
Pertama, dalam kampanye calon anggota DPR RI dari Partai Berkarya Siti Annisa Tri Hapsari, di Pabrik Sagu Mutiara. Kedua, saat kampanye caleg DPR pusat dari Partai Nasdem Hans Hosman, di Perum Pantura Regency. Kedunya berada di Kecamatan Kaliwungu.
“Kami awasi tadi anak Annisa Trihapsari yang belum punya hak pilih ada di lokasi kampanye ibunya. Di tempat berbeda, juga ada beberapa anak-anak di lokasi kampanye Hans Hosman,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.
Lantas, Bawaslu Kendal bersama Panwaslu Kaliwungu lakukan langkah pencegahan. Meminta anak-anak tadi tinggalkan lokasi kampanye.
“Kami minta panitia agar anak-anak yang di lokasi kampanye segera tinggalkan tempat. Karena kampanye dilarang melibatkan WNI yang tidak punya hak pilih,” lanjut Odilia.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Panwaslu Kaliwungu Soenoto SJ. Soenoto menerangkan pihaknya turut mencegah pelanggaran tersebut.
“Kami tadi mengawasi. Juga mencegah agar anak Annisa Trihapsari dan anak-anak yang ada di kampanye Hans Hosman meninggalkan lokasi,” kata Soenoto.
Pencegahan pelanggaran tersebut direspon baik peserta Pemilu. Anak-anak yang ada di lokasi kanpanye dibawa ibunya meninggalkan tempat.
Atas kejadian ini Bawaslu Kendal dan Panwaslu Kaliwungu segera ingatkan para caleg.
“Setelah kampanye, kami ingatkan agar hal serupa tidak terjadi lagi. Pastikan dulu tidak ada potensi pelanggaran baru laksanakan kampanye,” tambah Kordiv Hukum Bawaslu Kendal Arief Musthofifin yang juga di lokasi

/Humas Bawaslu Kendal

Jumat, 25 Januari 2019

Pemantau Pemilu

Ayo, Mendaftar Sebagai Pemantau Pemilu 2019
Informasi Terkait Pendaftaran Pemantau Pemantau Pemilu di Tingkat Jawa Tengah:
1. Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.
2. Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
3. Pemantau Pemilu yang dapat dilaksanakan oleh pemantau pemilu dalam negeri adalah Pemantau Pemilu provinsi dan Pemantau Pemilu kabupaten/kota.
4. Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan:
  • berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah
  • bersifat independen
  • mempunyai sumber dana yang jelas
  • terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
5. Tata cara Akreditasi Pemantau Pemilu dilaksanakan melalui tahapan:
  • pendaftaran;
  • penelitian administrasi; dan
  • Akreditasi.
6. Pendaftaran Pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara
7. Cara pendaftaran :
  • Pemantau pemilu mengajukan permohonan kepada bawaslu provinsi atau bawaslu kab/kota. Draf permohonan mencakup berikut ;
  • akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau sebutan lain
  • profil organisasi/lembaga
  • memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan
  • nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga
  • nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu
  • alokasi anggota Pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah
  • rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan Pemilu
  • rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau
  • nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab Pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru
  • surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu
  • surat pernyataan mengenai independensi lembaga Pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu.
  • Setelah draf permohonan lengkap, kemudian mengisi formulir. Bagi Pemantau Pemilu daerah provinsi, permohonan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi dengan ketentuan wilayah pemantauan paling sedikit di 2 (dua)   kabupaten/kota; atau bagi Pemantau Pemilu daerah kabupaten/kota, permohonan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kota.
  • Bawaslu Provinsi melakukan penelitian administrasi terhadap persyaratan administrasi Pemantau Pemilu nasional dan Pemantau Pemilu daerah provinsi. Penelitian kelengkapan administrasi Pemantau Pemilu daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
  • Formulir bisa diunduh di bawah ini
  • DOWNLOAD FORMULIR WORD

Rabu, 23 Januari 2019

Relawan Capres di Kendal Akui Deklarasi Dukungan Tidak Sesuai Aturan



KENDAL — Bawaslu Kendal lakukan klarifikasi terhadap Relawan Cakra 19 Kendal pendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam Pemilu 2019, Rabu, (23 Januari 2019) pagi.
Koordinator Cakra 19 Kendal, Mashuri, nampak di ruangan Penindakan Pelanggaran Bawaslu ditemani Niam Ubaidillah, anggotanya.
“Tadi dalam klarifikasi Mashuri mengakui tidak tahu tata cara, prosedur dan aturan kampanye. Dia juga mengakui tidak pernah mengirim pemberitahuan ke Polres dan tembusan ke Bawaslu terkait Deklarasi Dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf di Sae Inn, Senin lalu,” kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah usai klarifikasi.
Padahal, menurut Ubaidillah, segala aktivitas terkait Pemilu apalagi kampanye, harus ada pemberitahuan ke Polres maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan.
“Mestinya harus disampaikan pemberitahuan dulu karena ada unsur kampanye. Meskipun mereka mengklaim sekadar silaturrahmin, unsur kampanye ada,” lanjut Ubaidillah.
Dalam klarifikasi juga terkuak Cakra 19 Kendal belum punya sekretariat khusus. Juga sebagai organisasi relawan belum didaftarkan ke KPU.
“Cakra 19 Kendal belum punya sekretariat khusus. Alamatnya hanya mengikuti alamat di mana koordinatornya tinggal. Belum juga diberitahukan atau didaftarkan ke KPU Kendal,” tambah Kordiv Hukum, Data dan Informasi Arief Musthofifin selepas meminta klarifikasi Cakra 19.
Bahkan, tambah Arief, Mashuri sebagai Koordianator Cakra 19 Kendal tidak tahu dan tidak kenal siapa ketua Cakra 19 di tingkat pusat.
“Iya, tadi dia sebut tidak tahu pimpinan pusatnya. Apakah di pusat punya badan hukum atau tidak, juga tidak tahu,” terang Anggota Bawaslu yang kerap disapa Mas Arief ini.
Selanjutnya Bawaslu Kendal menyatakan, selain klarifikasi, juga sampaikan edukasi kepada Cakra 19.
“Kami sampaikan bahwa setiap kegiatan terkait kampanye harus ada pemberitahuan. Silahkan konsultasikan ke Bawaslu. Kami terbuka. Jangan karena tidak tahu aturan, malah terjebak pada pelanggaran hukum. Akan repot sendiri,” timpal Ubadillah.
Nah, apa sanksinya? “Hasil klarifikasi masih kami kaji. Sanksi atau hukumannya jika bersalah ya nanti setelah kami plenokan,” tutup Ubaidillah

Sumber: http://jateng.bawaslu.go.id/2019/01/23/relawan-capres-di-kendal-akui-deklarasi-dukungan-tidak-sesuai-aturan/

Bawaslu Kendal Undang Klarifikasi Relawan Capres


KENDAL — Deklarasi Relawan Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf oleh Cakra 19 Kabupaten Kendal yang baru-baru saja digelar di Hotel Sae Inn menuai dugaan pelanggaran dari Bawaslu Kendal. Selanjutnya, Bawaslu mengundang tim Cakra 19 Kendal untuk dimintai klarifikasi.
“Hari ini kami kirim surat resmi nomor 2 berisi undangan klarifikasi ke Tim Relawan Cakra 19 Kabupaten Kendal,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Selasa, (23 Januari 2019) siang.
Dari surat yang dikirim Bawaslu tersebut terlihat Tim Cakra 19 Kendal diundang untuk hadir besok pagi di Kantor Bawaslu Kendal.
“Kami harap besok, Rabu, 23 Januari 2019, Relawan Cakra 19 datang ke kantor Bawaslu Kendal, di Jl. Kyai Gembyang No. 23. Tepat Pukul 9 pagi,” lanjut Odilia.
Undangan dalam rangka klarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu tersebut khususnya untuk bertemu Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Ubaidillah.
“Kami duga deklarasi dukungan Cakra 19 Kendal kepada Paslon Capres 01 lalu tidak sesuai prosedur. Ada aturan yang dilanggar,” kata Ubaidillah pria berkumis ini.
Lanjut Ubaid, undangan klarifikasi yang telah dilayangkan Bawaslu tadi dalam rangka mendalami dugaan tersebut.
“Proses klarifikasi yang akan dilakukan Bawaslu ini kami harap dipatuhi. Untuk mendalami dugaan pelanggaran. Karena Pemilu ini ada aturannya, kampanye juga ada tata cara dan mekanismenya yang harus dipatuhi,” terang Ubaidillah di kantornya.

Sumber: http://jateng.bawaslu.go.id/2019/01/23/bawaslu-kendal-undang-klarifikasi-relawan-capres/

Rabu, 16 Januari 2019

Bawaslu Kembali Tertibkan APK Langgar Aturan Pemasangan



Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) kabupaten Kendal menertibkan Alat Peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan pemasangan dan ukurannya. Sedikitnya ada tiga puluh sembilan APK dengan berbagai jenis dilepas Bawaslu, Satpol PP dan kepolisian, Selasa (15/01/2019).
Bawaslu Kendal kembali menertibkan APK pemilu presiden dan calon legislatif. Penertiban dilakukan secara serentak se-kabupaten. Untuk panitia pengawas pemilu di masing-masing kecamatan menertibkan semua APK yang melanggar.
Sedangkan Bawaslu Kendal bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian menyisir jalur Pantura dan jalan Provinsi. Mulai dari kecamatan Kendal, Patebon, Weleri, Sukorejo, Patean, Boja dan Kaliwungu. Semua APK yang belum dilepas Panwascam langsung ditertibkan.
Semua alat peraga kampanye langsung dibawa ke kantor Bawaslu kabupaten Kendal. Untuk dijadikan alat bukti sebagai pelanggaran administrasi.
Sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Penertiban dilakukan secara serentak di 20 kecamatan.
Menurut koordinator divisi penindakan Bawaslu Kendal Ubaidillah mengatakan. “Semua APK yang menyalahi aturan langsung kami turunkan, sebab pihak Bawaslu maupun Panwascam sudah memberikan surat peringatan kepada peserta pemilu. Namun karena tidak dipindah, maka Panwas dan Satpol PP berhak untuk menurunkan semua APK yang melanggar aturan. Dan hasilnya ada 39 APK yang diturunkan Bawaslu,” katanya.
Bawaslu Kendal juga mengimbau kepada partai politik atau calon legislatif, agar tidak memasang APK di taman, jangan dipaku di pohon di tiang listrik, dan ditempat yang tidak sewajarnya. Boleh memasang namun tidak ditempat yang dilarang,” jelasnya. (Novi)
Sumber: http://analisapublik.com/2019/01/15/bawaslu-kembali-tertibkan-apk-langgar-aturan-pemasangan/

Menguatkan Barisan Bawaslu, Polres dan Kejari Kendal Hadapi Pidana Pemilu



KENDAL — Hingga berita ini dirilis memang belum ada dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Kabupaten Kendal. Namun, Bawaslu, Polres dan Kejari Kendal yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, tetap menguatkan barisan guna menghadapi segala kemungkinan ke depan.
“Gakkumdu Kendal selalu merutinkan pertemuan bulanan untuk membahas aturan terkait pidana Pemilu. Studi kasus dan studi regulasi,” kata Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kendal Ubaidillah, Rabu, (16 Januari 2019) siang.
Ubaidillah menyontohkan, seperti pertemuan bulanan Sentra Gakkumdu tempo hari yang membahas suatu kasus money politics di Boyolali yang tengah disidangkan.
Sementara unsur Gakkumdu dari Polres Kendal AM Tohari menyoroti pola kampanye dengan janji-janji. Misalnya, dijanjikan sarana tempat ibadahnya dibangunkan. Yang mana janji seperti itu masuk difinisi politik uang karena menjanjikan.
Sedangkan yang menjadi tantangan ke depan dalam pembuktian dugaan pelanggaran pidana Pemilu menurut Jaksa pada Kejari Kendal Edy Budiyanto adalah unsur kesengajaan.
“Salah satu unsur penting dalam pembuktian yaitu dengan sengaja. Ada niat, ada kesengajaan. Kadang bagi kita itu sengaja, namun hakim berpendapat lain,” ujar Edy Budiyanto.
Proses penegakan pidana Pemilu memang panjang. Namun, Sentra Gakkumdu Kendal berkomitkan melaksanakannya sesuai tahapan proses yang harus dilalui.

sumber: http://jateng.bawaslu.go.id/2019/01/16/menguatkan-barisan-bawaslu-polres-dan-kejari-kendal-hadapi-pidana-pemilu/

Minggu, 06 Januari 2019

Sosialisasi Pengawas PEMILU Partisipatif BAWASLU Kabupaten Kendal Dimeriahkan Dengan Pertunjukan Seni Singo Barong




















Pada Hari Minggu, 6 Januari 2019 Bawaslu Kabupaten Kendal Melaksanakan Sosialisasi Pengawas PEMILU Partisipatif  Dengan Cara Membagikan Poster dan Stiker Kepada Masyarakat Kabupaten Kendal di sekitar Alun-alun Kabupaten Kendal. Tepatnya di depan Shelter/ Di samping Polsek Kota Kendal. Acara Ini dimulai sejak pukul 06:00 WIB. 
Acara Ini Dimeriahkan Dengan Pertunjukan Seni Singo Barong Yang Berasal Dari Desa Cepiring. Acara Ini Membuat Para Masyarakat Tertarik dan Menonton Pentas Kesenian Singo Barong Serta Mendengarkan Orasi Yang Disampaikan Oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kendal. Dalam Acara Ini Komisioner Bawaslu Kabupaten Kendal Menyampaikan Orasi Untuk Mengajak Masyarakat Untuk Menjadi Pengawas Partisipatif Dengan Menolak Money Politik, Menolak Berita Hoax, Menolak Ujaran Kebencian, dan Menolak Isu Sara.
Dalam Acara Ini Juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Kendal Juga Mengingatkan Masyarakat Tentang Aturan Yang Dilarang Dalam Kampanye Serta Mengajak Masyarakat Untuk Bersama-Sama Menyukseskan Pemilu Yang Jujur, Adil, Dan Bersih, dan Apabila Masyarakat Menemukan/ Menjumpai Adanya Pelanggaran Pemilu Diharapkan Agar Dapat Melaporkan Ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal atau Dapat Juga Melaporkan Ke Kantor Panwaslu Tingkat Kecamatan ataupun Tingkat Desa.

 

Sabtu, 05 Januari 2019

Ada Spanduk Caleg Mejeng, Konser Dangdut di Kendal Ditertibkan Bawaslu














Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kendal tertibkan konser musik dangdut yang dihadiri artis Rena KDI di desa Purwokerto, Patebon, Kendal, Sabtu (5/1). Penertiban dilakukan, lantaran di arena konser terdapat enam spanduk calon legislatif (caleg) Kabupaten Kendal.
"Jadi kami hanya menertibkan saja. Sebelum acara musik dangdut mulai kami minta panitia untuk melepas spanduk caleg DPRD Kendal Hermanu Rizal. Soalnya ijinya tidak ada kampanye," kata Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (5/1).
Dalam pengawasan, Bawaslu sendiri langsung terjun di lokasi dan melakukan pencegahan adanya spanduk caleg itu terpasang saat kegiatan musik dangdut berlangsung. Panitia yang mentaati langsung melepas spanduk dilokasi konser.
"Mereka akhirnya patuh dan melepas spanduk caleg DPRD Kendal itu sebelum konser dangdut dimulai," terangnya.
Terkait, spanduk terpasang dalam acara musik dangdut yang dihadiri Rena KDI, pihaknya langsung meminta klarifikasi terhadap caleg DPRD Kendal dari partai Gerindra.
"Dari hasil klarifikasi yang bersangkutan (Rizal) tidak mengetahui kalau spanduk itu terpasang. Tahunya ada relawan minta spanduk ya dikasih," jelasnya.
Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani mengaku atas kejadian tersebut meminta semua anggota Bawaslu beserta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Patebon meminta untuk mengawasi potensi pelanggaran saat acara berlangsung.
"Kami sudah lakukan tugas pengawasan di lokasi, dan memastikan dalam pelaksanaan dangdut tidak ada potensi pelanggaran. Semua mematuhi, jika kalau ada pelanggaran segera untuk dicegah," kata Odilia Amy Wardayani.

Sumber:
https://m.merdeka.com/peristiwa/ada-spanduk-caleg-mejeng-konser-dangdut-di-kendal-ditertibkan-bawaslu.html

PANWASLU PATEBON KENDAL Tertibkan Konser Rena KDI













Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal tertibkan konser musik dangdut yang dihadiri artis Rena KDI di Desa Purwokerto kecamatan tersebut, Sabtu, (5/1)

Penertiban dilakukan lantaran di arena konser didapi spanduk caleg Kabupaten Kendal.

"Kami dapati ada enam spanduk caleg DPRD Kendal atas nama Hermanu Rizal di arena konser Rena KDI. Sebelum konser mulai, kami minta panitia melepas karena ijin yang disampaikan tidak ada kampanye," terang Anggota Panwaslu Patebon Akhmad Sodiq di arena konser.

Sodiq menerangkan, atas pencegahan tersebut akhirnya panitia suka rela melepas. "Mereka suka rela melepas sore hari sebelum konser," lanjut Sodiq.

Atas kejadian itu Panwaslu Patebon langsung datangi Hermanu Rizal untuk dimintai keterangan.

"Pak Rizal mengaku tidak tahu menahu atas pemasangan sepanduk di area konser itu. Tahunya ada relawan minta sepanduk ya dikasih," ungkap Ketua Panwaslu Patebon Ragil Imam Subagyo.

Mendengar informasi demikian pimpinan Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Ubaidillah, Arief Musthofifin dan Firman T.  Subagyo langsung datangi lokasi pagelaran dangdut Rena KDI.

"Kami ke sini memestikan lagi tidak ada unsur kampanye. Karena memang ijin acara bukan kampanye. Tadi juga kami sampaikan ke Panwas Patebon potensi pelanggaran segera dicegah. Dan sudah ditertibkan," tandasnya. [hen]
 
sumber: 
http://www.rmoljateng.com/read/2019/01/05/15666/Panwaslu-Patebon-Kendal-Tertibkan-Konser-Rena-KDI-

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...