Rabu, 23 Januari 2019
Relawan Capres di Kendal Akui Deklarasi Dukungan Tidak Sesuai Aturan
KENDAL — Bawaslu Kendal lakukan klarifikasi terhadap Relawan Cakra 19 Kendal pendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam Pemilu 2019, Rabu, (23 Januari 2019) pagi.
Koordinator Cakra 19 Kendal, Mashuri, nampak di ruangan Penindakan Pelanggaran Bawaslu ditemani Niam Ubaidillah, anggotanya.
“Tadi dalam klarifikasi Mashuri mengakui tidak tahu tata cara, prosedur dan aturan kampanye. Dia juga mengakui tidak pernah mengirim pemberitahuan ke Polres dan tembusan ke Bawaslu terkait Deklarasi Dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf di Sae Inn, Senin lalu,” kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah usai klarifikasi.
Padahal, menurut Ubaidillah, segala aktivitas terkait Pemilu apalagi kampanye, harus ada pemberitahuan ke Polres maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan.
“Mestinya harus disampaikan pemberitahuan dulu karena ada unsur kampanye. Meskipun mereka mengklaim sekadar silaturrahmin, unsur kampanye ada,” lanjut Ubaidillah.
Dalam klarifikasi juga terkuak Cakra 19 Kendal belum punya sekretariat khusus. Juga sebagai organisasi relawan belum didaftarkan ke KPU.
“Cakra 19 Kendal belum punya sekretariat khusus. Alamatnya hanya mengikuti alamat di mana koordinatornya tinggal. Belum juga diberitahukan atau didaftarkan ke KPU Kendal,” tambah Kordiv Hukum, Data dan Informasi Arief Musthofifin selepas meminta klarifikasi Cakra 19.
Bahkan, tambah Arief, Mashuri sebagai Koordianator Cakra 19 Kendal tidak tahu dan tidak kenal siapa ketua Cakra 19 di tingkat pusat.
“Iya, tadi dia sebut tidak tahu pimpinan pusatnya. Apakah di pusat punya badan hukum atau tidak, juga tidak tahu,” terang Anggota Bawaslu yang kerap disapa Mas Arief ini.
Selanjutnya Bawaslu Kendal menyatakan, selain klarifikasi, juga sampaikan edukasi kepada Cakra 19.
“Kami sampaikan bahwa setiap kegiatan terkait kampanye harus ada pemberitahuan. Silahkan konsultasikan ke Bawaslu. Kami terbuka. Jangan karena tidak tahu aturan, malah terjebak pada pelanggaran hukum. Akan repot sendiri,” timpal Ubadillah.
Nah, apa sanksinya? “Hasil klarifikasi masih kami kaji. Sanksi atau hukumannya jika bersalah ya nanti setelah kami plenokan,” tutup Ubaidillah
Sumber: http://jateng.bawaslu.go.id/2019/01/23/relawan-capres-di-kendal-akui-deklarasi-dukungan-tidak-sesuai-aturan/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar