Rabu, 23 Januari 2019

Relawan Capres di Kendal Akui Deklarasi Dukungan Tidak Sesuai Aturan



KENDAL — Bawaslu Kendal lakukan klarifikasi terhadap Relawan Cakra 19 Kendal pendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam Pemilu 2019, Rabu, (23 Januari 2019) pagi.
Koordinator Cakra 19 Kendal, Mashuri, nampak di ruangan Penindakan Pelanggaran Bawaslu ditemani Niam Ubaidillah, anggotanya.
“Tadi dalam klarifikasi Mashuri mengakui tidak tahu tata cara, prosedur dan aturan kampanye. Dia juga mengakui tidak pernah mengirim pemberitahuan ke Polres dan tembusan ke Bawaslu terkait Deklarasi Dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf di Sae Inn, Senin lalu,” kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah usai klarifikasi.
Padahal, menurut Ubaidillah, segala aktivitas terkait Pemilu apalagi kampanye, harus ada pemberitahuan ke Polres maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan.
“Mestinya harus disampaikan pemberitahuan dulu karena ada unsur kampanye. Meskipun mereka mengklaim sekadar silaturrahmin, unsur kampanye ada,” lanjut Ubaidillah.
Dalam klarifikasi juga terkuak Cakra 19 Kendal belum punya sekretariat khusus. Juga sebagai organisasi relawan belum didaftarkan ke KPU.
“Cakra 19 Kendal belum punya sekretariat khusus. Alamatnya hanya mengikuti alamat di mana koordinatornya tinggal. Belum juga diberitahukan atau didaftarkan ke KPU Kendal,” tambah Kordiv Hukum, Data dan Informasi Arief Musthofifin selepas meminta klarifikasi Cakra 19.
Bahkan, tambah Arief, Mashuri sebagai Koordianator Cakra 19 Kendal tidak tahu dan tidak kenal siapa ketua Cakra 19 di tingkat pusat.
“Iya, tadi dia sebut tidak tahu pimpinan pusatnya. Apakah di pusat punya badan hukum atau tidak, juga tidak tahu,” terang Anggota Bawaslu yang kerap disapa Mas Arief ini.
Selanjutnya Bawaslu Kendal menyatakan, selain klarifikasi, juga sampaikan edukasi kepada Cakra 19.
“Kami sampaikan bahwa setiap kegiatan terkait kampanye harus ada pemberitahuan. Silahkan konsultasikan ke Bawaslu. Kami terbuka. Jangan karena tidak tahu aturan, malah terjebak pada pelanggaran hukum. Akan repot sendiri,” timpal Ubadillah.
Nah, apa sanksinya? “Hasil klarifikasi masih kami kaji. Sanksi atau hukumannya jika bersalah ya nanti setelah kami plenokan,” tutup Ubaidillah

Sumber: http://jateng.bawaslu.go.id/2019/01/23/relawan-capres-di-kendal-akui-deklarasi-dukungan-tidak-sesuai-aturan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...