Jumat, 31 Januari 2020

Sepuluh Calon PPK di Kendal Diduga Tidak Netral

Sepuluh Calon PPK di Kendal Diduga Tidak Netral

KENDAL, Bawaslu – Bawaslu Kendal temukan sepuluh Calon Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Pilbub Kendal 2020 yang sedang diseleksi KPU Kendal diduga bermasalah. Pasalnya, dari hasil pengawasan melalui data diri Calon Anggota PPK dijumpai sepuluh orang masuk data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Pemilu 2019.

“Temuan kami sepuluh Calon Anggota PPK masuk data SIPOL. Artinya, diduga mereka menjadi anggota partai politik, sehingga tidak netral,” kata Kordiv Pengawasan Bawaslu Kendal Achmad Ghozali, Jum’at, (31 Januari 2020), di kantornya, siang.


Ghozali menerangkan pihaknya sudah mengawasi proses rekrutmen PPK sejak masa pengumuman pendaftaran. Sementara proses rekrutmen baru saja dilakukan tes terulis yang dihadiri 313 orang dari yang lolos administrasi 333 orang. “Dua puluh orang tidak ikut tes tertulis,” lanjutnya.

Terhadap temuan ini, Bawaslu Kendal sudah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kendal untuk ditindaklanjuti. “Kami sudah kirim surat rekomendasi ke KPU untuk menindaklanjuti temuan ini melalui surat Nomor 93/2020,” timpal Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Dari data yang dimiliki Bawaslu Kendal, sepuluh orang Calon Anggota PPK yang diduga tidak netral itu sembilan orang laki-laki dan satu orang perempuan. “Sepuluh terdiri dari sembilan laki-laki dan satu perempuan masuk SIPOL. Terhadap rekomendasi kami, KPU Kendal harus segera menindaklanjuti. Siapa saja mereka? Sudah kami kirim datanya ke KPU,” tutup Odilia.[BK]

 


Selasa, 28 Januari 2020

Wajah Baru Anggota Bawaslu Kendal Dilantik

 Wajah Baru Anggota Bawaslu Kendal Dilantik

KENDAL – Ketua Bawaslu RI Abhan melantik dan mengambil sumpah/janji 9 orang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bawaslu Kendal menjadi salah satu dari 8 Kabuapten yang melantik anggota Bawaslu baru. Pelantikan dilakukan di Hotel Arya Duta Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Pelantikan ini dihadiri Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka, Kordiv SDM Sri Sumanta, dan Kordiv Organisasi Gugus Risdiyanto. Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani bersama Ubaidillah, Arief Musthofifin, Firman Teguh Sudibyo selaku anggota, Korsek Bawaslu Kendal Sri Wahyuning serat Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria turut menghadiri pelantikan. Sebelumnya pada tanggal 13 Januari 2020, salah satu anggota Bawaslu Kendal telah mengundurkan diri.

Dalam pelantikan Abhan memberikan sambuatan bahwa tidak mudah menajdi pengawas. “Bukan hal mudah menjadi anggota Bawaslu, baik Provinsi atau Kabupaten. Dengan pelantikan ini, semoga semakin menambah kekuatan dalam pengawasan, khususnya daerah yang ada Pilkada 2020,” jelasnya.

Abhan berpesan agar anggota yang baru saja dilantik segara beradaptasi dan dapat melaksanakan tugasnya. “Saya minta saudara yang baru saja dilantik ini agar segera adaptasi dengan lingkungan kerja di Bawaslu daerah masing-masing. Tugas mengawal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 telah menanti, harus cepat menyesuaikan,” kata Abhan.

Anggota baru Bawaslu Kendal yaitu Achmad Ghozali sebelumnya telah mendapat undangan dan telah diverifikasi langsung oleh Ketua Bawaslu RI yang bertempatan di Provinsi Jawa Tengah. “Sebelumnya ada lima orang yang mendapatkan udangan dari Bawaslu RI, namun setelah dilakukan verifikasi Achmad Ghozali yang lolos menjadi anggota Bawaslu Kendal menggantikan Wahidin Sa’id,” kata Ketua bawaslu kendal Odilia Amy Wardayani. [BK]

 

 

Kamis, 23 Januari 2020

STAF BAWASLU KENDAL DITES LAGI BERITA

 

STAF BAWASLU KENDAL DITES LAGI BERITA

KENDAL – Peningkatan kinerja Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) untuk memperpanjang surat kontrak kerja tahun 2020, Selasa, 21 Januari 2020 di aula kantor Bawaslu Kendal.

Evaluasi PPNPNS ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI, dengan nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020 pada tanggal 13 Januari 2020. Pelaksanaan tes ini dilaksanakan serentak seluruh Bawaslu Kab/Kot  se-Indonesia.

“Pelaksanaan ini sesuai petunjuk teknis, peserta evaluasi adalah PPNPNS tenaga pendukung Sekertariat Bawaslu Kendal yang berjumlah 13 orang, tes dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, waktu mengerjakan soal selam 90 menit,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Penilaian ini meliputi 2 aspek yaitu tes tertulis dan penilaian atasan langsung dengan bobot nilai evaluasi masing-masing 50%. Materi evaluasi tes tertulis meliputi materi umum dan kepemiluan. Penilaian atasan langsung dan tidak langsung meliputi materi penilaian kinerja dan perilaku.

“Bentuk evaluasi tes tertulis dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Socrative sedangkan penilaian dari atasan langsung tidak langsung dengan menggunakan aplikasi google form yang diisi oleh Pimpinan dan Korsek,” kata Odilia. [BK]


Rabu, 22 Januari 2020

STAF BAWASLU KENDAL DITES LAGI



 KENDAL – Peningkatan kinerja Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) untuk memperpanjang surat kontrak kerja tahun 2020, Selasa, 21 Januari 2020 di aula kantor Bawaslu Kendal.

Evaluasi PPNPNS ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI, dengan nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/I/2020 pada tanggal 13 Januari 2020. Pelaksanaan tes ini dilaksanakan serentak seluruh Bawaslu Kab/Kot  se-Indonesia.

“Pelaksanaan ini sesuai petunjuk teknis, peserta evaluasi adalah PPNPNS tenaga pendukung Sekertariat Bawaslu Kendal yang berjumlah 13 orang, tes dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, waktu mengerjakan soal selam 90 menit,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Penilaian ini meliputi 2 aspek yaitu tes tertulis dan penilaian atasan langsung dengan bobot nilai evaluasi masing-masing 50%. Materi evaluasi tes tertulis meliputi materi umum dan kepemiluan. Penilaian atasan langsung dan tidak langsung meliputi materi penilaian kinerja dan perilaku.

“Bentuk evaluasi tes tertulis dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Socrative sedangkan penilaian dari atasan langsung tidak langsung dengan menggunakan aplikasi google form yang diisi oleh Pimpinan dan Korsek,” kata Odilia. [BK]

Rabu, 08 Januari 2020

Mulai Hari Ini, Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Bakal Kena Sanksi

 

 

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jelang Pilkada 2020, terhitung hari ini, Rabu (8/1/2020) hingga akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana.

Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

"Bahwa mengingat tanggal pelaksaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2020 yaitu tanggal 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 8 Januari 2020," jelas Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta Selasa, (7/1/2020) malam.

Abhan mengingatkan adanya sanksi bila kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190.

Merespon UU Pilkada tersebut, Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SS-2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada.

Menurutnya, hal tersebut agar Bawaslu daerah melakukan upaya-upaya sosialisasi dan pencegahan politisasi ASN jelang Pilkada Serentak 2020. Abhan melihat, ASN menjadi instrumen yang sangat rentan dipolitisasi untuk kepentingan petahana yang menjadi peserta pilkada.

Salah satu aspek yang disorotinya adalah tentang mutasi jabatan ASN yang sering dilakukan oleh kepala daerah. "UU tersebut mengatakan bahwa ASN itu harus netral. Selain itu juga agar petahana ini tidak melakukan politisasi birokrasi sebagai calon petahana karena bisa ada potensi kalau nanti mutasi hanya berdasarkan suka atau tidak suka ASN itu sendiri akan jadi korbannya," ujar Abhan.

Senada diungkapkan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin. Dia menyatakan, ASN dalam struktur pemerintahan merupakan instrumen pelayanan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dikontrol langsung oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. "Karena dikontrol langsung oleh pemerintah daerah, maka ASN sangat rentan untuk dipolitisasi oleh petahana peserta pilkada," tuturnya.

"Maka dalam rangka menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam kontestasi pemilu dan pilkada perlu adanya larangan mutasi bagi ASN untuk menjaga suasana kerja dalam pemerintahan," tambah Afif.

Dengan adanya UU Pilkada tersebut, Abhan lalu mengingatkan para kepala daerah mematuhi aturan dengan tidak melakukan mutasi pejabat tanpa seizin menteri dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam menyambut Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah pada 23 September mendatang.

Abhan pun menginstruksikan Bawaslu daerah yang melaksanakan pilkada untuk melakukan upaya-upaya pencegahan sekaligus menjaga integritas dan profesionalitas dalam melakukan tugas-tugas pengawasan Pilkada Serentak 2020.

Selain itu, dia menamanatkan melalui surat edaran tersebut bagi Bawaslu daerah untuk membuat layanan pengaduan terhadap laporan adanya penggantian atau pencopotan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dianjurkan Bawaslu daerah melakukan sosialisasi melalui sarana media sosial atas pembukaan posko layanan tersebut.

"Harapannya proses tahapan ini bisa berjalan dengan baik. Kemudian peserta pilkada ini baik yang diusung oleh parpol maupun yang melalui calon perseorangan untuk taat pada aturan yang ada, sehingga bisa berjalan dengan luber dan jurdil. Kita berharap pilkada ini dapat terpilih kepala daerah yang amanah dan bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan di daerahnya masing-masing," tuntas Abhan.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/mulai-hari-ini-kepala-daerah-yang-mutasi-pejabat-bakal-kena-sanksi

Selasa, 07 Januari 2020

Bawaslu Cegah Bupati Kendal Mutasi Jabatan

Kendal – Bawaslu memberikan pencegahan langsung kepada Bupati Kendal agar tidak melakukan mutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon peserta Pilkada tahun 2020. Kunjungan Bawaslu ditemui langsung oleh Bupati Kendal Mirna Annisa,  Senin, (06 Januari 2019) di Paringgitan Pendopo Kabupaten Kendal.

Odilia Amy wardayani selaku Ketua Bawaslu Kendal memberikan surat pencegahan yang diterima langsung  Bupati Kendal Mirna Annisa yang didampingi oleh Marwoto Kepala Kesbangpol dan Ircham Chalid Kepala Bagian Pemerintahan Kendal.  

“Kami bersurat sekaligus memberikan pencegahan langsung kepada Bupati Kendal sehubungan dengan larangan melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Sesuai dengan tahapan penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2020,” Kata Odilia.

Turut hadir dalam pertemuan Arief Musthofifin Kordiv Hukum, Data dan Informasi dan Ubaidillah Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kendal.

Arief menyampaikan kepada Bupati Kendal yang menjabat saat ini agar menjaga integritas dan profesionalitas dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan selama berlangsungnya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020.

“Pencegahan ini dilakukan atas dasar instruksi Bawaslu RI terkait pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020. Dalam surat pencegahan tersebut kami cantumkan pasal-pasal larangan dan sanksi melakukan mutasi jabatan seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 1 sampai 6, Pasal 188 dan Pasal 190,” Pungkas Arief. [BK]

 

Senin, 06 Januari 2020

Perbawaslu Pengawasan Pemutakhiran DPT Pilkada 2020 Harus Lebih Detail

 


Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Persoalan daftar pemilih tetap (DPT) kerap kali terjadi dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada. Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Abhan meminta poin-poin pengawasan pemutakhiran data pemilih tetap (DPT) lebih detail diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

“Harus detail hal-hal apa saja yang menjadi konsentrasi Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2020,” pinta Abhan saat Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bawaslu mengenai Pengawasan Pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Selain harus detail mencantumkan poin-poin penting tentang pengawasan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020 dalam Perbawaslu, Abhan juga meminta Perbawaslu harus pula mengimbangi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020.

Selain itu, Abhan berharap Perbawaslu untuk Pilkada 2018 tetap menjadi pijakan dalam penyusunan Perbawaslu yang sama untuk Pilkada 2020. “Perbawaslu pada Pilkada 2018 tetap menjadi pijakan. Mana yang harus diperbaiki, dan mana yang harus ditambah tetap tidak boleh menghapus semua yang telah tercantum,” jelasnya.

Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini berharap, persoalan DPT tidak lagi terjadi pada gelaran Pilkada 2020. Dengan waktu yang panjang, dirinya mengingatkan dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara pemilu dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) untuk mengurusi persoalan DPT Pilkada 2020.

Abhan pun menilai, jika KPU merujuk pada DPT Pemilu 2019 seharusnya DPT untuk Pilkada 2020 valid. "Persoalan DPT ganda atau DPT siluman jangan sampai muncul ke permukaan," tutupnya.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/perbawaslu-pengawasan-pemutakhiran-dpt-pilkada-2020-harus-lebih-detail


 

Bawaslu Ajak Kaum Difabel SLB “ABC” Swadaya Menjadi Pengawas Partisipatif

KENDAL – Bawaslu Kabupaten Kendal mengajak kaum difabel pada kesempatan ini adalah pemilih pemula yang bersekloah di Sekolah Luar Biasa “abc” Swadaya (Jl. Masjid, Sidosari, Karang Tengah, Kaliwungu Utara, Kendal).

Siswa siswi tersebut sudah mempunyai hak untuk memeilih di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal yang akan diselenggarakan pada 23 September 2020. Pelibatan Siswa siswi ini melengkapi pengawas partisipatif yang digandeng Bawaslu Kabupaten Kendal, Senin (06 Januari 2020).

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani mengatakan selama ini sudah banyak mengajak setiap golongan masyarakat Kendal untuk menjadi pengawas partisipatif, tidak luput juga ngajak siswa siswi difabel yang  sudah mempunyai hak pilih.

“Kami melakukan sosialisasi pengawasan untuk sisawa siswi difabel dan guru SLB “abc” Swadaya, karena mereka juga masyarakat Kendal, mereka juga menjadi bagian dari pengawas partisipatif dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kendal,” kata Odi.

Menurut Odi, keterlibatan seluruh unsur di dalam masyarakat sangat penting untuk menciptakan pilkada yang bermartabat dan bersih. Pengawas partisipatif ini juga sangat penting peranannya karena mengawasi secara langsung jalannya Pilkada di lingkungannya masing-masing.

”Siswa siswi pemilih pemula kaum difabel selain mempunyai hak memilih juga mempunyai hak mengawasi seperti kelompok sosial dan tokoh masyarakat yang tinggal di wilayah Kabupaten Kendal mereka mempunyai peran penting dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang,” kata Odi. [BK]

Minggu, 05 Januari 2020

Sanksi Larangan Mutasi Jabatan / ASN Pada Pilkada 2020 Pasal 190

 


#sahabatbawaslu

#BawasluMengawasi
#CegahAwasiTindak
.
.
.
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu, Tegakkan Keadilan Pemilu”


#Indonesia #Bawaslu #BawasluRI #BawasluJateng #BawasluKendal #Kendal #BangBawas #MbakLula #KendalHits #Kendal #Pemilu2019
#SalamAwas

Jumat, 03 Januari 2020

1.029 Panwascam di Jawa Tengah Siap Awasi Pilkada 2020

SEMARANG – Sebanyak 1.029 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah dilantik. Pelantikan dilakukan secara serentak pada Senin (23 Desember 2019) di kabupaten/kota masing-masing. Kecuali Panwascam di Kabupaten Wonosobo yang dilantik pada 22 Desember 2019.

Sebanyak 1.029 anggota Panwascam itu tersebar di 343 kecamatan di 21 daerah yang menggelar pemilihan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota 2020.

Jenis kelamin Panwascam yang dilantik terdiri dari laki-laki sebanyak 812 orang atau 79 persen dan perempuan sebanyak 217 orang 21 persen.

Dari sisi pengalaman sebagai Panwascam, sebanyak 472 atau 46 persen merupakan figur yang pernah menjadi Panwascam. Adapun 557 orang atau 54 persen lainnya merupakan wajah baru sebagai Panwascam.

Prosesi pelantikan Panwascam berjalan lancar dan khidmat. Ada proses pengucapan janji dan sumpah sebagai Panwascam.

Mereka yang dilantik sebagai Panwascam sudah melalui proses dan tahapan seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis hingga tes wawancara.

Dalam proses seleksi, Bawaslu di 21 kabupaten/kota juga sudah membuka berbagai kanal pengaduan dan tanggapan masyarakat atas figur yang mendaftar sebagai Panwascam.

Setelah dilantik menjadi Panwascam, Bawaslu di 21 kabupaten/kota langsung melaksanakan bimbingan tekhnis. Mereka diberi materi mengenai berbagai hal, mulai dari soal nilai-nilai dasar pengawasan, tata kelola sumber daya manusia, pengawasan tahapan pilkada, penanganan pelanggaran, penanganan sengketa dan lain-lain.

Bawaslu Jawa Tengah berharap agar Panwascam yang telah dilantik segera tancap gas bekerja secara profesional. Menjaga integritas dan kedisiplinan juga menjadi kunci yang harus terus diterapkan.

Sebelumnya, 4.702 orang mendaftar sebagai Panwascam di Jawa Tengah.
Rinciannya berjenis laki-laki 3.436 73 persen dan perempuan sebanyak 1.266 atau 27 persen.

Dari jumlah itu, dilakukan proses seleksi administrasi. Hasilnya sebanyak 282 pendaftar tidak lolos administrasi. Sebabnya karena 102 pendaftar tidak memenuhi syarat karena usia, berkas tidak sah sebanyak 108 dan berkas tidak lengkap 72 pendaftar.

Jadi, sebanyak 4.420 yang berhak ikut tes tertulis dan tes wawancara. Untuk pertama kalinya, tes tertulis seleksi Panwascam dilakukan dengan cara online. Mereka yang mengikuti tes online dilanjutkan dengan tes wawancara.

21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada adalah Kota Pekalongan, Kab. Pekalongan, Kota Semarang, Kab. Semarang, Kota Magelang, Kab. Kebumen, Kab. Rembang, Kota Surakarta, Kab. Purbalingga, Kab. Boyolali, Kab. Blora, Kab. Kendal, Kab. Sukoharjo, Kab. Wonosobo, Kab. Wonogiri, Kab. Purworejo, Kab. Sragen, Kab. Klaten, Kab. Pemalang, Kab. Grobogan dan Kab. Demak.

Sumber : https://jateng.bawaslu.go.id/2020/01/03/1-029-panwascam-di-jawa-tengah-siap-awasi-pilkada-2020/

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...