Kamis, 04 Juli 2019

Bawaslu Serahkan Keterangan Tertulis PHPU Legislatif Di MK

 

Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu menyerahkan keterangan tertulis beserta bukti jelang sidang sengketa pemilihan legislatif di MK, Rabu 4 Juli 2019/Foto: Rama Agusta


Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu serahkan keterangan tertulis terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 4 Juli 2019.

Penyerahan keterangan tertulis tersebut secara simbolik dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin bersama pimpinan Bawaslu dari lima provinsi. Kelima provinsi yang menyerahkan keterangan tertulis PHPU yaitu Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat.

Sementara itu, provinsi lainnya akan menyerahkan keterangan tertulis secara bergantian sampai batas akhir esok hari, Jumat Juli 2019. “Hari ini kami (Bawaslu) memulai (pemberian keterangan tertulis PHPU) dengan penyerahan secara simbolis dari lima provinsi,” kata Abhan.

Menurutnya, Bawaslu sebagai pemberi keterangan memberikan penjelasan berdasarkan fakta-fakta pengawasan maupun tindak lanjut dari penanganan pelanggaran yang telah dilakukan. Dia bilang, juga diserahkan sejumlah alat bukti

“Semua yang didalilkan pemohon yang kami uraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan berdasarkan hasil fakta-fakta pengawasan dan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran dan lain sebagainya,” jelasnya.

Keterangan yang diberikan, lanjutnya, secara umum hasil pengawasan secara umum di pemilihan legislatif yang didalilkan oleh pemohon, terutama yang berkaitan dengan Bawaslu. “(Keterangan yang diberikan) tentu dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, sepanjang itu mengenai Bawaslu akan diserahkan keterangannya sesuai dengan fakta hasil pengawasan,” tegas Abhan.

Sumber : www.bawaslu.go.id

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...