Senin, 23 Oktober 2023

Potensi Sengketa Pemilu Mungkin Terjadi, Bawaslu Kendal Upayakan Pencegahan

Bawaslu, Kendal – Menghadapi potensi sengketa proses pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal selenggarakan Rapat Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bersama KPU, Partai Politik dan rekan media di Ruang Merak Tirtoarum Baru,  Patebon Kendal, Senin (23/10/2023).


Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria memperkenalkan ketua dan anggota Bawaslu Kendal terlantik periode 2023 s.d 2028 kepada perwakilan parpol dan rekanan media yang ada di Kabupaten Kendal.


Beliau juga menyampaikan bahwa Tahapan pemilu saat ini yaitu penyusunan daftar calon tetap (DCT) yang akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 3 November 2023 dan akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023. Harapannya dengan adanya kegiatan ini, pasca penetapan DCT nanti tidak ada sengketa, "Potensi sengketa sudah diidentifikasi oleh teman-teman di Bawaslu bersama KPU Kendal sebelumnya, dan teman-teman KPU sudah melakukan pendampingan kepada partai politik agar sesuai dengan tata cara yang sudah diatur, sehingga hal tersebut bisa meminimalisir potensi sengketa” ujar Hevy.


Hevy menambahkan, Bawaslu Kendal akan membuat grup WhatsApp bagi LO parpol, sehingga jika ada informasi pencegahan bisa lebih cepat tersampaikan. “Kepada teman-teman Parpol, kami mohon bantuannya untuk meneruskan semua imbauan dari kami kepada calonnya masing-masing dan tim pemenangan atau tim suksesnya agar imbauan kami juga diketahui, karena terkadang surat imbauan dari Bawaslu berhenti hanya ditingkat pimpinan parpol” imbuh Hevy.


Dengan hal ini harapannya bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi.


Plt Ketua KPU Kendal Rohimudin sebagai narasumber pertama dalam kegiatan ini, beliau memaparkan perjalanan rekap daftar calon. Dimulai dari pengajuan awal sebanyak 719 bakal calon. Kemudian masa perbaikan terjadi penurunan menjadi 620.


Pada masa DCS ini, merupakan waktu untuk mendapatkan tanggapan masyarakat terkait dengan nama-nama caleg yang telah didaftarkan oleh partai masing-masing apakah mereka tersangkut masalah atau tidak, namun hasil pengumuman yang disampaikan oleh KPU, ternyata tidak ada satupun masukan dari masyarakat.


“Kecuali, ada salah satu Caleg dari salah satu partai karena yang bersangkutan ternyata berstatus anggota DPD, dan menyatakan memilih DPD daripada menjadi calon legislatif,” ujar Rohimudin.


Sementara narasumber kedua  anggota Bawaslu Kendal periode 2018-2023, Firman Teguh Sudibyo, dalam penjelasannya, potensi sengketa pada tahapan penetapan DCT, yaitu ketidak terpenuhan persyaratan dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD dan DPD. Hal tersebut sesuai dengan pasal 11 dan pasal 12 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pasal 15 dan pasal 20 PKPU 11 Tahun 2023.


Firman menyampaikan upaya pencegahan sengketa dapat dilakukan dengan koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh partai politik di setiap tingkatan dalam rangka pemenuhan persyaratan dokumen bakal calon serta menghimbau dinas terkait dalam rangka pemenuhan syarat administrasi dokumen bakal calon. Selain itu juga memastikan KPU sesuai tingkatannya bekerja secara profesional dan optimal dalam proses verifikasi pencermatan. [BK]







Senin, 09 Oktober 2023

Menjelang Kampanye Bawaslu Koordinasi Dengan Satpol PP

Kendal, Bawaslu – Menjelang masa tahapan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan berbagai persiapan pengawasan dan pencegahan. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol Kar) Kabupaten Kendal Senin, (9 Oktober 2023) di Kantor Satpol Kar Kabupaten Kendal. 


Dalam audiensi ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kendal Mukhamad Bahrul Amik, Muhammad Atho'illah, Solikin, dan Muhammad Habibi beserta Kepala Sekretariat Bawaslu Kendal, Andika Asykar. Audiensi Bawaslu dengan Satpol Kar bertujuan untuk silaturahmi, memperkenalkan ketua dan anggota Bawaslu Kendal terlantik periode 2023 s.d 2028 serta koordinasi terkait kepemiluan. 


Koordinasi Bawaslu dengan Satpol Kar pada tahapan pemilu ini terkait penertiban alat peraga kampanye. Saat ini belum memasuki masa tahapan kampanye tetapi sudah banyak balih atau reklame partai politik (parpol) beserta calon legislatif (caleg) yang terpampang di jalanan dan fasilitas umum. Padahal Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif baru akan di tetapkan pada tanggal 3 November 2023.


Kepala Satpol Kar Bambang Joko Pitono menanggapi "melihat fenomena tersebut, apakah kami harus mencopot atau harus melaporkan kepada Bawaslu untuk disampaikan kepada partai agar mencopotnya. Karena jika sebelum memasuki tahapan kampanye baliho atau reklame itu bisa dikatakan sebagai reklame biasa, yang perlu izin Bakauda untuk membayar retribusi, jika tidak terdaftar maka sudah ranahnya kami untuk mencopot reklame tersebut walaupun pemasangannya sudah ditempat yang benar," ujar Bambang.


Kordiv Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan masyarakat Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi menyampaikan, "mengingat saat ini belum memasuki masa tahapan kampanye dan belum ada regulasinya, maka paradigma kita mengacu pada pencegahan, kita hanya dapat menghimbau parpol untuk mencopot atau menggeser alat peraga sosialisasi yang tidak dipasang pada tempatnya agar tidak menjadi konflik, dengan ini harapannya kerawanan atau wilayah yang berpotensi konflik bisa kita tanggulangi," tutur Habibi.


Kordiv SDM-O-Diklat Bawaslu Kendal Mukhamad Bahrul Amik, menambahkan "saat ini yang boleh dilakukan adalah pengenalan alat peraga sosialisasi (APS), yang masuk ke dalam klasifikasi APS adalah bendera partai. Jadi kalau ditemui baliho walaupun ada logo partai dan sebagainya itu belum bisa dianggap sebagai APS, karena yang saat ini yang telah ditetapkan hanyalah partai politik bukan calon anggota legislatifnya," imbuhnya.


Sekretaris Satpol Kar, Iwan Muhtadi meyarankan untuk membuat Surat Keputusan Bersama yang nanti akan melahirkan Standar Operasional Prosedur  (SOP) yang dapat digunakan kedua belah pihak dalam proses pengawasan kampanye pemilu 2024 ini. "Terkait baliho-baliho yang ada di jalan saatini sebelum SOP itu terbentuk, yang akan kita lakukan adalah memfoto dengan disertai keterangan, yang nantinya akan kami kirim ke Bawaslu harapannya akan ditindak lanjuti entah itu disampaikan ke KPU ataupun partai politik untuk melepas dengan sukarela," ujar Iwan. [BK]








Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...