Selasa, 27 Oktober 2020

30 Hari Bawaslu Kendal Awasi Hampir 700 Konten Kampanye Medsos Paslon


Kendal, Bawaslu – Obyek pengawasan Bawaslu Kendal pada kampanye Pilbup Kendal 2020 tidak hanya dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dan daring saja. Tak luput aktivitas Paslon dan tim sukses di sosial media atau medsos pun diawasi. Dalam masa tiga puluh hari kampanye hampir tujuh ratus konten kampanye di medsos Paslon.

“Dalam tiga puluh hari kampanye ada 665 kampanye di medsos Paslon, rata-rata 22 kali sehari, terhitung 26 September sampai 25 Oktober. Jadi, jumlah kampanye medsos Paslon lebih banyak dibanding kampanye pertemuan terbatas dan daring yang mencapai 516 kali atau 17 kali sehari,” kata Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kendal Arief Musthofifin, Rabu, (28 Oktober 2020), di kantornya.

Pengawasan sejumlah 665 kali konten kampanye di medsos ini baru sebatas medsos Paslon yang terdaftar di KPU. “Konten internet kampanye di medsos ini baru sebatas medsos Paslon yang terdaftar. Medsos ini ada yang atas nama Paslon, nama timses dan juga medsos yang atas nama pribadi, semua yang terdaftar,” lanjut Arief.

Pengawasan medsos Paslon sesuai perintah Bawaslu RI. “Pengawasan medsos dilakukan sesuai SE Bawaslu RI No. 0589 Tahun 2020 tentang Pengawasan Konten Internet. Konten internet di sini tidak sebatas medsos saja tetapi konten internet dalam arti lebih luas,” tambah Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal Achmad Ghozali.

Di antara konten yang diawasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 UU Pilkada. “Konten internet yang diawasi seperti tidak boleh mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang, menghasut, mengadu domba, memfitnah, menggunakan ancaman kekerasan, mengganggu keamanan, serta larangan lainnya. Bila ditemukan dugaan pelanggaran maka akan ditindak lanjuti Divisi Penanganan Pelanggaran,” tambah Ghozali.[BK]


 

Senin, 26 Oktober 2020

Sebulan 500 Lebih Kampanye Diawasi Bawaslu Kendal


Kendal, Bawaslu – Pelaksanaan tahapan kampanye sudah berjalan lebih dari satu bulan. Dalam masa tiga puluh hari Bawaslu Kendal beserta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa sudah mengawasi sebanyak 516 kampanye Pilbup Kendal 2020.

Pengawas di Kendal instensif mengawasi ratusan kampanye. “Total pengawasan kampanye yang kami awasi sudah mencapai 516 kegiatan dalam tiga puluh hari sejak 26 September sampai 25 Oktober. Itu artinya jika diambil rata-rata dalam satu hari ada sekitar 17 pengawasan kampanye,” kata Achmad Ghozali Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal di kantornya, Selasa, (27 Oktober 2020).

Dari lima ratus kampanye lebih itu tatap muka paling banyak dilakukan. “Kampanye tatap muka paling sering dilakukan. Dari awal tahapan kampanye hanya ada satu kali kampanye daring dan belum ada penambahan lagi,” lanjut Ghozali.

Pengawas Pemilihan juga terus berjibaku siang malam mengawasi kampanye. “Apa pun bentuk kampanye akan terus kami awasi. Baik siang ataupun malam, di bawah panas terik matahari maupun di bawah guyuran air hujan, Pengawas kami siap mengawasi,” tambah Kordiv Hukum Bawaslu Kendal Arief Musthofifin.

Pengawasan dilakukan dalam rangka mencapai domokrasi bermartabat. “Kampanye diawasi untuk mencapai demokrasi bermartabat. Kami memetakan kerawanan dan mencegah potensi pelanggaran. Semoga peserta Pemilihan patuhi aturan kampanye sehingga demokrasi kita makin bermartabat. Bawaslu juga terbuka jika ada yang akan konsultasi seputar peraturan perundang-undangan Pemilihan,” pungkas Arief.[BK]


Minggu, 25 Oktober 2020

Ratusan Calon KPPS di Kendal Masuk SIPOL


KENDAL, Bawaslu – Bawaslu Kendal temukan ratusan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pilbup Kendal 2020 terindikasi tidak netral. Ratusan calon KPPS yang sedang dibentuk KPU Kendal ini masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Dari temuan hasil pengawasan kami, data calon KPPS di Kendal banyak yang masuk SIPOL, yaitu 103 orang. Padahal KPPS harus netral dan tidak terlibat dalam partai politik,” kata Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal Achmad Ghozali, Senin, (26 Oktober 2020), di kantornya Jl. Kyai Gembyang No. 23.

Terhadap temuan ini, Bawaslu Kendal melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kendal sebagai saran perbaikan. “Kami sudah mengirim surat Nomor 949 Tahun 2020 kepada KPU Kendal berisi ratusan nama calon KPPS yang masuk SIPOL. Dalam surat itu agar temuan pengawasan kami segera ditindaklanjuti KPU Kendal,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Odilia menambahkan bahwa dalam rekrutmen KPPS agar pihak KPU Kendal lebih cermat. “KPU Kendal harus lebih cermat lagi serta mengontrol dan memastikan rekomendasi dan saran perbaikan yang diberikan Bawaslu Kendal, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa ditindaklanjuti dengan bukti tindaklanjut,” kata Odilia.

Bawaslu Kendal beserta Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa akan terus mengawasi rekrutmen KPPS. Sebelumnya saat rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Bawaslu Kendal juga mengirim surat rekomendasi terkait data calon PPDP yang masuk SIPOL.[BK]

Kamis, 22 Oktober 2020

Rapid Test di Bawaslu Kendal


KENDAL, Bawaslu – Pelaksanaan Rapid Test oleh Bawaslu Kendal hari ini memasuki hari terakhir. Kali ini Rapid Test di lakukan di kantor sekretariat Bawaslu Kendal. Sedangkan pelaksanaan sebelumnya dilaksanakan di tiga titik tempat yang berbeda yaitu Limbangan, Sukorejo dan Ngampel.

“Hari ini merupakan pelaksanaan Rapid Test yang terakhir. Ada empat kecamatan yang dirapid hari ini dan ditambah dari jajaran Bawaslu Kendal. Jadi peserta Rapid hari ini sejumlah 109 orang,” kata Sri Wahyuning Korsek Bawaslu Kendal, Jumat, (23 Oktober 2020) di kantornya.

Pada Rapid Test yang pertama dilaksanakan terpusat di Kantor Bawaslu Kendal. Sedangkan kali ini dilakukan di empat lokasi yang berberda. “Pembagian tempat Rapid Test ini untuk mengurangi kerumunan. Karena aturannya tiap kali Rapid Test tidak boleh lebih dari 120 orang,” lanjut kata Sri Wahyuning.

Pelaksanaan Rapid Test yang kedua ini kembali difasilitasi APBN. “Rapid Test yang kedua kalinya ini kembali dibiayai dari APBN 2020, dan kita kembali bekerja sama dengan PT Kimia Farma Semarang,” terang Bendahara Bawaslu Asih Ludfiana.

Dengan Rapid Test seluruh jajaran ini diarapkan semua Pengawas di Kendal sehat. “Rapid Test ini guna memastikan jajaran Pengawas di Kendal sehat. Meskipun kita dalam bertugas tetap mengikuti protokol kesehatan agar tidak terpapar Virus Covid-19,” pungkas Ana sapa akrab Asih Ludfiana.[BK]


Rabu, 21 Oktober 2020

Pengawas di Kendal Kembali Jalani Rapid Tes


KENDAL, Bawaslu – Jajaran Pengawas Pemilihan di Kabupaten Kendal kembali menjalani rapid tes. Hal ini dikarenakan wabah pandemi Covid-19 belum usai menjelang tanggal pelaksanaan Pilkada 2020. Rapid test dilaksanakan waktu empat hari berturut-turut.

“Kali ini rapid tes dilaksanakan empat hari di wilayah yang berlainan. Yaitu di Limbangan, Sukorejo, Ngampel dan terkahir Kendal. Pembagian ini dikarenakan pelaksanaan rapid di satu tempat tidak boleh lebih dari 120 peserta, sehingga dibagi empat titik. ” kata Koordinator Sekretariat Bawaslu Kendal Sri Wahyuning, Kamis, (21 Oktober 2020).

Rapid tes kali juga diikuti lebih banyak peserta. “Ada penambahan jumlah peserta rapid tes. Sebelumnya 361 orang dan kali ini 464 orang. Penambahahan sejumlah 103 orang itu dari unsur sekretariat dan staf. Pelaksana rapid PT Kimia Farma Semarang,” lanjut Sri Wahyuning.

Jajangan Pengawas di Kendal perlu rapid tes berkala karena resiko aktivitas pengawasan. “Pengawasan kampanye jumlah sudah mencapai ratusan. Pengawas kami sering pindah tempat mengawasi dari satu tempat kampanye ke tempat kampanye lain dan bertemu banyak orang. Sehingga perlu dipastikan selalu kesehatannya,” terang Asih Ludfiana Bendahara Bawaslu Kendal.[BK]


Senin, 19 Oktober 2020

Bawaslu Tegur Cabup Kendal Ali Nurudin


Kendal, Bawaslu – Langgar aturan kampanye, Calon Bupati Kendal Ali Nurudin ditegur Bawaslu Kendal. Karena sebelumnya Cabup Nomor Urut 2 itu diketahui melaksanakan kampanye dengan metode yang tidak diperbolehkan.

Ali Nurudin yang juga dikenal dengan Ustadz Ali itu melakukan kampanye yang dilarang. “Iya, Cabup Nomor Urut 2 melakukan pelanggaran kampanye karena menggelar konser musik,” kata Achmad Ghozali Kordiv Pengawasan Bawaslu Kendal, Senin, (19 Oktober 2020) di kantornya.

Pelanggaran itu dilakukan di rumah Ali Nurudin di Desa Protomulyo, Kaliwungu Selatan. “Kejadian kampanye melanggar itu 10 Oktober lalu di rumah Cabup Nomor Urut 2. Padahal jelas diatur dalam Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bahwa Pilkada di masa Covid19 tidak boleh memakai metode kampanye bentuk lain yaitu pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik,” tambah Ghozali.

Selain melanggar larangan kampanye, ternyata kampanye tersebut juga melanggar prosedur pelaksanaan kampanye. “Kampanye itu juga salahi prosedur. Tidak ada pemberitahuan lebih dulu. Seharusnya aktivitas kampanye diberitahuan kepada kepolisian dengan tembusan ke Bawaslu,” timpal Kordiv Penanganan Pelanggaran Firman Teguh Sudibyo.

Terhadap pelanggaran ini Bawaslu Kendal sudah melayangkan surat teguran kepada Ali Nurudin. “Cabup Nomor Urut 2 sudah kami tegur. Bawaslu sudah mengirimkan surat nomor 903/2020 tentang sanksi Teguran Tertulis. Untuk selanjutnya agar patuh aturan Pilkada,” lanjut Firman.

Pilkada 2020 di tengah wabah pandemi Covid-19 memang agak lain. Karena setiap kegiatan tahapan harus mengikuti protokol kesehatan. Selain juga ada metode kampanye yang saat ini dilarang seperti rapat umum, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, dan juga peringatan hari ulang tahun Partai Politik.[BK]

Kamis, 15 Oktober 2020

Bawaslu Jalin Kerjasama dengan PWI dan PWOI Kendal

Kendal, Bawaslu Kendal – Bawaslu Kendal membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI) Kabupaten Kendal. MoU itu ditandatangani dalam Rakernis dengan Media yang diselenggarakan Bawaslu Kendal, Jum’at, (16 Oktober 2020), di Sae Inn.

Acara dihadiri oleh Perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal, pengurus dan anggota baik dari Persatuan Wartawan Online Indonesia (PWOI Kendal. Persatuan Wartawan Indonesia (PWO) Kendal. Di samping itu, acara juga dihadiri oleh Gerakan Rakyat Mengawasi (Garasi) serta para Pegiat Media Sosial.

Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, dengan nara sumber Rinil Utami dari Kominfo Kendal, Rosyid Ridho (Ketua PWI Kendal) dan Arif Mustofifin dari Bawaslu Kendal. Rini Utami dari Diskominfo Kendal mengatakan, dalam Pemilu, media massa dan sosial media sangat dibutuhkan, untuk memberikan informasi dan sosialisai kepada masyarakat, terkait pilkada ini.

“Dalam Publikasi paling penting bagi media massa adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan warga,” jelasnya.

Untuk itu independensi atau netralitas media sangatlah penting. Independen dari otoritas politik, otoritas sosial atau bisnis, dan tidak ada bias personal.

“Media massa, mesti menyajikan fakta-fakta dan informasi independen tentang peristiwa dan isu-isu yang akan jadi referensi bagi masyarakat dalam membuat keputusan,” terangnya.

Senada disampaikan Ketua PWI Kendal, Rosyid Ridho. Menurutnya media massa berperan penting dalam menjaga kualitas demokrasi sepanjang perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar tahun ini.

“Peran media sangat penting untuk mewujudkan pilkada berkualitas,” terangnya.

Pers harus memastikan bahwa pilkada betul-betul menjadi instrumen untuk mewujudkan negara demokratis dan memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).

“Mari kita mensosialisasikan semua calon dengan baik,” kata Rosyid.

Sementara itu Kordiv Bawaslu Kendal, Arief Mustofifin meminta seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan Pasal 69 UU Pilkada terkait larangan kampanye.

“Iklan kampanye di medsos tentu tidak boleh mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang, menghasut, mengadu domba, memfitnah, menggunakan ancaman kekerasan, mengganggu keamanan, serta larangan lainnya,” jelasnya.

Terkait penayangan iklan kampanye, Arief mengingatkan, untuk iklan medsos dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Jumlah penayangan iklan kampanye di medsos untuk setiap paslon paling banyak lima konten per akun resmi medsos setiap hari selama penayangan iklan kampanye.

“Iklan kampanye di media sosial ini hanya bisa dilakukan pada masa kampanye, seperti iklan untuk media cetak dan media elektronik. Dan ini yang nanti akan kita awasi bersama,” pungkas Arief.

Acara dilanjutkan dengan diskusi, kemudian diakhiri dengan deklarasi kesepahaman dan kesepakatan oleh awak media dalam rangka mengantisipasi pelanggaran media massa pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal tahun 2020. [BK]

Pers di Kendal Komitmen Menegakkan Keadilan Informasi

KENDAL, Bawaslu – Insan pers di Kabupaten Kendal deklarasi komitmen menegakkan keadilan informasi pada Pilbup Kendal 2020. Deklarasi itu diucapkan dalam Rakernis dengan Media tentang “Antisipasi Pelanggaran Media Massa Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Kendal 2020” yang diselenggarakan Bawaslu Kendal, Jum’at, (16 Oktober 2020), di Sae Inn.

Deklarasi dipimpin oleh Ketua PWI Kendal Rosyid Ridho. “Kami Insan Pers Kabupaten Kendal Berkomitmen Menegakkan Keadilan Informasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020,” kata Ridho yang diikuti seluruh peserta yang hadir.

Untuk kesekian kalinya Bawaslu Kendal lakukan deklarasi bersama. Kali ini deklarasi bersama dilakukan bersama jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Persatuan Wartawan Online Indonesia (PWOI) dalam acara Rakernis dengan Media Antisipasi Pelanggaran Media Masa. [BK]

Pendaftaran Pengawas TPS di Kendal Diperpanjang

Kendal, Bawaslu – Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) di Kendal diperpanjang sampai 19 Oktober 2020. Perpanjangan pendaftaran ini bisa dimanfaatkan potensi terbaik masyarakat Kendal untuk turut mengawasi jalannya Pilkada Kendal 2020.

“Potensi terbaik masyarakat Kendal bisa mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS. Perpanjangan dilakukan karena kuota pendaftar beberapa desa belum terpenuhi. Yang diperpanjang hanya yang kuotanya belum terpenuhi saja,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Jum’at, (16 Oktober 2020).

Informasi perpanjangan pendaftaran terus digencarkan untuk menarik minat pendaftar. “Kami sudah instruksikan kepada Panwaslu Kecamatan agar memberikan informasi perpanjangan pendaftaran Pengawas TPS ini ke khalayak luas,” lanjut Odilia.

Instruksi pun bersambut. Panwaslu Kecamatan langsung memperpanjang pendaftaran. “Informasi perpanjangan pendaftaran terus kami gencarkan. Bagi warga berusia 25 tahun bisa mendaftar sebagai Pengawas TPS. Memang tantangannya adalah Covid19. Tapi pandemi jangan jadi penghambat untuk melakukan yang terbaik,” kata Yumrotun Ketua Panwaslu Rowosari.

Mulanya masa pendaftaran Pengawas TPS di Kendal tanggal 3 sampai 15 Oktober 2020. Kemudian diperpanjang mulai tanggal 16 sampai dengan 19 Oktober 2020.[BK]

Bawaslu Kendal Gelar Rakor Antisipasi Pelanggaran Media Massa


KENDAL, Bawaslu – Pers atau media massa dapat melakukan pelanggaran dalam gelaran Pilbup Kendal 2020. Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu Kendal gelar Rakernis dengan Media tentang “Antisipasi Pelanggaran Media Massa Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Kendal 2020, Jum’at, (16 Oktober 2020), di Sae Inn.

Peran pers sangat penting dalam kehidupan demokrasi. “Media massa atau pers adalah salah satu faktor penting yang sangat menentukan karena pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Maka sangat diharapkan pers mampu memberikan informasi yang benar dan berimbang,” kata Odilia Amy Wardayani Ketua Bawaslu Kendal dalam sambutannya.

Di sisi lain pers juga rentan bila tak hati-hati maka bisa saja lakukan pelanggaran. “Pers dapat saja lakukan pelanggaran. Misalnya penayangan iklan kampanye, itu harus 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Bila dilakukan lebih awal maka bisa masuk kampanye di luar jadwal. Itu pelanggaran, dan dapat dipidanakan,” kata Kordiv Hukum Bawaslu Kendal Arief Musthofifin saat menyampaikan paparan materi.

Tidak cuma kampanye di luar jadwal. Arief juga menyoroti potensi konten internet yang melanggar. “Bawaslu punya istilah sendiri yaitu konten internet. Jadi konten medsos sebagai konten internet pun diawasi. Khusunya pelanggaran Pasal 69 UU Pilkada seperti mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang, menghasut, mengadu domba, memfitnah, menggunakan ancaman kekerasan, mengganggu keamanan, serta larangan lainnya,” lanjut Arief.

Melalui rakernis ini diharapkan tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan pers atau setiap orang di konten internet. “Rakernis ini juga bagian pencegahan. Diharapkan dalam Pilbup Kendal 2020 ini tak ada pelanggaran konten internet atau pun jajaran pers,” imbuh Arief.[BK]


Rabu, 14 Oktober 2020

Bawaslu Kendal bersama Anggota Gabungan tertibkan APK Melanggar


Kendal, Bawaslu – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal ditertibkan. Rata-rata pelanggaran yakni ukuran alat peraga kampanye menyalahi aturan yang diberikan KPU Kendal.

Alat peraga kampanye dengan berbagai jenis dan ukuran dicopot tim gabungan Bawaslu Kendal, Satpol PP dan Dmkar. Ukuran dan cara pemasangan alat peraga kampanye tersebut tidak boleh di paku di pohon. Namun, kenyataanya petugas masih banyak ditemukan.

Bahkan, ada juga memasangan di fasilitas umum yang dibiayai oleh negara seperti tiang listrik, telepon maupun tugu pembatas wilayah juga ditemukan. Selain itu juga masih banyak spanduk yang dipasang melintang jalan.

Firman Teguh Sudibyo Kordih Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan penertiban APK ini dilakukan secara serentak 20 kecamatan di wilayah Kabupaten Kendal. Penertiban ini dilakukan dari tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa. "Kebanyak yang kami copot itu ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan PKPU. Cara pengasangannya juga banyak yang melanggar," kata Firman, Kamis (16 Oktober 2020).

Saat penertiban, Bawaslu juga mencopot baliho yang terpasang di pertigaan lampu merah Desa Kebonadem Brangsong diturunkan selain tidak sesuai dengan aturan dan belum membayar pajak. Sebelumnya ditertibkan, Bawaslu sudah menginformasikan sejumlah tim sukses paslon. Dalam waktu 1x24 tidak diturunkan maka di tertibkan petugas. [BK]


Selasa, 13 Oktober 2020

Di Kendal, Kampanye Tatap Muka Lebih Diminati daripada Daring

Bawaslu, Kendal – Dalam masa 19 hari Tahapan Kampanye sudah ada 266 kampanye yang diawasi jajaran Pengawas di Kabupaten Kendal. Namun kampanye di masa Covid-19 yang lebih didorong melalui daring faktanya hampir semua dilakukan tatap muka.

“Mind site kampanye di masa covid ini daring. Namun fakta berkata lain, lebih banyak tatap muka, hampir semua pertemuan langsung dengan warga,” kata Ahmad Ghozali Kordiv Pengawasan Bawaslu Kendal, Rabu (14 September 2020).

Meskipun telah direkomendasikan untuk melakukan kampanye daring karena situasi pandemi Covid-19, dengan tujuan mengurangi kerumunan dan mengikuti protokol kesehatan. Kampanye daring tetap kurang diminati.

"Metode kampnye yang paling disarankan untuk dilakukan di masa pandemi yaitu kampanye daring justru paling sedikit dilakukan. Di Kabupaten Kendal hanya ada satu paslon yang melakukan kampanye daring menggunakan aplikasi zoom room meeting dan hanya dilakukan satu kali pada awal kampanye," lanjut Ghozali.

Sampai saat ini Bawaslu Kendal tidak mendapati lagi pelaksanaan kampanye dengan metode daring. Menurut analisis dari Bawaslu Kendal, kampanye dalam bentuk daring masih minim diminati oleh paslon karena beberapa kendala.

“Di antara kendala yang mungkin dihadapi untuk melaksanakan kampanye daring yaitu jaringan internet di daerah yang kurang mendukung, keterbatasan partisipasi masyarakat, keterbatasan kemampuan penggunaan aplikasi pendukung kampanye yang membuat kampanye daring kurang diminati,” kata Fristiono Panwaslu Kecamatan Patean yang letak geografisnya di daerah pegunungan Kendal.

Kampanye daring, yaitu kampanye yang memanfaatkan sarana laman resmi pasangan calon, menyebarkan konten di akun resmi media sosial, konferensi pertemuan virtual, dan penayangan siaran langsung kegiatan kampanye. [BK]


Senin, 12 Oktober 2020

Bawaslu Kendal Rekomendasi Peserta Tertibkan Ribuan APK Melanggar

Bawaslu, Kendal – Bawaslu Kendal rekomendasi ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk ditertibkan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2020. Rekomendasi itu sudah dilayangkan ke KPU Kendal untuk diteruskan kepada Peserta Pilbup Kendal.

Berdasarkan temuan hasil pengawasan Bawaslu Kendal Sejauh ini di wilayah Kabupaten Kendal ditemukan sejumlah 2.305 APK dan Bahan Kampanye (BK) yang dinilai melanggar sehingga masuk dalam pelanggran administrasi pemilihan. “Rincian jumlah total APK dan BK yang melanggar berbeda-beda paslon nomor 1 DIBAS sejumlah 634. Paslon nomor 2 NURANI sejumlah 970. Paslon nomor 3 TIM sejumlah 702,” kata Ahmad Ghozali Kordiv Pengawasan Bawaslu Kendal, Selasa, (13 oktober 2020).

Melalui surat rekomendasi nomor 887/2020 yang diberikan pada KPU Kendal memberi himbauan agar dilayangkan teguran kepada pasangan calon yang memasang APK dan BK melanggar. “Surat rekomendasi sudah kami kirimkan ke KPU Kendal agar diberitahukan kepada paslon untuk menertibkan APK yang melanggar. Jika dalam waktu 1x24 jam belum ditertibkan maka Bawaslu Kendal akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menertibkan pelanggaran,” kata Firman T. Sudibyo Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kendal.

Bawaslu Kendal sudah berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk menertibkan APK dan BK yang melanggar di dua puluh kecamatan dengan jadwal menyusul. [BK]


Sabtu, 10 Oktober 2020

Panwaslu Patean Cegah Kampanye di Ponpes


KENDAL, Bawaslu – Panwaslu Patean berhasil cegah kampanye yang akan dilaksanakan di Gedung Pondok Pesantren (Ponpen) Manbaul Khikam, Curugsewu, Patean, Sabtu, (11 September 2020), malam. Sebelumnya di surat pemberitahuan tim kampanya Paslon Nurani akan berkampanye di rumah seorang kiai. Namun, saat ke lokasi, Pengawas menjumpi lokasi kampanye malah di ponpes.

Di surat pemberitahuan rencana tempat kampanye di rumah Kyai Abdul Chayi. “Di surat pemberitahuan kampanye lokasi di rumah Pak Kiai. Namun, satu jam sebelum kampanye dilaksanakan, kami dan Panwaslu Desa sudah ada dilokasi, dan ternyata lokasi kampanye di ponpes, bukan rumah," kata Ketua Panwaslu Patean Aris Nurfatoni.

Melihat situasi ini jajaran Pengawas langsung lakukan upacaya pencegahan kepada pelaksana acara. "Kami lalu lakukan upaya pencegahan. Usai dicegah, kampanye oleh tim paslon Nurani tidak jadi dilaksanakan di ponpes,” lanjut Aris.

Sebelumnya pelaksana kampanye beralasan tempat kampanye di ponpos karena luas rumah tidak cukup menampung massa. “Sebelumnya rencana kampanye di rumah, lalu di pindah ponpes karena lebih luas. Apapun alasannya kampanye di tempat pendidikan adalah larangan, dan termasuk pelanggaran pidana Pemilihan,” tambah Anggota Panwaslu Patean Agus Sulistyo.[BK]


Selasa, 06 Oktober 2020

Bawaslu Kendal Ikuti Kampanye Virtual Gerakan Netralitas ASN

KENDAL, Bawaslu – Bawaslu Kabupaten Kendal ikuti menyaksikan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui media virtual zoom meeting, Rabu (07 Oktober 2020) Melalui undangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Semakin mendekati waktu pelaksanaan Pilkada serentak se-Indonesia Tahun 2020, atas dukunagn dari Bawaslu RI KASN menyelenggarakan kegiatan  Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas (ASN).

Pada kesempatan ini, Ma’ruf Amin Wakil Presiden Indonesia menuturkan, pemerintah akan mendukung penguatan kelembagaan dan kewenangan KASN menjadi pengawas terdepan dalam mengawal netralitas ASN dalam kerangka sistem merit di seluruh Instansi Pemerintah.“Tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan percepatan Reformasi Birokrasi Indonesia menuju ASN dan birokrasi kelas dunia. ASN yang menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, serta integritas birokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut Wapres menekankan agar KASN terus meningkatkan kinerjanya melalui koordinasi yang baik dan kerja kolaboratif dengan Bawaslu dan kementerian, lembaga pemerintah terkait, serta pemerintah daerah. “Saya juga minta agar KASN secara konsisten meningkatkan kapasitasnya,” pintanya.

Wapres mengingatkan bahwa netralitas adalah prinsip utama bagi sikap dan perilaku ASN. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pelayan publik, ASN harus bersikap adil, tidak berpihak, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan siapapun, baik pribadi, kelompok atau golongan.

“Upaya yang sangat penting dan menentukan ini tidak akan terlaksana dengan baik apabila para pejabat negara, pejabat pemerintah, pimpinan birokrasi, baik sipil maupun non sipil, di pusat maupun daerah, tidak mendukung dan turut serta menjaganya. Demikian pula peran masyarakat, khususnya media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangatlah sentral dalam mengawal upaya bersama yang sangat menentukan kualitas pemerintahan dan demokrasi kita,” terangnya.

Kegiatan ini diawali dengan deklarasi netralitas ASN yang dikuti lebih dari 1238 peserta di jaringan virtual, yang terdiri dari para Kepala Daerah, Sekda, Kepala BKD/BKPSDM, Pimpinan Bawaslu Daerah, Inspektorat, Kanreg BKN dari 270 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada. Turut bergabung juga Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN yaitu Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, dan Bawaslu RI. [BK]

Minggu, 04 Oktober 2020

Ratusan APD Dibagikan untuk Ujung Tombak Pengawasan


KENDAL, Bawaslu – Dalam tahapan pengawasan kampanye, Bawaslu Kendal kembali bekali jajaran pengawasnya dengan Alat Pelindung Diri (APD) agar terlindung dari ancaman Covid-19. Pembagian APD berjumlah ratusan paket ini merupakan ketiga kalinya dilakukan agar Pengawas tetap aman ketika mengawasi tahapan Pilkada 2020.
“Sebanyak 464 APD kami distribusikan. Dengan pembagian sejumlah 286 paket APD untuk Panwaslu Kelurahan/Desa, 160 paket APD untuk Panwaslu Kecamatan dan 18 paket untuk jajaran Pengawas di Kabupaten,” kata Korsek Bawaslu Kendal Sri Wahyuning, Senin, (02 Oktober 2020) pagi.
Dibanding pembagian APD pada tahapan pengawasan pencalonan, pada tahap pengawasan kampanye ada penambahan sebanyak 281. APD yang kembali disediakan sekretariat Bawaslu Kendal berisi paket standar sederhana untuk Pengawas. “Kami kembali bagikan APD berupa masker, hand sanitizer, vitamin dan sarung tangan. Pembagian APD ini dalam rangka memfasilitasi pada tahapan Pengawasan Kampanye Pilkada tahun 2020,” imbuh Sri Wahyuning.
APD memang jadi perangkat wajib seluruh masyarakat. Tidak terkecuali bagi pengawas Pemilu/Pilkada saat bertugas. “APD yang kami berikan ini untuk memenuhi standar protokol kesehatan Pengawas. Karena giat Pengawas itu banyak di lapangan maka beresiko terhadap Covid-19. Dengan harapan jajaran kami terlindungi saat bertugas,” kata BPP Bawaslu Kendal Asih Ludfiana.
Jajaran Bawaslu di Kabupaten Kendal hingga saat masih aman dari Covid-19. “Pengawas di Kabupaten Kendal masih bisa dibilang aman. Tetapi tidak bisa tidak mengatakan tidak beresiko. Oleh karena itu kami harus disiplin menjaga diri,” tutup Asih.[BK]

Di Baubau Abhan Sampaikan Tiga Jurus Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020

 

Baubau, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan memberikan jurus antisipasi pelanggaran dalam mengawasi Pilkada Serentak 2020. Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2020, Sabtu (4/1/2020) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurutnya, jurus penindakan pelanggaran antara lain, Bawaslu Sultra dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sultra harus mendidik pengawas pemilihan tingkat kecamatan (Panwascam) secara berkelanjutan.

Bahkan, Abhan meminta bimbingan teknis (bimtek) kepada Panwascam harus lebih detail dari pelatihan panitia pemilihan tingkat kecamatan (PPK). "Bimtek untuk panwascam harus setiap tahapan. Agar mereka lebih paham dan lebih tahu dari PPK dan peserta pilkada," ujarnya.

Kedua, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sultra harus menguatkan hubungan dengan masyarakat dan media massa. Abhan mengatakan, sahabat jurnalis di Jakarta sangat nyaman di media center Bawaslu. Sehingga, setiap wartawan memiliki hubungan dekat dengan anggota dan staf Bawaslu. Dengan demikian, Bawaslu mendapatkan informasi tercepat dari wartawan.

"Begitu sebaliknya, wartawan mendapatkan semua informasi yang dibutuhkan di media center Bawaslu," terang dia.

Ketiga, Ketua Bawaslu meminta Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sultra memikirkan program pendidikan pemilihan. Program tersebut baginya guna memastikan setiap Panwascam, pengawas lapangan, dan pengawas Tempat TPS menjadi ujung tombak sosialisasi, pengawasan, dan penindakan. Hal tersebut sesuai dengan konsep pengawas harus lebih paham aturan dari yang diawasi.

"Kalau ada masalah di PPK, masyarakat bertanya ke Panwascam. Begitu seterusnya sampai ke tingkat TPS. Dengan pengawas Ad hoc (sementara) yang kuat maka kerja-kerja pengawasan dan penindakan akan selesai di lapangan," terangnya.

Akan tetapi, Abhan mengingatkan agar pengawas pilkada menjaga integritas. Abhan tidak ingin ada yang memainkan aturan untuk kepentingan pribadi, terlebih mengganggu tahapan penyelenggaraan pilkada.

"Jangan sampai kegiatan pengawasan menjadi jalan untuk menyulitkan kerja-kerja KPU dan jajaran di bawahnya. Jangan juga merasa hebat. Kita hanya mengawasi dan menegakkan aturan pemilihan agar pilkada berintegritas dan hasilnya diterima oleh masyarakat," ucapnya.

"Kalau dijalankan, cara ini bisa menjaga prestasi Pengawasan pemilu saat pilkada," tambah Abhan.

Setelah memberikan arahan, Abhan lantas mengunjungi kantor Bawaslu Kota Baubau. Dirinya pun ikut mewawancarai calon pengganti antarawaktu (PAW) anggota Bawaslu Kota Baubau lantaran salah satu anggota Bawaslu Kota Bau-Bau meninggal dunia.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/di-baubau-abhan-sampaikan-tiga-jurus-penanganan-pelanggaran-pilkada-2020


Kamis, 01 Oktober 2020

Ghozali: Kendal Masih Rawan Peringkat Atas di Jateng


Kendal, Bawaslu – Memasuki tahapan Kampanye, Kabupaten Kendal masih masuk Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) peringkat atas di Jateng untuk Pilbup/Pilwakot 2020. Kerawanan tinggi ini didapat dalam update IKP September 2020.

“Update terbaru, September ini, IKP Kendal masih sangat tinggi. Masuk peringkat atas di Jateng. Tepatnya ranking dua setelah Pemalang,” terang Ahmad Ghozali Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal yang disampaikan acara Bawaslu Bicara Edisi Ke-19, Jumat, (02 Oktober 2020), pagi.

IKP merupakan segala hal yang mengganggu atau menghambat proses Pilkada yang demokratis dan berkualitas sebagai peta kerawanan. “Kerawanan itu akan kami tandai, kami petakan. Lalu kami susun strategi pencegahan maupun pengawasan,” lanjut Ghozali.

Lalu, apa langkah Bawaslu Kendal terhadap IKP yang tinggi? “Kami akan rapatkan barisan Pengawas dari kabupaten sampai Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS yang segera terbentuk. Kami dalami lagi untuk menyusun rencana strategis pengawasan dan pencegahan,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Bagi Bawaslu, sukses pengawasan di antara ukurannya yaitu efektivitas pencegahan. Bila kerawanan  tinggi tersebut yang dikhawatirkan tidak terjadi maka fungsi pencegahan Bawaslu efektif. “Akan kami cegah seefektif mungkin. Juga akan menggandeng masyarakat turut membantu. Bersama rakyat kami mengawasi,” terang Odilia.[BK]


Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...