Selasa, 25 Februari 2020

Penerimaan Berkas Perpanjangan Pendaftaran Pengawas Desa Dimulai 27 Februari

 

SEMARANG – Masa pendaftaran seleksi Pengawas Desa/Kelurahan yang ada di 1.028 desa/kelurahan di Jawa Tengah diperpanjang. Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan karena khusus di Desa/Kelurahan tersebut jumlah pendaftar rata-rata baru satu orang. Adapun yang desa/kelurahan yang pendaftarannya belum ada alias 0 tidak lebih dari 50 Desa/Kelurahan.
Sesuai dengan ketentuan, jumlah pendaftar harus dua kali dari jumlah kebutuhan. Nantinya, akan dipilih dan dilantik satu orang pengawas untuk setiap desa/kelurahan di kabupaten/kota yang menggelar pilkada 2020.

Di Jawa Tengah, Bawaslu merekrut 5.219 orang pengawas desa/kelurahan yang tersebar di 21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada 2020. Dari jumlah itu, pendaftar yang memenuhi kuota sebanyak 4.191 desa/kelurahan. Adapun yang di 1.028 kelurahan/desa, jumlah pendaftar belum memenuhi syarat dua kali dari kebutuhan. Makanya khusus di 1.028 Desa/Kelurahan ini ada perpanjangan masa pendaftaran pengawas desa/kelurahan.
Secara resmi, pengumuman perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan pada 25 Pebruari 2020. Adapun penerimaan berkas pendaftaran masa perpanjangan dilakukan pada 27 Pebruari hingga 4 Maret 2020. Penerimaan berkas pendataran pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Dari 21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada 2020, ada dua daerah yang jumlah pendaftarnya sudah memenuhi kuota, yaitu Kota Magelang dan Kota Surakarta.
Adapun 20 daerah lain masih ada beberapa desa/kelurahan yang pendaftar belum memenuhi kuota sehingga masa pendaftaran di desa/kelurahan tersebut di perpanjang. Tapi, masa pendaftaran yang diperpanjang ini hanya desa/kelurahan yang jumlah pendaftaran belum minimal dua kali dari yang dibutuhkan.

Jumlah desa/kelurahan yang masa pendaftaran diperpanjang sangat bervariasi. Misalnya di Kebumen masih ada 215 desa yang jumlah pendaftar belum memenuhi kuota, Purworejo (130), Wonosobo (122), Blora (68), Purbalingga (64) Kabupaten Pekalongan (88), Boyolali (1), Kendal (80), Kota Semarang (6), Kota Surakarta (3), dan lain-lain.
Di Jawa Tengah, Pilkada dilaksanakan di 21 kabupaten/kota. Seleksi dan pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan.

Adapun beberapa syarat pendaftaran pengawas desa/kelurahan adalah: Surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan; Daftar Riwayat Hidup; Fotokopi (KTP) Elektronik yang masih berlaku; Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
Fotokopi ijazah minimal SMA/Sederajat yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran; Surat izin dari atasan langsung yg menyatakan boleh mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain; serta surat pernyataan berisi berbagai komitmen yang harus ditandatangani pendaftar.

Adapun berkas pendaftaran bisa diunduh di website Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah atau tersedia di kantor Panwascam masing-masing kecamatan.

Sumber : https://jateng.bawaslu.go.id/2020/02/26/penerimaan-berkas-perpanjangan-pendaftaran-pengawas-desa-dimulai-27-februari/

Senin, 24 Februari 2020

Ketua Bawaslu Jateng: Rekrutmen Pengawas Desa/Kelurahan Tak Hanya Sekedar Formalitas

SEMARANG – “Kita tidak hanya sedang memenuhi Undang-Undang, tapi lebih kepada ikhtiar agar keberadaan jajaran benar-benar memberikan manfaat kepada proses pengawasan”.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Subkhi A.K. Arif, SH., MH., dalam rapat internal persiapan Pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Hal ini mengisyaratkan kepada kita semua bahwa dalam rangka melaksanakan rekrutmen jajaran Bawaslu tidak boleh hanya sekedar formalitas terbentuk sesuai dengan peraturan tetapi besar harapan para pengawas nantinya menjadi kader pengawas terbaik yang bisa memberikan manfaat dalam menjalankan setiap tugas pengawasan.

Saat ini, penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten/Kota baik Bawaslu maupun KPU sedang sama-sama melaksanakan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc tingkat Desa/Kelurahan. Tahapan yang sedang berjalan adalah perpanjangan waktu untuk Desa/Kelurahan yang pendaftarnya belum memenuhi dua kali kebutuhan.

Data di Bawaslu Kabupaten Klaten menunjukkan, di hari terakhir pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan yang dilaksanakan mulai tanggal 16 sampai dengan 22 Februari 2020 total pelamar mencapai 802 pendaftar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Klaten. Dari data ini tidak semua kecamatan dapat terpenuhi kuota sesuai aturan pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan. Tercatat ada 62 Desa/Kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan yaitu Kecamatan Wedi, Prambanan, Manisrenggo, Kemalang, Polanharjo, Tulung, Jatinom dan Delanggu yang harus melakukan perpanjangan pendaftaran. Dirinci dari data tersebut terdapat 55 Desa/Kelurahan dengan 1 pendaftar dan 7 yang lain sama sekali tidak ada pendaftar.

Koordinator Divisi Organisasi, SDM, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Klaten Dina Nur Hidayati, S.Pd menyampaikan ikhtiar maksimal sudah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dalam mensosialisasikan pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan ini, mulai dari melakukan penempelan pengumuman di kantor sekretariat, kantor desa dan tempat-tempat strategis, memanfaatkan sosial media serta menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Lebih lanjut disampaikan kalau pada akhirnya harus ada 62 Desa/Kelurahan yang melakukan perpanjangan, ini kita maknai sebagai ikhtiar lain dalam menyiapkan kader pengawas terbaik. Maka dalam perpanjangan waktu ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menarik para calon yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang serta memastikan terpilihnya Panwaslu Desa/kelurahan yang mempunyai integritas serta loyalitas tinggi serta memberikan banyak manfaat terhadap lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas pengawasan.

Waktu perpanjangan pendaftaran dilaksanakan selama 7 hari mulai tanggal 27 Februari sampai dengan 4 Maret 2020. Bawaslu Kabupaten Klaten memanggil dan mengajak kembali masyarakat Klaten untuk bergabung bersama menjadi Panwaslu Desa/Kelurahan. Informasi pendaftaran bisa diakses di website klaten.bawaslu.go.id/pengumuman atau datang langsung ke Kantor secretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan KTP.

Sumber : https://jateng.bawaslu.go.id/2020/02/25/ketua-bawaslu-jateng-rekrutmen-pengawas-desa-kelurahan-tak-hanya-sekedar-formalitas/

Selenggarakan Rapat Koordinasi Kesekretariatan Anggaran

 

Kendal – Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kendal selenggarakan rapat koordinasi kesekretariatan anggaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kendal, pada hari Senin (24/02/2020) di Hotel Sae Inn Kendal.

Rapat dibuka oleh Ubaidillah (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran) Bawaslu Kabupaten Kendal “Persoalan administratif Panwaslu Kecamatan adalah tanggungjawab dari sekretariat.”

Ubaid dalam sambutan menyampaikan secretariat harus terbuka, bekerjasama, saling mengisi dan melengkapi.

Hadir sebagai peserta yaitu Kasek, PUMK dan satu Staf IT di masing-masing kecamatan se-kabupaten Kendal.

Dalam kesempatan yang sama Kartini Tjandra Lestari (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah) menyampaikan “Kalau mau bekerja jangan lupakan yang namanya dasar hukum.”

Kepada Kasek, PUMK harus tau dasar hukum dari pengelolaan dana hibah seperti PMK Nomor 89/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan hibah langsung dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, PMK Nomor 99/PMK.05/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, PMDN Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBN, Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0238/K.Bawaslu/OT.03/IX/2019 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Jangan lupakan juga enam prinsip yang harus di ikuti bagi penerima hibah : Transparansi, Akuntabilitas, Efisien dan Efektif, Kehati-hatian, Tidak disertai ikatan politik dan Tidak memiliki muatan yang dapat menggangu stabilitas keamanan Negara.”imbuhnya. [BK]


Minggu, 23 Februari 2020

Awasi Penyerahan dan Penghitungan Data Dukungan Calon Perseorangan

 

Anggota Bawaslu Kendal Achmad Ghozali saat melakukan pengawasan penyerahan data dukungan calon perseorangan di aula KPU Kendal, Minggu (23/02/2020) foto : Humas Bawaslu Kendal

Kendal, Bawaslu Kabupaten Kendal – Koordinator Divisi Pengawasan  Bawaslu Kendal Achmad Ghozali mengatakan kami beserta jajaran mengawasi penyerahan dan penghitungan data dukungan calon perseorangan dari bakal pasangan calon perseorangan Suyanto-Erfa Royani ke KPU Kabupaten Kendal, pada hari Minggu (23 Februari 2020).

Ghozali menjelaskan, sebenarnya kita dari jajaran pengawas sudah melakukan pengawasan sejak tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 ini, namun dari tanggal 19 sampai dengan 22 Februari 2020 belum ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.

“Suyanto-Erfa Royani datang menyerahkan syarat dukungan kepada KPU kendal pada pukul 23.27 WIB, sedangkan KPU Kendal menutup penerimaan penyerahan syarat dukungan pada 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB”, Progress input syarat dukungan dari bapaslon Suyanto-Erfa Royani yang telah terinput ke SILON online sebanyak 49.651 dukungan, sedangkan jumlah minimal syarat dukungan yang harus terpenuhi dan di input di SILON online yaitu sebanyak 58.398 dukungan, imbuhnya.

KPU Kendal melakukan proses penghitungan dan mengecek formulir B.1 KWK Perseorangan pada tanggal 24 Februari 2020 pukul 00.10 WIB hingga selesai pada 15.55 WIB, kemudian KPU Kendal membacakan hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan serta Berita Acara BA.1 KWK Perseorangan.

“Dari hasil pengecekan tersebut, dukungan bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dansebaran sehingga dokumen dukungan bakal calon perseorangan ditolak,” pungkasnya. [BK]


 

Selasa, 18 Februari 2020

Panwascam Diminta Jeli atas Bentuk Pelanggaran Baru di Pilkada 2020

 

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meninjau kesiapan Panwascam di wilayah Lubuklinggau dalam pengawasan Pilkada 2020. Foto : Humas Bawaslu RI

Lubuklinggau, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo mengimbau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk jeli terhadap berbagai bentuk baru dari pelanggaran yang mungkin akan muncul dalam Pilkada 2020. Salah satu hal yang dia singgung yakni tentang politik uang yang kedepannya tidak lagi berbentuk materi.

Dia menegaskan, pengawas pemilu termasuk Panwascam harus lebih pandai dari peserta pilkada. Pengawas pemilu juga harus mengikuti perkembangan informasi mengenai bentuk-bentuk pelanggaran yang mungkin bakal terjadi.

"Jadi untungnya bukan cuma uang atau barang. Banyak yang berkembang sekarang dalam bentuk asuransi, janji umroh, beasiswa dan lain-lain," ungkap Dewi saat membuka kegiatan Peluncuran Kesiapan Panwascam dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, pada Rabu (19/2/2020).

Dewi mengatakan, potensi pelanggaran lain juga santer terjadi dalam media sosial sebagai sarana penyebaran berita bohong. Bercermin pada Pemilu 2019, Dewi mengingatkan panwascam untuk mewaspadai pelanggaran yang menggunakan media sosial secara masif.

Dia mengkhawatirkan hal tersebut. Pasalnya, penyebaran berita bohong saat ini sudah dengan sengaja dimanfaatkan oleh orang-orang dengan tingkat pendidikan yang tinggi untuk menyasar mereka yang kurang mampu menyaring kualitas pemberitaan di media sosial.

"Ini sudah mempengaruhi kalangan elit dan pemilu 2019 adalah tercatat pemilu yang penyebaran berita bohong yang luar biasa. Dan ini menjadi concern kita untuk meredam berita bohong yang bisa mengurangi kualitas pemilihan kepala daerah kita," tegas Pengajar Universitas Tadulako itu.

Maka dari itu, Dewi menginstruksikan kepada panwascam agar memiliki kemampuan yang mumpuni untuk mendeteksi, mempelajari, dan menilai aktivitas yang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye mampu melalukan langkah pencegahan dan penindakan dengan baik. Tidak lupa, dia juga menyarankan kepada Bawaslu tingkat daerah untuk membuka kembali catatan-catatan penting terkait pelanggaran di Pemilu 2019 agar menjadi referensi dalam menangani pelanggaran yang mungkin terjadi dalam Pilkada 2020.

"Tentu dalam memperbaiki kualitas pilkada kita harus mampu mengintevaris kembali catatan-catatan hasil pengawasan yang sudah kita lakukan di pemilu 2019. Karena tidak akan mungkin kerja kita lebih baik kalau kita menutup buku atau tidak belajar dari masa lalu," tutup Dewi.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/panwascam-diminta-jeli-atas-bentuk-pelanggaran-baru-di-pilkada-2020

25 Februari, Bawaslu Akan Luncurkan Indeks Kerawanan Pilkada 2020

 

Bawaslu menggelar diskusi bersama para stakeholder menjelang peluncuran IKP Pilkada 2020 di Jakarta, Rabu 19 Februari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu akan meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini potensi pelanggaran. Rencananya, peluncuran IKP 2020 akan dilaksanakan 25 Februari 2020.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, IKP Pilkada 2020 menjadi rutinitas setiap awal tahapan pilkada. Dia melihat banyaknya daerah yang terlibat dalam Pilkada 2020 menjadi tantangan yang berat jika tidak ada IKP.

"Ini bagian dari upaya kami melakukan berbagai pencegahan untuk berbagai potensi pelanggaran. Ini early warning untuk semua stakeholder," jelasnya di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Penyusunan IKP Pilkada 2020 Diminta Sajikan Pencegahan Berparadigma Solusi 

Abhan menambahkan, kajian IKP Pilkada 2020 disusun dalam jangka waktu yang panjang karena survei yang dilakukan di 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota. Sehingga data yang dihasilkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Data yang kami kumpulkan itu survei seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada," jelasnya.

Baca juga: Sambut Pilkada 2020, Bagja Harap Ada Kolaborasi SIPS dan IKP 

Plt Ketua DKPP Muhammad pun turut menyatakan dukungan atas rencana peluncuran IKP 2020. Dia berharap, kerawanan yang telah dikaji dengan metodologi terukur bisa menjadi persiapan matang sehingga saat ada masalah, penyelenggara pilkada tidak kaget menanganinya.

"Kita (memang) berharap tidak terjadi kerawanan- kerawanan ini, tetapi kalau kita punya persiapan tidak kaget," ungkap Muhammad.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/25-februari-bawaslu-akan-luncurkan-indeks-kerawanan-pilkada-2020

Peresmian Ruang Sidang DKPP, Abhan: Semoga Makin Tingkatkan Integritas

 

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno (ketiga dari kiri) dan Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro (kedua dari kiri) memperlihatkan perjanjian kerja sama tentang dukungan personil, sarana, dan prasarana pelanggara kode etik penyelenggara pemilu di sela acara peresmian ruang sidang baru DKPP, Rabu 19 Februari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan dukungan peningkatan kerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam meningkatkan integritas penyelenggara pemilu. Hal itu dia ungkapkan saat berpidato dalam peresmian ruang sidang baru DKPP di lantai 1, Gedung Training Learning Center (TLC), Jalan Wahid Hasyim nomor 11, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).  

Menurutnya, peresmian ruang sidang baru tersebut sejalan dengan semangat penyelenggara pemilu dalam meningkatkan integritasnya. "Artinya dengan peresmian gedung baru ini, sejalan dengan ditingkatkannya integritas pemilu," kata Abhan.  

Dirinya pun berharap, semangat pembangunan gedung baru itu akan meningkatkan sinergitas penyelenggara pemilu. Apalagi, tahun ini merupakan pilkada terakhir menuju Pemilu 2024. "Saya berharap, semangat gedung baru ini menjadi semangat penyelenggara pemilu meningkatkan sinergisitas," harapnya.  

Ketua KPU Arief Budiman turut mengapresiasi atas tersedianya ruang sidang DKPP yang baru. Baginya, tempat kerja yang baru bagi DKPP bisa menghadirkan suasana dan semangat baru sebagai sesama penyelenggara pemilu di tanah air.    "Mudah-mudahan ruang sidang baru, semangatnya juga baru," pungkasnya.  

Dalam acara syukuran peresmian ruang sidang DKPP ini dihadiri seluruh pimpinan DKPP beserta jajarannya, Bawaslu, dan KPU. Ada pula penandatangan perjanjian kerja sama antara Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno dengan Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro tentang dukungan personil, sarana, dan prasarana pelanggara kode etik penyelenggara pemilu.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/peresmian-ruang-sidang-dkpp-abhan-semoga-makin-tingkatkan-integritas

Senin, 17 Februari 2020

Bawaslu Dorong PKPU Kampanye Medsos, KPU : Masih Dalam Penyusunan

 

Ketua Bawaslu Abhan membuka Focus Group Discussion Penguatan Kerja Sama Manajemen dan Pengawasan Konten Internet dalam Pilkada 2020. Foto : Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mendorong adanya penyempurnaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait kampanye di media sosial untuk Pilkada 2020. Pasalnya, Abhan menyadari perlunya regulasi untuk memperkuat pengawasan konten kampanye dalam media sosial.

Sebagai informasi PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu menjelaskan pengaturan kampanye di media sosial hanya sebatas mengatur pendaftaran akun milik peserta pemilu. KPU membatasi setiap peserta pemilu hanya boleh memiliki akun media sosial yang digunakan untuk kampanye paling banyak 10 akun.

"Kita punya peran masing-masing, Bawaslu melakukan eksekusi dan KPU juga menginventaris medsos yang terdaftar sebagai sarana yang sah dalam berkampanye," tutur Abhan di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Menurutnya, pengawasan konten di internet dalam Pilkada 2020 berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Sebab 270 daerah yang menyelenggarakan memiliki dinamika berbeda. Dia berharap regulasi yang akan dibentuk KPU nantinya bisa menekan dan memonitor isu yang selalu menjadi perhatian seperti hoaks dan SARA.

Menanggapi hal ini, Staf Tenaga Ahli KPU Verryanto Madjowa menyampaikan PKPU terkait pengaturan kampanye di media sosial masih dalam penyusunan. "PKPU masih dalam tahap penyusunan jadi kita kemungkinan awal Maret ada FGD rencananya. Kita bahas perubahan PKPU yang sebelumnya diarahkan untuk Pilkada," terang Verryanto.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-dorong-pkpu-kampanye-medsos-kpu-masih-dalam-penyusunan

Kepada Perludem, Abhan Sampaikan Catatan Bawaslu Soal E-Rekap

 

Ketua Bawaslu Abhan saat menerima kunjungan dari pengurus Perludem/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan beberapa catatan terkait informasi rekapitulasi perolehan suara secara elektronik atau disebut e-rekap. Hal ini dia sampaikan saat menemui dan berdiskusi dengan jajaran pengurus Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Abhan menyatakan, berdasarkan penjelasan KPU)l, e-rekap adalah kegiatan Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS) yang mendokumentasikan kertas plano. Lalu, KPPS mengirim foto ke server KPU.

"Itulah teknis e-rekap. Kami (Bawaslu) memberikan beberapa catatan," katanya di lantai 4 Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Dia menjabarkan, catatan pertama Bawaslu yang sudah megingatkan KPU terkait alat pengambil gambar kertas plano perolehan suara. Menurutnya, apabila alat rekam gambar menggunakan ponsel, maka seluruh KPPS harus memiliki ponsel dengan jenis dan sistem aplikasi yang sama. Dia mengharapkan, tidak ada masalah karena perbedaan kualitas foto. "Setiap orang memiliki 'handphone' yang berbeda. Kualitas kamera dan gambarnya juga tidak sama. Ini teknis yang harus diperjelas," terangnya.

Catatan kedua, lanjutnya, Bawaslu mengingatkan sistem yang mendukung e-rekap seperti server yang disiapkan KPU. Dari informasi awal, KPU bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Namun, Abhan menilai, harus ada paket lengkap dari kerja sama tersebut. "KPU harus meminta ITB untuk membuatkan aplikasi yang sesuai dengan server ITB. Ini lanjutan dari 'handphone' karena 'handphone' KPPS berbeda. Kalau aplikasinya tidak sama, dikhawatirkan foto atau data tidak bisa diterima dengan baik oleh server pusat," ujarnya.

Abhan pun menyampaikan pengalaman Bawaslu dalam menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemiliu (Siwaslu) yang mirip e-rekap. Dia menjelaskan, teknis kerja Siwaslu dimulai dari Pengawas TPS yang mengambil foto formulir C1. "Kemudian, foto itu dikirim ke server Bawaslu. Namun, karena alasan jaringan 'handphone' dan server tidak semua formulir C1 yang diterima server Bawaslu pada hari yang sama," akunya.

"Ternyata ada masalah di jaringan juga. Teman-teman ( Pengawas TPS) sudah mengirim foto ke server. Tetapi, ada saja yang belum diterima oleh pengelola Siwaslu. Ini masalah jaringan, aplikasi, dan server," tegasnya.

Oleh sebab itu, Abhan mengingatkan pentingnya membahas runut penggunaan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, KPU terlebih dahulu harus mendapatkan dasar hukum yang jelas. Lalu, menegaskan kerja sama dengan pemilik server atau jaringan untuk membuat aplikasi khusus yang bisa digunakan dengan semua jenis 'handphone' yang dimiliki KPPS.

"Terakhir, harus ada pertimbangan kemungkinan kesalahan manusia (human error). Bawaslu sudah punya pengalaman. Ini soal kesamaan jaringan, sistem, aplikasi, dan alat rekam," imbuhnya.

Perlu diketahui, Ketua Bawaslu didampingi Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal (H2PI) Ferdinand Eskol Tiar Sirait dan Kepala Bagian Humas Bawaslu Hengky Pramono. Dalam kunjungan ini, Perludem menyerahkan dua buku evaluasi pemilu 2019 dan penggunaan elektronik dalam pemilu. Perludem meminta Bawaslu tetap mengawasi pembahasan e-rekap ini.

"Kalau ada pertemuan atau kegiatan dengan KPU, kami (Perludem) harap Bawaslu tetap memberikan masukan dan mengawasi proses pembahasan e-rekap," sergah peneliti Perludem Heroik Pratama.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/kepada-perludem-abhan-sampaikan-catatan-bawaslu-soal-e-rekap

Pasca Putusan MK, Bawaslu Tunggu Revisi PKPU Pencalonan Napi Eks Koruptor

 

Ketua Bawaslu Abhan. Foto : Humas Bawaslu RI

Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menunggu KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan napi bekas koruptor pada Pilkada 2020. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU belum merevisi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Pilkada 2020.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Abhan dalam dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pilkada Tahun 2020 di Bandung Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

"KPU harus segera ambil sikap guna memperjelas eks-napi boleh mencalonkan diri atau tidak," ungkapnya.

Apabila terlalu lama, Abhan khawatir bakal menimbulkan masalah. Sebab, jalur pendaftaran calon perseorangan untuk pilkada tahun ini telah dibuka. Tidak ada syarat yang melarang mantan koruptor untuk menjadi calon pemimpin daerah. Terdapat 150 bakal calon perseorangan dari 25 provinsi seluruh Indonesia yang telah mendaftar ke KPU setempat.

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menuturkan, sebagai salah satu langkah preventif secara kelembagaan, Bawaslu telah mengirimkan surat ke KPU terkait beberapa pasal-pasal yang bisa menjadi masalah.

"Kami sudah minta penegasan mantan narapidana koruptor apakah masuk dalam PKPU pencalonan atau tidak. Terakhir kabarnya KPU masih melakukan sinkronisasi," terangnya.

Perlu diketahui, berdasarkan putusan judicial review Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada, MK memutuskan mantan terpidana korupsi boleh mengikuti kontestasi pilkada' apabila sudah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Putusan tersebut membuat KPU merevisi PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/pasca-putusan-mk-bawaslu-tunggu-revisi-pkpu-pencalonan-napi-eks-koruptor

KI Pusat Harap Kolaborasi dengan Bawaslu Hingga Jajaran Terbawah

 

Pimpinan Komisi Informasi Pusat saat melakukan audiensi dengan Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Selasa Jakarta, Selasa 18 Februari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Komisi Informasi (KI) Pusat meminta meminta kerja sama dengan Bawaslu hingga jajaran yang berada di daerah atau tingkat terbawah untuk mengawal Pilkada 2020 mendatang terkait keterbukaan dan penyeragaman informasi. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat Arif Adi Kuswardono saat menggelar audiensi dengan Ketua Bawaslu Abhan.

Arif menyampaikan, salah satu isu yang perlu diperhatikan terkait keterbukaan dan penyeragaman informasi adalah tentang hak akses yang bisa diakses oleh seluruh pemangku kepentingan pilkada terutama di daerah-daerah yang rawan terjadi sengketa.

"Nah mungkin kita bisa melakukan sinergisitas dalam kegiatan Bawaslu di titik-titik rawan pilkada. Kalau diizinkan, kami bisa diberitahukan roadmap kegiatan bawaslu yang di titik-titik rawan dan kami akan ikut hadir di situ. Dengan kami sekaligus mengundang KI Provinsi," jelasnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Isu selanjutnya yang disampaikan Arif adalah soal wewenang Bawaslu dalam penanganan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). "Karena banyak saya temui pertanyaan dari parpol apakah TSM benar penyelesaiannya di Bawaslu. Seluruh peserta pilkada itu harus punya pemahaman yang sama sehingga mereka bisa mendapatkan keadilan substantif," ujar dia.

Untuk menyamaratakan persepsi masyarakat, dirinya menyarankan Bawaslu segera mengeluarkan regulasi dan melakukan kerja sama dengan KI agar tidak terjadi kegamangan dan peserta pilkada memahami regulasi sengketa mengenai TSM dan bagaimana sengketa itu diselesaikan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua KI Pusat Gede Narayana yang mengatakan kolaborasi ini bertujuan agar Pilkada 2020 menghasilkan partisipasi yang tinggi dan juga ada akuntabilitas dan legitimasi terkait proses yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada. "Harapannya itu bisa kita jaga dan menghasilkan pilkada yang baik," ungkap Gede.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Abhan mengamini bahwa saat ini penyelenggara pemilu memang perlu meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan cara keterbukaan informasi. Terutama mengingat kasus suap atas salah satu pimpinan KPU yang terjadi pada awal tahun ini.

Dia melanjutkan, Bawaslu berkomitmen untuk mewujudkan kerja-kerja Bawaslu yang informatif dan menjawab tanggung jawab besar yang telah diberikan yaitu menjaga kualitas demokrasi di Indonesia melalui pemilihan.

"Kami harus bisa membuktikan bahwa kami masih punya integritas untuk mengawal demokrasi. Kami tentu harus meyakinkan publik, dengan segala plus minusnya pilkada harus dijalankan," ucap Abhan.

Abhan pun menyambut baik ajakan kolaborasi antara Bawaslu dan KI Pusat. "Nantinya akan dibicarakan lebih lanjut kolaborasi apa yang bisa kita kerjakan. Tentang program yang bisa kita kolaborasikan dengan KI, beberapa KI di daerah sudah mulai bekerja sama dengan jajaran kami, tapi nanti kita akan sinkronisasi kan kembali terutama dalam waktu dekat ini kami akan launching Indeks Kerawanan Pilkada," tuntas Abhan

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/ki-pusat-harap-kolaborasi-dengan-bawaslu-hingga-jajaran-terbawah

Bawaslu Minta KPU Segera Kirimkan DP4

 


Ketua Bawaslu Abhan memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pilkada Tahun 2020 di Bandung, Jawa Barat, Senin (17/2/2020). Foto : Humas Bawaslu RI

Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta KPU untuk segera memberikan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pilkada Serentak Tahum 2020. DP4 dibutuhkan Bawaslu untuk melakukan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih).

DP4 telah diserahkan Kemendagri ke KPU pada 23 Januari 2020. Namun, kata Abhan, hingga sekarang Bawaslu provinsi dan kabupaten kota belum mendapatkan DP4 untuk dilakukan analisis terhadap proses Mutarlih.

"Ini harus diperhatikan oleh KPU. Padahal tugas pengawasan Bawaslu dalam Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) meringankan beban KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT)," katanya dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pilkada Tahun 2020 di Bandung, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pria yang pernah menjadi advokat ini meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu harus menunjukkan sikap tegas ke KPU. Hal ini supaya KPU lebih cepat menyusun DP4. Abhan khawatir, jika terlalu lama akan menjadi masalah pada waktu yang akan datang.

"Kalian (Bawaslu Provinsi) harus cerewet pada KPU. Jangan sungkan tagih DP4. Ini untuk kepentingan bersama demi meminimalisir persoalan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020," cetusnya.

Abhan mengungkapkan, berdasarkan pengalaman Bawaslu yang melakukan pengawasan setiap pesta demokrasi, persoalan DPT masih banyak yang perlu diperbaiki. Setiap tahun selalu saja menimbulkan masalah. Untuk itu, Bawaslu tidak berhenti memberikan masukan kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"Divisi pengawasan Bawaslu kabupaten, provinsi dan kabupaten kota harus lebih sering melakukan koordinasi. Karena kerja satu divisi tidak bisa lepas dari divisi lainnya," tuturnya.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada lagi waktu untuk memaklumi situasi seperti ini. Alasannya, tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah berjalan. Seharusnya KPU bergerak cepat untuk menyerahkan DP4 kepada Bawaslu. Jika nanti terdapat persoalan masih punya cukup waktu untuk memperbaiki.

"Kalau KPU punya itikad baik kasih saja. Karena kami sudah kirim surat kepada KPU untuk meminta data DP4," tukasnya.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-minta-kpu-segera-kirimkan-dp4

Abhan Harap Pengawas Desa Sudah Dibentuk Ketika Coklit

 

Ketua Bawaslu Abhan memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pilkada Tahun 2020 di Jawa Barat, Senin (17/2/2020). Foto : Humas Bawaslu RI

Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengharapkan, Panitia Pengawas (Panwas) Desa/ Kelurahan sudah dibentuk ketika KPU melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih. Coklit yang dilakukan pada 17 April - 16 Mei itu untuk merilis Data Pemilih Sementara (DPS) yang nantinya akan berubah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Untuk mendapatkan data yang maksimal proses coklit yang dilakukan Petugas Panitia Pemutakhiran Pata Pemilih (PPDP) sebaiknya diawasi Panwas Desa/ Kelurahan," ujarnya dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pilkada Tahun 2020," di Bandung, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Anggota Bawaslu asal Pekalongan ini meminta kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten kota harus memberikan bekal ilmu dan pengetahuan kepada Panwas Desa/ Kelurahan sebelum terjun ke lapangan. Hal tersebut sangat penting untuk memudahkan jajaran ad hoc dalam menjalankan tugasnya dan memahami alat kerja pengawasan yang telah disusun.

"Panwas Desa/ Kelurahan harus dibekali dengan bimbingan tekhnis (bimtek) yang efektif dan mudah dipahami," tuturnya.

Lebih lanjut Abhan juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) saat mengawasi rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh KPU. Setiap proses seleksi yang berjalan pasti tidak luput dari pengawasan panwascam

"Semangat dan prosefional harus dijaga. Karena jajaran ad hoc merupakan ujung tombak Bawaslu. Kalau mereka tidak kuat pengawasan tidak akan maksimal," tandasnya.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/abhan-harap-pengawas-desa-sudah-dibentuk-ketika-coklit

Jelaskan Tiga Fungsi Utama Penyelesaian Sengketa, Dewi: Paham Konstruksi UU

 

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Advokasi dalam Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, di Banggai, Minggu 16 Februari 2020/Foto: Christina Kartika

Banggai, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan ada tiga fungsi utama bergeraknya lembaga Bawaslu dalam melaksanakan kewenangan tentang penyelesaian sengketa pilkada.

"Pertama, sebagai sarana perlindungan hak politik untuk dipilih. Kedua, sebagai sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilihan. Ketiga, sebagai sarana mewujudkan tritujuan hokum dalam proses pemilihan," sebutnya saat menjadi pembicara kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Advokasi dalam Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, di Banggai, Minggu (16/2/2020).

Dewi menjelaskan, sebagai sarana perlindungan hak politik untuk dipilih, Bawaslu harus bisa memastikan jajaran Bawaslu di tingkat bawah bahwa fungsi penyelesaian sengketa dijadikan sarana perlindungan hak politik untuk dipilih. “Jadi pengetahuan jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota terutama harus mumpuni soal regulasi, khususnya tentang syarat-syarat pencalonan karena kedua hal ini yang biasanya menjadi objek sengketa,” jelasnya.

Dewi mencontohkan, ketika ada keputusan KPU tentang pencalonan peserta yang menyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), apabila tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. "Itulah yang biasanya menjadi sumber terjadinya sengketa di Bawaslu," tunjuknya.

Karena itu, Dewi menegaskan pengawas pemilu harus punya pengetahuan mumpuni dan tahu apa yang menjadi kewenangannya. "Jadi mereka paham betul regulasi itu. Bukan hanya paham berdasarkan pasal per pasal tetapi memahami konstruksi UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 dan memahami bagaimana secara konprehesif regulasi itu dibuat dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak politik peserta untuk dipilih,” ujarnya.

Dia menambahkan fungsi kedua, Bawaslu hadir untuk meredam konflik melalui penyelesaian secara hukum. "Jangan sebaliknya menjadi lembaga sumber konflik. Sehingga peningkatan kapasitas jajaran menjadi sangat penting," tuturnya.

Dewi pun meminta Bawaslu Kabupaten/Kota memahami tata cara dan prosedur beracara penyelesaian sengketa proses. Selain itu, dia mengajak mengajak KPU untuk duduk bersama dalam membahas beberapa syarat-syarat itu yang bisa menimbulkan multitafsir. “Misalnya beberapa kasus yang pernah terjadi di Kota Palu, Kabupaten Poso tahun 2015, Morowali Utara 2017, Toli-toli 2015. Kasus per kasus kita bedah, apa yang menjadi perdebatan kita sehingga kita bertemu pada satu pemahaman yang sama,” harapnya.

Ketiga, sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan hukum (keadilan, kepastian, dan pemanfaatan) dalam proses pemilihan. “Kita kadang pendekatannya pada keadilan, tetapi di satu sisi bisa saja bergeser manfaat apa yang bisa kita ambil dari putusan-putusan yang akan kita keluarkan dari proses musyawarah baik tertutup atau terbuka, berkaitan dengan sengketa. Memang sangat tergantung dari kasus yang akan diproses,” ungkapnya.

Tentu dalam mencapai tujuan itu, lanjutnya, pengawas pemilu harus benar-benar memahami kronologis sebagai peristiwa hukum. 'Fakta hukum, subjek, objek, apakah memenuhi pengaturan yang diatur UU, sehingga membutuhan ahli hukum, padahal di kabupaten/kota itu tidak ada tenaga ahli. Di kabupaten/kota hanya 11% yang berlatar belakang sarjana hukum. Padahal kerja kerja penanganan pelanggaran harus memiliki kemampuan hukum yang memadai," imbuh dia.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/jelaskan-tiga-fungsi-utama-penyelesaian-sengketa-dewi-paham-konstruksi-uu

Minggu, 16 Februari 2020

Sekretariat



Cegah Konflik Dalam Pilkada, Pengawas Pemilu Harus Jadi Agen Perubahan

 

Banggai, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, pengawas pemilu harus menjadi katalisator atau agen perubahan dalam mencegah adanya konflik pada ajang pemilihan. Pengawas pemilu harus bekerja sesuai aturan perundang undangan.

Dewi menjelaskan, katalisator pengawas pemilu harus mampu mendeteksi potensi-potensi pelanggaran apa saja yang bisa terjadi. Lalu melakukan upaya pencegahan pelanggaran sehingga kehadiran pengawas pemilu terasa manfaatnya.

“Pengawas pemilu didesain untuk mencegah konflik bahkan disebut sebagai katalisator konflik, karena ada kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Penindakan Pelanggaran Administrasi, Etika dan Peraturan Perundang-undangan lainnya di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu (15/2/2020).

Koordinator Divisi Penindakan ini menerangkan, pemilu/pilkada lalu tidak ada yang berlangsung tanpa adanya pelanggaran. Bahkan, data Pemilu 2019 menunjukkan pasti terjadi pelanggaran pada setiap tahapan di 34 provinsi. "Dimanapun tahapan itu dilaksanakan potensinya cukup tinggi untuk terjadi pelanggaran," ungkap akademisi Universitas Tadulako Palu itu.

Selain itu Dewi mengungkapkan, dari beberapa data yang terhimpun, salah satu penyebab terjadinya konflik pada pelaksanaan pilkada adalah karena tindakan tidak profesional dari penyelenggara pilkada. "Dan yang paling berpotensi untuk memunculkan konflik itu adalah ketika kita tidak profesional dalam melakukan penanganan pelanggaran. Jadi, penanganan pelanggaran adalah mahkota lembaga, maka itu harus dijaga," tegasnya.

Dewi menambahkan, apabila pilkada Kabupaten Banggai ini bisa selesai di meja pleno KPU, berarti pengawas pemilu sudah melakukan fungsi pencegahan dan penanganan pelanggaran dengan baik. Artinya tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau dapat dikatakan semua pihak menerima.

Pengawas pemilu, menurut Dewi, harus memahami apa yang menjadi larangan-larangan dalam peraturan perundang-undangan. Dia memandang, pengawas pemilu perlu memahami perbuatan-perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan baik oleh peserta, pemilih, maupun oleh penyelenggara dan subjek lain yang disebutkan dalam perundang-undangan.

“Inventarisir dalam buku alat kerja pengawasan. Alat kerja pengawasan sebagai petunjuk kita turun di lapangan agar ketika kita melakukan pengawasan per tahapan tahu apa yang harus kita awasi. Siapa yang kita awasi? Perbuatan apa yang tidak boleh dilakukan dan terjadi pelanggaran apa yang harus kita lakukan? Jadi kita turun dengan pengetahuan dan bekal yang cukup untuk melakukan pengawasan. Makanya pentingnya perencanaan pengawasan per tahapan,” paparnya.

Lebih lanjut Dewi menegaskan, tugas pengawas pemilu adalah menghindari pesimisme terhadap Pemilu. Pengawas pemilu dituntut mendorong terciptanya kepercayaan publik terhadap Bawaslu. Apabila sudah mendapat kepercayaan publik, kalau ada masalah apapun pengawas pemilu pasti akan dicari.

“Apapun informasi yang dia dengar, akan dia sampaikan, misalnya ada dugaan praktik politik uang. Karena dia tahu kita akan mampu menyelesaikan semua masalah besar,” pungkasnya.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/cegah-konflik-dalam-pilkada-pengawas-pemilu-harus-jadi-agen-perubahan

Sambut Pilkada, Bawaslu Ajak Mahasiswa Unduh Gowaslu

 

Cikarang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam menyambut Pilkada Serentak 2020 yang demokratis dan konstitusional, Bawaslu mengajak mahasiswa mengunduh Gowaslu.

Gowaslu yang telah diluncurkan Bawaslu sejak Agustus 2016 lalu merupakan aplikasi laporan pelanggaran Pilkada berbasis teknologi informasi (TI) untuk memudahkan masyarakat dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan pilkada.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan di dalam aplikasi Gowaslu sistem online dalam memeriksa adanya laporan masuk dan tindak lanjut yang dilakukan. Hal tersebut menurutnya sekaligus membuktikan bahwa Bawaslu selalu ada mengawasi dalam setiap proses Pilkada Serentak 2020.

"Jadi masyarakat khusunya mahasiswa bisa dengan mudah melaporkan adanya temuan pelanggaran ditiap tahapan Pilkada," kata Fritz saat menjadi pembicara Seminar Menuju Pilkada Serentak 2020 yang Demokratis dan Konstitusional di Cikarang, Senin (17/2/2020).

Fritz menambahkan, mahasiswa dapat turut berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif berbasis TI ini. Sebab mahasiswa di era milenial seperti sekarang ini sangat erat dengan teknologi informasi.

"Hanya dengan mendownload (mengunduh) aplikasi Gowaslu, mahasiwa sudah bisa terlibat dalam pengawasan partisipatif," terangnya.

Pada kesempatan itu juga, pria lulusan S2 Hukum Australia itu juga mengungkapkan pengawas pemilu atau pilkada tidak dapat bekerja sendiri guna mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang berintegritas. Oleh karena itu, dia mengajak kalangan intelektual kampus untuk terjun bergabung melakukan pengawasan.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/sambut-pilkada-bawaslu-ajak-mahasiswa-unduh-gowaslu

Rekapitulasi Jumlah Pendaftar Calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) (16/02/2020)


 

Sabtu, 15 Februari 2020

Fritz Jelaskan Kompetensi Pengawas Pilkada

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Sumber Daya Manusia Pengawas dan Kesekretariatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, Sabtu 15 Februari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, ada beberapa kompetensi kemampuan dalam melaksanakan pengawasan pemilu atau pilkada.

Fritz mengungkapkan, setiap jajaran Bawaslu diharapkan mampu memiliki kemampuan berkominukasi karena harus bisa menyampaikan informasi kepada banyak pihak. "Bisa dengan berbagai cara karena nantinya. Bisa bertemu banyak orang, seperti bertemu camat, pengawal TPS, juga dengan anggota partai politik. Sehingga, ini (kemampuan berkomunikasi) sangat dibutuhkan pada seorang Panwascam," sebutnya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Sumber Daya Manusia Pengawas dan Kesekretariatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, Sabtu (15/2/2020).

Dia menambahkan, kepemimpinan jajaran pengawas harus bisa melakukan pekerjaan yang efektif. Fritz mengungkapkan, perlunya kemampuan mengatur para bawahan, memberikan arahan untuk mendukung kerja tim. "Diharapkan bisa punya seni melakukan cara memimpin. Kapan harus memberikan instruksi, kapan harus agak emosi sedikit sehingga dapat mempunyai tim yang dapat bekerja efektif dalam hal hal pengawasan," akunya.

"Kompetensi efesiensi terhadap apapun yang akan dilakukan dan bagaimana cara melakukannya ini sangat berkaitan dengan perencanaan, sehingga harus mampu membuat prioritas apa yang harus dilakukan," Fritz menambahkan.

Lalu, kesadaran berorganisasi. Dia mengutarakan, kompetensi yang diharapkan dapat memahami kesadaran organisasi. Hal ini baginya mampu memahami iklim budaya organisasi dikarenakan adanya banyak budaya yang berbeda-beda.

"Duduk dalam satu lembaga dan itu secara struktur yang turun secara hirarki. Bagaimana cara agar mempunyai satu pemahaman bersama dalam melakukan fungsi pengawasan. Yang kedua, memiliki mentalitas yang sama sebagai pengawas pemilu atau pilkada," sambungnya.

Menurut Fritz melakukan fungsi pengawasan tak enak dilakukan karena yang diawasi merasa kurang bebas. "Tetapi itulah tanggung jawab kita untuk membuat proses demokrasi lebih baik, sehingga saat Anda menjadi pengawas pemilu siap dengan konsekuensi. Kita berhubungan dengan proses pemilihan sebagai proses perebutan kekuasaan secara konstitusional," tuturnya.

Hanya saja menurutnya seringkali orang mempergunakan cara yang tidak seharusnya dilakukan. "Bawaslu hadir dalam rangka untuk memastikan setiap proses yang kita lalui, baik proses pemilihannya, baik proses pencoblosannya, baik proses data-data pemilihan dan proses kampanyanya berjalan sesuai dengan yang diinginkan bersama sesuai perundang-undangan," ungkapnya.

Fritz mengaku, berdasarkan Pasal 23 UU 10 Tahun 2016 dalam Pasal 23 fungsi pengawasan dilakukan oleh Bawaslu yang membentuk Bawaslu daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "Kemudian pengawas Ad hoc (sementara).Meskipun di tingkat level kecamatan juga menjalankan tugas yang sama," sebutnya.

Itulah sebagian kompetensi yang dia paparkan. Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal Bawaslu ini juga meresmikan ruang Setra Gakkumdu dan ruang Sidang di Kantor Kabupaten Gorontalo.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/fritz-jelaskan-kompetensi-pengawas-pilkada

Jumat, 14 Februari 2020

Ajak Mahasiswa Didik Masyarakat, Bagja: Politik Uang Gadaikan Masa Depan

 

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bawaslu Goes to Campus di di Majene, Sulawesi Barat, Jumat 14 Februari 2020/Foto: Muhtar

Majene, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengajak mahasiswa dapat memilih kepala daerah dengan benar dan menginformasikan kepada masyarakat. Dirinya berharap mahasiswa ikut terlibat mendidik masyarakat menjadi pemilih berkualitas dengan melawan politik uang.

"Kita harus mendidik pemilih yang berkualitas. Bukan memilih karena ada politik uang," ajak Bagja kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan 'Bawaslu Goes To Campus' dengan tema: Seminar Nasional Konsolidasi Demokrasi Menuju Pilkada Serentak 2020 di Majene, Sulawesi Barat, Jumat (14/2/2020).

Bagja mengatakan politik uang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Dirinya mengibaratkan politik uang adalah hantu demokrasi, racun demokrasi.

"Jika bergabung dengan hantu demokrasi dalam politik uang, maka jadilah iblis demokrasi," tegasnya.

Bagja mengingatkan, bila pandangan mahasiswa menganggap politik uang adalah berkah dan rejeki, maka turut membuat kehancuran Negara dengan menghadirkan pemimpin yang tak berintegritas. Menurutnya, musuh terbesar demokrasi adalah politik uang. Dia menegaskan, jika pilkada langsung tidak menghasilkan perbaikan maka demokrasinya ada tanda tanya yang besar.

"Itulah yang harus dipikirkan karena politik uang tidak hanya menggadaikan massa depan bangsa, Politik uang juga menggadaikan kualitas demokrasi," ungkapnya.

Dia melanjutkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik politik uang.

"Jika pemilih kita menganggap politik uang sebagai barang haram disentuh pun tidak boleh, Insyallah demokrasi kita akan lebih baik lagi ke depan. Jadi jangan terima politik uang. Itu PR kita terbesar," imbuh dia.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/ajak-mahasiswa-didik-masyarakat-bagja-politik-uang-gadaikan-masa-depan

Kamis, 13 Februari 2020

Bawaslu Kaji Penerapan Laporan Hasil Pengawasan Elektronik

 

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat memberikan pengarahan dalam Analisis Hukum Penerapan Laporan Hasil Pengawasan (Form A) di Jakarta, Kamis 13 Februari 2019/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sambut Pilkada Serentak 2020, Divisi Hukum Bawaslu melakukan analisis hukum penerapan laporan hasil pengawasan (Form A) secara elektronik untuk Pilkada Serentak 2020. Kajian ini menjabarkan kendala dan tantangan yang bakal dihadapi para pengawas pilkada di daerah.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, legitimasi Form A dalam bentuk elektronik sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. "Tentu perlu aturan yang secara eksplisit sebagai penguat dari pembuatan Form A secara elektronik tersebut," sebutnya di Jakarta, Kamis (13/2)2019) malam.

Fritz menambahkan, persoalan pembuatan Form A elektronik bukan dari regulasinya saja, tetapi dari segi teknis pelaksanaan. Dia mencontohkan, di beberapa daerah di Papua masih kesulitan mengunggah form A elektronik karena masih minimnya internet yang tersedia.

"Oleh karena itu, kami ingin membantu divisi pengawasan untuk bersama-sama bagaimana status hukum laporan hasil pengawasan elektronik ini dari segi legitimasinya," tutur Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Bawaslu tersebut

Dia juga sempat bertanya bagaimana legalitas tandatangan elektronik yang dibubuhkan dalam form A LHP itu dalam upaya memanfaatkan teknologi secara optimal."Perlu juga dibahas bagaimana legalitas tandatangan elektronik yang dimuat dalam Form A ini," ungkapnya.

Tenaga Ahli Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Masykurudin Hafidz menjelaskan, pada Pemilu 2019, pengawasan tidak terfokus Form A berbasis elektronik. Karena itu, pada Pilkada Serentak 2020 dirinya berharap, segala jenis hasil pengawasan harus menggunakan form A berbasis elektronik.

"Yang isinya nanti menunjukkan kinerja pengawas dan menunjukkan adanya pelanggaran. Ini yang perlu kita perbaiki," tegasnya.

Tenaga IT dari Mahkamah Konstitusi Riska Aprian menyatakan, pengelolaan dokumen berbasis elektronik di tempatnya bekerja sudah terintegrasi antara dokumen yang sudah ditandatangi dengan penomoran surat. Menurutnya hal tersebut memudahkan pendokumenan secara eleltronik.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-kaji-penerapan-laporan-hasil-pengawasan-elektronik

 

Rabu, 12 Februari 2020

Fajar: Netral itu Memuliakan Tugas Kita

Karanganyar – Bawaslu Jawa Tengah mengadakan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Kota dan turut mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020. (13/02)

Berbagai catatan penanganan pelanggaran yang terjadi di Pemilu 2019 menjadi pemebelajaran yang tak terlupakan dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020. Tak sedikit ASN yang ikut terlibat dalam memberikan dukungan kepada beberapa calon dalam Pemilu 2019. Oleh sebab itu, hal tersebut menjadi tantangan bagi Bawaslu untuk memberikan pencegahan yang lebih optimal kepada jajaran ASN.

Kegiatan ini juga melibatkan beberapa lembaga terkait di antaranya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu Republik Indonesia untuk dapat memberikan materi dan informasi kepada jajaran Bawaslu dan BKD Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Pilkada tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja. Semua lembaga harus saling melengkapi dalam menjalankan kesuksesan Pilkada 2020 sebagai bagian dari proses demokrasi.

Berbagai upaya pencegahan sudah diupayakan oleh Bawaslu tetapi dalam prakteknya bisa saja masih ada ASN yang melanggar. Misalnya, dalam bermedsos berani memberikan dukungan kepada salah satu calon. Padahal, hal ihwal berpolitik bagi ASN sudah dibatasi melalui undang undang.

“Netral itu memuliakan profesi kita, walau berat. Netral itu tidak mudah karena banyak pihak yang terkadang memaksa kita untuk tidak netral. Namun Undang – undang sudah meminta kita untuk netral” tegas Fajar Saka, Ketua Bawaslu Jateng.

Dalam sosialisasi ini Fajar mengharapkan juga keterbukaan ASN untuk dapat terbuka atas apa dan bagaiamana dinamika yang terjadi menjelang Pilkada Serentak 2020. Jika terdapat intimidasi kepada ASN, Fajar meminta untuk tidak ragu mengkomunikasikan kepada Bawaslu.

Sumber : https://jateng.bawaslu.go.id/2020/02/13/fajar-netral-itu-memuliakan-tugas-kita/

Tingkatkan Pengawasan Dana Kampanye, Bawaslu Perkuat Kerja Sama dengan PPATK

 

Pimpinan Bawaslu (bagian kiri) saat menemui Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menguatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu dilakukan demi meningkatkan pengawasan dana kampanye dan sumbangan dana partai politik untuk peserta calon Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan perlu dilakukan penguatan kerja sama antara Bawaslu dan PPATK dalam mengawasi dana peserta Pilkada 2020.

"Kita (Bawaslu) bisa bersinergi dengan PPATK lebih mendalam lagi sesuai dengan kewenangan masing-masing," sebutnya saat melakukan audiensi dengan jajaran PPATK di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020). 

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Hubungan Lembaga (Hubal) Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, Bawaslu membutuhkan bantuan PPATK agar mengetahui transaksi yang dilakukan oleh para peserta pilkada.

Fritz berharap kerja sama tersebut dapat memperluas ruang lingkup hubungan yang dilakukan, seperti membuka kerja sama dengan pihak bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kerja sama ini semakin ditingkatkan intensitas dan ruang lingkupnya dapat semakin menguatkan penegakkan hukumnya," jelasnya.

Dia mencontohkan, salah satu mahar politik yang terjadi saat Pilkada 2018 di Palangkaraya. Fritz bercerita, saat itu hakim meminta bukti lebih dari satu, meskipun pemberi dan penerima mengakui adanya transaksi terbit. Sayangnya, bukti transfer itu telah hilang.

Dirinya mengakui, ada keterbatasan kewenangan Bawaslu terutama untuk meminta bukti transaksi dari perbankan. Keterbatasan ini, lanjutnya, menjadi salah satu kendala yang penghambat proses penegakan hukum terkait politik uang.

"Kasus saat Pilkada 2018 di Palangkaraya soal mahar politik, si pemberi dan penerima  telah mengaku adanya transaksi. Namun, hakim meminta lebih dari satu alat bukti karena satu alat bukti saja tidak cukup di pengadilan," ujarnya.

"Bagaimana caranya kita minta ke bank seperti bukti setoran. Belum lagi proses itu bisa melebihi batas waktu penyelesaian sengketa yaitu 3 ditambah 2 hari yang kami miliki," tambah Fritz.

Sementara Koordinator Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo mengaku telah ada kemajuan pada Pemilu 2019 dari kerja sama PPATK dan Bawaslu. Dewi mengaku telah menerima dokumen hasil analisis PPATK. Hanya saja, menurutnya, dokumen informasi dari PPATK tidak bisa dipublikasikan dan dijadikan alat bukti.

Menanggapinya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin sepakat dalam meningkatkan kerja sama antara Bawaslu dan PPATK. "Kami dari PPATK merasa perlu ditingkatkan lagi, sebab masih banyak hal yang perlu dilakukan perbaikan dalam penyelengagra pemilu atau pilkada," katanya.

Kiagus pun menyatakan harapan adanya pertemuan lebih detail dan teknis lagi untuk membicarakan hal-hal yang memerlukan langkah-langkah lebih lanjut.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/tingkatkan-pengawasan-dana-kampanye-bawaslu-perkuat-kerja-sama-dengan-ppatk

Selasa, 11 Februari 2020

Bawaslu Jateng Sampaikan Laporan Layanan Informasi 2019

SEMARANG – Bawaslu Jateng hari ini (Rabu, 12 Pebruari 2020) menyampaikan laporan layanan informasi publik 2019. Acara berlangsung di Semarang dengan mengundang berbagai pihak, seperti aktivis CSO, akademisi, jurnalis, mahasiswa dan lain-lain. Acara juga dihadiri narasumber penanggap yakni dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan Pattiro Semarang.

Bawaslu Jateng menyampaikan berbagai hal terkait dengan laporan layanan informasi publik selama 2019. Misalnya, selama tahun 2019, Bawaslu Jateng menerima permohonan informasi sebanyak: 76 pemohon. Dari jumlah itu, permohonan informasi terbanyak ada di bulan April 2019, yakni 18 permohonan. Kemungkinan hal itu karena bulan April adalah pelaksanaan pemilu serentak 2019.

Dari 76 permohonan, sebanyak 57 permohonan dikabulkan, 17 permohonan ditolak, serta 3 permohonan dikabulkan sebagian.
Dari sisi jenis kelamin pemohon, masih didominasi dari kalangan laki-laki yakni 89 persen. Adapun yang pemohon informasi dari kalangan perempuan hanya 11 persen.

Dari sisi, waktu yang diperlukan pemohon mendapatkan informasi, rata-rata hanya satu hari (54 persen) dan 3 hari sebanyak 46 persen.

Bawaslu Jateng telah membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota.

Pasal 33 hingga 35 peraturan tersebut PPID wajib menyusun laporan layanan. Bentuk laporan layanan informasi publik terdiri dari ringkasan laporan layanan dan laporan layanan. Selain itu, laporan layanan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.

Laporan layanan informasi ini bagian dari upaya untuk melihat jejak rekam layanan informasi selama satu tahun. Selain itu, laporan ini juga menjadi evaluasi, refleksi, catatan dan analisa tentang keberadaan layanan informasi di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dengan begitu, kami berharap bisa terus memberikan perbaikan dalam memberikan layanan informasi kepada publik.

Sumber : https://jateng.bawaslu.go.id/2020/02/12/bawaslu-jateng-sampaikan-laporan-layanan-informasi-2019/

Senin, 10 Februari 2020

Larangan Mutasi Pejabat, Kemendagri Siapkan Sanksi Buat Pelanggar

 

Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar saat menjadi pembicara dalam Workshop penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Gelombang Ketiga di Banjarmasin, Selasa (11/2/2020) sore/Foto: Humas Bawaslu RI

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan, kepala daerah petahana tidak bisa melakukan mutasi penggantian pejabat daerah dalam masa Pilkada 2020 sebelum mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Menurutnya, saat ini hanya bisa mengisi jabatan yang kosong, bila tidak maka akan ada sanksi menanti.

Dirinya memastikan pejabat daerah tidak akan bisa melakukan mutasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) maupun Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang telah dikeluarkan Mendagri.

"Kalau lihat izin mutasinya ditandatangani di luar Mendagri, saya pastikan itu bukan dari Kemendagri. Pak Mendagri Tito Karnavian akan tegak lurus dengan UU. Jadi benar-benar selektif hanya mengisi kekosongan saja," tegasnya saat menjadi pembicara dalam Workshop penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Gelombang Ketiga di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/2/2020) sore.

Dirinya menekankan pengisian jabatan yang kosong misalnya kepala dinas, kepala rumah sakit atau kepala sekolah bukan menjadi peluang untuk menggeser pejabat lain. "Bagaimana mendapat ijin menteri? Ya ikuti surat edaran. Kalau tak ada lagi yang menjadi Plt (pelaksana tugas) bisa Pj (penanggungjawab) saja," sebutnya.

Bahtiar menyarankan agar kepala daerah mengikuti ketentuan sesuai pasal 71 UU 10 Tahun 2106 supaya tidak ada malapetaka administrasi. Dia pun menyatakan, Kemendagri bakal mengundang jajaran Bawaslu, KPU, intellijen, Kesbangpol, dan Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia di Bali tanggal 27 Februari 2020. "Nanti akan ditegaskan lagi kepada para Sekda sebagai pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian," aku dia.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi menambahkan, kewajiban Bawaslu sudah selesai dalam menyosialisasikan yang menjadi larangan dalam ketentuan pasal 71 UU Pilkada 10/2106 dalam tiga kali acara. Bawaslu, lanjutnya, tinggal melakukan pengawasan dan penindakan bila masih ada pelanggaran.

Dewi juga berharap jika nanti ada laporan atau temuan pelanggaran, Bawaslu membutuhkan kehadiran pihak terkait untuk melakukan proses pemeriksaan dan klarifikasi. "Penegakan hukum pemilu dan pilkada bukan hanya menjadi kewajiban dari Bawaslu, tetapi menjadi kewajiban semua pihak," tutupnya.

Sumber : https://www.bawaslu.go.id/id/berita/larangan-mutasi-pejabat-kemendagri-siapkan-sanksi-buat-pelanggar

Penyelesaian Sengketa Pilkada Diminta Maksimalkan SIPS dengan Hasil Mufakat

 

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Implementasi SIPS pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Tangerang, Banten, Senin (10/1/2020) malam/Foto: Humas Bawaslu RI

Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2020 memaksimalkani teknologi informasi dan cara mediasi menghasilkan mufakat. Penggunaan aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) menurutnya dapat menambah kepercayaan publik.

Dia mengingatkan seluruh jajaran divisi penyelesaian sengketa Bawaslu seluruh Indonesia untuk berkinerja baik sehingga mengembalikan kepercayaan publik terhadap Bawaslu pasca tertangkapnya salah satu pimpinan KPU dalam dugaan suap. Baginya, SIPS akan membantu memberikan informasi, tata cara pelaporan, dan transparansi secara cepat.

"SIPS yang mungkin satu-satunya di Indonesia dan mungkin di dunia yang menangani penyelesaian sengketa politik antara penyelenggara dengan peserta partai politik dengan cara mufakat atau secara mediasi," ujarnya saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Implementasi SIPS pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Tangerang, Banten, Senin (10/1/2020) malam.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menambahkan, Bawaslu daerah untuk menjadikan cara mufakat sebagai bagian tahap awal proses penyelesaian sengketa untuk tidak ada masuk dalam tingkat putusan. "Mediasi bisa dilakukan di tingkat bawah (kabupaten/kota)," tuturnya.

"Untuk melakukan mediasi, perhatikan SOP (standar operasi prosedur) penyelesaian sengketa. Jangan lupa bahwa pilkada tidak ada mekanisme koreksi, karena pilkada tanggung jawab langsung provinsi dan kabupaten/kota," tambah Bagja.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebutkan, langkah maju Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dan pilkada dibuktikan dengan menggunakan sistem aplikasi sebagai inovasi. Dia meyakinkan, peran seluruh divisi yang ada dalam lembaga ini bisa bersinergi dalam menjawab semua tantangan Pilkada 2020.

"Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu adalah yang pertama menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dalam perekrutan. Lalu ada sistem Sigaluh pada penanganan pelanggaran di divisi TLP (Temuan dan Laporan Pelanggaran). Ada JDIH yang berhubungan langsung dengan Kemenkumham di bagian hukum, ada Siwaslu dan Gowaslu di divisi pengawasan serta ada SIPS. Ini penting untuk masyarakat yang akan melaporkan informasi adanya pelanggaran pemilu melalui sistem online," jelas dia.

Sumber : https://bawaslu.go.id/id/berita/penyelesaian-sengketa-pilkada-diminta-maksimalkan-sips-dengan-hasil-mufakat

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...