Selasa, 12 Maret 2024

Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Kendal Awasi Pembakaran Surat Suara Sisa dan Rusak

Bawaslu, Kendal – Menjelang pemungutan suara, Bawaslu Kendal melakukan pengawasan melekat KPU Kendal untuk pemusnahan kelebihan surat suara pemilihan umum (Pemilu 2024) di Gudang Logistik KPU Kendal Selasa, (13/2/2024) pukul 20.00 WIB. 


Kegiatan pemusnahan dilakukan satu hari menjelang hari pemungutan suara agar tidak terjadi penyalahgunaan surat suara dan untuk menerapkan prinsip akuntabilitas. 


Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatangan Berita Acara pemusnahan kelebihan surat suara oleh Ketua KPU Kabupaten Kendal, Kapolres Kendal  dan Bawaslu Kendal. Adapun jumlah suarat suara yang dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Nomor NOMOR 234 / PP.O8.3-SD / 3324 / 1 / 2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 dengan rincian sebagai berikut:


Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 4.328 lembar;

Surat suara Pemilu Anggota DPR sebanyak 7.606 lembar;

Surat suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 2.O35 lembar;

Surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 5.084 lembar;

Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.192 lembar, terdiri dari : 


Dapil 1 sebanyak 246 lembar;

Dapil 2 sebanyak 352 lembar;

Dapil 3 sebanyak 256 lembar;

Dapil 4 sebanyak 449 lembar;

Dapil 5 sebanyak 378 lembar;

Dapil 6 sebanyak 511 lembar.






Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai, Bawaslu Kendal Awasi Seluruh Tahapannya

Bawaslu, Kendal – Bawaslu Kendal lakukan pengawasan melekat tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pengawasan dilakukan seluruh jajaran Bawaslu Kendal dan pengawas Adhoc yang terdiri dari  Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD), dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Dalam serangkaian pengawasan tahapan Pemilu 2024 Bawaslu telah melakukan 149 imbauan dan 50 saran perbaikan ke KPU Kendal. 


Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran panwascam, PKD dan PTPS yang telah melakukan pengawasan dengan baik. "Terimakasih juga kami sampaikan kepada seluruh peserta pemilu atas kerjasamanya dan komunikasi baiknya dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sehingga minim pelanggaran. Terimakasih juga kepada Polres dan Kejaksaan dalam keterlibatannya di Gakkumdu, Pemda dan stakeholder terkait dukungannya kepada Bawaslu," ujar Hevy. 


Pengawasan dimulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih), pengawasan pada tahapan ini  berupa Hasil Pengawasan, Saran Perbaikan, serta Tindaklanjut Saran Perbaikan. Berdasarkan pengawasan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di Aula KPU Kabupaten Kendal Selasa (20/6/2023), ditemukan jumlah Pemilih di Kabupaten Kendal sebanyak 796.097 pemilih yang terdiri dari 399.415 pemilih laki-laki dan 396.682 pemilih perempuan dengan jumlah TPS 3.491. 


Pengawasan selanjutnya yaitu pengawasan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, pengawasan ini dimulai dari pengawasan tahapan pengumuman pengajuan bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon. Pada tahap ini Bawaslu Kendal mengajak masyarakat Kabupaten Kendal untuk turut mengawasi tahapan ini melalui media sosial (Medsos). Bawaslu Kabupaten Kendal juga membuka posko aduan agar masyarakat Kendal diberikan kemudahan jika ingin melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, saran dan masukan terhadap pencalonan DPRD melalui website Bawaslu Kabupaten Kendal yaitu: https://kendal.bawaslu.go.id/kolom-aduan atau nomor WA. 


Hasil Pengawasan tahapan ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 461 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kendal dalam Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 580 orang dengan komposisi 351 orang calon laki-laki dan 229 orang  calon perempuan. Sedangkan untuk keterwakilan perempuan mencapai 39%. Pada tahapan penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Kendal tidak ada permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu. 


Pada pengawasan tahapan kampanye jajaran Bawaslu berhasil menertibkan APK pada masa tenang sejumlah 37.319 APK. Dengan rincian 32.862 pemilik APK partai politik (Parpol), 3. 647 pemilik APK pasangan calon presiden, 820 pemilik APK calon DPD Jawa Tengah. Bawaslu bersinergi dengan stakeholder yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, dan Kejaksaan Negeri Kendal. Pada tahap ini dilakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) sebanyak 2 (dua) kali dalam rentang waktu 3/10/2023 s.d 27/10/2023. Selanjutnya dilakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 sebanyak 4 (empat) kali dalam rentang waktu 28/10/2023 s.d 10/2/2023 dan pada 11/2/2023 dilakukan pembersihan seluruh APK yang masih tersisa di wilayah Kabupaten Kendal. 


Selanjutnya dalam pengawasan pendistribusian logistik Pemilu 2024, Bawaslu melakukan pengawasan pendistribusian logistik Pemilu 2024 dari KPU Kendal hingga TPS. Selain itu dilakukan piket pengawasan sortir lipat surat suara dengan melibatkan jajaran Panwascam. Hasil pengawasan ini ditemukan surat suara yang rusak dengan rincian, 7.606 surat suara DPR RI, 2.035 surat suara DPD, 5.084 surat suara DPRD Provinsi, 4.328 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 2.192 surat suara DPRD Kabupaten. KPU Kendal telah mengganti surat suara yang rusak tersebut dan surat suara yang rusak sudah dilakukan pemusnahan. 


Untuk pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura), Bawaslu melakukan pengawasan pergerakan data suara dari TPS sampai Kabupaten/Kota. "Jadi setiap tahapan rekapitulasi suara tetap kita koreksi sampai terakhir di Kabupaten/Kota. Bawaslu masih menemukan beberapa kesalahan input di aplikasi Sirekap terkait dengan surat suara yang selisih kolom dan masih ada TPS yang belum diinput. Kemudian itu diperbaiki di tingkat Kabupaten, lalu ditulis di kejadian khusus," jelas Hevy. [BK]

Rabu, 06 Maret 2024

Bawaslu Kendal Pastikan Penyortiran dan Lipat Surat Suara Dilakukan Secara Teliti

Bawaslu, Kendal – Bawaslu Kendal lakukan pengawasan melekat tahap penyortiran dan lipat surat suara Pemilu tahun 2024. Dalam kegiatan ini Bawaslu melibatkan pengawas Adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Pengawasan dimaksudkan untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan transparan dan akurat.  


Bawaslu Kendal memastikan penyortiran yang dilakukan oleh 250 (dua ratus lima puluh) petugas sortir dapat dilakukan secara cermat dan sesuai peraturan KPU Kendal. Apabila dalam penyortiran ditemukan surat suara yang rusak ataupun salah cetak dapat segera dikoordinasikan dengan pihak KPU Kendal. 


Kordiv SDM Organisasi Bawaslu Kendal, Bahrul Amik menyampaikan bahwa tahapan sortir dan lipat suara merupakan tahapan krusial, "pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan pada saat pendistribusian surat suara ataupun potensi tertukar surat suara antar daerah pemilihan (Dapil)," ujar Bahrul. 


Komitmen Bawaslu dalam mengawal setiap tahapan pemilu 2024 yang berintegritas yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel kepada publik, dilakukan pengawasan pada tahapan ini setiap harinya agara dapat dipastikan progres rekapitulasi harian penyortiran dan pelipatan surat suara 8/1/2023 s.d 22/1/2023. [BK]





Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...