Jumat, 31 Mei 2019

Selamat Hari Lahir Pancasila

#sahabatbawaslu
#BawasluMengawasi
#SalamAwas
#CegahAwasiTindak

Bawaslu Kabupaten Kendal Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila



KENDAL – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal melaksanakan upacara bendera untuk memperingati Hari Lahir Pancasila, Sabtu (1 Juni 2019). Upacara bendera dilaksanakan di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal. Antusias peserta upacara yang sudah hadir sejak pagi dan upacara dimulai pukul 07.30 WIB. Upacara diikuti komisioner Bawaslu Kabupaten Kendal serta jajaran sekretariat dan seluruh staf.


Pelaksanaan upacara bendera dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Odilia Amy Wardayani. Odilia dalam amanat pembina upacara berbicara mengenai arti penting Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. "Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara dan pandangan hidup bangsa yang digali oleh para pendiri bangsa merupakan anugerah dari Tuhan YME untuk bangsa Indonesia.”

Rangkaian upacara yang dilaksanakan pada hari Lahir Pancasila yaitu: penyiapan pasukan upacara, menyanyikan lagu Indonesia Raya, amanat pembina upacara, menyanyikan lagu Garuda Pancasila, pembacaan doa dan lain-lain.

Setelah upacara selesai, seluruh peserta upacara yaitu jajaran komisioner, sekretariat dan seluruh staff Bawaslu Kabupaten Kendal saling bersalam-salaman dan melakukan foto bersama sebelum mulai cuti bersama untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Sesuai dengan ketentuan, pegawai di Bawaslu Kabupaten Kendal mendapatkan cuti bersama Hari raya lebaran. Namun, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Bawaslu akan memberlakukan sistem piket baik para komisioner maupun para staf dan pegawainya.(JF)

Rabu, 29 Mei 2019

Selamat Kenaikan Yesus Kristus 30 Mei

7229 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019 yang Diproses Bawaslu

#SahabatBawaslu, sebanyak 7.299 dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang sudah diproses oleh Bawaslu. Dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari dugaan pelangaran pidana, dugaan pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaran kode etik, kategori bukan pelanggaran, dugaan pelanggaran masih dalam proses dan pelanggaran hukum lainnya. Bawaslu berkomitmen untuk selalu bekerja keras untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan berkualitas.

Minggu, 26 Mei 2019

CARA CERDAS MENANGKAL PENYEBARAN BERITA HOAX


Selamat pagi Sahabat Bawaslu semangat menjalankan aktivitas hari ini. Mari menjadi masyarakat yang cerdas dalam menangkal penyebaran berita hoax di sosial media ðŸ˜ŽðŸ˜Ž

.
"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu, Tegakkan Keadilan Pemilu" ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©



Rabu, 22 Mei 2019

Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilu di Empat Derah

 Suasana persidangan putusan pendahuluan di ruang sidang utama, lantai 1 Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan menerima empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 di empat daerah. Dalam sidang adjudikasi, keempat laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil sehingga akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan, Kamis (23/5/2019).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Sidang Abhan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Di mana, ada empat putusan atas laporan, yaitu laporan Nomor 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Jerry Sambuaga dan terlapor KPU Sulawesi Utara beserta KPU Minahasa Selatan.
Kedua, laporan Nomor 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor M Syamsul Arifin dan terlapor Y Yongkynata dari perwakilan partai di Kabupaten Pamekasan. Ketiga, laporan Nomor 07/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 untuk pelapor Yomanius Untung dan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Subang.

Terakhir, putusan pendahuluan atas laporan Nomor 09/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Fatahillah Ramli dan pihak terlapor KPU Provinsi NTB. "Dengan demikian ada empat putusan diterima. Maka bagi yang diterima akan diagendakan sidang dengan pembacaan pokok laporan pada hari Kamis," ujar Abhan.

Anggota Majelis Sidang Fritz Edward Siregar menambahkan, keempat laporan tersebut memenuhi Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, khususnya pasal 41 ayat 1 sehingga memenuhi syarat formil dan materiil dalam pemeriksaan pendahuluan dokumen.


Senin, 20 Mei 2019

Selamat Hari Peringatan Reformasi 21 Mei 2019


#BawasluMengawasi
#CegahAwasiTindak
#BeraniLapor
#AwasiPemilu

Bawaslu Tolak Dua Laporan BPN Terkait Dugaan Pelanggaran TSM

Empat majelis sidang, dari kiri ke kanan: Fritz Edward Siregar, Aban, M Afifuddin, dan Ratna Dei Pettalolo dalam sidang laporan pelanggaran adsminitratif TSM di Gedung Bawaslu, Senin 20 Mei 2019/Foto: Abdul Hamid
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam sidang pendahuluan, hari ini Senin (20/5/2019), Bawaslu memutuskan menolak dua laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pendukung calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang pendahuluan atas dua laporan dugaan kecurangan pemilu TSM ini dipimpin Abhan selaku ketua majelis, didampingi tiga anggota majelis, yaitu Ratna Dewi Pettalolo, M Afifuddin, dan Fritz Edward Siregar yang berlangsung di lantai satu Gedung Bawaslu, Senin  pagi.
"Menetapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," ucap Abhan.
Dua laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais terhadap terlapor Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Sedangkan, laporan kedua, Nomor 02/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Dian Islamiati Fatwa yang juga melaporkan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Ratna Dewi Pettalolo dalam pembacaan putusan menjabarkan, kelengkapan berkas pelapor telah diterima. Namun, dalam laporan Nomor 01, terdapat 73 bukti yang dilaporkan ole Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais ternyata tidak ada yang memenuhi syarat maetriil.
"Mencermati bukti yang dimaksud pada pelapor atas dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan terlapor sebanyak 73 barang bukti berupa print out berita online dan dua status penanganan pelanggaran yang terdiri dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah,  tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan perilaku adanya perbuatan yang direncanakan oleh terlapor," jelasnya.
Ratna menambahkan, tidak ada bukti yang menunjukkan pelanggaran TSM yang dilakukan oleh terlapor. Hal ini menurutnya membuat laporan pelapor tidak memenuhi syarat bukti sistematis.
Begitu pula dengan laporan Nomor 02. Anggota majelis, Fritz Edward Sirgear saat membacakan putusan menyatakan, bukti yang disiapkan pelapor atas nama Dian Islamiati Fatwa tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu terkait TSM.

"Nilai kualitas bukti belum memenuhi dalam peraturan perundang-undangan. Bukti yang dimaksudkan terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018," ungkap Fritz.

Senin, 13 Mei 2019

Bawaslu Hadirkan Lima Lembaga Survei Dalam Sidang 'Quick Count'

Tiga majelis Bawaslu dari kiri: Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi, dan Rahmat Bagja dalam sidang dugaan kecurangan qiick count di kantor Bawaslu, hari ini: Foto : Hendi Purnawan
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 terkait lembaga hitung cepat atau quick count kembali diselenggarakan. Kali ini, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait yaitu lembaga survei hitung cepat.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo sendiri menjadi pimpinan pada sidang kali ini. Ratna ditemani dua Anggota Bawaslu lainnya, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar. Ada lima perwakilan lembaga survei yang dihadirkan yaitu dari Indobarometer, Poltracking, Indikator, LSI dan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
Sidang dimulai dengan pernyataan terlapor, yaitu KPU. Kasubag Partisipasi Masyarakat KPU, Dasun menjelaskan, teknis pendaftaran lembaga survei, sumber pendanaan lembaga, hingga mendapat tsertifikasi oleh KPU sehingga bisa mengawal hitung cepat di Pemilu 2019.
"Kita sudah mendengar keterangan dari terlapor (KPU), sejak pendaftaran sampai penetapan lembaga survei sebagai lembaga yang layak," tutur Ratna dalam sidang yang dilanjutkan pertanyaan majelis kepada terlapor dan lembaga survei, di Gedung Bawaslu, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).
Ratna menjelaskan, Bawaslu menghadirkan lima perwakilan lembaga survei yang sudah tersertifikasi oleh KPU, untuk kepentingan tambahan catatan buat majelis. Sehingga, lanjutnya, pihak terlapor maupun pelapor (tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) tidak diperkenankan memberikan pertanyaan.
Dalam sidang, Fritz pun memberikan beberapa pertanyaan kepada perwakilan lima lembaga survei yang hadir. Mulai dari proses persyaratan lembaga survei saat mendaftar ke KPU, pertemuan lembaga surveyli dengan KPU setelah pemungutan suara, dan sumber pendanaan lembaga tersebut.
"Masih ingat proses pendaftaran lembaga ke KPU, dan apakah ada komunikasi setelahnya ke KPU. Lalu pendanaan seperti apa?," tanya Fritz kepada perwakilan lembaga satu persatu.
Mewakili LSI dan SMRC, Deni pun menanggapi, pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta KPU. Namun untuk pertemuan dengan KPU usai pemilu, Deni menyatakan belum pernah. Hanya saja ada pelaporan diserahkan kepada l KPU.
"Kami sudah jelas (melapor) rilis quick count Pilpres. Dalam laporan sekitar 30 halaman dimulai dari penjelasan mengapa quick count dilakukan, kami menjelaskan metodologi lalu kenapa sampel sebanyak itu," terang Deni.
Penjelasan lembaga survei lain pun telah disampaikan secara bergiliran. Hal ini menjadi catatan tambahan buat para majelis
Sementara Kepala Biro Hukum KPU, Setya Indra Arifin menjelaskan, baru 17 dari 40 lembaga survei yang melapor baik sumber pendanaan dan hasil survei.
"Dalam 40 lembaga survei yang mendaftar ini sudah melaporkan sumber pendanaan dan dipublish ke masyarakat. Namun, baru 17 lembaga yang melapor ke KPU untuk dokumen terlampir," terangnya.
Dari persidangan ini, pihak majelis pun akan menyatakan kesimpulan Senin (13/5/2019). Ini berarti di hari yang sama, majelis bakal memutus dua laporan aduan pelanggaran administrasi, yakni terkait Situng dan quick count.
Di mana, sidang kesimpulan majelis untuk Situng KPU dimulai pukul 10.00 WIB. Dan, sidang laporan terkait quick count dimulai pukul 16.00 WIB.

Selasa, 07 Mei 2019

Bawaslu Jawa Tengah Awasi Rekapitulasi Tingkat Provinsi

"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu, Tegakkan Keadilan Pemilu" ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©
#Indonesia #Bawaslu #BawasluRI #BawasluJateng #BawasluKendal #Kendal#BangBawas #MbakLula #KendalHits #pemilu2019

Senin, 06 Mei 2019

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1440 H



"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu, Tegakkan Keadilan Pemilu" ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©
#Indonesia #Bawaslu #BawasluRI #BawasluJateng #BawasluKendal #Kendal#BangBawas #MbakLula #KendalHits #pemilu2019


Minggu, 05 Mei 2019

Bawaslu Merekomendasikan Membuka Kotak Suara Untuk Mencocokan Dengan Plano.

Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Tingkat Kabupaten di KPU Kendal, Bawaslu Kendal selaku Pengawas menemukan sejumlah kesalahan dalam penulisan.

Jumat, 03 Mei 2019

Daftar Jajaran Pengawas Pemilu Yang Tertimpa Musibah Saat Melakukan Tugas Pengawasan Pemungutan Suara




"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu, Tegakkan Keadilan Pemilu" ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©ðŸ‡®ðŸ‡©
#Indonesia #Bawaslu #BawasluRI #BawasluJateng #BawasluKendal #Kendal#BangBawas #MbakLula #KendalHits #pemilu2019

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...