Senin, 13 November 2023

Bawaslu Kendal Tertibkan APS Pemilu 2024 Yang Melanggar di Wilayah Kabupaten Kendal

Bawaslu, Kendal – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan di sejumlah wilayah di Kendal, Jumat (10/11/2023). 


Penertiban APS Pemilu 2024 ini dibagi menjadi  empat tim. Tim satu (1) terdiri dari Kecamatan Patebon, Kecamatan Cepiring, Kecamatan Kangkung, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Weleri, Kecamatan Ringinarum dan Kecamatan Rowosari. Sedangkan tim dua (2) terdiri dari Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Singorojo, Kecamatan Boja, dan Kecamatan Limbangan. Sedangkan tim tiga (3) terdiri dari Kecamatan Plantungan, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Pageruyung dan Kecamatan Patean. dan untuk tim empat (4) terdiri dari Kecamatan Kendal, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Ngampel, dan Kecamatan Pegandon. 


Kegiatan ini diawali dengan apel pada pukul 07.00 WIB. Dalam penertiban ini Bawaslu menggandeng jajaran Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal,  Seksi Ketentraman dan Ketertiban tiap kecamatan serta Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). 


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan, penertiban APS dilakukan bagi yang melanggar peraturan. Baik aturan yang telah dikeluarkan Bawaslu maupun Perda.


Meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye, namun Partai Politik (Parpol) diperbolehkan untuk memasang APS asalkan tidak ada unsur ajakan untuk memilih atau mencoblos. 


Hevy menambahkan "Pada hari Senin (6/11) kami telah berkoordinasi dengan Parpol dengan memberi waktu 3 hari, untuk bisa menertibkan APS masing-masing  yang melanggar agar nantinya bisa disimpan dan digunkan kembali pada masa kampanye," imbuhnya. 


Setelah pemberitahuan tersebut jika masih ada APS yang melanggar ataupun dipasang di tempat yang dilarang akan ditertibkan oleh Bawaslu. 












Kamis, 09 November 2023

Menjelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Perkuat Pengawasan Pemilu Partisipatif

Bawaslu, Kendal – Sebentar lagi tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan,  mulai dari 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024. Gerakan Rakyat Mengawasi (Garasi) Kabupaten Kendal dan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Kendal mendatangi Kantor Bawaslu Kendal guna melakukan audiensi terkait pengawasan Pemilu partisipatif pada tahapanPemilu 2024 Kamis, (9/11/2023).


Dalam audiensi tersebut koordinator Garasi Kabupaten Kendal, Nur Hikmatus Sobah menyampaikan maksud dan tujuannya untuk menjalin silaturahmi serta memperkenalkan diri kepada anggota Bawaslu Kendal periode 2023 s/d 2028. "Harapan kami kolaborasi dan sinergi antara Bawaslu dan Garasi tetap terjalin, serta kami mohon bimbingan dan arahannya terkait pengawasan Pemilu partisipatif yang dapat kami lalukan, " jelas Sobah. 


Selain itu Koordinator JPPR Kabupaten Kendal, Muhamad Ilyas menjelaskan JPPR sebagai pemantau pemilu memiliki konsen pengawasan partisipatif melalui media sosial. "Untuk kedepannya semoga ada program kerjasama khusus pengawasan pemilu partisipatif melalui media sosial dan siap dianggarkan pada tahapan Pemilu 2024 ini oleh Bawaslu Kendal, agar ruh pengawasan dapat lebih hidup serta adanya bentuk supporting dari Bawaslu."


Audiensi ini disambut baik oleh Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi. Dengan diterbentuknya JPPR dan Garasi ini merupakan terobosan yang luar biasa, ini merupakan usaha kebaikan untuk niatan baik dalam suksesi pemilu sebagai agen sosial of cange. Agen perubahan yang progresif dan dinamis dalam mengawasi proses demokrasi untuk sesuatu yang lebih baik. Beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih atas silaturahmi dan audiensi yang dilakukan JPPR dan Garasi, "kita sudah menjadi bagian keluarga besar, tetunya nanti hubungan ini harus kita jaga, terkait program kalian, nantinya kalo bisa kami fasilitasi akan kami usahakan untuk menfasilitasi. Kemudian jika ada hal yang perlu didiskusikan silahkan datang kesini, kami selalu terbuka," ujar Habibi. 


Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kendal, Sholikin menyampaikan terkait payung hukum pengawas partisipatif dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) no 2 tahun 2023 yang merupakan sebuah keniscayaan bahawa JPPR dan Garasi ini dibutuhkan oleh Bawaslu, mengingat keterbatasan jumlah pengawas Pemilu dari tingkat pusat sampai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Harapannya  kita dapat mentransfer pengetahuan pengawasan Pemilu kepada masyarakat melalui teman-teman, yang mana teman-teman bisa menjadi ujung tombak pengawasan Pemilu 2024," imbuh Sholikin. [BK] 











Senin, 06 November 2023

Bawaslu Kendal Cegah Pelanggaran Pemilu Pasca Penetapan DCT

Bawaslu, Kendal – Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Kendal pada  Jum'at (3/11/2023). Bawaslu Kendal lakukan koordinasi terkait dengan kebijakan Bawaslu Republik Indonesia pasca penetapan DCT berkaitan mengenai APK dan sosialisasi dengan selenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Kebijakan Bawaslu Terkait Alat Peraga Pasca Penetapan DCT” di Ruang H. Ubaidillah Kantor Bawaslu Kendal Senin (6/11/2023).


Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024,  Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal, dan Polres Kendal. 


Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan imbauan Bawaslu RI Nomor 774 terkait kampanye dan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS). "Kami akan memberikan waktu terlebih dahulu kepada Parpol untuk bisa menertibkan sendiri alat peraga yang melanggar rambu-rambu  di wilayah Kabupaten Kendal. Karena jika dicopot sendiri kemudian disimpan dahulu, nanti bisa dipasang kembali pada saat kampanye. Karena itu kami sampaikan kepada Parpol, kami memberikan waktu untuk ditertibkan sendiri dahulu sebelum nanti akan ditertibkan oleh Bawaslu dan SatPol PP," ujar Hevy. 


Masih dalam penjelasanyya Hevy menambahkan untuk Parpol bisa bersama-sama memedomani imbauan Bawaslu RI Nomor 774, Surat Sekda Nomor 270 tentang Ketentuan Pemasangan APK di wilayah Kabupaten Kendal dan PKPU 15 dan 20 Tahun 2023 tentang Kampanye. " Agar sama-sama bisa melaksanakan kewajibannya masing-masing, kami mohon informasi yang bapak/ibu terima hari ini agar disampaikan sampai tingkat bawah dan juga Caleg nya. Artinya kami berharap nanti dilapangan tidak ada yang protes lagi, terkait penertiban," pesan Hevy. 


Kasat Intelkam Polres Kendal, Sanhaji menyampaikan terkait dengan kegiatan Pemilu, mulai 19 Oktober 2023 Kepolisian melaksanakan Operasi Mantap Brata bertujuan yang untuk pengamanan Pemilu 2024. menurutnya Polri harus netral karena netralitas harga mati. "kemarin kami dapat laporan dari jajaran Polsek, ada beberapa baliho dari bacaleg yang dipasang didepan rumah dinas kapolres, depan asrama polisi Ngampel, sampingnya Polsek  Patebon dan pekarangan anggota kami di Polsek Patebon. Jangan sampai hal itu mempengaruhi citra kami sebagai Polri yang tidak netral," jelas Sanhaji. [BK] 






Rabu, 01 November 2023

Optimalisasi Informasi Publik, Bawaslu Gandeng Diskominfo


Bawaslu, Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan optimalisasi pengelolaan pelayanan data dan informasi publik dengan lakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal di ruang serbaguna H. Ubaidillah, Bawaslu Kendal, Rabu (1/11/2023).


Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan maksud dari perjanjian kerjasama ini yaitu untuk menitipkan penyebarluasan informasi pengawasan kepada Diskominfo. “Kami mohon bantuan dalam waktu dekat ini mungkin kita akan kerjasama terkait Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang telah dibuat oleh Bawaslu yang nanti bisa ditampilkan di videotron, agar dapat dijangkau oleh masyarakat luas di Kabupaten Kendal,” ujar Hevy. 


Selain penyebarluasan informasi melalui videotron, Bawaslu berharap kedepannya dapat bekerjasama dengan Diskominfo terkait penayangan ILM di platform media sosial Diskominfo. 


Melihat dari tusi Diskominfo terdapat satu klausul untuk menjalin kerjasama dengan stakeholder dalam rangka diseminasi informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Dengan konteks ini membangun kemitraan dengan Bawaslu merupakan bagian dari itu. 


Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kendal Ardhi Prasetiyo, S. STP., MM. menyampaikan, materi yang nanti akan disebarluaskan termasuk konsekuensinya menjadi wewenang dari Bawaslu karena posisi Diskominfo sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini hanya menjaring kemitraan dengan sesama institusi pemerintah.


“Saya rasa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat baik karena jika saya lihat dari tahun-tahun sebelumnya belum pernah ada kerjasama antara Bawaslu terkait dengan penyebarluasan informasi melalui kanal media sosial Pemkab yang memuat terkait pengawasan pemilu dari Bawaslu,” tutur Ardhi.


Harapannya apa yang ingin disampaikan oleh Bawaslu kepada masyarakat bisa sampai ke jajaran paling bawah. Kerjasama ini juga nanti dapat diadopsi di tiingkat kecamatan antara Panwaslu Kecamatan dengan Camat dalam rangka penyebarluasan informasi menggunakan media-media yang dikelola oleh kecamatan. Ardi menambahkan, “ini juga menjadi momen yang sangat pas kalau penyebarluasan informasi akan dibangun jejaring sampai tingkat Desa, untuk menghidupkan website Desa yang sudah dibangunkan oleh Diskominfo sejak tahun 2018 dengan update materi pengawasan Pemilu,” imbuh Ardhi. [BK]







Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...