Kamis, 09 November 2023

Menjelang Tahapan Kampanye, Bawaslu Perkuat Pengawasan Pemilu Partisipatif

Bawaslu, Kendal – Sebentar lagi tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan,  mulai dari 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024. Gerakan Rakyat Mengawasi (Garasi) Kabupaten Kendal dan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Kendal mendatangi Kantor Bawaslu Kendal guna melakukan audiensi terkait pengawasan Pemilu partisipatif pada tahapanPemilu 2024 Kamis, (9/11/2023).


Dalam audiensi tersebut koordinator Garasi Kabupaten Kendal, Nur Hikmatus Sobah menyampaikan maksud dan tujuannya untuk menjalin silaturahmi serta memperkenalkan diri kepada anggota Bawaslu Kendal periode 2023 s/d 2028. "Harapan kami kolaborasi dan sinergi antara Bawaslu dan Garasi tetap terjalin, serta kami mohon bimbingan dan arahannya terkait pengawasan Pemilu partisipatif yang dapat kami lalukan, " jelas Sobah. 


Selain itu Koordinator JPPR Kabupaten Kendal, Muhamad Ilyas menjelaskan JPPR sebagai pemantau pemilu memiliki konsen pengawasan partisipatif melalui media sosial. "Untuk kedepannya semoga ada program kerjasama khusus pengawasan pemilu partisipatif melalui media sosial dan siap dianggarkan pada tahapan Pemilu 2024 ini oleh Bawaslu Kendal, agar ruh pengawasan dapat lebih hidup serta adanya bentuk supporting dari Bawaslu."


Audiensi ini disambut baik oleh Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi. Dengan diterbentuknya JPPR dan Garasi ini merupakan terobosan yang luar biasa, ini merupakan usaha kebaikan untuk niatan baik dalam suksesi pemilu sebagai agen sosial of cange. Agen perubahan yang progresif dan dinamis dalam mengawasi proses demokrasi untuk sesuatu yang lebih baik. Beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih atas silaturahmi dan audiensi yang dilakukan JPPR dan Garasi, "kita sudah menjadi bagian keluarga besar, tetunya nanti hubungan ini harus kita jaga, terkait program kalian, nantinya kalo bisa kami fasilitasi akan kami usahakan untuk menfasilitasi. Kemudian jika ada hal yang perlu didiskusikan silahkan datang kesini, kami selalu terbuka," ujar Habibi. 


Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kendal, Sholikin menyampaikan terkait payung hukum pengawas partisipatif dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) no 2 tahun 2023 yang merupakan sebuah keniscayaan bahawa JPPR dan Garasi ini dibutuhkan oleh Bawaslu, mengingat keterbatasan jumlah pengawas Pemilu dari tingkat pusat sampai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Harapannya  kita dapat mentransfer pengetahuan pengawasan Pemilu kepada masyarakat melalui teman-teman, yang mana teman-teman bisa menjadi ujung tombak pengawasan Pemilu 2024," imbuh Sholikin. [BK] 











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...