Senin, 13 November 2023

Bawaslu Kendal Tertibkan APS Pemilu 2024 Yang Melanggar di Wilayah Kabupaten Kendal

Bawaslu, Kendal – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan di sejumlah wilayah di Kendal, Jumat (10/11/2023). 


Penertiban APS Pemilu 2024 ini dibagi menjadi  empat tim. Tim satu (1) terdiri dari Kecamatan Patebon, Kecamatan Cepiring, Kecamatan Kangkung, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Weleri, Kecamatan Ringinarum dan Kecamatan Rowosari. Sedangkan tim dua (2) terdiri dari Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Singorojo, Kecamatan Boja, dan Kecamatan Limbangan. Sedangkan tim tiga (3) terdiri dari Kecamatan Plantungan, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Pageruyung dan Kecamatan Patean. dan untuk tim empat (4) terdiri dari Kecamatan Kendal, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Ngampel, dan Kecamatan Pegandon. 


Kegiatan ini diawali dengan apel pada pukul 07.00 WIB. Dalam penertiban ini Bawaslu menggandeng jajaran Polres Kendal, Kodim 0715 Kendal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal,  Seksi Ketentraman dan Ketertiban tiap kecamatan serta Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). 


Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan, penertiban APS dilakukan bagi yang melanggar peraturan. Baik aturan yang telah dikeluarkan Bawaslu maupun Perda.


Meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye, namun Partai Politik (Parpol) diperbolehkan untuk memasang APS asalkan tidak ada unsur ajakan untuk memilih atau mencoblos. 


Hevy menambahkan "Pada hari Senin (6/11) kami telah berkoordinasi dengan Parpol dengan memberi waktu 3 hari, untuk bisa menertibkan APS masing-masing  yang melanggar agar nantinya bisa disimpan dan digunkan kembali pada masa kampanye," imbuhnya. 


Setelah pemberitahuan tersebut jika masih ada APS yang melanggar ataupun dipasang di tempat yang dilarang akan ditertibkan oleh Bawaslu. 












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...