Jumat, 28 Desember 2018

Bawaslu Kendal Ingatkan Parpol Tertibkan Gambar Kampanye di Angkutan Umum





















KENDAL — Bawaslu Kendal ingatkan kontestan Pemilu baik peserta Pilpres, Pileg dan Calon DPD untuk menertibkan angkutan umum yang dibranding gambar kampanye.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah menyampaikan branding angkutan umum salahi aturan Pemilu.
“Menurut regulasi yang ada, di mobil angkutan umum tidak boleh dipasang gambar dan/atau simbol peserta Pemilu, atau tidak boleh dibranding untuk kampanye,” kata Ubaidillah di kantornya, Jum’at, (28/12/2018) siang.
Ubaidillah juga menerangkan pihaknya menemukan banyak mobil angkutan umum di wilayah Kabupaten Kendal yang dijadikan ajang branding kampanye.
“Maka, kami peringatkan kepada partai, calon DPD dan tim kampanye Pilpres untuk mencopot dalam tempo 1×24 jam sejak hari ini. Bila tidak dilakukan, Bawaslu beserta pihak terkait akan menertibkan,” lanjut Ubaidillah.
Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menegaskan pihaknya telah melayangkan surat kepada para kontestan Pemilu dan timnya.
“Tadi surat peringatan sudah saya tanda tangani dan sudah dikirim. Intinya, adalah kewajiban peserta untuk menertibka n sendiri branding kampanye di angkutan umum. Semoga mereka menindaklanjuti peringatan kami,” kata Odilia.
Sementara Kordiv Hukum dan Datin Arief Musthofifin menerangkan bahwa sukses Pemilu juga diukur dari ketaatan terhadap aturan.
“Perlu diingat kembali bagi peserta, bahwa sukses Pemilu di antara ukurannya adalah ketaatan terhadap peraturan. Maka, koridor aturan inilah yang mesti dipegang teguh dalam aktivitas peserta, pelaksana dan tim kampanye,” tandas Arief Musthofifin.
Sumber: http://jateng.bawaslu.go.id/2018/12/28/bawaslu-kendal-ingatkan-parpol-tertibkan-gambar-kampanye-di-angkutan-umum/

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...