Sabtu, 28 November 2020

Bawaslu Kendal Gembleng Panwaslu Kelurahan/Desa


Kendal, Bawaslu – Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020 semakin mendekat. Bawaslu Kendal gembleng 286 Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Bimbingan Teknis. Sebagai kepatuhan atas protokol kesehatan, bimtek dilaksanakan tiga hari dalam lima forum.

Gelombang pertama Panwaslu Kelurahan/Desa dari Kecamatan Kendal, Brangsong, Kaliwungu Pada Senin, 23 November 2020. Gelembang kedua Panwaslu Kelurahan/Desa dari Kecamatan Kangkung, Rowosari, Weleri, Ringinarum, dalam satu forum pada Sabtu, 28 November 2020. Pada hari yang sama di forum berbeda untuk Panwaslu Kelurahan/Desa dari Kecamatan Patean, Sukorjo, Plantungan, Pageruyung. Sedangkan gelombang ketiga pada Minggu, 29 November 2020 untuk Panwaslu Kelurahan/Desa dari Kecaamtan Patebon, Pegandon, Gemuh, Cepiring dalam satu forum. Pada hari yang sama di forum berbeda untuk Panwaslu Kelurahan/Desa dari Kecamatan Kasela, Boja, Limbangan dan Singorojo.

“Kami sudah melaksanakan Bimbingan Teknis untuk Panwaslu kelurahan/Desa. Karena saat ini masih dalam situasi Pandemi Covid-19, pelaksanaan Bintek untuk 286 kami laksanakan selama 3 hari. Guna menerapkan protokol kesehatan,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani di kantornya usai pelaksanaan Bintek, Minggu, (29 November 2020).

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman bagi jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa akan pentingnya pengawasan mulai distribusi logistik, distribusi, sampai pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi. Kondisi Pandemi Covid-19 juga telah membuat pelaksanaan pemilihan ini berbeda dengan pemilihan sebelumnya.

"Oleh karena itu Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS juga punya kewajiban untuk mengawasi terlaksana atau tidaknya protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah dan KPU pada saat pemungutan dan penghitungan suara nantinya," kata Kordiv Pengawasan dan Hubal Achmad Ghozali.

Dengan adanya Bintek tersebut Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS dapat mengetahui tugas-tugasnya pada saat pemilihan nanti. Selain itu, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS juga diharapkan berkoordinasi dengan PPS dan KPPS di wilayah kerja masing-masing serta tetap melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap politik uang.[BK]


Selasa, 24 November 2020

2.242 Pengawas TPS di Kendal Ikuti Rapid Test


KENDAL, Bawaslu – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) untuk pelaksanaan Pilkada 2020 sudah resmi dilantik. Bawaslu Kendal melantik sebanyak 2.242 Pengawas TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten Kendal. Untuk memastikan kesehatan, Bawaslu Kendal melangsungkan rapid tes untuk seluruh Pengawas TPS.

“Kami melaksanakan Rapid Tes untuk 2.242 Pengawas TPS yang sebelumnya kami lantik pada tanggal 15 dan 16 November 2020. Jumlah ini merupakan jumlah TPS di wilayah Kabupaten Kendal. Karena nantinya Pengawas TPS akan langsung berinteraksi dengan pemilih sehingga harus dipastikan sehat,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Rabu, (25 November 2020).

Pelaksanaan Rapid Test di Kabupaten Kendal dilakukan selama dua hari dimulai tanggal 25 hingga 26 November, dengan pembagian wilayah persepuluh Kecamatan. Dari DKK akan menurunkan 30 tenaga medis yang akan menangani rapid tes Pengawas TPS. Mengingat banyaknya jumlah Pengawas TPS yang mengikuti Rapid Test kendala yang diantisipasi adalah penumpukan pasien.

“Setiap Kecamatan mempunyai jumlah Pengawas TPS yang berbeda. Sehingga kami mengantisipasi penumpukan pasien dan menjadikan Rapid Test diselenggarakan dua hari. Untuk pembagiannya sebanyak 10 kecamatan tiap harinya,” tambah Sri Wahyuning Koordinator Sekretariat Bawaslu Kendal.

Pelaksanaan Rapid Tes bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kendal (DKK). Setelah sebelumnya dilakukan Penandatangan MoU (Nota Kesepahaman) antara Bawaslu Jawa Tengah dengan DKK. “Kerja sama ini bersamaan dengan 21 Kabupaten/Kota yang melangsungkan Pilkada. Untuk Kabuapten Kendal Rapid Tes Pengawas TPS bekerja sama dengan DKK,” kata Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kartini Tjandra Lestari dalam wawancara setelah penandatanganan MoU, Selasa, (17 November 2020).[BK]


Selasa, 17 November 2020

Kontestan KDI Dilantik Jadi Pengawas TPS di Kendal


KENDAL, Bawaslu – Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020 sudah terlaksana. Salah satu dari 2.242 Pengawas TPS terlantik di Kabupaten Kendal merupakan kontestan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) yang ditayangkan MNC TV.

“Ini merupakan pengalaman pertama saya mendaftar menjadi Pengawas TPS. Tujuan saya mendaftar menjadi Pengawas TPS untuk ikut sera mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2020,” kata Siti Ulfa yang ditemui setelah pelantikan Pengawas TPS, Senin, (16 November 2020).

Ulfa yang mengikuti ajang pencarian bakat penyanyi dangdut ini menjadi kontestan KDI pada Tahun 2015. Wanita yang penampilannya pernah menyita perhatian masyarakat Indonesia ini merupakan warga asli Kendal, Kecamatan Weleri. “Saya menjadi Pengawas TPS di Desa Penyangkringan, tepatnya TPS Nomor 11. Motifasi saya pastinya ingin mencari pengalaman baru dan ingin menjadi bagian dari Pengawas pergantian pemimpin baru di Kabupaten Kendal,” kata Ulfa.

Pelantikan Pengawas TPS di Kecamatan Weleri dibagi menjadi tiga sesi mengingat situasi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan dalam satu sesi pelantikan hanya diperbolehkan dihadiri oleh 50 sampai 60 orang.

“Kami sudah melantik 127 Pengawas TPS di Kecamatan Weleri. Bagi pengawas TPS yang hari ini dilantik sudah mulai melaksanakan tugasnya pengawasan di masing-masing TPS, serta berkoordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa,” kata Ardian Kordiv SDM Panwaslu Kecamatan Weleri.[BK]


Senin, 16 November 2020

Sri Sumanta: Pengawas TPS merupakan Garda Terdepan Pengawasan Pilkada 2020


KENDAL, Bawaslu – Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan supervisi pelantikan Pengawas Tempat pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kendal. Pelantikan ini dalam rangka mendekati masa pemungutan suara Pilkada 2020, Senin (16 November 2020).

Sri Sumanta mengatakan kepada 2.242 Pengawas TPS terlantik mereka merupakan garda terdepan pengawas. “Selamat bergabung dalam keluarga besar Bawaslu. Pengawas TPS merupakan garda terdepan diibaratkan sebagai ujung tombak. Karena di TPS akan terjadi kejadian yang natinya menentukan siapa yang menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kendal selanjutnya,” kata Sumanta dalam sambutannya.

Selain itu Sri Sumanta juga mengatakan terimakasih kepada ketua dan anggota Bawaslu Kendal yang telah menyelesaikan rangkaian tahapan seleksi penerimaan Pengawas TPS. Juga kepada Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi jumlah Pengawas TPS di setiap TPS. Sehingga pada pelaksanaan Pilkada Kendal 2020 setiap TPS dapat di awasi.

Pelantikan Pengawas TPS ini masih dalam situasi Pandemi Covid-19 maka dari itu pelaksanaannya mengikuti protokol kesehatan. “Dalam kondisi Pandemi Covid-19 ini pelantikan dibagi menjadi 2 sesi karena dibatasi dalam satu sesi hanya 50 sampai 60 orang. Karena dalam satu kecamatan jumlah Pengawas TPS berjumlah lebih dari 100 orang,” kata Odilia Amy Wardayani Ketua Bawaslu Kendal.

Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakli Bupati Kendal akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Pelantikan Pengawas TPS dilakukan 23 hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara. Kemudian berakhir 7 hari setelah pelaksanaan Pilkada 2020. Jadi masa kerja Pengawas TPS terhitung selama 30 hari.[BK]

Kamis, 05 November 2020

Tingkatkan Pengawasan Bawaslu Kendal dan Kementrian Agama Tanda Tangani Deklarasi Bersama

 


KENDAL – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Pengawas Pastisipatif dengan Kelompok Sasaran. Sosialisasi pengawas partisipatif  kelompok sasaran yang dilaksananakn pada hari Selasa, (05 November) dihadiri oleh Penyuluh Agama Islam Kementrian Agama Kabupaten Kendal ini melakukan penandatanganan deklarasi bersama.

Penandatanganan deklarasi bersama ini bertujuan untuk menjalin sinegritas antara Bawaslu Kendal dengan Kementrian Agama Kabupaten Kendal untuk meningkatkan pengawasan partisipatif. Sosialisasi membahas mengenai tugas masyarakat khususnya penyuluh agama, mereka bisa terlibat secara aktif dalam pengawasan demokrasi, memiliki peran dan tugas yang sama untuk mengawasi. Selain itu, melalui sosialisasi pengawas partisipatif masyarakat khususnya penyuluh agama dapat membantu tugas Bawaslu dalam mengawasi pemilihan.

Bawaslu memandang penting peran pemuka agama dalam pelaksanaan pengawasan yang adil dan aman. Maka dari itu, bersama para pemuka agama, Bawaslu mengadakan sosialisasi untuk memberitahukan bahwa peran pemuka agama dapat mendukung terselenggaranya pengawasan yang adil dan jujur.

Kerja sama ini sangat penting karena keberhasilan pengawasan adalah berkat partisipasi dari semua golongan masyarakat. Deklarasi bersama ini sebagai bentuk simbolis dari kerjasama antara Bawaslu dan Kementrian Agama Kendal untuk bersama mengawasi pelaksanaan demokrasi di Indonesia. (JF)


Minggu, 01 November 2020

Bawaslu Kendal Evaluasi Tiga Puluh Hari Pengawasan Kampanye

KENDAL, Bawaslu – Tahapan kampanye sudah berlangsung selama lebih dari tiga puluh hari. Bawaslu Kendal evaluasi pengawasan tahapan kampanye bersama Panwaslu Kecamtan se-Kabupaten Kendal dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pilkada, Senin, (2 November 2020), di Tirta Arum Kendal.

Di antara isi evaluasi yaitu penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). “Dalam tiga puluh hari pengawasan kampanye kemarin kita sudah melaksanakan penertipan APK serentak di wilayah Kabupaten Kendal. Untuk hasil penertiban APK harus disimpan baik-baik. APK yang ditertibkan juga bisa diambil oleh paslon,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Kampanye yang diawasi Bawaslu Kendal, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa tidak melulu bentuk pertemuan tatap langsung. “Pengawasan yang kami lakukan bukan hanya pada pertemuan tatap muka. Namun segala kegiatan yang menyangkut kampanye kami awasi termasuk sosial media,” kata Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal Achmad Ghozali.

Sementara data pengawasan kampanye yang dihimpun bagian data informasi mencapai ribuan. “Total kampanye yang kami awasi dalam waktu tiga puluh hari berjumlah 1.181. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari pengawasan kampanye tatap muka dan daring sejumlah 516 kali dan pengawasan konten di media sosial paslon sejumlah 665. Dapat dirata-rata pengawasan kampanye perhari sekitar 39 kali,” kata Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Arief Musthofifin saat sampaikan materinya.

APK yang ditertibkan oleh Bawaslu yaitu yang melanggar kriteria yang sudah ditentukan. “Pada pelaksanaan penertiban APK kita tidak langsung asal lepas. Ada kriteria APK yang melanggar antara lain tidak sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan, lokasi pemasangan atau cara pemasangan yang melanggar misalnya dipaku di pohon,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Firman teguh Sudibyo.[BK]

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...