Minggu, 28 Februari 2021

Bawaslu Kendal Awasi Secara Teliti Pergerakan Surat Suara

KENDAL, Bawaslu – Surat suara merupakan komponen Pilkada yang paling penting, Bawaslu Kendal sudah melakukan pengawasan sejak surat suara dicetak. Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu kendal ini dengan cara mendatangi langsung percetakan surat suara yaitu di PT. Percetakan Gramedia Cikarang yang beralamatkan di Jl. Angsana Raya Blok A2 No.1 Delta Silicon Industrial Park Sukaresmi, Cikarang Selatan, Bekasi, (10 November 2020)

“Kami mengawasi langsung pencetakan surat suara yang akan dipergunakan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020. Surat suara yang selesai dicetak dipacking dilipat 2 sisi, di pac 2000 lembar per-dus, jumlah seluruh cetak surat suara yaitu 806.032 lembar,” kata Firman Teguh Sudibyo Kordiv Penyelesaian Sengketa yang datang langsung ke percetakan.

Surat suara yang akan digunakan pada Pilkada Kendal tahun 2020 sejumlah 806.032 dengan rincian 785.303 jumlah Daftar Pemilih Tetap, 18.729 Jumlah 2,5% dari Daftar Pemilih Tetap per-Tempat Pemungutan Suara, dan 2.000 sebagai cadangan bila terjadi Pemungutan Suara Ulang. Di Kabupaten Kendal terdapat 2.242 Tempat Pemungutan Suara yang tersebar dari pesisir hingga wilayah pegunungan.

Ditemukan Ribuan Surat Suara Rusak Pada Proses Pelipatan

Tahapan pelipatan surat suara tidak luput dari pengawasan Bawaslu Kendal. Pengawasan ini bermanfaat untuk mensortir satu persatu surat suara apakah ditemukan kerusakan seperti bercak noda, robek, dan basah. Pada tahapan pengawasan pelipatan surat suara ini Bawaslu Kendal menemukan pelipatan surat suara tidak simetris sehingga nama paslon terlihat dan kotak Paslon terlipat. Kemudian ditemukan bendelan tidak rapi yang beresiko sobek. Pensortiran dan pelipatan surat suara ditemukan 2 botol kaca yang digunakan sebagai alat bantu pelipatan surat suara masih berisi air yang beresiko dapat membasahi surat suara. Ditemukan juga petugas melipat surat suara ke arah luar. Dimasa Pandemi Covid-19 yang harus mematuhi protokol kesehatan namun ada beberapa petugas sortir lipat surat suara tidak memakai masker saat bekerja.

“Kami memberikan saran perbaikan secara lisan kepada petugas KPU Kabupaten Kendal yang berada di lokasi tersebut agar memperbaiki hal-hal yang ditemukan supaya proses sortir lipat surat suara berjalan dengan baik serta mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan Virus Covid-19,” kata Arief Musthofifin Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi yang mengawasi langsung pelipatan surat suara di Gudang Logistik KPU Kendal, (21 November 2020).

Setelah proses sortir lipat selesai Bawaslu Kendal mengikuti pergerakan surat suara rusak yang tidak digunakan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020. “Surat suara yang tidak layak untuk dipakai pada pelaksanaan Pilkada 2020 dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebanyak 1.572 surat suara rusak, tidak layak dan berlebih dibakar, di depan kantor KPU Kendal (8 Desember 2020),” kata Achmad Ghozali kordiv Pengawasan dan Hubal.[BK]

Rabu, 10 Februari 2021

Bawaslu Kendal Tangani 11 Pelanggaran Selama Pelaksanaan Pilkada

Pilkada tahun 2020 sudah terlaksana dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kendal untuk periode 2020 – 2026. Selama tahapan pelaksanaan Pilkada, Bawaslu Kabupaten Kendal telah menangani 11 (Sebelas) Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kendal, Firman Teguh Sudibyo.

11 kasus yang ditangani Bawaslu Kendal merupakan hasil dari temuan dan laporan pengawasan selama tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. “Paling banyak kasus yang masuk adalah Dugaan Pelanggaran Pidana  yaitu sebanyak 6 (enam) kasus, dugaan pelanggaran Administrasi 3 (tiga) kasus, dugaan pelanggaran Undang-Undang Lain 2 (dua) kasus” kata Firman menjelaskan.

Tahapan kampanye merupakan tahapan yang paling krusial dan paling banyak terdapat temuan dugaan pelanggaran maupun laporan dugaan pelanggaran. “Dalam tahapan ini Bawaslu Kendal mendapatkan temuan maupun laporan sebanyak 8 (delapan) dugaan pelanggaran dengan rincian 3 (tiga) dugaan pelanggaran administrasi dan 5 (lima) dugaan pelanggaran pidana pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Temuan dan laporan yang masuk telah dirapatkan dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (gakkumdu). Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut 11 kasus dugaan pelanggaran yang masuk tidak memenuhi unsur pelanggaran. [BK]

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...