Rabu, 30 September 2020

Terindikasi Invalid "Belum Lahir" Masuk Daftar Pemilih


KENDAL, Bawaslu – Bawaslu Kendal temukan data terindikasi invalid karena "belum lahir" masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Kendal. Temuan didadapi dalam pencermatan administrasi dan pencermatan faktual untuk memastikan validitas daftar pemilih.

“Pengawasan DPS melalaui pencermatan administrasi faktual untuk memestikan akurasi daftar pemilih. Biasanya terindikasi tidak akurat karena meninggal dunia, pindah domisili dan ganti status pekerjaan seperti jadi TNI/Polri. Namun kali ini ada yang unik yaitu daftar pemilih terindikasi invalid karena pemilih 'belum lahir',” kata Achmad Ghozali Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal, Kamis, (1 Oktober 2020), pagi.

Daftar pemilih terindikasi invalid "belum lahir" dijumpai sejumlah tujuh orang pemilih. “Pemilih terindikasi invalid tanggal lahir karena "belum lahir" ini karena di daftar pemilih tertulis tahun kelahirannya setelah DPS ditetapkan. Jadi, saat DPS ditetapkan si pemilih terindikasi invalid tanggal lahir karena dia "belum dilahirkan". Itu ada tujuh orang, laki-laki dua orang dan perempun lima orang,” tambah Ghozali.

Temuan Bawaslu terhadap daftar pemilih bermasalah tidak seputar pemilih invalid tanggal lahir saja. Karena total yang bermasalah 2.146 daftar pemilih. “Terindikasi pemilih ganda 1.962, terindikasi sudah meninggal dunia 80 orang dan tidak sesuai data RT/RW 52 orang. Lalu terindikasi invalid tanggal lahir seluruhnya 36 orang, terindikasi di bawah umur dan belum kawin 14 orang dan 2 orang pemilih tidak lengkap elemen data nama,” terang Ghozali.

Dari temuannya, Bawaslu Kendal memberikan saran perbaikan ke KPU Kendal. “Saran perbaikan sudah kami layangkan ke KPU melalui surat No. 788/2020 perihal Saran Perbaikan kepada KPU Kendal. Namun hingga saat ini belum ada surat balasan tindak lanjut saran perbaikan kami,” tambah Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Odilia menerangkan temuan daftar pemilih bermasalah harus terus dikawal. “Jajaran Pengawas kami akan terus mengawasi agar problem daftar pemilih segera ditindaklanjuti jajaran KPU. Pengawas kami akan terus menjaga hak pilih di seluruh negeri,” pungkas Odilia.[BK]


Selasa, 29 September 2020

REKRUTMEN PTPS

 


2.242 Pengawas TPS di Kendal Segera Direkrut


KENDAL, Bawaslu
– Untuk mengawasi masa pemungutan suara Pilbup Kendal 9 Desember nanti diperlukan ribuan Pengawas. Untuk itu segera direkrut sejumlah 2.242 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) di Kabupaten Kendal. Rencana perekrutan Pengawas TPS ini disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas TPS, Rabu, (30 September 2020), pagi, di Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal.

“Pada pelaksanaan Pilkada Kendal Tahun 2020 akan dibuka rekrutmen sebanyak 2.242 orang untuk menjadi Pengawas TPS. Pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi Pengawas TPS dibuka tanggal 3 sampai 15 Oktober 2020. Sedangkan dua hari ini 30 Semptember sampai 2 Oktober adalah masa pengumuman,” kata Odilia Amy Wardayani Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal.

Odilia mengajak warga Kendal yang memenuhi syarat segera mendaftar. “Syarat pendaftan yaitu usia minimal 25 tahun, pendidikan SMA atau sederajat, dan netral. Syarat selengkapnya dapat dibaca di website Bawaslu Kendal, Kantor Panwaslu dan media sosial kami,” ujarnya.

Pengawas TPS ini sangat penting bagi tegaknya keadilan Pemilihan. Mereka ujung tombak pengawasan. “Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan. Jadi, harus dipilih Pengawas yang benar-benar mumpuni berada di depan. Sering lakukan komunikasi dan peningkatan kapasitas Pengawas TPS melalui berbagai sarana agar ujung tombak ini selalu runcing,” kata Arief Musthofifin Kordiv Hukum Bawaslu Kendal.

Awalnya Pengawas TPS direncanakan sejumlah 1.845 sesuai jumlah TPS. Namun, dimasa pandemi Covid-19 ini jumlah Pengawas TPS bertambah 397 karena jumlah TPS bertambah. Sehingga total Pengawas TPS nanti 2.242.[BK]


Senin, 28 September 2020

Deklarasi Netralitas TNI, POLRI dan ASN Harga Mati


Kendal, Bawaslu
– TNI, POLRI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) berkomitmen netral dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2020. Hal itu dideklarasikan dalam rakor Sosialisasi Pengawasan bagi Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) Kecamatan yang diselenggarakan Bawaslu Kendal, Selasa, (29 September 2020), pagi, di Hotel Sae Inn.

Deklarasi yang diprakarsai Bawaslu Kendal itu dilakukan oleh puluhan TNI, Polri dan Camat se-Kabupaten Kendal. Dengan didampingi Pelda Iskandar dari Koramil Cepiring dan Iptu Jupari dari Polsek Pegandon, M. Hafidz Camat Patean membacakan naskah deklarasi, “Kami TNI, Polri dan ASN Kabupaten Kendal Berkomitmen Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020. Netralitas TNI, Polri dan ASN Harga Mati!,” diikuti seluruh peserta dan dilanjut penandatanganan naskah deklarasi.


Dalam deklarasi tersebut sebelumnya didahulu penyampaian materi dari Sukamto Kasdim 0715 Kendal, Abdul Basir Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Data Pegawai BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), Ardi Lukfyarso Kasi Bina Politik dan Humbaga Kesbangpol Kendal, dan Achmad Ghozali Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kendal.

Sukamto mengatakan bahwa TNI dan Polri harus saling menjaga dan mengingatkan serta menjunjung tinggi netralitas. “Bapak Ibu harus saling mengingatkan kepada anggota agar selalu netral. Yang perlu diwaspadai adalah upaya pihak tertentu yang mencoba memancing adanya ketidaknetralan. Kita harus selalu waspada jangan sampai memberikan fasilitas, jangan terpengaruh rayuan,” kata Sukamto.

Senada dengan Sukamto, Abdul Basir juga menyampaikan netralitas tetapi terkait ASN. “Apabila ASN ingin menjadi anggota Partai Politik diperbolehkan, namun yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Apabila tidak, dan ada laporan maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat,” terangnya.

Sementara Achmad Ghozali menambahkan bahwa Undang-Undang Pilkada mengatur peserta Pilkada dilarang melibatkan TNI, Polri dan ASN. “Dalam pelaksanaan kampanye dilarang melibatkan TNI, Polri, ASN, serta Perangkat Desa. Maka dari itu unsur yang dilarang tersebut jangan sampai terlibat pada kegiatan kampanye atau yang lain, bahkan berfoto menggunakan gestur tertentu juga dilarang guna terhindar dari indikasi kampanye,” ujarnya.[BK]


Sabtu, 26 September 2020

Lulus, Peserta SKPP Daring Terima Sertifikat


KENDAL, Bawaslu – Sejumlah lima puluh satu peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring Kendal lulus mengikuti pendidikan. Kader SKPP Daring yang dinyatakan lulus diberi sertifikat sebagai bukti telah menempuh pendidikan. Penyerahan sertifikat dilakukan jajaran pimpinan Bawaslu Kendal dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2020, Sabtu, (29 September 2020), di Hotel Sae Inn.

“Selamat kepada seluruh peserta SKPP Daring Bawaslu. Terima kasih atas dedikasi kawan-kawan semua dari awal pendaftaran hingga tes akhir. Sekarang peserta SKPP Daring telah dinyatakan lulus. Semoga semangat ikut mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020,” kata Odilia Amy Wardayani Ketua Bawaslu Kendal.

Odilia mengucapkan terima kasih kepada peserta SKPP karena sudah antusias menjadi bagian Pengawas Partisipatif. “Terima kasih kepada peserta sudah berantusias menjadi bagian dari Bawaslu Kabupaten Kendal. Semoga Pilkada yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kendal dapat kita laksanakan dan kita awasi dengan baik sehingga terlaksana sesuai dengan asas Pemilihan,” kata Odilia.

Program SKPP yang diselenggarakan Bawaslu RI ini untuk mengajak generasi milenial dalam mengawasi Pemilu dengan menjadi Pengawas Partisipatif di tengah pandemi Covid-19. “Sebelumnya sebanyak 69 peserta SKPP yang telah lolos tahap administrasi. Setelah melewati pendidikan audio visual tersisa 51 peserta yang lulus,” kata Ahmad Ghozali Anggota Bawaslu Kendal.[BK]

Milenial Kendal Deklarasikan Garasi


KENDAL, Bawaslu – Muda-mudi milenial Kabupaten Kendal deklarasikan Gerakan Rakyat Mengawasi (Garasi). Deklarasi itu dilakukan dalam Acara bertajuk Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2020, Sabtu, (29 September 2020), di Hotel Sae Inn.

“Sahabat Bawaslu tujuan dibentuknya Gerakan Rakyat Mengawasi atau Garasi ini merupakan wadah kawan-kawan alumni SKPP Daring juga masyarakat Kendal. Agar bisa menjadi informan untuk kami manakala ada pelanggaran di sekitar masyarakat,” kata Odilia.

Dalam agenda tersebut diluncurkan logo Garasi dan penandatanganan naskah deklarasi tentang komitmen menjadi Pengawas Partisipatif. “Semoga dengan dibentuknya Garasi ini Sahabat Bawaslu bisa terlibat menjadi Pengawas Partisipatif. Misalnya, jika melihat APK melanggar bisa melapor pada Pengawas kami,” kata Arief Mustofifin Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal.

Arief juga berharap dengan deklarasi Garasi ini diharapkan antusiasme masyarakat untuk menjadi pengawas partisipatif pelaksanaan Pilkada 2020 semakin meningkat. “Garasi membentuk pengurusan Koordinator Kabupaten dan Koordinator Kecamatan. Juga harus komunikasi aktif ke Penwalu Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kendal”.[BK]

Ajak Kaum Milenial Jadi Pengawas Partisipatif


KENDAL, Bawaslu - Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020 telah melewati penetapan peserta pemilihan, pengambilan nomor urut pasangan calon dan masa kampanye. Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan sosialisasi dengan generasi muda atau kaum milenial di Kabupaten Kendal untuk menjadi pengawas partisipatif, Sabtu, (26 September 2020), pagi, di Hotel Sae Inn Kendal.

Acara bertajuk Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2020 oleh Bawaslu Kendal ini dihadiri alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring, Sahabat Bawaslu Kendal yang aktif mengikuti webinar Bawaslu Bicara dan mahasiswa. “Kami mengundang alumni SKPP Daring, Sahabat Bawaslu yang aktif mengikuti program Bawaslu Bicara dan mahasiswa yang sebagian besar anak muda Kabupaten Kendal,” kata Arief Musthofifin Kordiv Hukum Bawaslu Kendal.

Tujuan Bawaslu Kendal menggandeng generasi muda Kendal untuk menjadi pengawas partisipatif agar mereka lebih perduli pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal. “Kami sengaja merekrut pemuda pemudi Kendal untuk menjadi pengawas partisipatif karena mereka sebagai generasi muda merupakan penerus bangsa,” kata Arief.

Acara sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kendal ini diisi dengan berbagai macam kegiatan, ada game show yang berhubungan dengan mekanisme pengawasan pemilihan, pengarahan dari pemipinan Bawaslu Kendal, sesi tanya jawab dan banyak lagi.[BK]

Kamis, 24 September 2020

Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Bawaslu Kendal


Kendal, Bawaslu
Stakeholder perlu dilibatkan maksimal dalam pengawasan Pilkada Kendal 2020. Untuk itu Bawaslu Kendal adakan rakor yang bertujuan mempersiapkan pengawasan Pilkada Kendalyang menggandeng puluhan stakeholder, Jumat, (25 September 2020), pagi, di Hotel Sae Inn.

Rakor ini dihadiri TNI, Polri, Pimpinan OPD, KPU Kendal, serta LO (petugas penghubung) dari masing-masing paslon dan perwakilan Partai Politik. Tidak terkecuali Gugus Tugas Covid-19. Karena pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 masih di tengah wabah pandemi covid-19.

Penyampai materi dalam acara tersebut Ahmad Toha Sekda Kendal sekaligus Gugus Tugas, AKBP Ali Wardana Kapolres Kendal dan serta Firman Teguh Sudibyo Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kendal.

Pesan dari gugus tugas pandemic covid-19 berharap agar masyarakat Kendal yang terpapar virus tidak bertambah. “Harapan kami pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal ini masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Ini merupakan tanggung jawab besar bagi Bawaslu, Polri dan tim gugus tugas agar pada pelaksanaan pilkada tidak menjadi penyebab penularan virus,” kata Toha.

Kapolres Kendal juga mengatakan bahwa wabah covid-19 sudah merubah tata kehidupan termasuk pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal. “Pandemi covid-19 merubah banyak hal, dari jadwal pelaksanaan pemilihan yang diundur, jumlah TPS menjadi lebih banyak. Sehingga kita perlu meyakinkan masyarakat agar pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020, aman dan bebas dari peluan penyebaran Covid-19,” kata Ali. [BK]

Rabu, 23 September 2020

Koordinasi Pencegahan Kampanye di Luar Jadwal

KENDAL, Bawaslu – Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2020 sudah ditetapkan. Masing-masing calon ini juga sudah mengambil nomor peserta. Sebelum tahapan kampanye dimulai, Bawaslu Kendal berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kendal untuk melakukan pencegahan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan, Rabu, (23 September 2020).

Bahwa kampanye di luar jadwal akan dilaporkan dan dibubarkan. “Kampanye yang dilaksanakan oleh Pasangan Calon maupun Tim Kampanye yang dilakukan di luar jadwal akan dibubarkan. Apabila diketahui Kampanye tersebut dilaksanakan di luar jadwal, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon maupun Tim Kampanye akan ditindak lanjuti,” kata Achmad Ghozali Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal.

Kampanye yang dilarang yaitu kampanye yang dilakukan diluar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan. “Kampanye di luar jadwal berpotensi pelanggaran, yaitu sebelum dimulainya tahapan kampanye dan pada saat masa tenang. Itu harus kita awasi dan tindak lanjuti apabila ditemukan kampanye diluar jadwal,” timpal Firman T. Sudibyo Anggota Bawaslu Kendal.

Tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal baru dimulai pada tanggal 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Diharapkan sebelum tahapan kampanye dimulai tidak ada ditemukan calon yang sudah mendahului.[BK]

Minggu, 20 September 2020

Koordinasi Pengawasan Kampanye dengan Tentara, Polisi dan Gugus Tugas


KENDAL, Bawaslu – Jelang pelaksanaan tahapan kampanye pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020 Bawaslu Kendal berkoordinasi dengan mendatangi Markas Polres, Satpol PP dan Damkar, Kodim 0715 Kendal. Tidak luput juga koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal, Senin, (21 September 2020).

Koordinasi dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani dan anggota yaitu Arief Musthofifin dan Achmad Ghozali. “Kunjungan kami ke Satpol PP, Polres, Kodim, Kesbang dan Gugus Tugas untuk berkoordinasi persiapan pengawasan kampanye. Karena tahapan kampanye akan dimulai tanggal 26 September 2020,” kata Odilia.

Koordinasi ini tujuannya agar bisa terus bersinergi dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020. “Koordinasi ini agar ketika tahapan kampanye dimulai seluruh lini yang bertugas sudah siap. Karena tugas pengawasan tidak hanya semata-mata dilakukan Bawaslu melainkan perlu keterlibatan seluruh aspek masyarakat,” timpal Arief Musthofifin.

Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020 akan dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19. Maka, dari itu Bawaslu juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal.[BK]


Kamis, 17 September 2020

Alumni SKPP Daring Mengajukan Permohonan Informasi


KENDAL, Bawaslu - Informasi merupakan hal yang penting dan sebuah kebutuhan untuk masyarakat. Agar mereka mengetahui apa saja yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kendal selaku lembaga yang mengawasi pemilihan di kabupaten Kendal. Alumni peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Daring memanfaatkan keterbukaan informasi Bawaslu Kendal untuk bahan penulisan penelitiannya, Jumat (18 september 2020).

Novi merupakan mahasiswa IAIN Pekalongan yang sedang menulis skripsi mengambil penelitian di Bawaslu Kabupaten Kendal. Tanggapan dari Novi mengenai pelayanan informasi dari bawaslu Kabupaten Kendal mempunyai respon yang baik, ramah dan membimbing. "Pelayanan informasi di Bawaslu Kendal sangat baik, pelayananya sangat ramah dan membimbing. Senang bisa terus menambah pengetahuan dalam praktik pelayanan informasi," kata Novi Cahyaningsih alumni peserta SKPP daring.

Informasi yang diminta terkait pengawasan partisipatif. "Saya meminta data mengenai Informasi Pengawasan Partisipastif Bawaslu Kendal dalam pilkada tahun 2018-2020. Berupa skala prioritas pengawasan Partisipatif, laporan kegiatan pengawasan Partisipatif pilkada, dan praktik pengawasan Partisipatif yang sudah direalisasikan selama 2018-2020," kata Novi.

Bawaslu kabupaten Kendal selalu membantu dan mempermudah akses keterbukaan informasi. Hal ini bertujuan untuk menambah pengetahuan mengenai sistem kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kendal agar masyarakat lebih mengetahui perihal Pengawasan dan informasi lain yang berhubungan dengan Bawaslu. [BK]


Semakin Lengkap, Kelengkapan PPID Bawaslu Kendal Terus ditambahkan

KENDAL, Bawaslu – Informasi yang di sediakan di website PPID resmi Bawaslu Kabupaten Kendal terus ditingkatkan kelengkapannya.  Hal ini bertujuan agar masyarakat Kendal bahkan masyarakat di luar Kendal yang ingin mengakses informasi mengenai kinerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kendal semakin mudah, Kamis (17 September2020).

Sejak di luncurkan pada Rabu 22 April 2020 hingga hari ini informasi yang disediakan Bawaslu Kendal untuk publik terus ditambah. Informasi yang ditambahkan antara lain data kegiatan yang sudah terlaksana semua dilegalisasi ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kendal benar-benat telah melaksanakan kegiatan tersebut.

Informasi lain yaitu penambahan grafik kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap divisi yang ada di Bawaslu Kabupaten Kendal, sebagai contoh divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi khusunya humas menambahkan grafik audien dari program siaran langsung Bawaslu Kendal yaitu Bawaslu Bicara, grafik publikasi sosial media Bawaslu Kendal serta seluruh Panwaslu Kecamatan dan banyak lagi.

Selain itu ada juga penambahan rencana kegiatan setiap divisi Bawaslu Kendal hingga akhir tahun 2020. Misalnya kegiatan simulasi siding oleh divisi sengketa, peningkatan kapasitas fotografi oleh staf data dan informasi, simulasi penanganan pelanggaran oleh divisi penanganan pelanggaran, Bawaslu bicara oleh divisi humas, simulasi permintaan informasi oleh divisa data dan informasi dan masih banyak lagi rencana kegiatan yang akan dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Kendal. [BK]


Minggu, 13 September 2020

Bawaslu Kendal Tingkatkan Kelengkapan Data Informasi Publik


KENDAL, Bawaslu – Kemudahan akses keterbukaan informasi mengenai data Pengawasan Pemilihan sangat diperlukan agar masyarakat tau mengenai kinerja Bawaslu. Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Kendal semakin meningkatkan kelengkapan data kegiatan yang sudah terlaksana maupun rencana kegaiatan yang akan dilaksanakan, Senin 14 September 2020.

Bawaslu Kabupaten Kendal berkomitmen untuk selalu menyediakan Pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat Kendal. Layanan informasi kepada masyarakat tidak hanya dapat diakses dengan datang ke Kantor bawaslu Kendal maka dari itu pelayanan yang telah disediakan terus diperbaiki sehingga semakin modern baik berbasis tehnologi maupun layanan secara langsung.

Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Kendal meningkatkan kemudahan dan kelengkapan aksesibilitas website badan publik. Data yang dapat diakses oleh masyarakat Kendal merupakan aktifitas Bawaslu Kendal selaku badan lembaga yang mengawasi pelaksanaan pemilihan di tingkat Kabupaten. Data mencakup profil lembaga, profil anggota dan sekretariat Bawaslu Kendal sampai data anggaran keuangan yang digunakan Bawaslu Kendal untuk melaksanakan Pengawasan.

Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik, adalah sebagai tujuan untuk  memberikan standar bagi Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik, dimana dalam meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Publik bertujuan untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas, agar pada pelayanan publik tersebut dapat menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik  dan menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.[BK]

Bawaslu Kendal Tingkatkan Kelengkapan Data Informasi Publik

KENDAL, Bawaslu – Kemudahan akses keterbukaan informasi mengenai data Pengawasan Pemilihan sangat diperlukan agar masyarakat tau mengenai kinerja Bawaslu. Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Kendal semakin meningkatkan kelengkapan data kegiatan yang sudah terlaksana maupun rencana kegaiatan yang akan dilaksanakan, Senin 14 September 2020.

Bawaslu Kabupaten Kendal berkomitmen untuk selalu menyediakan Pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat Kendal. Layanan informasi kepada masyarakat tidak hanya dapat diakses dengan datang ke Kantor bawaslu Kendal maka dari itu pelayanan yang telah disediakan terus diperbaiki sehingga semakin modern baik berbasis tehnologi maupun layanan secara langsung.

Maka dari itu Bawaslu Kabupaten Kendal meningkatkan kemudahan dan kelengkapan aksesibilitas website badan publik. Data yang dapat diakses oleh masyarakat Kendal merupakan aktifitas Bawaslu Kendal selaku badan lembaga yang mengawasi pelaksanaan pemilihan di tingkat Kabupaten. Data mencakup profil lembaga, profil anggota dan sekretariat Bawaslu Kendal sampai data anggaran keuangan yang digunakan Bawaslu Kendal untuk melaksanakan Pengawasan.

Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik, adalah sebagai tujuan untuk  memberikan standar bagi Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik, dimana dalam meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Publik bertujuan untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas, agar pada pelayanan publik tersebut dapat menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik  dan menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.[BK]

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...