Senin, 10 April 2023

Bawaslu Kendal Awasi Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal lakukan pengawasan melekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal dalam giat Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Dapil  dan Alokasi Kursi DPRD Kendal serta Pencanangan Zona Integritas pada  Selasa (4 April 2023). 


Kegiatan yang di awasi Bawaslu ini dihadiri oleh jajaran KPU, Forkopimda, Partai Politik, Pers. Pada sambutannya Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan “Sesuai unsur-unsur penetapan dapil kriteria dapil tidak ada yang berubah di Kendal ini. Termasuk tidak ada penambahan wilayah, hanya ada penambahan jumlah kursi saja,” ujar Hevy. 


Perjalanan panjang penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD ini terus berlanjut, “besok kegiatan tanggal 5 Maret 2023 merupakan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)di tingkat Kabupaten/Kota. Hal itu merupakan bagian syarat apabila mendaftar sebagai anggota  DPRD Kabupaten/Kota sampai dengan pusat  harus terdaftar sebagai pemilih” kata Rokhimudin anggota KPU Kendal. 


Kordiv SDM-Organisasi Bawaslu Kabupaten Kendal Arief Musthofifin mengatakan "Pengawasan melekat setiap tahapan kita lakukan. Seperti pengawasan yang kita awasi saat ini yaitu  Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Dapil  dan Alokasi Kursi DPRD agar kita dapat mengetahui apabila ada perubahan sudah sesuai pada regulasinya atau belum," katanya. [BK]






Meriahkan HUT Bawaslu KE-15, Bawaslu Kendal Bagikan Bahan Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2024

Dalam rangka memperingati HUT Bawaslu ke-15, Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu) Kabupaten Kendal beserta jajarannya membagikan Bahan sosialisasi Pengawasan Pemilu 2024 kepada masyarakat jelang berbuka puasa. Kegiatan bertajuk “Sinergi Mengawasi, Jaga Demokrasi” itu berlangsung di beberapa titik di Kabupaten Kendal, pada Senin (10/4/2023).

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani mengatakan, kegiatan pembagian bahan Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2024 kepada masyarakat itu, dalam rangka memperingati HUT Bawaslu yang ke-15. Dia berharap pada HUT ke-15 ini, Bawaslu Kabupaten Kendal semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam mengawasi serta mengawal pemilu 2024 mendatang. "Semoga masyarakat semakin percaya dengan kinerja Bawaslu," ujar Odilia Amy Wardayani.

Anggota Bawaslu Kendal Achmad Ghozali, menjelaskan selain membagikan bahan Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2024 di kegiatan itu juga membagikan takjil untuk berbuka puasa bagi masyarakat.

"Pembagian takjil dan Bahan sosialisasi berupa stiker pengawasan Pemilu 2024 ini dilakukan di lima titik lokasi yaitu, depan BNN Kendal, perempatan BNI Kendal, perempatan PDAM Kendal dan Jl Soekarno-Hatta depan Supermarket Sama-Sama Kendal.

Ghozali berharap kedepan, kerja-kerja pengawasan seiring seirama baik diinternal maupun eksternal pengawas. "Kami juga berikan edukasi secara tidak langsung kepada masyarakat untuk bersinergi mengawasi serta menjaga dan mendorong demokrasi Pemilu yang berintegritas," tandasnya.


sumber by: zonamerdeka.com







Kamis, 06 April 2023

DPS Ditetapkan KPU, Bawaslu Kendal Lakukan Imbauan Dan Pengawasan

Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal lakukan pengawasan giat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal pada Rabu, (5 April 2023) di aula KPU Kendal.

Dengan dilakukannya kegiatannya ini maka DPS telah ditetapkan. Pada sambutannya Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan “proses pemutahiran data pemilih ini berjalan cukup panjang dan itu tidak hanya berhenti di sini. Ini baru DPS yang akan kita turunkan kepada masyarakat untuk di kroscek dulu dan masih sangat panjang lagi hingga penetapan DPT,” kata Hevy.

Hevy menambahkan “Ada perbedaan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU RI dengan pemilu 2019 lalu, dimana untuk 2024 besok ada TPS di lokasi-lokasi khusus,” ujarnya.

Kegiatan yang di awasi Bawaslu ini dihadiri oleh jajaran KPU, PPK se Kabupaten Kendal, Partai Politik, dan Stake Holder. Koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masayarakat Bawaslu Kendal, Achamad Ghozali menambahkan “Karena penerapan TPS lokasi khusus ini masih baru harapannya bisa dijelaskan agar semua yang hadir disini bisa tahu, ” ujar ghozali.

Sebelum dilakukan penetapan DPS ini Bawaslu Kendal telah melakukan saran perbaikan dan melayangkan surat himbauan dan sudah ditindak lanjuti oleh KPU Kendal. “Sebelumnya jajaran Bawaslu Kendal awasi Rekapitulasi serentak ditingkat desa oleh Pengawas Desa (PKD) pada hari jumat tanggal 31 Maret 2023, ditingkat kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan pada hari minggu Tanggal 2 April 2023 dan pada hari ini tgl 5 April Rekapitilasi ditingkat Kabupaten” imbuh Ghozali. [BK]






Selasa, 04 April 2023

Pencegahan dan Kerawanan Pemilu 2024 Oleh Arief Musthofifin

Anggota Bawaslu Kendal Jateng 
Pencegahan. Peran ini sangat erat melekat pada jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Regulasi telah mengatur peran pengawas pemilu dalam mencegah atau menahan sesuatu supaya tidak terjadi pada peyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Tentu UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi landasan utama yang mengatur peran pencegahan. UU Pemilu mengamanatkan peran pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu dilakukan Bawaslu sesuai tingkatan. Tugas ini, skala nasional dilakukan Bawaslu (Pasal 93 huruf b), wilayah provinsi dilaksanakan Bawaslu Provinsi (Pasal 97 huruf a), dan di kabupaten/kota dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 101 huruf a). Pencegahan dan penindakan tersebut dilakukan dengan lebih dulu mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu sesuai tingkatan pula. Identifikasi dan pemetaan kerawanan nasional dilakukan Bawaslu (Pasal 94 ayat 1 huruf a), di wilayah provinsi dilaksanakan Bawaslu Provinsi (Pasal 98 ayat (1) huruf a), dan di kabupaten/kota dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 102 angka 1 huruf a). Identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan tidak sekadar pada pelanggaran dan sengketa proses pemilu saja. Perbawaslu 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, Pasal 4 huruf a, mengatur lebih luas bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pemilu. Melalui ketentuan yang lebih umum ini dapat dipahami bahwa spektrum kerawanan pemilu tidak terbatas pada pelanggaran dan sengketa proses pemilu saja melainkan kerawanan pemilu secara utuh. Peran pencegahan ditegaskan kembali melalui Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa pada setiap tahapan pemilu dan pemilihan skala nasional dilaksanakan Bawaslu (Pasal 9 ayat (2) huruf b), di wilayah provinsi dilakukan Bawaslu Provinsi (Pasal 23 ayat (2) huruf c dan Pasal 24 ayat (2) huruf c), dan di wilayah kabupaten/kota dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 38 ayat (2) huruf d dan Pasal 39 ayat (2) huruf b). Di sisi lain, tahapan Pemilu 2024 sudah diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai pada Selasa tanggal 14 Juni 2022 sampai Minggu tanggal 20 Oktober 2024. Menilik tahapan ini maka peran pencegahan dilakukan dalam rentang waktu sekitar 28 bulan. Secara istilah, pencegahan sudah dijabarkan Perbawaslu No. 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. “Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media” (Pasal 1 angka 22). Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu yang dimaksud bisa dilakukan dengan tujuh bentuk. Pencegahan dapat berupa identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, kerja sama, publikasi, himbauan, dan/atau kegiatan lain. Bentukbentuk pencegahan ini tertuang dalam SK Ketua Bawaslu No. 274/PM.00.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Badan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya, supaya pesan pencegahan tersampaikan dengan baik maka berbagai cara dapat ditempuh. Misalnya, pencegahan melalui lisan, tulisan, gambar, audio, audio video, dan sebagainya. Pencegahan dapat pula disampaikan melalui pertemuan langsung, media internet, media sosial, media cetak dan elektronik, televisi, radio, media komunikasi lain dalam jaringan, dan sebagainya. Peran pencegahan yang ‘seluas samudera’ ini dapat ditempuh secara formal, informal, dan nonformal. Berbagai bentuk, cara, sifat, dan langkah pencegahan tadi perlu ditempuh jajaran pengawas pemilu sesuai tingkatan sebagai upaya preventif atau menahan supaya tidak terjadi kerawanan pemilu. Sehingga di sini dapat dipahami bahwa pencegahan bukan bentuk pelarangan atau melarang kegiatan. Melainkan mencegah agar dalam kegiatan tidak terjadi kerawanan pemilu atau hal-hal yang dilarang peraturan perundang-undangan. Apa yang menjadi dasar hukum pencegahan tadi sekaligus sebagai dasar penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Di mana peran pencegahan mesti dilakukan dengan terlebih dulu mengidentifikasi dan memetakan kerawanan. IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dirilis Bawaslu, Jumat (16 Desember 2022), sebagai bentuk identifikasi dan pemetaan kerawanan pemilu. Meskipun demikian, wujud identifikasi dan pemetaan kerawanan tidak semua berbentuk IKP. Bentuk identifikasi dan pemetaan kerawanan pemilu sangat dinamis sesuai dinamika yang terus berubah. Kembali ke IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. IKP ini memetakan kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Dari 34 provinsi, Jawa Tengah (Jateng) tergolong rawan sedang. Ada 21 provinsi masuk kategori rawan sedang yaitu ranking 1 Banten dan paling bontot alias peringkat 21 yaitu Kepulauan Bangka Belitung. Dari 21 provinsi rawan sedang ini Jateng masuk peringkat 20. Sedangkan dari 514 kabupaten/kota ada sejumlah 85 kabupaten/kota masuk rawan tinggi. Kendal jadi bagian yang rawan tinggi. Ranking 1 jajaran ini adalah Intan Jaya dan paling buntut Janeponto. Untuk Kendal sendiri masuk peringkat 64 dari 85 kabupaten/kota. Selain Kendal, di Jateng masih dijumpai 6 kabupaten/kota lain termasuk rawan tinggi. Kata lainnya, 7 kabupaten/kota di Jateng rawan tinggi. Tujuh ini jika diurutkan dari teratas yaitu Kota Semarang, Sukoharjo, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Magelang, lantas Kendal. Meskipun masuk kategori rawan tinggi se-Jateng tetapi Kendal termasuk urutan paling buncit dibanding enam kabupaten/kota lain di Jateng. Berbeda dengan Pilkada 2020, saat itu Kendal terus bertengger di urutan atas paling rawan di Jateng, bahkan menduduki peringkat wahid. Tingkat kerawanan ini diperoleh dari kalkulasi empat dimensi di masing-masing kabupaten/kota se-Indonesia. Dimensi yang dimaksud yaitu konteks sosial dan politik, penyelenggaran pemilu, kontestasi, dan partisipasi. Bila empat dimensi atau sebagian dimensi ini tinggi maka nilai IKP tinggi pula. Sebagai bagian dari langkah pencegahan, IKP merupakan wujud dari tugas identifikasi kerawanan sebagaimana disebut SK Ketua Bawaslu No. 274 Tahun 2022. Di mana dalam identifikasi dan pemetaan kerawanan data isian diisi oleh Bawaslu, KPU, dan Polres Kendal, serta insan pers di Kabupaten Kendal. Yuk, kita cegah kerawanan pemilu.[] Kendal, 24 Maret 2023 Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Ngilir Kendal Jateng 51311

Senin, 03 April 2023

Bawaslu Kendal Publikasi Hasil Pengawasan Melalui Radio Sahara Kendal





Kendal, Bawaslu – Tahapan Pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) dan penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Kendal  pada Pemilu 2024 baru saja terlaksana, Bawaslu lakukan hasil pengawasan tersebut melalui talkshow di Radio Sahara Kendal pada Kamis, (30 Maret 2023).

Secara umum kegiatan pengawasan pada tahapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kendal Pada Pemilu Tahun 2024 ini bertujuan untuk memastikan penataan Dapil dan penentuan alokasi kursi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam  pengawasan  ini terdapat 4 (empat) isu krusial yang penting menjadi perhatian/fokus jajaran pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan, yang meliputi memenuhi prinsip, data, peta wilayah, dan prosedur . 

“Di Kabupaten Kendal terdapat 6 (enam) dapil, yang pertama terdiri dari Pegandon, Patebon, Kendal, Ngampel  dengan 10 (sepuluh) alokasi kursi; dapil dua terdiri dari Kaliwungu,  Brangsong,  Kaliwungu Selatan dengan 8 (delapan) alokasi kursi; dapil tiga terdiri dari  Singorojo, Boja, Limbangan dengan 8 (delapan) alokasi kursi; dapil empat terdiri dari  Plantungan, Pageruyung, Sukorejo, Patean dengan 9 (sembilan) alokasi kursi; dapil lima terdiri dari Gemuh, Weleri, Ringinarum dengan 7 (tujuh) alokasi kursi; dapil enam terdiri dari Cepiring, Rowosari, Kangkung dengan 8 (delapan) alokasi kursi” ujar Arief Musthofifin Koordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kendal.

Masih ujar Arief dalam pembentukan dapil ini memperhatikan prinsip kesertaan nilai suara , prinsip proporsional , prinsip proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, prinsip kohesivitas, dan prinsip kesinambungan . [BK]

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...