Anggota Bawaslu Kendal Jateng Pencegahan. Peran ini sangat erat melekat pada jajaran Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu). Regulasi telah mengatur peran pengawas pemilu dalam mencegah atau
menahan sesuatu supaya tidak terjadi pada peyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Tentu
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi landasan utama yang mengatur peran
pencegahan.
UU Pemilu mengamanatkan peran pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran
pemilu dan sengketa proses pemilu dilakukan Bawaslu sesuai tingkatan. Tugas ini, skala
nasional dilakukan Bawaslu (Pasal 93 huruf b), wilayah provinsi dilaksanakan Bawaslu
Provinsi (Pasal 97 huruf a), dan di kabupaten/kota dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota
(Pasal 101 huruf a).
Pencegahan dan penindakan tersebut dilakukan dengan lebih dulu mengidentifikasi
dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu sesuai tingkatan pula.
Identifikasi dan pemetaan kerawanan nasional dilakukan Bawaslu (Pasal 94 ayat 1 huruf
a), di wilayah provinsi dilaksanakan Bawaslu Provinsi (Pasal 98 ayat (1) huruf a), dan di
kabupaten/kota dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 102 angka 1 huruf a).
Identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan tidak sekadar pada pelanggaran dan
sengketa proses pemilu saja. Perbawaslu 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran
dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, Pasal 4 huruf a, mengatur lebih luas bahwa
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi dan
memetakan potensi kerawanan pemilu. Melalui ketentuan yang lebih umum ini dapat
dipahami bahwa spektrum kerawanan pemilu tidak terbatas pada pelanggaran dan sengketa
proses pemilu saja melainkan kerawanan pemilu secara utuh.
Peran pencegahan ditegaskan kembali melalui Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 Tata
Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Pencegahan terjadinya pelanggaran
dan sengketa pada setiap tahapan pemilu dan pemilihan skala nasional dilaksanakan
Bawaslu (Pasal 9 ayat (2) huruf b), di wilayah provinsi dilakukan Bawaslu Provinsi (Pasal
23 ayat (2) huruf c dan Pasal 24 ayat (2) huruf c), dan di wilayah kabupaten/kota
dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota (Pasal 38 ayat (2) huruf d dan Pasal 39 ayat (2)
huruf b).
Di sisi lain, tahapan Pemilu 2024 sudah diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2022
tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa
Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai pada Selasa tanggal 14 Juni 2022 sampai
Minggu tanggal 20 Oktober 2024. Menilik tahapan ini maka peran pencegahan dilakukan
dalam rentang waktu sekitar 28 bulan.
Secara istilah, pencegahan sudah dijabarkan Perbawaslu No. 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. “Pencegahan adalah segala upaya
mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu melalui tugas
Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat
serta publikasi media” (Pasal 1 angka 22).
Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu yang dimaksud bisa dilakukan
dengan tujuh bentuk. Pencegahan dapat berupa identifikasi kerawanan, pendidikan,
partisipasi masyarakat, kerja sama, publikasi, himbauan, dan/atau kegiatan lain. Bentukbentuk pencegahan ini tertuang dalam SK Ketua Bawaslu No. 274/PM.00.00/K1/08/2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Badan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selanjutnya, supaya pesan pencegahan tersampaikan dengan baik maka berbagai cara
dapat ditempuh. Misalnya, pencegahan melalui lisan, tulisan, gambar, audio, audio video,
dan sebagainya. Pencegahan dapat pula disampaikan melalui pertemuan langsung, media
internet, media sosial, media cetak dan elektronik, televisi, radio, media komunikasi lain
dalam jaringan, dan sebagainya. Peran pencegahan yang ‘seluas samudera’ ini dapat
ditempuh secara formal, informal, dan nonformal.
Berbagai bentuk, cara, sifat, dan langkah pencegahan tadi perlu ditempuh jajaran
pengawas pemilu sesuai tingkatan sebagai upaya preventif atau menahan supaya tidak
terjadi kerawanan pemilu. Sehingga di sini dapat dipahami bahwa pencegahan bukan
bentuk pelarangan atau melarang kegiatan. Melainkan mencegah agar dalam kegiatan tidak
terjadi kerawanan pemilu atau hal-hal yang dilarang peraturan perundang-undangan.
Apa yang menjadi dasar hukum pencegahan tadi sekaligus sebagai dasar penyusunan
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Di mana peran pencegahan mesti dilakukan dengan
terlebih dulu mengidentifikasi dan memetakan kerawanan. IKP Pemilu dan Pemilihan
Serentak 2024 dirilis Bawaslu, Jumat (16 Desember 2022), sebagai bentuk identifikasi dan
pemetaan kerawanan pemilu. Meskipun demikian, wujud identifikasi dan pemetaan
kerawanan tidak semua berbentuk IKP. Bentuk identifikasi dan pemetaan kerawanan
pemilu sangat dinamis sesuai dinamika yang terus berubah.
Kembali ke IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. IKP ini memetakan
kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Dari 34 provinsi, Jawa Tengah (Jateng)
tergolong rawan sedang. Ada 21 provinsi masuk kategori rawan sedang yaitu ranking 1
Banten dan paling bontot alias peringkat 21 yaitu Kepulauan Bangka Belitung. Dari 21
provinsi rawan sedang ini Jateng masuk peringkat 20.
Sedangkan dari 514 kabupaten/kota ada sejumlah 85 kabupaten/kota masuk rawan
tinggi. Kendal jadi bagian yang rawan tinggi. Ranking 1 jajaran ini adalah Intan Jaya dan
paling buntut Janeponto. Untuk Kendal sendiri masuk peringkat 64 dari 85 kabupaten/kota.
Selain Kendal, di Jateng masih dijumpai 6 kabupaten/kota lain termasuk rawan tinggi. Kata
lainnya, 7 kabupaten/kota di Jateng rawan tinggi.
Tujuh ini jika diurutkan dari teratas yaitu Kota Semarang, Sukoharjo, Purworejo,
Temanggung, Wonosobo, Magelang, lantas Kendal. Meskipun masuk kategori rawan
tinggi se-Jateng tetapi Kendal termasuk urutan paling buncit dibanding enam
kabupaten/kota lain di Jateng. Berbeda dengan Pilkada 2020, saat itu Kendal terus
bertengger di urutan atas paling rawan di Jateng, bahkan menduduki peringkat wahid.
Tingkat kerawanan ini diperoleh dari kalkulasi empat dimensi di masing-masing
kabupaten/kota se-Indonesia. Dimensi yang dimaksud yaitu konteks sosial dan politik,
penyelenggaran pemilu, kontestasi, dan partisipasi. Bila empat dimensi atau sebagian
dimensi ini tinggi maka nilai IKP tinggi pula.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, IKP merupakan wujud dari tugas
identifikasi kerawanan sebagaimana disebut SK Ketua Bawaslu No. 274 Tahun 2022. Di
mana dalam identifikasi dan pemetaan kerawanan data isian diisi oleh Bawaslu, KPU, dan
Polres Kendal, serta insan pers di Kabupaten Kendal. Yuk, kita cegah kerawanan pemilu.[]
Kendal, 24 Maret 2023
Kantor Bawaslu Kendal
Jl. Kyai Gembyang No. 23
Ngilir Kendal Jateng 51311