Senin, 26 September 2022

Hari Ketiga Pendaftar Perempuan Masih Minim

Kendal, Bawaslu – Pengumpulan berkas pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan pada Pemilu 2024 sudah dibuka sejak 21 September 2022. Sejak dibukanya pengumpulan berkas pendaftaran hingga hari ketiga, jumlah pendaftar perempuan masih minim, Jumat (23 September 2022). “Dihari pertama pengumpulan berkas dari 15 orang pendaftar hanya ada 1 orang perempuan. Kemudian dihari kedua angkanya lumayan meningkat 5 orang perempuan yang mendaftar dari 16 orang pendaftar. Kemudian dihari ketiga ini perempuan yang mendaftar sejumlah (xxx) dari total (xxx) yang mendaftar,” kata Ketua Bawaslu Kendal sekaligus Ketua Pokja Rekrutmen Odila Amy Wardayani. Sejak dibukanya pengumpulan berkas pendaftaran Panwaslu Kecamatan hingga hari ini pendaftar masih didominasi oleh laki-laki. “Pengumpulan berkas sudah dibuka tiga hari, total keseluruhan pendaftar dari hari pertama sampai hari ini sejumlah (xxx) sedangkan pendaftar perempuan hanya berjumlah (xxx) belum ada setengah dari jumlah total pendaftar,” tambah Sekretaris Pokja Rekrutmen Andika Asykar. Bawaslu Kendal mengajak seluruh masyarakat Kendal baik laki-laki maupun perempuan untuk bergabung bersama mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024 sebagai Panwaslu Kecamatan. Nantinya akan ada 60 anggota Panwaslu Kecamatan di wilayah Kabupaten Kendal. Pendaftar laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama untuk turut serta mengawasi Pemilu 2024. Informasi Pendaftaran Panwaslu Kecamatan bisa diakses melalui website https://kendal.bawaslu.go.id/pendaftaran-panwaslu-kecamatan. Bagi Sahabat Bawaslu yang ingin mendaftar hari Sabtu tanggal 24 dan Minggu tanggal 25 September 2022 tetap buka, pengumpulan berkas pendaftar masih dibuka sampai tanggal 27 September 2022, dimulai pukul 09.00 sapai dengan 17.00 WIB.[BK]





Kamis, 01 September 2022

Jalin Sinergi, Bawaslu Himbau TNI dan Polri Jaga Netralitas

Kendal, Bawaslu – Jadwal pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 sudah ditentukan pada tanggal 14 Februari 2024. Saat ini pengawasan tahapan sudah berjalan hingga verifikasi administrasi calon partai politik Pemilu 2024. Sebagai bentuk persiapan mensukseskan pengawasan setiap tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kendal melakukan audiensi dengan Dandim (Komandan Distrik Militer) Kendal dan Polres (Polisi Resor) Kendal terkait Netralitas TNI pada Pemilu serentak tahun 2024. Audiensi ke Dandim Kendal disambut langsung oleh Letnan Kolonel Inf, Misael Marthen Jenry Polii, S.Sos. "Kami dari Bawaslu Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa tahapan pemilu 2024 sudah mulai berjalan, saat ini sedang berlangsung pendaftaran dan verfikasi partai politik. Selain itu terkait dengan hubungan antar lembaga TNI dan Bawaslu dalam tahapan ini, kami ada kewajiban untuk menghimbau kepada TNI, POLRI, dan ASN untuk netralitasnya,” kata Odilia Ketua Bawaslu Kendal dalam audiensinya Senin, (29 Agustus 2022).
Sebelumnya Bawaslu Kendal juga sudah melakukan audiensi dengan Polres Kendal. “Pada tanggal 29 Juli 2022 kami melakukan audiensi ke Polres Kendal dan ditemui langsung oleh Kapolres baru AKBP Jamal Alam H, S.H, S.I.K, M.Si. Kami menyampaikan terkait kemungkinan pencatututan nama anggota POLRI, TNI dan ASN baik sebagai anggota ataupun pengurus Partai Politik. Maka dari itu kami memberikan arahan untuk saat ini bisa di cek melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, dengan cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka akan terdeteksi otomatis oleh sistem apakah ada nama anggota yang masuk,” kata Odilia. Letnan Kolonel Inf, Misael Marthen Jenry Polii sangat mendukung himbauan yang diberikan oleh Bawaslu Kendal. “Kami akan menindak lanjuti surat himbauan dari Bawaslu, dan memastikan anggota TNI khusunya Dandim Kendal tidak ada yang masuk dalam pencatutan,” kata Misael. Bawaslu Kendal juga menyinggu tentang netralitas, barang kali ada pencatutan nama-nama anggota TNI, POLRI, dan ASN yang tidak dihendaki masuk dalam dalam daftar anggota ataupun pengurus Partai Politik bisa konfirmasi ke Bawaslu, untuk dapat ditindak lanjuti agar dapat dinetralkan kembali. “Ada besar kemungkinan potensi nama-nama anggota TNI, POLRI, dan ASN yang kemudian dicatut dalam daftar keanggotaan ataupun pengurus Partai Politik, yang asal comot untuk mememuhi persyaratan administrasi pendaftaran parpol tanpa melihat latar belakang nama-nama tersebut apakah TNI, Polri ataupun ASN,” kata Achmad Ghozali Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal.[BK]

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...