Minggu, 30 Agustus 2020

Bawaslu Kendal Kembali Bagikan APD


KENDAL, Bawaslu – Bawaslu Kendal kembali bekali Alat Pelindung Diri (APD) agar terlindung dari ancaman Covid-19. Pembagian APD berjumlah ratusan paket ini merupakan kedua kalinya dilakukan agar pengawas tetap aman ketika mengawasi tahapan Pilkada 2020.

“Sebanyak 183 APD kami distribusikan. Dengan pembagian sejumlah 160 paket APD untuk Panwaslu Kecamatan dan 23 paket untuk jajaran pengawas di Kabupaten,” kata Korsek Bawaslu Kendal Sri Wahyuning, Senin, (31 Agustus 2020).

APD yang kembali disediakan sekretariat Bawaslu Kendal berisi paket standar sederhana untuk Pengawas. “Kami kembali bagikan APD berupa masker, hand sanitizer, vitamin dan sarung tangan. Pembagian APD ini dalam rangka memfasilitasi pada tahapan Pengawasan Pencalonan dan Penelitian PDP Pilkada tahun 2020,” imbuh Sri Wahyuning.


APD memang jadi perangkat wajib seluruh masyarakat. Tidak terkecuali bagi pengawas Pemilu/Pilkada saat bertugas. “APD ini kami berikan untuk memenuhi standar protokol kesehatan pengawas. Karena giat pengawas itu banyak di lapangan maka beresiko terhadap Covid-19. Kami ingin jajaran kami terlindungi saat bertugas,” kata BPP Bawaslu Kendal Asih Ludfiana.

Jajaran Bawaslu di Kabupaten Kendal hingga saat masih aman dari Covid-19. “Kami saat ini masih bisa dibilang aman. Tetapi tidak bisa tidak mengatakan tidak beresiko. Oleh karena itu kami harus disiplin menjaga diri,” tutup Asih.[BK]


Kamis, 27 Agustus 2020

Bawaslu Kendal Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

 

KENDAL, Bawaslu -- Bawaslu Kabupaten Kendal tidak henti melakukan perbaikan untuk penguatan keterbukaan informasi publik. Penguatan dilakukan tidak hanya dalam aspek pengelolaan informasi publik, namun juga dalam pelayanan informasi. Hal ini bertujuan agar masyarakat Kendal dapat lebih mudah mengakses informasi pengawasan pelaksanaan pemiliahan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020, Jumat 28 Agustus 2020.

Kepala Bagian Humas Bawaslu RI Hengky Pramono menyampaikan tentang berbagai perkembangan keterbukaan informasi yang dilakukan Bawaslu. Pertama, yaitu meningkatkan kapasitas PPID Bawaslu yang secara rutin melaksanakan peningkatan terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Kedua, Bawaslu menerbitkan Perbawaslu no 7 Tahun 2020 yang menjadi pedoman penggunaan, pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi di lingkup Bawaslu. Ketiga, Bawaslu dibentuk melalui UU ni 22 Tahun 2007, dan membentuk sebuah badan yang bersifat tetap bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu diseluruh NKRI pada pemilu 9 April 2008.

Keempat, Bawaslu membentuk struktur PPID dan menetapkan SOP uji konsekuensi dan pengumpulan, pengelolaan dan pendokumentasian informasi. Terakhir, fase adaptasi yaitu mulai berlaku dan efektifnya UU no 14 tahun 2009 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tidak hanya sebagai pembentuk perangkat kelembagaan melainkan membangun pemikiran dan budaya birokrasi.

Kelima hal tersebut merupakan langkah awal pembentukan KIP, yang saat ini semakin diperbaharui dan diperbaiki untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Perlu diketahui, keterbukaan informasi sangatlah penting untuk publik sehingga publik lebih mengetahui program-program kepemerintahan terutama program yang dilakukan Bawaslu. Bawaslu saat ini sedang meningkatkan ide dan gagasan yang membuat informasi itu lebih menarik.

Saat ini Bawaslu juga sedang mengembangkan e-PPID , sebagai bentuk keseriusan Bawaslu mempercepat pemberian informasi, sekaligus mempermudah mereka yang membutuhkan informasi agar tidak berinteraksi secara langsung. Sehingga, dengan aplikasi tersebut memberikan pelayanan yang baik kepada publik atau masyarakat.

Dengan pembaharuan dan perbaikan yang dilakukan, dapat menjadikan informasi dari Bawaslu semakin baik dan terpercaya. Akhirnya, masyarakat dapat melihat langsung informasi yang mereka dapatkan langsung dari sumbernya langsung. [BK]

Minggu, 23 Agustus 2020

Cegah Covid-19, Pengawas Pemilihan di Kendal Jalani Rapid Test

KENDAL, Bawaslu – Wabah pandemi Covid-19 belum mereda mendekati tanggal pelaksanaan Pilkada 2020. Untuk mengurangi penyebaran Covid-19, sebagai salah satu syarat pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020, wajib menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan Rapid Test yang diikuti oleh jajaran Pengawas Pemilihan di Kabupaten Kendal, Senin (24 Agustus 2020).

“Ada intruksi bahwa setiap Bawaslu Kabupaten/Kota harus melakukan Rapid Test yang dibiayai dari APBN 2020,” kata Sriwahyuning Koordinator Sekretariat Bawaslu Kendal.

Peserta Rapid Test terdiri dari jajaran anggota Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Keluran Desa seKabupaten Kendal. “Jajaran Pengawas yang mengikuti Rapid Tes berjumlah 361 orang. Untuk melakukan Rapid Test ini Bawaslu Kendal bekerjasama dengan PT. Kimia Farma,” kata Sriwahyuning.

Di Kabupaten Kendal sendiri terdapat 20 Kecamatan dan 286 Desa/ Kelurahan. Pelaksanaan Rapid Test di Bawaslu Kendal dibagi menjadi 3 kloter yang dilaksanakan mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2020.

“Harapan kami dengan melaksanakan Rapid Test ini jajaran pengawas Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan tetap mengikuti protokol kesehatan agara tidak menyebarkan Virus Covid-19,” kata Odilia Amy Wardayani ketua Bawaslu Kabupaten Kendal.


Bawaslu Kendal Menjadi Narasumber Dialog Interaktif KPID

 

KENDAL, Bawaslu – Anggota Bawaslu Kendal Arief Musthofifin menjadi salah satu narasumber dalam dialog interaktif yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah, Bertempat di Studio LPP Lokal Swara Kendal FM, Kamis, (06 Agustus 2020).

Mengambil tema “mencegah Hoaks dan Siaran Tidak Berimbang Pada Pilkada Serentak Tahun 2020”, Koorbid. Kelembagaan dan SDM KPID Jateng Isdiyanto menyampaikan, harapannya lembaga penyiaran ikut mengawal proses tahapan demi tahapan proses pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kendal, membantu sepenuhnya baik KPU & Bawaslu Kendal atas tahapan apa yang dilakukan, lembaga penyiaran agar aktif menginformasikan kepada publik.

“Lembaga penyiaran harus adil dalam menyiarkan dan proporsional, jangan sampai memihak kepada salah satu calon”, tegasnya.

Narasumber dari KPU Kendal Hevy Indah Oktaria menyampaikan, Saat ini masuk dalam tahapan pencocokan dan penelitian, dari jajaran kami yaitu PPDP sudah dibekali APD dalam melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (Coklit).

Dalam PKPU ada dua yang dibagi yaitu iklan layanan masyarakat dan iklan kampanye kemudian pemberitaan, proses iklan kampanye nanti dari KPU dengan porsi yang sama, kemudian ada iklan masyarakat yang tidak bersinggungan dengan calon itu nanti dari teman media punya kewajiban untuk menyiarkan minimal 1 kali sehari dalam proses sosialisasi, media dilarang berat sebelah, harus berimbang, tambah Hevy.

Arief Musthofifin (Kordiv. Hukum, Humas dan Datin) Bawaslu Kendal menuturkan, terkait tema yang sedang kita bahas yaitu tentang Hoax, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang ada larangan menghasut, mengadu domba, menggunakan isu SARA dan ancaman. Konten seperti ini jika kita jumpai di lapangan maka bisa menjadi bagian dari obyek pengawasan Bawaslu, walaupun larangan secara khusus adalah peserta atau pelaksana kampanye, jika konteksnya masuk dalam klausul UU Pilkada maka bawaslu yang menangani, namun manakala unsurnya tidak masuk maka hasil dari temuan dan kajiannya kami rekomendasi kepada instansi yang berwenang.

Juga kedepannya terkait dengan kampanye atau sosialisasi di media sosial Bawaslu RI merencanakan untuk membentuk Tim Cyber pengawasan, dimana tugasnya akan mengawasi kampanye sosialisasi atau apapun saja yang dilakukan oleh peserta Pilkada di media sosial. [BK]


Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...