KENDAL, Bawaslu -- Bawaslu Kabupaten Kendal tidak henti melakukan perbaikan untuk penguatan keterbukaan informasi publik. Penguatan dilakukan tidak hanya dalam aspek pengelolaan informasi publik, namun juga dalam pelayanan informasi. Hal ini bertujuan agar masyarakat Kendal dapat lebih mudah mengakses informasi pengawasan pelaksanaan pemiliahan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020, Jumat 28 Agustus 2020.
Kepala Bagian Humas Bawaslu RI Hengky Pramono menyampaikan tentang berbagai perkembangan keterbukaan informasi yang dilakukan Bawaslu. Pertama, yaitu meningkatkan kapasitas PPID Bawaslu yang secara rutin melaksanakan peningkatan terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Kedua, Bawaslu menerbitkan Perbawaslu no 7 Tahun 2020 yang menjadi pedoman penggunaan, pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi di lingkup Bawaslu. Ketiga, Bawaslu dibentuk melalui UU ni 22 Tahun 2007, dan membentuk sebuah badan yang bersifat tetap bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu diseluruh NKRI pada pemilu 9 April 2008.
Keempat, Bawaslu membentuk struktur PPID dan menetapkan SOP uji konsekuensi dan pengumpulan, pengelolaan dan pendokumentasian informasi. Terakhir, fase adaptasi yaitu mulai berlaku dan efektifnya UU no 14 tahun 2009 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tidak hanya sebagai pembentuk perangkat kelembagaan melainkan membangun pemikiran dan budaya birokrasi.
Kelima hal tersebut merupakan langkah awal pembentukan KIP, yang saat ini semakin diperbaharui dan diperbaiki untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Perlu diketahui, keterbukaan informasi sangatlah penting untuk publik sehingga publik lebih mengetahui program-program kepemerintahan terutama program yang dilakukan Bawaslu. Bawaslu saat ini sedang meningkatkan ide dan gagasan yang membuat informasi itu lebih menarik.
Saat ini Bawaslu juga sedang mengembangkan e-PPID , sebagai bentuk keseriusan Bawaslu mempercepat pemberian informasi, sekaligus mempermudah mereka yang membutuhkan informasi agar tidak berinteraksi secara langsung. Sehingga, dengan aplikasi tersebut memberikan pelayanan yang baik kepada publik atau masyarakat.
Dengan pembaharuan dan perbaikan yang dilakukan, dapat menjadikan informasi dari Bawaslu semakin baik dan terpercaya. Akhirnya, masyarakat dapat melihat langsung informasi yang mereka dapatkan langsung dari sumbernya langsung. [BK]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar