Minggu, 23 Agustus 2020

Cegah Covid-19, Pengawas Pemilihan di Kendal Jalani Rapid Test

KENDAL, Bawaslu – Wabah pandemi Covid-19 belum mereda mendekati tanggal pelaksanaan Pilkada 2020. Untuk mengurangi penyebaran Covid-19, sebagai salah satu syarat pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020, wajib menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan Rapid Test yang diikuti oleh jajaran Pengawas Pemilihan di Kabupaten Kendal, Senin (24 Agustus 2020).

“Ada intruksi bahwa setiap Bawaslu Kabupaten/Kota harus melakukan Rapid Test yang dibiayai dari APBN 2020,” kata Sriwahyuning Koordinator Sekretariat Bawaslu Kendal.

Peserta Rapid Test terdiri dari jajaran anggota Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Keluran Desa seKabupaten Kendal. “Jajaran Pengawas yang mengikuti Rapid Tes berjumlah 361 orang. Untuk melakukan Rapid Test ini Bawaslu Kendal bekerjasama dengan PT. Kimia Farma,” kata Sriwahyuning.

Di Kabupaten Kendal sendiri terdapat 20 Kecamatan dan 286 Desa/ Kelurahan. Pelaksanaan Rapid Test di Bawaslu Kendal dibagi menjadi 3 kloter yang dilaksanakan mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2020.

“Harapan kami dengan melaksanakan Rapid Test ini jajaran pengawas Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan tetap mengikuti protokol kesehatan agara tidak menyebarkan Virus Covid-19,” kata Odilia Amy Wardayani ketua Bawaslu Kabupaten Kendal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...