KENDAL, Bawaslu – Anggota Bawaslu Kendal Arief Musthofifin menjadi salah satu narasumber dalam dialog interaktif yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah, Bertempat di Studio LPP Lokal Swara Kendal FM, Kamis, (06 Agustus 2020).
Mengambil tema “mencegah Hoaks dan Siaran Tidak Berimbang Pada Pilkada Serentak Tahun 2020”, Koorbid. Kelembagaan dan SDM KPID Jateng Isdiyanto menyampaikan, harapannya lembaga penyiaran ikut mengawal proses tahapan demi tahapan proses pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kendal, membantu sepenuhnya baik KPU & Bawaslu Kendal atas tahapan apa yang dilakukan, lembaga penyiaran agar aktif menginformasikan kepada publik.
“Lembaga penyiaran harus adil dalam menyiarkan dan proporsional, jangan sampai memihak kepada salah satu calon”, tegasnya.
Narasumber dari KPU Kendal Hevy Indah Oktaria menyampaikan, Saat ini masuk dalam tahapan pencocokan dan penelitian, dari jajaran kami yaitu PPDP sudah dibekali APD dalam melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (Coklit).
Dalam PKPU ada dua yang dibagi yaitu iklan layanan masyarakat dan iklan kampanye kemudian pemberitaan, proses iklan kampanye nanti dari KPU dengan porsi yang sama, kemudian ada iklan masyarakat yang tidak bersinggungan dengan calon itu nanti dari teman media punya kewajiban untuk menyiarkan minimal 1 kali sehari dalam proses sosialisasi, media dilarang berat sebelah, harus berimbang, tambah Hevy.
Arief Musthofifin (Kordiv. Hukum, Humas dan Datin) Bawaslu Kendal menuturkan, terkait tema yang sedang kita bahas yaitu tentang Hoax, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang ada larangan menghasut, mengadu domba, menggunakan isu SARA dan ancaman. Konten seperti ini jika kita jumpai di lapangan maka bisa menjadi bagian dari obyek pengawasan Bawaslu, walaupun larangan secara khusus adalah peserta atau pelaksana kampanye, jika konteksnya masuk dalam klausul UU Pilkada maka bawaslu yang menangani, namun manakala unsurnya tidak masuk maka hasil dari temuan dan kajiannya kami rekomendasi kepada instansi yang berwenang.
Juga kedepannya terkait dengan kampanye atau sosialisasi di media sosial Bawaslu RI merencanakan untuk membentuk Tim Cyber pengawasan, dimana tugasnya akan mengawasi kampanye sosialisasi atau apapun saja yang dilakukan oleh peserta Pilkada di media sosial. [BK]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar