Senin, 06 November 2023

Bawaslu Kendal Cegah Pelanggaran Pemilu Pasca Penetapan DCT

Bawaslu, Kendal – Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Kendal pada  Jum'at (3/11/2023). Bawaslu Kendal lakukan koordinasi terkait dengan kebijakan Bawaslu Republik Indonesia pasca penetapan DCT berkaitan mengenai APK dan sosialisasi dengan selenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Kebijakan Bawaslu Terkait Alat Peraga Pasca Penetapan DCT” di Ruang H. Ubaidillah Kantor Bawaslu Kendal Senin (6/11/2023).


Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024,  Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal, dan Polres Kendal. 


Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan imbauan Bawaslu RI Nomor 774 terkait kampanye dan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS). "Kami akan memberikan waktu terlebih dahulu kepada Parpol untuk bisa menertibkan sendiri alat peraga yang melanggar rambu-rambu  di wilayah Kabupaten Kendal. Karena jika dicopot sendiri kemudian disimpan dahulu, nanti bisa dipasang kembali pada saat kampanye. Karena itu kami sampaikan kepada Parpol, kami memberikan waktu untuk ditertibkan sendiri dahulu sebelum nanti akan ditertibkan oleh Bawaslu dan SatPol PP," ujar Hevy. 


Masih dalam penjelasanyya Hevy menambahkan untuk Parpol bisa bersama-sama memedomani imbauan Bawaslu RI Nomor 774, Surat Sekda Nomor 270 tentang Ketentuan Pemasangan APK di wilayah Kabupaten Kendal dan PKPU 15 dan 20 Tahun 2023 tentang Kampanye. " Agar sama-sama bisa melaksanakan kewajibannya masing-masing, kami mohon informasi yang bapak/ibu terima hari ini agar disampaikan sampai tingkat bawah dan juga Caleg nya. Artinya kami berharap nanti dilapangan tidak ada yang protes lagi, terkait penertiban," pesan Hevy. 


Kasat Intelkam Polres Kendal, Sanhaji menyampaikan terkait dengan kegiatan Pemilu, mulai 19 Oktober 2023 Kepolisian melaksanakan Operasi Mantap Brata bertujuan yang untuk pengamanan Pemilu 2024. menurutnya Polri harus netral karena netralitas harga mati. "kemarin kami dapat laporan dari jajaran Polsek, ada beberapa baliho dari bacaleg yang dipasang didepan rumah dinas kapolres, depan asrama polisi Ngampel, sampingnya Polsek  Patebon dan pekarangan anggota kami di Polsek Patebon. Jangan sampai hal itu mempengaruhi citra kami sebagai Polri yang tidak netral," jelas Sanhaji. [BK] 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...