Rabu, 01 November 2023

Optimalisasi Informasi Publik, Bawaslu Gandeng Diskominfo


Bawaslu, Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan optimalisasi pengelolaan pelayanan data dan informasi publik dengan lakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal di ruang serbaguna H. Ubaidillah, Bawaslu Kendal, Rabu (1/11/2023).


Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan maksud dari perjanjian kerjasama ini yaitu untuk menitipkan penyebarluasan informasi pengawasan kepada Diskominfo. “Kami mohon bantuan dalam waktu dekat ini mungkin kita akan kerjasama terkait Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang telah dibuat oleh Bawaslu yang nanti bisa ditampilkan di videotron, agar dapat dijangkau oleh masyarakat luas di Kabupaten Kendal,” ujar Hevy. 


Selain penyebarluasan informasi melalui videotron, Bawaslu berharap kedepannya dapat bekerjasama dengan Diskominfo terkait penayangan ILM di platform media sosial Diskominfo. 


Melihat dari tusi Diskominfo terdapat satu klausul untuk menjalin kerjasama dengan stakeholder dalam rangka diseminasi informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Dengan konteks ini membangun kemitraan dengan Bawaslu merupakan bagian dari itu. 


Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kendal Ardhi Prasetiyo, S. STP., MM. menyampaikan, materi yang nanti akan disebarluaskan termasuk konsekuensinya menjadi wewenang dari Bawaslu karena posisi Diskominfo sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini hanya menjaring kemitraan dengan sesama institusi pemerintah.


“Saya rasa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat baik karena jika saya lihat dari tahun-tahun sebelumnya belum pernah ada kerjasama antara Bawaslu terkait dengan penyebarluasan informasi melalui kanal media sosial Pemkab yang memuat terkait pengawasan pemilu dari Bawaslu,” tutur Ardhi.


Harapannya apa yang ingin disampaikan oleh Bawaslu kepada masyarakat bisa sampai ke jajaran paling bawah. Kerjasama ini juga nanti dapat diadopsi di tiingkat kecamatan antara Panwaslu Kecamatan dengan Camat dalam rangka penyebarluasan informasi menggunakan media-media yang dikelola oleh kecamatan. Ardi menambahkan, “ini juga menjadi momen yang sangat pas kalau penyebarluasan informasi akan dibangun jejaring sampai tingkat Desa, untuk menghidupkan website Desa yang sudah dibangunkan oleh Diskominfo sejak tahun 2018 dengan update materi pengawasan Pemilu,” imbuh Ardhi. [BK]







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Audiensi Bawaslu Kabupaten Kendal Dengan Dandim Kodim 0715 Kendal

Kendal, Bawaslu – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang kini telah memasuki tahapan pemenuhan syarat dukungan bakal cal...