Kendal, Bawaslu – Menjelang masa tahapan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan berbagai persiapan pengawasan dan pencegahan. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol Kar) Kabupaten Kendal Senin, (9 Oktober 2023) di Kantor Satpol Kar Kabupaten Kendal.
Dalam audiensi ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kendal Mukhamad Bahrul Amik, Muhammad Atho'illah, Solikin, dan Muhammad Habibi beserta Kepala Sekretariat Bawaslu Kendal, Andika Asykar. Audiensi Bawaslu dengan Satpol Kar bertujuan untuk silaturahmi, memperkenalkan ketua dan anggota Bawaslu Kendal terlantik periode 2023 s.d 2028 serta koordinasi terkait kepemiluan.
Koordinasi Bawaslu dengan Satpol Kar pada tahapan pemilu ini terkait penertiban alat peraga kampanye. Saat ini belum memasuki masa tahapan kampanye tetapi sudah banyak balih atau reklame partai politik (parpol) beserta calon legislatif (caleg) yang terpampang di jalanan dan fasilitas umum. Padahal Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif baru akan di tetapkan pada tanggal 3 November 2023.
Kepala Satpol Kar Bambang Joko Pitono menanggapi "melihat fenomena tersebut, apakah kami harus mencopot atau harus melaporkan kepada Bawaslu untuk disampaikan kepada partai agar mencopotnya. Karena jika sebelum memasuki tahapan kampanye baliho atau reklame itu bisa dikatakan sebagai reklame biasa, yang perlu izin Bakauda untuk membayar retribusi, jika tidak terdaftar maka sudah ranahnya kami untuk mencopot reklame tersebut walaupun pemasangannya sudah ditempat yang benar," ujar Bambang.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan masyarakat Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi menyampaikan, "mengingat saat ini belum memasuki masa tahapan kampanye dan belum ada regulasinya, maka paradigma kita mengacu pada pencegahan, kita hanya dapat menghimbau parpol untuk mencopot atau menggeser alat peraga sosialisasi yang tidak dipasang pada tempatnya agar tidak menjadi konflik, dengan ini harapannya kerawanan atau wilayah yang berpotensi konflik bisa kita tanggulangi," tutur Habibi.
Kordiv SDM-O-Diklat Bawaslu Kendal Mukhamad Bahrul Amik, menambahkan "saat ini yang boleh dilakukan adalah pengenalan alat peraga sosialisasi (APS), yang masuk ke dalam klasifikasi APS adalah bendera partai. Jadi kalau ditemui baliho walaupun ada logo partai dan sebagainya itu belum bisa dianggap sebagai APS, karena yang saat ini yang telah ditetapkan hanyalah partai politik bukan calon anggota legislatifnya," imbuhnya.
Sekretaris Satpol Kar, Iwan Muhtadi meyarankan untuk membuat Surat Keputusan Bersama yang nanti akan melahirkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dapat digunakan kedua belah pihak dalam proses pengawasan kampanye pemilu 2024 ini. "Terkait baliho-baliho yang ada di jalan saatini sebelum SOP itu terbentuk, yang akan kita lakukan adalah memfoto dengan disertai keterangan, yang nantinya akan kami kirim ke Bawaslu harapannya akan ditindak lanjuti entah itu disampaikan ke KPU ataupun partai politik untuk melepas dengan sukarela," ujar Iwan. [BK]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar