Informasi Terkait Pendaftaran Pemantau Pemantau Pemilu di Tingkat Jawa Tengah:
1. Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.
2. Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu untuk memantau pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
3. Pemantau Pemilu yang dapat dilaksanakan oleh pemantau pemilu dalam negeri adalah Pemantau Pemilu provinsi dan Pemantau Pemilu kabupaten/kota.
4. Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan:
- berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah
- bersifat independen
- mempunyai sumber dana yang jelas
- terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
- pendaftaran;
- penelitian administrasi; dan
- Akreditasi.
7. Cara pendaftaran :
- Pemantau pemilu mengajukan permohonan kepada bawaslu provinsi atau bawaslu kab/kota. Draf permohonan mencakup berikut ;
- akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau sebutan lain
- profil organisasi/lembaga
- memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan
- nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga
- nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu
- alokasi anggota Pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah
- rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan Pemilu
- rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau
- nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab Pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru
- surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu
- surat pernyataan mengenai independensi lembaga Pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu.
- Setelah draf permohonan lengkap, kemudian mengisi formulir. Bagi Pemantau Pemilu daerah provinsi, permohonan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi dengan ketentuan wilayah pemantauan paling sedikit di 2 (dua) kabupaten/kota; atau bagi Pemantau Pemilu daerah kabupaten/kota, permohonan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kota.
- Bawaslu Provinsi melakukan penelitian administrasi terhadap persyaratan administrasi Pemantau Pemilu nasional dan Pemantau Pemilu daerah provinsi. Penelitian kelengkapan administrasi Pemantau Pemilu daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
- Formulir bisa diunduh di bawah ini
- DOWNLOAD FORMULIR WORD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar