Kendal, Bawaslu -- Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024 akan memasuki tahapan tes wawancara. Bawaslu Kabupaten Kendal lakukan persiapan dengan melakukan Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas Adhoc bersama jajaran Panwaslu Kecamatan Senin, 30 Januari 2023 di Sae Inn Hotel, Kendal.
Untuk memastikan tes
wawancara sesuai dengan aturan yang ada Bawaslu Kendal akan melaksanakan supervisi ke Panwaslu Kecamatan “kami akan membagi tim untuk turut mengawal proses tes wawancara
pembentukan Pengawas Adhoc
Panwaslu Kelurahan/Desa pada tanggal 31 Januari – 1 Febuari 2023,” kata Ketua
Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.
Koordinator
Divisi SDM-O-Diklat Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin menyampaikan poin penting
terkait teknis wawancara hingga prosesi pelantikan, “untuk peserta yang
dinyatakan lolos tes wawancara harus melakukan tes bebas narkoba nantinya bisa
dilakukan di beberapa titik yang diantarannya ada di Puskesmas I Sukorejo,
Puskesmas I Boja, dan Puskesmas II Brangsong, laboratorium kesehatan daerah
Kabupaten Kendal dan layanan kesehatan lainnya yang menyediakan tes bebas
narkoba.”
Pada kegiatan ini
menghadirkan TA Bawaslu RI 2019 -2022 Ahmad Jukari, sebagai
narasumber pertama. Akan ada lima pertanyaan dengan durasi maksimal tiga puluh
menit bagi tiap peserta. “Dalam penentuan skor perkompetensi pertanyaan, harus
ada konsistensi indokator sebagai pengunci nilai agar dapat menentukan skor
yang akurat bagi peseta awal hingga akhir,” ujar Jukari.
“Untuk menjadi
interviewer tidak perlu terlihat galak tetapi harus bijak dan juga tegas,” ujar Retno Widhianingrum,
Direktur dan Psikolog Canddramawa Humani Kendal sebagai narasumber ke dua. Hal penting lainnya
dalam mewawancarai harus memahami betul kompetensi calon peserta baik dari segi
sikap, ketampilan dan problem solving.[BK]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar