Rapat dengan mengundang anggota Bawaslu Kendal dan Staf ini dilaksanan pada hari Jumat (3 Februari 2023), di Aula Rapat Bawaslu Kendal.
Firman Teguh Sudibyo (Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) dalam sambutan menyampaikan "Nanti akan dibahas bersama hasil dari supervisi kita ke masing-masing kecamatan terkait potensi pelanggaran pada tahapan penetapan kursi dan dapil pada tanggal 31 Januari hingga 2 Februari 2023 kemarin oleh Bapak Achmad Ghozali (Wakordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi)."
Ada 6 instrumen pertanyaan yang disampaikan dalam pemetaan kali ini, salah satu diantaranya menanyakan terkait potensi pelanggaran yang terjadi pada tahapan penataan dapil di kecamatan, alhamdulillah dari hasilnya tidak ada potensi pelanggaran, ungkap Ghozali.
Wilayah Kabupaten Kendal tidak ada pemekaran daerah/desa baru dan penambahan dapil melainkan hanya penambahan jumlah kursi yang semula 45 menjadi 50, adapun wilayah yang tidak ada penambahan jumlah kursi adalah di dapil 5 (Gemuh, Weleri, Ringinarum), imbuhnya.
Untuk jumlah penduduk di masing-masing kecamatan terupdate adalah Pegandon (39.839), Patebon (62.494), Kendal (60.754), Ngampel (37.496), Kaliwungu (66.003), Brangsong (52.454), Kaliwungu Selatan ((51.795), Singorojo (55.080), Limbangan (36.534), Boja (83.047), Plantungan (33.609), Pageruyung (37.485), Sukorejo (62.846), Patean (54.733), Gemuh (54.274), Weleri (63.273), Ringinarum (38.888), Cepiring (54.600), Rowosari (55.756),
Kangkung (52.439). [BK]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar