Selasa, 10 Januari 2023

Panwaslu Kelurahan/Desa Mulai Dibentuk

Kendal, Bawaslu – Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024 mulai dibentuk. Jajaran pengawas ad hoc ini akan bertugas di 286 kelurahan/desa se-Kabupaten Kendal.


“Selama lima hari ini, sejak tanggal 9 sampai 13 Januari, merupakan masa pengumuman pendaftaran,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Selasa (10 Januari 2022), di kantornya di Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal.


Odilia mengajak warga Kabupaten Kendal yang memenuhi syarat ikut mengawasi gelaran demokrasi dengan menjadi pengawas pemilu. “Kami mengajak masyarakat bergabung sebagai pengawas pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Ayo, bersama kita awasi Pemilu 2024,” lanjut Odilia. 


Lalu, apa syaratnya? Menurut Koordinator Divisi SDM-O-Diklat Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, syarat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa mudah. “Syaratnya mudah kok. Pendidikan minimal SMA atau sederajat, usia paling muda 21 tahun, dan netral. Segera kirim berkas pendafaran pada tanggal 14 sampai 19 Januari 2023 di Kantor Panwaslu Kecamatan setempat,” lanjut Arief. 


Masih keterangan Arief, bagi yang berminat dan ingin mengetahui persyaratan lebih lengkap bisa mengunjungi kantor dan media sosial (medsos) Bawaslu Kendal. “Keterangan lebih lengkap bisa dilihat di kantor, website, dan medsos Bawaslu Kendal atau kantor dan medsos Panwaslu Kecamatan,” ujarnya.[AM]








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...