KENDAL, Bawaslu – Bawaslu dan jajarannya menemukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada puluhan TPS di Jateng lakukan pelanggaran administratif Pemilu. Akibat dari temuan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dari data yang dimiliki Bawaslu Jateng, di Provinsi Jawa Tengah sendiri ada 33 TPS PSU. Sejumlah tiga puluh TPS melaksanakan PSU serentak pada Sabtu, 27 April 2019. Sedangkan selebihnya, tiga TPS PSU sudah lebih dulu melaksanakan PSU atau sebelum tanggal 27 April.
Ketua Bawaslu Jateng M. Fajar Subhi Abdul Kadir Arif atau akrab disapa Fajar Saka saat pengawasan persiapan PSU di TPS 02 Balok, Kendal, menyampaikan, bahwa PSU adalah konsekuenasi yang harus diterima KPU. “PSU merupakan konsekuensi dari rekomendasi Bawaslu atas adanya dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan jajaran KPU, khususnya KPPS,” kata Fajar Saka, Jum’at, (26 April 2019) malam, di Kendal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar