Minggu, 28 April 2019

Langgar Aturan, 33 TPS di Jateng Direkomendasi PSU



KENDAL, Bawaslu – Bawaslu dan jajarannya menemukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada puluhan TPS di Jateng lakukan pelanggaran administratif Pemilu. Akibat dari temuan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).


Dari data yang dimiliki Bawaslu Jateng, di Provinsi Jawa Tengah sendiri ada 33 TPS PSU. Sejumlah tiga puluh TPS melaksanakan PSU serentak pada Sabtu, 27 April 2019. Sedangkan selebihnya, tiga TPS PSU sudah lebih dulu melaksanakan PSU atau sebelum tanggal 27 April.

Ketua Bawaslu Jateng M. Fajar Subhi Abdul Kadir Arif atau akrab disapa Fajar Saka saat pengawasan persiapan PSU di TPS 02 Balok, Kendal, menyampaikan, bahwa PSU adalah konsekuenasi yang harus diterima KPU. “PSU merupakan konsekuensi dari rekomendasi Bawaslu atas adanya dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan jajaran KPU, khususnya KPPS,” kata Fajar Saka, Jum’at, (26 April 2019) malam, di Kendal.

Menurut Fajar, banyak dijumpai kejadian atau proses tidak tepat selama penyelenggaraan Pemilu di Jateng. Hanya saja tidak semua berbuah rekomendasi PSU dari Bawaslu. Sebagian proses yang tidak sesuai diselesaikan melalui mekanisme koreksi saat itu juga sewaktu peristiwa terjadi. Sedangkan PSU bagian dari berbagai jenis rekomendasi atas temuan pelanggaran.

“Tidak semua temuan dugaan pelanggaran di-PSU. Mayoritas PSU di Jateng, termasuk TPS 02 Balok, Kendal, direkomendasikan Bawaslu karena ditemukan warga dari luar kabupaten/kota setempat telah mencoblos di TPS tujuan hanya berbekal KTP elektronik. Padahal, dia tidak terdaftar di DPT, DPTb dan bahkan tidak membawa formulir A5,” terang Fajar Saka.

Sambil meninjau persiapan TPS PSU 02 Balok, Kendal, malam hari, Fajar menyampaikan apresiasi untuk jajaran KPU. “Kami sampaikan apresiasi bagi jajaran KPU yang menindaklanjuti rekomendasi PSU dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. PSU ini cara legal yang diatur UU Pemilu untuk menyelesaikan masalah atau pelanggaran peroses Pemilu yang berdampak PSU,” tutup Fajar Saka.(JF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...