Sabtu, 06 April 2019
Bawaslu Kendal Hentikan Kampanye di Tempat Pendidikan
KENDAL, Bawaslu – Bawaslu Kendal hentikan kampanye untuk Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan M. Herviano di Penaruban, Weleri, Sabtu, (6 April 2019). Pasalnya, lokasi kampanye pertemuan terbatas yang dilaksanakan relawan M. Herviano dengan mengundang 213 orang tersebut adalah tempat pendidikan.
Saat itu para Pimpinan Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Arief Musthofifin, Ubaidillah dan Firman T. Sudibyo berserta Panwaslu Weleri Karyanto nampak serius menyampaikan sesuatu ke pelaksana kampanye Trisminah dan tim relawan.
“Ketika kami datang, massa kampanye berjumlah ratusan sudah datang, dan kampanye mau dimulai. Tetapi buru-buru kami temui panitia untuk sampaikan pencegahan. Kampanye jangan dilaksankan dulu. Karena lokasi yang digunakan adalah tempat pendidikan,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.
Menurut keterangan Odilia, sesuai STTP memang tempat kampanye berada di rumah Mahbub Rosyid di RT 05 RW 04 Penaruban. Namun, ketika Bawaslu Kendal dan Panwaslu Weleri cek lokasi ternyata tepat yang persis berada di aula sebelah rumah yang difungsikan sebagai tempat belajar mengajar.
Di bagian depan aula yang diakui Mahbub Rosyid bagian dari rumah tersebut terpampang papan nana Yayasan Safinatunnajah yang bergerak dalam bidang sosial, penyelenggaran pondok pesantren dan majlis ta’lim. Serta papan nama Pendidikan Anak Usia Dini Kelompok Bermain Az-Zahra.
“Intinya kami mencegah untuk tidak kampanye di tempat tersebut. Silahkan dilaksanakan di tempat lain. Jika tetap dilaksanakan di tempat pendidikan maka terancam sanksi penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta karena tindak pidana Pemilu,” kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Arief Musthofifin.
Pantia kampanye Trisminah menyanggupi sehingga tempat dipindahkan ke rumah Mahbub Rosyid yang sebenarnya dan berukuran lumayan sempit. Selanjutnya, punggawa Panwaslu Weleri Karyanto berserta Panwaslu Desa setempat mengawasi kampanye sosialisasi pencoblosan yang dibagi lima sesi karena terbatasnya ruang sedangkan peserta berjumlah ratusan.(JF)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar