KENDAL – Bawaslu Kabupaten Kendal untuk kesekian kalinya mendapati anak-anak di bawah umur mengenakan atribut kampanye. Kali ini ditemukan dalam kampanye Caleg DPR RI Juliari P. Batubara di Tugu Tani, Sendang Dawung, Kangkung, baru-baru ini.
Padahal, menurut aturan Pemilu, WNI yang tidak memiliki hak pilih dilarang diikutsertakan dalam kampanye.
“Hasil pengawasan kami, kampanye Juliari P. Batubara dari PDI Perjuangan dalam bentuk jalan sehat dan senam massal kemarin mengandung potensi pelanggaran. Kami dapati puluhan anak-anak mengenakan koas bergambar Capres-Wapres 01,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Senin, (8 April 2019) pagi.
Menurut Bawaslu, merujuk regulasi Pemilu anak-anak dilarang diikutsertakan dalam kampanye. Apalagi sampai dimanafaatkan untuk politik praktis. “UU Pemilu Pasal 280 Ayat (2) huruf k menyebut larangan kampanye mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih. Puluhan anak-anak itu tidak memiliki hak pilih, jadi dilarang,” lanjut Odilia.
Selain UU Pemilu, Bawaslu Kendal juga merujuk SE bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindunga Anak, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum Tahun 2019 yang Ramah Anak. SE bersama tersebut berisi larangan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.
“Dalam SE bersama tentang Pemilihan Umum Tahun 2019 yang Ramah Anak juga dilarang memanfaatkan anak untuk kampanye seperti pemasangan atribut. Hal ini harus dipatuhi peserta Pemilu. Maka, kemarin kami sampaikan ke panitia kampanye untuk menghalau anak-anak, khususnya yang pakai atribut, dicegah jangan masuk area kampanye, dan sudah dilakukan,” terang Odilia.
Di tempat terpisah Panwaslu Kangkung menyampaikan data jumlah anak yang dimaksud. Menurut catatan hasil pengawasan, tidak kurang lima puluh anak mengenakan koas bergambar Capres-Cawapres 01 di kampanya Juliari P. Batubara.
“Jumlah sesungguhnya mungkin lebih banyak. Peristiwa ini sangat disayangkan. Walau bisa dicegah saat di lokasi, tetapi seharusnya anak-anak tidak dilibatkan kampanye,” kata Anggota Panwaslu Kangkung M. Sulhanudin.
Dilanjutkan, dari pihak Bawaslu maupun Panwaslu di kecamatan bahkan sudah sampaikan ke panitia rambu-rambunya sebagai langkah pencegahan.
“Termasuk soal pendaftaran jalan sehat yang diminta fotokopi KTP, oleh panitia dijawab untuk pastikan tidak ada peserta di bawah umur. Tapi di lapangan masih terjadi dan jumlahnya tidak sedikit,” pungkasnya. (JF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar