Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal lakukan pengawasan melekat terhadap proses klarifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kendal yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kendal.
Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 23 s.d 26 Juli 2023 yang
di laksanakan di luar Kabupaten Kendal. Adapun beberapa daerah tersebut
diantaranya di MA Al Hikmah Kajen-Pati, SMU Wahid Hasyim Tebuireng-Jombang, STIE
IBMT Surabaya, Ponpes Darussalam Gontor-Ponorogo, dan SMK 1 Triple J-Bogor.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan maksud
dari proses klarifikasi ini adalah untuk
meverifikasi faktual atas beberapa dokumen administrasi perbaikan dari bakal calon
legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Kendal yang dirasa ada keraguan. “Jadi ada
beberapa dokumen yang memang kita lakukan verifikasi faktual, kita klarifikasi
kepada sekolah yang bersangkutan untuk mendapatkan keabsahan atau pengakuan
dari instansi yang bersangkutan terhadap dokumen tersebut,” ungkap Hevy.
Koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal,
Abdul Hamid menyampaikan, “pada kegiatan klarifikasi dokumen administrasi
perbaikan bacaleg anggota DPRD Kabupaten Kendal yang dilakukan oleh KPU, kami
dari jajaran Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat sebagai bentuk
pencegahan dari potensi terjadinya sengketa dengan membentuk tim yang sesuai jumlah
tim KPU,” jelas Hamid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar