"APK ditertibkan karena melanggar PKPU tentang Kampanye dan aturan tatacara pemasangan. Seperti, dipaku di pohon, di jembatan, di tiang listrik dan telpon, serta melintang di jalan," kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah.
Dalam tindak penertiban ratusan APK berhasil ditertibkan. "Hasil penertiban APK hari ini berhasil melepas 105 APK melanggar," lanjut Ubaidillah.
Termasuk APK papan reklame ukuran jumbo dan berada di tempat yang tinggi di Pasar Kaliwungu ikut pula diturunkan. "APK jumbo Caleg RI awalkan kami segel. Akhirnya kami turunkan karena pihak caleg tidak mau melaksanakan kewajiban menurunkan sendiri," kata Ketua Panwaslu Kaliwungu Soenoto ESJE.(JF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar