Jumat, 01 Maret 2019

Ratusan APK Melanggar Ditertibkan Bawaslu Kendal

KENDAL-- Bawaslu Kendal tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) malanggar di seluruh wilayah Kabupaten Kendal, Rabu, (27 Pebruari 2019). Penertiban dilakukan serentak bersama dua puluh Panwaslu Kecamatan dan Satpol PP.

"APK ditertibkan karena melanggar PKPU tentang Kampanye dan aturan tatacara pemasangan. Seperti, dipaku di pohon, di jembatan, di tiang listrik dan telpon, serta melintang di jalan," kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Ubaidillah.

Dalam tindak penertiban  ratusan APK berhasil ditertibkan. "Hasil penertiban APK hari ini berhasil melepas 105 APK melanggar," lanjut Ubaidillah.

Termasuk APK papan reklame ukuran jumbo dan berada di tempat yang tinggi di Pasar Kaliwungu ikut pula diturunkan. "APK jumbo Caleg RI awalkan kami segel. Akhirnya kami turunkan karena pihak caleg tidak mau melaksanakan kewajiban menurunkan sendiri," kata Ketua Panwaslu Kaliwungu Soenoto ESJE.(JF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...