KENDAL – Kampanye Hj. Sofia Caleg DPR Jateng dari Partai Demokrat di rumah ASN di Desa Lebosari, Kangkung, dibatalkan. Pembatalan tersebut terjadi setelah tuan rumah yang berstatus ASN didatangi pengawas Pemilu.
“Kemarin pihak kami mendatangi rumah Bapak MS yang ASN itu untuk memastikan, apakah kampanye besok (hari ini, red.) jadi dilaksanakan di rumahnya?” tutur Ketua Panwaslu Kecamatan Kangkung M. Munhamir, Jum'at, (1 Maret 2019) petang.
Ternyata, menurut Munhamir, Bapak MS tidak tahu akan ada kampanye di rumahnya. "Bapak MS tidak tahu rumahnya mau dijadikan tempat kampanye. Dia menolak itu. Setahunya hanya pengajian rutin saja," lanjut Munhamir.
Setelah itu, sesuai hasil pengawasan Panwaslu Kangkung hari ini, kampanye tersebut dibatalkan. "Melalui surat Nomor 31.24 DPC partai Demokrat Kendal membatalkan kampanye tersebut," lanjut Anggota Panwaslu Kangkung M. Sulhanudin.
Bila benar sampai terjadi kampanye di rumah Bapak MS yang ASN maka sanksi pidana menanti.
"ASN sebagai pelaksana kampanye dapat dijerat Pasal 494 UU Pemilu. Sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Calegnya dinanti juga sanksi kurungan dan denda yang sama sesuai Pasal 493 karena melibatkan ASN," papar Sulhanudin.(JF)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar