KENDAL, Bawaslu -- Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial R dari Desa Sumbersari, Ngampel, Kendal, dilaporkan oleh Panwaslu Ngampel karena dugaan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu. Kelanjutan dari laporan, KPU Kendal gelar klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut, Rabu, (13 Maret 2019 siang.
"Baru saja saya ikuti sidang atau klarikasi di KPU untuk memberi keterangan. Saya sebagai Pelapor. R datang sebagai Terlapor," kata Ketua Panwaslu Ngampel Muh. Nasro di Kantor Bawaslu Kendal.
Kehadiran Nasro di KPU memberi keterangan bahwa Ketua KPPS (inisial R) diduga langgar kode etik penyelenggara Pemilu.
Karena sebelumnya, Panwaslu Ngampel, Muh. Nasro dan jajarannya menemukan R sebagai Ketua KPPS dianggap bersikap tidak netral. R juga sudah diklarifikasi di Kantor Panwaslu Ngampel.
"Dia (R) me-like unggahan berita debat capres yang mengunggulkan salah satu paslon. Akun yang mengunggah adalah facebook parpol pengusung capres tersebut yaitu PPP," lanjut Nasro.
Tidak cukup itu, bukannya insaf, usai klarifikasi di Ngampel ternyata R masih aktif me-like unggahan dari facebook parpol yang sama.
"Kini R masih aktif me-like dan komentar ketika ada unggahan informasi dari medsos PPP. Dulu, awal jadi PPS, R kami temukan masuk SIPOL PPP. Lalu, menyatakan bukan anggota parpol. Tetapi sikapnya sekarang menunjukkan berbeda," lanjut Nasro.
Di tempat terpisah, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kendal Ubaidillah, mengatakan pengawas telah bekerja profesional.
"Yang dilakukan Panwslu Ngampel sudah prosedural. Menemukan, klarifikasi, dan melaporkan. Di mana dugaan pelanggaran etika PPK ke bawah ditangani KPU
Kabupaten," kata Ubaidillah.
Berikutnya, sesuai hasil informasi dalam sidang klarifikasi, bahwa dalam waktu tiga hari ke depan sudah harus ada putusan tentang status R.(JF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar