KENDAL -- Bawaslu Kendal ajak warga Kecamatan Ngampel tidak melanggar pidana Pemilu. Demikian itu disampaikan Bawaslu dalam Pendidikan Politik Masyarakat oleh Kesbangpol, di Aula Kecamatan Ngampel, Senin, (4 Maret 2019) pagi.
"Kecamatan Ngampel sampai saat ini kondusif. Mari jaga kondisi ini dengan cara mentaati aturan Pemilu," kata Kordiv Hukum Bawaslu Kendal Arief Musthofifin saat menjadi pembicara.
"Jangan sampai terjadi pelenggaran pidana Pemilu di Ngampel. Sepakat?" tanya Arief kepada peserta dan langsung disanggupi seluruh peserta.
Arief mencontohkan tindak pidana Pemilu seperti mencoblos lebih dari sekali. "Bila ada yang memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS diancam penjara 18 bulan dan denda Rp 18 juta," terangnya.
Sementara Ketua Kesbangpol Marwoto dalam sambutannya menerangkan pentingnya pendidikan politik.
"Pendidikan politik ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam politik, khususnya Pemilu. Yaitu, partisipasi dalam pemilihan," sambut Marwoto.
Senada Marwoto, Camat Ngampel Helyudin, juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat memilih dalam Pemilu.
"Bapak Ibu harus memotivasi masyarakat hadir ke TPS. Karena satu suara saja menentukan masa depan bangsa," terang Helyudin.
Selain itu, Helyudin juga menekankan warga Ngampel tetap menjaga kondusivitas. "Mari jaga kondusivitas wilayah Ngampel tetap aman, nyaman dan damai," tutup Helyudin. (JF)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024
Kendal, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...
-
SELEKSI PANWASCAM SE-KABUPATEN KENDAL Informasi tentang Pengumuman Seleksi Panwascam se-Kabupaten Kendal silahkan download pada lin...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
-
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemili...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar