KENDAL — Menghadapi masa pungut hitung suara Pemilu dibutuhkan 3.445 Pengawas TPS di seluruh Kabupaten Kendal. Untuk itu Bawaslu Jateng mengajak masyarakat Kabupaten Kendal menjadi Pengawas TPS (PTPS).
Ajakan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Jateng Sri Sumanta kala mendatangi Kantor Bawaslu Kendal.
“Mari masyarakat Kabupaten Kendal kita wujudkan Pemilu berintegritas dengan cara menjadi Pengawas TPS,” ajak Sri Sumanta, Jum’at, (1 Pebruaru 2019) petang.
Sri Sumanta yang juga Kordiv SDM Bawaslu Jateng ini menerangkan bahwa tugas PTPS sangat mulia.
“Dengan adanya PTPS akan meningkatkan kualitas demokrasi. Agar proses Pemilu berjalan baik sesuai aturan,” lanjutnya.
Apa syaratnya? “WNI berusia paling rendah 25 tahun dan pendidikan SLTA atau sederajat. Bukan anggota parpol. Serta, punya integritas, jujur dan adil,” lanjut Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.
Odilia menerangkan bahwa masa pengumunan pendaftaran mulai Senin, 4 Pebruari 2019.
“Tanggal 4 sampai 10 Pebruari masa pengumuman. Tanggal 11 sampai 21 masa pendaftaran dan penerimaan berkas,” terang Odilia.
Adapun keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan terdekat.(AM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar