Jumat, 28 Oktober 2022

Bawaslu Bersinergi Mengawasi Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Pesta Pemilu Tahun 2024

Kendal, Bawaslu – Bawaslu Kendal melaksanakan pengawasan secara melekat pada pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) keaanggotan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Tahapan ini dilakukan selama sepuluh hari kalender, mulai tanggal 18-27 Oktober 2022. “Berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (1) dan (2) peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bawaslu Kendal mengawasi KPU Kendal melakukan verifikasi faktual keanggotaan,” kata Abdul Hamid leading sector pengawasan Verfak sekaligus Kordif Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal Hamid menambahkan “terdapat tuju Parpol calon peserta pemilu 2024 yang dilakukan Verfak keanggotaan Parpol di Kabupaten Kendal, yang terdiri dari Parpol baru dan Parpol yang belum memenuhi ambang batas minimal(parliamentary threshold) dilakukan Verfak keanggotaan Parpol dengan mengambil sample dari jumlah keanggotaan partai minimal seribu atau satu perseribu anggota di Kabupaten Kendal". “Bawaslu Kendal mengawasi tahapan ini mulai dari hari pertama hingga hari terakhir dengan membagi tim pengawasan menyesuaikan dengan tim yang telah dibentuk KPU” kata Firman Teguh Sudibyo selaku Kordiv.Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Setelah pengawasan tahapan Verfak keanggotaan Parpol, tahapan yang akan diawasi Bawaslu selanjutnya pelaksanaan Verfak keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 lanjutan.[BK]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bawaslu Kendal Ikuti Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024

Kendal, Bawaslu –  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu...